Pengaruh Penerapan Tata Tertib Sekolah Terhadap Disiplin
Belajar PAI dan Prestasi Belajar PAI
Tatang Suherman 171
Pendahuluan
Pendidikan hakikatnya bertujuan mengembangkan potensi peserta didik untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(20, 2003) menyebutkan tentang ketentuan umum, pasal 1 dan ayat (1) dijelaskan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan Negara.
Kemudian pada bab II pasal 3 disebutkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional
sebagai berikut Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Dijelaskan pula pada bab III prinsip penyelenggaraan pendidikan, pasal 4 ayat (1)
bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa. Bab IV hak dan kewajiban warga negara, orang tua,
masyarakat, dan pemerintah, pasal 5 ayat (1), dintaranya menjelaskan bahwa setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Selanjutnya dari Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tersebut
dapat diambil simpulan bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab
bersama antara pemerintah (sekolah/guru), orang tua dan masyarakat.
Tanggung jawab pemerintah/sekolah atau guru diantaranya terkait dengan
kebijakan, pemerataan, rekrutmen pendidik, penyiapan sarana prasarana, pembiyaan,
standardisasi pelaksanaan, standardisasi lulusan, standardisasi sarpras, evaluasi akhir
nasional dan lain-lain. Sedangkan tanggung jawab guru, dikutip dari (Bandung, 2013),
pendidik dalam hal ini adalah orang tua, mempunyai tugas untuk mendidik, yakni
mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi spikomotor,
kognitif maupun ptensi afektif (Sofiati & Sumarni, 2016). Dalam hal ini, guru sebagai
orang tua peserta didik di sekolah, harus memiliki kemampuan professional dalam
mengemban tugasnya. Profesionalisme ialah paham yang mengajarkan bahwa setiap
pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesionalisme ialah orang yang memiliki
profesi (Bandung, 2013).
Tanggung jawab sekolah/guru diantaranya mendisiplinkan siswa di sekolah, dan
sebagai salah satu jalannya dengan pola penerapan tata tertib sekolah, ini akan sangat
berpengaruh kepada bagaimana siswa berdisiplin, dan pola disiplin siswa di sekolah akan
berpengaruh kepada prestasi belajar mereka. Dengan demikian di suatu sekolah yang
prosentase kehadirannya rendah, penulis merasa yakin pola penerapan tata tertib di
sekolah tersebut juga rendah. Hal ini akan berpengaruh kepada prestasi belajar siswa
pada sekolah tersebut menjadi rendah. Begitu juga sebaliknya, sekolah yang penerapan
disiplinnya tinggi, prosentase kehadirannya juga tinggi, dan ini dimungkinkan akan
mendorong tingginya prestasi belajar pada sekolah tersebut.
Tanggung jawab orang tua, diantaranya memasukan anaknya ke sekolah-sekolah
yang diminati anaknya dan sesuai bakatnya, memberikan dorongan atau dukungan moral
kepadanya, memenuhi kebutuhan pembiayaan sehari-hari sekolah, mengontrol proses