995 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 2 NOMOR 9 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
PENGARUH DANA TALANGAN HAJI DAN UMRAH TERHADAP
EKONOMI DAN KEHARMONISAN KELUARGA
Muhammad Amanuddin

Email : mustapabrata@gmail.com
Kata Kunci:
Dana talangan,
Haji dan umrah,
Umroh,
Harmonis
Keywords:
Bailout, Hajj,
Umrah,
Harmonious
ABSTRAK
Latar Belakang: Praktek yang dilakukan adalah dengan memberikan fasilitas berupa
sejumlah dana tertentu yang mencukupi untuk pembayaran porsi haji dan umrah atau
umrah, lalu kemudian yang bersngkutan akan mencicil setiap bulan dengan sejumlah
uang yang sudah disepakati.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana pandangan sebagian
masyarakat Islam di kota Batam tentang kewajiban menunaikan ibadah haji dan umrah.
Metode : Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. dengan cara
diskripsi dalam bentuk kata kata dan bahasa pada suatu kokntek khusus dengan
memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Hasil:. Praktek dana talangan masih dipertanyakan dari segi hukumnya, karena haji dan
umrah hanya diwajibkan kepada orang yang mampu, termasuk juga pengaruhnya kepada
keharmonisan keluarga, karena dengan menggunakan dana tersebut merupakan indikasi
bahwa yang bersangkutan belum mampu untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah,
ditambah lagi bahwa yang bersangkutan akan menanggung beban pembayaran cicilan
setiap bulannya.
Kesimpulan: Penggunaan dana talangan dapat di akomodir, dengan catatan dapat lebih
memperbaiki dan menyempurnakan unsur-nya dari istilah
talangan menjadi tabungan, dari pinjaman menjadi jual beli. penggunaan dana talangan
dilakukan dengan berhutang, maka secara phsicologis, sedikit banyak pasti akan
menggangu masalah ekonomi keluarga, demikian juga mengenai masalah keharmonisan
keluarga, hanya saja ada yang danpaknya besar dan ada yang danpaknya kecil, bahkan
mungkin ada yang bisa mengkondisikan seolah olah tidak ada danpaknya, meskipun
sesungghnya ada meskipun hanya sedikit.
ABSTRACT
Background: The practice is to provide facilities in the form of a certain amount of
funds that are sufficient for the payment of the portion of Hajj or Umrah, then those who
are in installments every month with an agreed amount of money.
Objective: This study aims to illustrate how some Islamic communities in Batam view
the obligation to perform the Hajj
PENGARUH DANA TALANGAN HAJI DAN UMRAH
TERHADAP EKONOMI DAN KEHARMONISAN
KELUARGA
2022
Muhammad Amanuddin 996
Method: The research method used is a qualitative method. by way of description in the
form of words and language in a special cotechnology by utilizing various scientific
methods
Result: The practice of bailouts is still questionable from a legal point of view, because
the Hajj is only required of capable people, including its effect on family harmony,
because using these funds is an indication that the person concerned has not been able
to carry out the hajj, plus that the person concerned will bear the burden of paying
installments every month.
Conclusion: The use of bailouts can be accommodated, with a note that it can further
improve and perfect the element of the bailout to savings, from loans to buying and
selling. the use of bailouts is carried out by going into debt, then physiologically, more
or less it will inevitably interfere with the economic problems of the family, as well as
regarding the problem of family harmony, it's just that some are big and some are small,
maybe even some can condition as if there is no dank, even if there is no dank, even
though there is only a little bit.
PENDAHULUAN

diwajibakan untuk menunaikan ibadah haji dan umrah bagi yang mampu
melaksanakannya. Berbagai cara orang merespon ayat tersebut, meski kadangkala
dikaitkan dengan upaya peningkatan status social, karena ternyata menurut penelitian di
beberapa daerah di Inodnesia stutus atau gelar haji dan umrah cukup berpengaruh dalam
meningkatkan status social seseorang (Zainuddin, 2013) disisi lain juga masalah kuota haji
dan umrah yang masih sangat sedikiti dibanding dengan pendaftar yang sudah antrian
sebagai daftar tunggu. Secara nasional daftar tunggu calon jamaah haji dan umrah hingga
kini sudah mencapai sekitar 1,9 juta orang, sementara kuota haji dan umrah Indonesia
setiap tahunnya hanya 211.000 orang, sehingga semakin hari semakin panjang daftar
tunggu (waitinglist) untuk keberangkatan haji dan umrah (Sujadi, 2017).
Disisi lain masyarakat selalu berusaha untuk mendaftar haji dan umrah meski kadang
harus menggunakan dana non case, sebuah sikap yang didorong oleh hasrat yang kuat
untuk menunaikan ibadah haji dan umrah (Ulumuddin, 2018). Dorongan yang kuat
tersebut mungkin disebabkan oleh pemahaman yang belum lengkap tentang kewajiban
menuanikan ibadah haji dan umrah, disamping itu juga karena tidak mempertimbangkan
efek-efek dari penggunaan dan non case tersebut terhadap gangguan ekonomi yang bisa
berimbas kepada keharomonisan keluarga, inilah diantara masalah yang akan penulis bahas
dalam penelitian ini yaknki bagamana pendapat masyarakat muslim tentang kewajiban haji
dan umrah, Sistem talangan haji dan umrah serta Pendapat Ulama terhadapnya kemudian
pengaruh Penggunaaan dana talangan haji dan umrah terhadap keharmonisan keluarga
yang bersangkutan serta solusi yang ditawarkan
METODE PENELITIAN
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena empiris secara holistic (menyeluruh) dengan cara
diskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu kontek khusus dengan
memanfaatkan berbagai metode ilmiah (Saebani & Nurjaman, 2013). Metode ini
merupakan paradigma penelitian yang menekankan pada pemahaman mengenai masalah-
masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas atau natural setting yang
holistik, kompleks dan rinci (Priyatno, 2018). Untuk pendapatkan data digunakan
kuisioner, wawancara, observasi, buku, ketentuan ketentuan peraturan, tentang dana
Volume 2, Nomor 9, September 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
997 http://sosains.greenvest.co.id
talangan haji dan umrah baik dari fatwa majelis Ulama Indonesia maupun Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia dan menyusunnya dalam bentuk laporan penelitan
yang berbentuk Jurnal ilmiah.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
1. Bagamana Pendapat Masyarakat Muslim Tentang Kewajiban Haji dan Umroh
Untuk dapat mengetahui bagaimana pandangan masyarakat muslim tentang
kewajiban haji dan umrah, penulis telah menyebarkan angket atau kuisioner kepada
responden untuk menjwab beberapa pertanyaan, dan unruk menentukan pilihan
sekaligus pernyataan tentang bagaimana pendapat mereka tentang kewajiban haji
dan umrah (Ronan, 2018).
Ada sebanyak 15 Angket yang telah penulis berikan kepada responden dan
juga di kembalikan sebanyak 15 juga. Adapun diantara pertanyaan yang diberikan
kepada para responden adalah : Kewajiban haji dan umrah ditujukan kepada siapa ?,
maka dari 15 responden yang menjawab merupakan kewajiban kepada setiap orang
Islam berjumlah : 4 Responden , 10 Responden menjawab, bahwa kewajiban haji
dan umrah ditujukan kepada orang yang mampu saja, satu orang responden
menjawab kedua duanya yaitu, untuk Orang islam yang memapu dan semua orang
Islam.
Sedangkan pertanyaan tentang motivasi untuk mendaftar haji dan umrah, dari
15 responden, semuanya menjawab, karena ingin menunaikan rukun Islam yang
kelima. Untuk pendaftaran haji dan umrah dari 15 Responden, 13 diantaranya
mendaftar haji dan umrah dengan menggunakan dana talangan, dan hanya ada dua
yang membayar dengan case atau tunai, Untuk Pertanyaan bolehkah seorang muslim
mendaftar haji dan umrah dengan menggunakan dana talangan, 2 resepondep
mengatakan tidak boleh, 7 mengatakan boleh saja, sedangkan selebihnya ; 6
responden tidak memberikan pendapatnya.
Ketika di berikan pertanyaan apakah dengan menggunakan dana talangan
berpengaruh kepada ekonomi keluarga saudara ? tiga responden menjawab dengan
mengatakan bahwa ekonomi keluarga menajadi lebih baik, sedangkan sepuluh
responden mengatakan tidak ada pengaruh dalam arti ekonominya biasa biasa saja,
sedangkan dua responden tidak memberikan jawaban karena mereka membayar
pendaftaran dengan cara tunai.
Sedangkan untuk pertanyaan ; apakah dengan menggunakan dana talangan
haji dan umrah tersebut berpengaruh kepada keharomonisan keluarga saudara ?
sebanyak 13 responden menjawab tidak berpengaruh, artinya baik baik saja,
sedangkan dua responden tidak menjawab karena membayar dengan cara tunai.
Itulah gambaran pemahaman masyarakat kota Batam mengenai kewajiban
ibadah haji dan umrah dan sikap mereka merespon kewajiban haji dan umrah
tersebut.
2. Sistem Talangan haji dan umrah serta Pendapat Ulama terhadapnya
Beberapa lembaga keuangan telah memberikan fasilitas talangan haji dan
umrah untuk masyarakat yang ingin mendaftar haji dan umrah atau menunaikan
ibadah umrah sementara yang bersangkutan belum atau tidak memilik dana yang
cukup sesuai dengan tarif atau harga yang telah ditentukan (Farhan, 2016). Lembaga
keuangan yang biasa digunakan untuk fasilitas talangan tersebut adalah : PT.
Penggadaian yang ada di kota Batam, berupa akad pinjaman yang disertai Rahn,
dengan dimana pada perjanjian tersebut disebutkan pada pasal satu, bahwa
penggadaian memberikan pinjaman kepada Rahin uang sejumlah Rp.25.000.000,
PENGARUH DANA TALANGAN HAJI DAN UMRAH
TERHADAP EKONOMI DAN KEHARMONISAN
KELUARGA
2022
Muhammad Amanuddin 998
dan menyatakan Rahin setuju serta menerimanya, sejumlah uang pinjaman tersebut,
seluruhnya akan digunakan oleh Rahin untuk tujuan pendaftaran porsi haji dan
umrah (Roficoh & Ghozali, 2018). Pada pasal dua disebutkan bahwa pinjaman
diberikan untuk jangka waktu selama 36 bulan ransaksi dama talangan dana untuk
porsi haji dan umrah adalah antara Tedi mewakili PT Penggadaian di Batam dengan
Milandi alamat Batam, Pembayaran pokok (marhun bih ) dan biaya pemeliharaan
marhun dilakukan dengan angsuran yang besarnya Rp. 947.000,setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo atau sampai pinjaman lunas (Roficoh & Ghozali, 2018).
Dalam akad tersebut juga disebutkan apabila sampai pada tanggal yang
ditetapkan rahin tidak membayar, makan akan diberikan denda sebesar 4 % dibagi
30 setiap bulannya (Roficoh & Ghozali, 2018), yaitu : Rp. 1262 perhari. Dalam akad
yang disebutkan diatas jelas bahwa yang terjadi adalah termasuk transaki hutang
piutaang, atau dalam kata lain berhutang untuk mendaftar haji dan umrah. Adapun
mengenai pendapat ulama tentang Penggunaan dana talangan haji dan umrah ini,
atau berhutang untuk mendaftar haji atau umrah terdapat beberapa pendapat antara
lain :

                  
                     :
( )                  
       .
Seorang laki laki yang belum berhaji dan umrah bertanya bolehkan meminjam
uang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah
tidak boleh, akan tetapi jika di memliki aset harta yang banyak ia harus menjual
sebagiannya untuk malaksanakannya. Demikian pula pendapat Ibnu Utsaimin dalam

berhaji dan umrah, karena haji dan umrah dalam keadaan ini tidak diwajibkan
atasnya, oleh sebab ini semestinya dia menerima keringanan Allah dan keluasan
rahmat-Nya, dan tidak membebani dirinya dengan hutang yang dia tidak tahu apakah
dia bisa membayarnya atau tidak? Mungkin dia meninggal dan belum membayarnya,
akhirnya masih tersisa hitang tersebut dalam tanggunga (Asy-
2014).
Dalam salah satu fatwa mengenai berhutang untuk ibadah haji dan umrah
disebutkan sebagai berikut :
    
       
           : {







} [    :  97 ]              
                    
  .
Bolehkah seseorang yang miskin berhutang untuk melaksanakan fardhu haji
dan umrah?, maka dijawab oleh syekh bahwa tidak wajib bagi orang yang tidak
mampu untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, maka dia harus menunggu
sampai Allah memberikan karunia kekayaan untuk mempu melaksanakan ibadah
haji dan umrah.
Dalam hal tersebut MUI juga telah memberikan fatwa dengan hukum
membolehkan dana talangan untuk ibadah haji dan umrah; Fatwa soal daftar haji dan
umrah menggunakan uang hutang atau skema pembiayaan dibahas dalam
Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-19 akhir pekan lalu. Fatwa ini berawal dari
pertanyaan yang diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dan umrah (BPKH).
Volume 2, Nomor 9, September 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
999 http://sosains.greenvest.co.id
MUI memutuskan fatwa bahwa pembayaran setoran awal haji dan umrah
dengan uang hasil utang hukumnya boleh. Dengan syarat bukan utang ribawi.
Kemudian orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang
tersebut. Antar lain dibuktikan dengan kepemilkan aset yang cukup. Secara umum
ayat 97 surat Al Imran menjelaskan bahwa orang yang diwajibkan menunaikan
ibadah haji dan umrah hanyalah orang yang mempu, denga segala kriterianya, yaitu
mampu dari segi keuangan, kesehatan, dan keamanan dalam perjalanan termasuk
perbekalan keluarga yang ditinggalkan.
Sedangkan Kementerian agama dalam hal dana talangan masih belum
mengizinkan, artinya pendaftaran haji dan umrah tidak boleh menggunakan dana
talangan,ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Repuplik Indonesia No : 8
tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, yang termuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia pasal 12 berbunyi : PPIU dilarang memfasilitasi
keberangakatan Jemaah menggunakan BPIU yang berasal dari dana Talangan
(Mutho, 2019)
B. Pembahasan:
1. Pengaruh Penggunaan Dana Talangan untuk Haji dan Umrah Terhadap Ekonomi dan
Keharmonisan Keluarga
Ketika di berikan pertanyaan kepada mereka yang sudah menggunakan dana
talangan haji dan umrah, apakah dengan menggunakan dana talangan berpengaruh
kepada ekonomi keluarga saudara? tiga responden menjawab dengan mengatakan
bahwa ekonomi keluarga menajadi lebih baik, sedangkan sepuluh responden
mengatakan tidak ada pengaruh dalam arti ekonominya biasa biasa saja, sedangkan
dua responden tidak memberikan jawaban karena mereka membayar pendaftaran
dengan cara tunai.
Sedangkan untuk pertanyaan; apakah dengan menggunakan dana talangan
haji dan umrah tersebut berpengaruh kepada keharomonisan keluarga saudara ?
sebanyak 13 responden menjawab tidak berpengaruh, artinya baik baik saja,
sedangkan dua responden tidak menjawab karena membayar dengan cara tunai.
Dari responden yang diambil ada diantaranya yang membatalkan pendaftaran
haji dan umrahnya, ketika ditanya mengapa saudara membatalkan biaya pendaftaran
haji dan umrahnya, merka menjawab karena factor ekonomi, selanjutnya bila
dikaitkan dengan pernyataan saudara bahwa penggunaan dana talangan dalam
jawaban saudara tidak berpengaruh kepada ekonomi keluarga saudara, maka yang
bersangkutan menjawab bahwa pengaruh ekonomi terjadi bukan karena penggunaan
dana talangan tetapi karena pandemi coroon yang melanda Indonesia sehingga kami
kehilangan pekerjaan. Meski demikian dalam wawancara dengan salah seorang
penyuluh kota batam. Menyatakan bahwa terjadi beberapa kasus jamaah kota batam
yang menggunakan dana talangan untuk Umrah setelah kembali dari pelaksanaan
Ibadah Umrah terjadi problem rumah tangga, yang diakibatkan harus membayar
hutang dari dana talangan yang dia ambil mengakibatkan terjadinya gangguan
keharmonisan keluarga yang bersangkutan,
2. Analisa dan Solusi yang ditawarkan
mewajibkan haji dan umrah hanya kepada

tidak membolehkan seseorang untuk berhutang dalam rangka menunaikan ibadah
haji dan umrah, menurutnya seseorang hanya perlu berusaha dan menunggu sampai
ia mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah baru ia melaksanakannya, atau kalau
ia memiliki kekayaan dalam bentuk asset asset ia boleh menjual sebahagian asetnya
itu untuk biaya perjalanan ibadah haji dan umrahnya.
PENGARUH DANA TALANGAN HAJI DAN UMRAH
TERHADAP EKONOMI DAN KEHARMONISAN
KELUARGA
2022
Muhammad Amanuddin 1000
Dengan demikian maka umat Islam tidak perlu melakukan pinjaman atau
berhutang untuk melakukan pendaftaran Ibadah haji atau umroh, karena dengan
berhutang menunjukkan ketidak mampuan seseorang, demikian pula apabila
seseorang memiliki kemampuan, tetapi dia berhutang untuk melaksanakan ibadah
haji dan umrah, juga tidak di bolehkan, karena berhutang hanya di bolehkan ketika
seseorang tidak memiliki sesuatu yang dibutuhkan dan yang memerlukan uang, Nabi
Muhammad menyurh kita berlindung dari beberapa hal dan diantaranya adalah
berlindung dari lilitan hutang. Adapun tetang penggunaan dana talangan bila

pinjaman kepada lembaga keuangan terebut tidak mengandung ribawi, dan yang
lebih baik adalah apabila bisa dilakukan dengan akad tabungan atau jual beli
(Novindri, 2013).
Menurut penulis, kondisi saat sekarang dengan masa lalu (tahun 2006) dan
sebelumnya sudah sangat berbeda, yaitu pada masa tahun 2006 dan sebelumnya,
seorang muslim yang mendaftar haji dan umrah dan melunasinya bisa langsung
berangkat pada tahun itu juga, sedangkan setelahnya yaitu pada tahun 2007 dan
setelahnya, tidak lagi bisa langsung berangkat haji dan umrah, tetapi sudah mulai
dibatasi dengan kuota yang diberikan arab Saudi. Sampai sekarang masa tunggu
untuk berangkat haji dan umrah setelah membayar porsi haji dan umrah sudah
mencapai 19 tahun (pada waktu jurnal ini tulis, 28 Juni 2021 ) untuk Kota Batam.
Maka dengan masa tunggu yang sangat lama itu memberikan kesempatan kepada
pengguna dana talangan untuk mengembalikan dengan sempurna sebelum yang
bersangkutan berangkat haji dan umrah, sehingga kata talangan bisa dirubah menjadi
dana tabungan, tergantung kepada kedua belah pihak yaitu pemberi dan dan
menerima dana, apakah mereka mau merubah akad dari dana talangan menjadi dana
tabungan (Sinaga, Alam, Arkan, & Hasibuan, 2020). Perubahan ini sangat mungkin
terjadi baik dari system ataupun hukumnya, bila dikaitkan dengan praktek Imam
eluarkan qaulul qadim dan qaulul jadidnya, ketika berada
ditempat dan masa yang berbeda dengan kondisi yang juga berbeda (Hakim, 2018).
Mecermati Penggunaan dana talangan yang dilakukan oleh sebagian
Pendaftar haji dan umrah di Kementrian agama kota Batam masih ada yang
menyisakan problem dan tanda Tanya yang harus dituntaskan dan diselesaikan, yaitu
mengenai besarnya upah pemeliharaan barang (emas) yang disimpan di kantor
penggadaian, yaitu sebesar : Rp. 9.093.816.00 (Sembilan juta Sembilan puluh tiga
ribu delapan ratus enam belas rupiah), Jumlah ini apabila dibagi 36 bulan maka
hasinya adalah: untuk upah pemeliharaan ,sekitar Rp.252.600,- perbulannya. (ini
adalah sampel yang ada dalam penelitian ini).
Sebenarnya untuk upah pemeliharaan tersebut tidak ada patokan jumlah
minimal atau maksimal jumlah upah setiap bulan, namun mengingat barang yang
dipelihara hanyalah dalam bentuk 3 gram emas dengan harga dibawah tiga juta,
maka upah pemeliharaan dengan jumlah tersebut (252.000) perbulan dirasa
sangatlah mahal. Ketika ditanyakan kepada salah seorang responden tentang berapa
yang wajar untuk upah dengan harga yang disimpan sebesar itu, maka yang
bersangkutan menjawab, sekitar 100.000,- rupiah sebulan sudah wajar (Nurrachmi,
2018).
Adapun biaya biaya yang harus dikeluargkan oleh Rahin dalam rangka
peminjaman uang untuk talangan haji dan umrah tersebut adalah :
a. Biaya Pemeliharaan : Rp. 9.093.816.00 selama tiga tahun
b. Biaya administrasi : RP. 445.000, Pada waktu pencairan
c. Biaya ganti Rugi bila terjadi keterlambatan (Roficoh & Ghozali, 2018).
Volume 2, Nomor 9, September 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1001 http://sosains.greenvest.co.id
Dari seluruh biaya beban tersebut, Rahin secara keseluruhan harus membayar
sebesar Rp. 947.100, setiap bulannya selamat 36 bulan, berarti si Rahin berkewajiban
membayar dalam tempo perjanjian sebanyak Rp. 947.100,- X 36 = 34.095.600,-,
berarti selisih yang dibayar antara uang yang digunakan dengan uang yang harus
dikembalikan adalah sekitar Rp. 9.95.600 ditambah dengan biaya administrasi
sebesar : Rp. 445.000,-
Apabila dilihat dari segi pinjaman, kelihatannya tidak ada masalah karena
uang yang harus dikembalikan adalah sama dengan uang yang dipinjam, artinya
tidak ada unsur ribawi yang terjadi, yang menjadi masalah adalah kewajaran yaitu
biaya pemeliaharaan yang cukup tinggi, dan dirasa kurang adil antara jumlah yang
dipelihara dengan upah yang harus di bayarkan (Milla, 2016). Maka solusi yang
dapat ditempuh adalah dengan melakukan akad jual beli; misalnya Penggadaian
membeli /menyediakan dana untuk Porsi haji dan umrah dengan harga 25 Juta,
kemudian di jual kepada orang yang akan mendaftar haji dan umrah dengan harga
yang sudah disepakati misalnya : dengan harga Rp. 34 Juta rupiah, dan
membayarnya kembali dengan menyicil dengan tekhnis yang dapat disesuaikan

Disisi lain meskipun para responden tidak megakui adanya pengaruh dana
talagan haji dan umrah yang telah mereka ambil untuk pelaksanaan ibadah haji atau
umrah terhadap kondisi ekonomi dan keharomonisan keluarga mereka, namun
secara teori pasti ada pengaruhnya, mereka enggan mengungkapkan itu bisa saja
dikarenakan mereka sudah terlanjur mengambil sikap untuk berhutang untuk dana
talangan haji dan umrah dan sudah merasa segan untuk mengatakannya atau
mengakuinya, karena hal itu termasuk factor gensi dan harga diri.
KESIMPULAN
Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan dana talangan dapat di
akomodir, dengan catatan dapat lebih memperbaiki dan menyempurnakan unsur-unsur
kesyar’ahannya, misalnya dari istilah talangan menjadi tabungan, dari pinjaman menjadi
jual beli. Sementara dana talangan, menjadi tabungan juga sangat relevan karena masa
tunggu untuk berangkat haji dan umrah saat ini setelah mendaftar sangatlah lama, sehingga
kesempatan menabung juga sangat panjang.
Penulis juga menyimpulkan bahwa bila penggunaan dana talangan dilakukan dengan
berhutang, maka secara phsicologis, sedikit banyak pasti akan menggangu masalah
ekonomi keluarga, demikian juga mengenai masalah keharmonisan keluarga, hanya saja
ada yang danpaknya besar dan ada yang danpaknya kecil, bahkan mungkin ada yang bisa
mengkondisikan seolah olah tidak ada danpaknya, meskipun sesungghnya ada meskipun
hanya sedikit.
Berbeda dengan pengguna dana talangan tersebut dimana istilahnya dirubah menjadi
dana tabungan, maka efek phisicologisnya sangatlah aman dan nyaman, karena secara
kejiwaan orang yang behutang dan menabung posisi dan danpak kejiwaannya sangatlah

BIBLIOGRAFI
Asy-. (2014). al-Umm. Pustaka Antara, $ c1982.
Farhan, Nida. (2016). Problematika Waiting List Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di
Indonesia. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 12(1), 5780.
Hakim, Rahmad. (2018). Pro Kontra Fatwa Dana Talangan Haji:: Perspektif Maslahah
PENGARUH DANA TALANGAN HAJI DAN UMRAH
TERHADAP EKONOMI DAN KEHARMONISAN
KELUARGA
2022
Muhammad Amanuddin 1002
Mursalah. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 120.
Milla, Izzatul. (2016). Mekanisme Talangan Haji dalam Perspektif Hukum Islam. UII.
Mutho, M. Izzul. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 Tahun 2018
tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU)(studi kasus PT. Solusi Balad Lumampah). Fakultas Syariah
dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Novindri, Silvi. (2013). Analisis Fikih terhadap Akad Dana Talangan Haji pada Bank
Syariah. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 2753.
Nurrachmi, Intan. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Dan Promosi Terhadap Perluasan
Pangsa Pasar Produk Dana Talangan Haji Di Bank Syariah Mandiri Kcp Ujungberung
Dan Kcp Rancaekek Bandung. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 2(1),
3550.
Priyatno, Duwi. (2018). SPSS Panduan Mudah Olah Data Bagi Mahasiswa dan Umum.
Yogyakarta: Andi.
Roficoh, Luluk Wahyu, & Ghozali, Mohammad. (2018). Aplikasi akad rahn pada
pegadaian syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan
Syariah, 3(2).
Ronan, Romli. (2018). Dana Talangan Umrah Dalam Perspektif Hukum Islam. JURNAL
ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 5(1), 2946.
Saebani, Beni Ahmad, & Nurjaman, Kadar. (2013). Manajemen Penelitian.
Sinaga, Asmawarna, Alam, Anjur Perkasa, Arkan, Fariz, & Hasibuan, Sri Wahyuni.
(2020). Analisis Pembiayaan Dana Talangan Haji untuk Biaya Perjalan Ibadah Haji.
El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 1(1), 228244.
Sujadi, Agus. (2017). Kriminalisasi Pengulangan Haji Di Indonesia. IN RIGHT: Jurnal
Agama Dan Hak Azazi Manusia, 2(2).
. (2018). Konstruksi dakwah pariwisata KH. M. Said Humaidy melalui
Haji dan Umrah. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Zainuddin, M. (2013). Haji Dan Status Sosial: Studi Tentang Simbol Agama Di Kalangan
Masyarakat Muslim. El-Harakah (TERAKREDITASI), 15(2), 169184.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.