Muhammad Amanuddin 1000
Dengan demikian maka umat Islam tidak perlu melakukan pinjaman atau
berhutang untuk melakukan pendaftaran Ibadah haji atau umroh, karena dengan
berhutang menunjukkan ketidak mampuan seseorang, demikian pula apabila
seseorang memiliki kemampuan, tetapi dia berhutang untuk melaksanakan ibadah
haji dan umrah, juga tidak di bolehkan, karena berhutang hanya di bolehkan ketika
seseorang tidak memiliki sesuatu yang dibutuhkan dan yang memerlukan uang, Nabi
Muhammad menyurh kita berlindung dari beberapa hal dan diantaranya adalah
berlindung dari lilitan hutang. Adapun tetang penggunaan dana talangan bila
pinjaman kepada lembaga keuangan terebut tidak mengandung ribawi, dan yang
lebih baik adalah apabila bisa dilakukan dengan akad tabungan atau jual beli
(Novindri, 2013).
Menurut penulis, kondisi saat sekarang dengan masa lalu (tahun 2006) dan
sebelumnya sudah sangat berbeda, yaitu pada masa tahun 2006 dan sebelumnya,
seorang muslim yang mendaftar haji dan umrah dan melunasinya bisa langsung
berangkat pada tahun itu juga, sedangkan setelahnya yaitu pada tahun 2007 dan
setelahnya, tidak lagi bisa langsung berangkat haji dan umrah, tetapi sudah mulai
dibatasi dengan kuota yang diberikan arab Saudi. Sampai sekarang masa tunggu
untuk berangkat haji dan umrah setelah membayar porsi haji dan umrah sudah
mencapai 19 tahun (pada waktu jurnal ini tulis, 28 Juni 2021 ) untuk Kota Batam.
Maka dengan masa tunggu yang sangat lama itu memberikan kesempatan kepada
pengguna dana talangan untuk mengembalikan dengan sempurna sebelum yang
bersangkutan berangkat haji dan umrah, sehingga kata talangan bisa dirubah menjadi
dana tabungan, tergantung kepada kedua belah pihak yaitu pemberi dan dan
menerima dana, apakah mereka mau merubah akad dari dana talangan menjadi dana
tabungan (Sinaga, Alam, Arkan, & Hasibuan, 2020). Perubahan ini sangat mungkin
terjadi baik dari system ataupun hukumnya, bila dikaitkan dengan praktek Imam
eluarkan qaulul qadim dan qaulul jadidnya, ketika berada
ditempat dan masa yang berbeda dengan kondisi yang juga berbeda (Hakim, 2018).
Mecermati Penggunaan dana talangan yang dilakukan oleh sebagian
Pendaftar haji dan umrah di Kementrian agama kota Batam masih ada yang
menyisakan problem dan tanda Tanya yang harus dituntaskan dan diselesaikan, yaitu
mengenai besarnya upah pemeliharaan barang (emas) yang disimpan di kantor
penggadaian, yaitu sebesar : Rp. 9.093.816.00 (Sembilan juta Sembilan puluh tiga
ribu delapan ratus enam belas rupiah), Jumlah ini apabila dibagi 36 bulan maka
hasinya adalah: untuk upah pemeliharaan ,sekitar Rp.252.600,- perbulannya. (ini
adalah sampel yang ada dalam penelitian ini).
Sebenarnya untuk upah pemeliharaan tersebut tidak ada patokan jumlah
minimal atau maksimal jumlah upah setiap bulan, namun mengingat barang yang
dipelihara hanyalah dalam bentuk 3 gram emas dengan harga dibawah tiga juta,
maka upah pemeliharaan dengan jumlah tersebut (252.000) perbulan dirasa
sangatlah mahal. Ketika ditanyakan kepada salah seorang responden tentang berapa
yang wajar untuk upah dengan harga yang disimpan sebesar itu, maka yang
bersangkutan menjawab, sekitar 100.000,- rupiah sebulan sudah wajar (Nurrachmi,
2018).
Adapun biaya biaya yang harus dikeluargkan oleh Rahin dalam rangka
peminjaman uang untuk talangan haji dan umrah tersebut adalah :
a. Biaya Pemeliharaan : Rp. 9.093.816.00 selama tiga tahun
b. Biaya administrasi : RP. 445.000, Pada waktu pencairan
c. Biaya ganti Rugi bila terjadi keterlambatan (Roficoh & Ghozali, 2018).