1198 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 2 NOMOR 11 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BERBASIS KONSEP
AL-ADL DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
Email : ichal.k11.mr@gmail.com, wahid.haddade@uin-alauddin.ac.id,
alim.syariati@uin-alauddin.ac.id
Kata kunci:
Jaminan Sosial,
Al-Adl,
Kesejahteraan
ABSTRAK
Latar Belakang :. Jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja dapat
mempengaruhi kualitas kinerja dan produktivitas mereka. Terjaminnya perlindungan
dan kesejahteraan para tenaga kerja maka semakin baik kualitas produksi yang mereka
hasilkan. Sehingga, kesejahteraan dapat mendorong kesamaan sosial dan menurunkan
kesenjangan sosial serta menurunnya angka kemiskinan. Namun dalam pelaksanaannya
terdapat pembatasan usia kepesertaan dan masa perlindungan ketika terjadi tunggakan
iuran untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang berbeda dengan segmen
Penerima Upah (PU), padahal di usia tersebut masih banyak pekerja yang bekerja di
sektor BPU yang bekerja secara profesional dan mandiri bahkan juga terdapat pekerja
yang tergolong sebagai pekerja rentan, yang justru sangat membutuhkan perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan
Tujuan :. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana jaminan sosial
ketenagakerjaan berbasis konsep al-‘adl dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Metode : Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah: teologi-normatif dan sosiologis ekonomi. Adapun sumber data dalam
penelitian ini adalah Pejabat Struktural BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar,
peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah. Selanjutnya metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan
penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga
tahapan, yakni: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan
Hasil : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan pada jaminan sosial
ketenagakerjaan dibagi dalam tiga konsep utama yaitu: Al-‘Adl, al-Mizan, dan Al-Qisth.
Term Al-‘Adl menekankan pada keadilan yang bersifat non material yang berarti sama
dalam perlakuan hukum. Adapun term Al-Mizan diartikulasikan sebagai persamaan
dalam kualitas atau jumlah. Sedangkan Al-Qisth dimaknai dengan keadilan secara
proporsional dalam arti bahwa tidak mesti harus sama dalam jumlah dan manfaat yang
mesti diterima oleh para pekerja. Dari hasil temuan itu disimpulkan bahwa keadilan
yang diterapkan selama ini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar ada
pada keadilan al-Mizan dan al-Qisth. Sementara term keadilan dalam bentuk al-Adl
berdasarkan hasil amatan peneliti belum terpenuhi dengan baik.
Kesimpulan: Implikasi penelitian ini adalah perlu mengefektifkan program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan sebab banyak pekerja yang terkena pengurangan karyawan dan
juga PHK. Perlunya merekonstruksi kembali kebijakan mengenai manfaat dan
persyaratan kepesertaan antara PU dan BPU sehingga tidak ada lagi perbedaan syarat
kepesertaan antara kedua segmen tersebut dan pada akhirnya akan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi peserta
Volume 2, Nomor 11, November 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1199 http://sosains.greenvest.co.id
Keywords:
Social Security,
Al-'Adl, Welfare.
ABSTRACT
Background: Social security provided to workers can affect the quality of their
performance and productivity. Guaranteed protection and welfare of the workforce, the
better the quality of production they produce. Thus, welfare can encourage social
equality and reduce social inequality and reduce poverty. However, in practice there
are restrictions on membership age and protection period when contribution arrears
occur for the Non-Wage Recipient (BPU) segment which is different from the Paid
Recipient (PU) segment, even though at that age there are still many workers working
in the BPU sector who work professionally and independently there are even workers
who are classified as vulnerable workers, who actually really need employment social
security protection.
Purpose: The purpose of this study is to find out how social security of employment
based on the concept of al-'adl in realizing the welfare of workers.
Method: This type of research is classified as qualitative with the research approaches
used are: theological-normative and socio-economic. The sources of data in this study
are Structural Officials of BPJS Ketenagakerjaan Makassar Branch, participant
workers who receive wages, workers who do not receive wages. Furthermore, the data
collection methods used were observation, interviews, documentation, and reference
tracing. Then, data processing and analysis techniques are carried out through three
stages, namely: data reduction, data presentation, and drawing conclusions.
Results: The results of this study indicate that the concept of justice in employment social
security is divided into three main concepts, namely: Al-'Adl, al-Mizan, and Al-Qist.
Term Al-'Adl emphasizes non-material justice which means the same in legal treatment.
The term Al-Mizan is articulated as an equation in quality or quantity. Meanwhile, Al-
Qist is interpreted by proportional justice in the sense that it does not have to be the
same in the amount and benefits that must be received by the workers. From the findings,
it is concluded that the justice that has been applied so far by the BPJS Employment
Makassar Branch is in the justice of al-Mizan and al-Qisth. While the term justice in the
form of al-'Adl based on the results of the researchers' observations has not been fulfilled
properly.
Conclusion: The implication of this research is the need to make the Job Loss Guarantee
program effective because many workers are affected by employee reductions and
layoffs. The need to reconstruct the policy regarding the benefits and requirements of
participation between PU and BPU so that there is no longer a difference in the terms
of participation between the two segments and in the end it will improve the economic
welfare of participants.
PENDAHULUAN
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan sistem penyelenggaraan
program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan dari resiko sosial, agar
setiap pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia (Marpaung, 2019). Jaminan sosial
dideklarasikan oleh PBB sebagai salah satu hak asasi manusia dan kemudian menjadi
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-
Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di
Kota Makassar
2022
Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati 1200
konvensi internasional, khususnya yang di promosikan oleh International Labour
Organization (ILO) yang sangat aktif memperjuangkan agar seluruh penduduk memiliki
jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak (Ginting, Dengo, &
Kolondam, 2016). SJSN sebagai program negara yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut maka perlu dibentuk Badan Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan
sosial tenaga kerja seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan
kematian, program jaminan pensiun, jaminan hari tua dan program jaminan kehilangan
pekerjaan.
Bentuk perlindungan sosial bagi rakyat Indonesia juga tertuang dalam Undang-
Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 41 yang menyatakan bahwa
‘setiap warga negara berhak atas Jaminan Sosial yang diperlukan untuk penghidupan yang
layak dan pengembangan pribadi yang utuh (Iasha, 2021). Jaminan sosial berbasis keadilan
bagi peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai badan peyelenggara memiliki tangggung jawab
untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat pekerja secara adil dan
tidak memperlakukan peserta dengan berbeda-beda, khususnya bagi mereka yang masih
aktif bekerja. Seseorang yang bekerja memang harus memiliki tunjangan seperti: tunjangan
pensiun, jaminan hari tua, meninggal, hamil dan kecelakaan kerja. Banyaknya resiko yang
mengancam keselamataan dan kesejahteraan para tenaga kerja dapat digolongkan kedalam
berbagai bidang. Resiko yang mungkin dialami oleh perusahaan yang mempekerjakannya
adalah kegagalan dalam usaha. Adapun resiko terhadap diri sendiri, misalnya saja
terjadinya kecelakaan kerja sehingga mempengaruhi tingkat kinerja dan jumlah
penghasilan yang akan diterima (Siswanti et al., 2020). Hilangnya pendapatan keluarga
karena yang menjadi sumber pendapatan (tenaga kerja) meninggal dunia. Selain itu, setiap
tenaga kerja pasti akan mencapai hari tua, dan perusahaan sebagai pemberi pekerjaan perlu
melakukan pergantian tenaga kerja baru yang tentunya akan berpengaruh pada pendapatan
tenaga kerja bahkan pendapatan tersebut juga akan terhenti. Oleh karena itu, perlunya
perlindungan bagi tenaga kerja melalui program jaminan ketenagakerjaan.
Data statistik pemerintah menunjukan bahwa jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak
120 juta pekerja. Sedangkan jumlah peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan yang terdaftar sebesar 50,5 juta tenaga kerja, 29,8 juta peserta yang aktif
(Pasaribu, Novianti, & Priyarsono, 2022). Sementara, jumlah pekerja informal yang
terdaftar hanya 2,4 juta pada 2018. Berdasarkan data yang dicatat oleh BPJS
Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pada akhir 2019 jumlah peserta yang aktif sebanyak
55,2 juta pekerja dan jumlah perusahaan sebanyak 681,4 ribu yang telah terdaftar menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Undang Undang No 24 Tahun 2011 pasal 14 telah
mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di
Indonesia untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, dalam artian bahwa
setiap pekerja dalam segmen apapun memiliki Hak yang sama untuk mendapatkan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (INDONESIA, 24AD). Namun dalam
pelaksanaannya terdapat pembatasan usia kepesertaan untuk segmen Bukan Penerima
Upah (BPU) sebagai syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu usia belum
mencapai 65 (enam puluh lima) tahun. Padahal di usia tersebut masih banyak yang bekerja
di sektor BPU atau bekerja secara mandiri karena mereka tidak lagi diterima bekerja di
perusahaan bahkan tergolong sebagai pekerja rentan, yang justru sangat membutuhkan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan pada segmen Penerima Upah
Volume 2, Nomor 11, November 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1201 http://sosains.greenvest.co.id
(PU) atau pekerja yang bekerja pada perusahaan sebagai pemberi kerja dapat di daftarkan
menjadi peserta dan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa adanya
pembatasan usia.
Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang di publish
dan telah di audit terdapat kenaikan Piutang Iuran dari tahun ke tahun yang terdiri dari
kategori piutang iuran lancar, kurang lancar, diragukan dan macet untuk segmen. Penerima
Upah (PU) yang artinya bahwa terdapat sejumlah pekerja yang masih dalam perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan namun memiliki tunggakan iuran hingga mencapai lebih
dari satu tahun (macet) dan jika terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian, maka
pemberi kerja/pekerja masih bisa memperoleh manfaat dari program BPJS
Ketenagakerjaan dengan syarat tunggakan iurannya dibayarkan perusahaan terlebih
dahulu. Lain halnya dengan pekerja pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU) jika iuran
tidak terbayarkan dalam masa tenggang 3 bulan dari iuran bulan terakhir pembayaran,
maka secara otomatis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya terputus. dan tidak
berhak mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan (Mumpuni, 2014).
Realitas di atas menunjukkan adanya ketidakadilan kebijakan/aturan dalam
implementasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh
BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial
terdapat perbedaan antara peserta di segmen Bukan Penerima Upah dan peserta dengan
segmen Penerima Upah dari perusahaan/pemberi kerja. Padahal pekerja di usia 65 tahun
keatas banyak yang aktif bekerja secara produktif, itu artinya tidak perlu diragukan
mengenai pembayaran iuran bulanannya kepada BPJS Ketenagaankerjaan sebagai
penyelenggara program (Gaguk Apriyanto, 2021). Selain itu jika terjadi tunggakan iuran
dan terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian yang dialami oleh peserta segmen BPU,
maka secara otomatis tidak dapat mengajukan penerimaan manfaat (klaim) jika tunggakan
iurannya melebihi masa grace priode (3 bulan) karena status kepesertaannya sudah Non
Aktif, sementara pada peserta segmen PU dengan tunggakan iuran lebih dari satu tahun
pun masih dapat mengajukan klaim untuk menerima manfaat jaminan asalkan tunggakan
iurannya terbayarkan oleh pemberi kerja.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat analisis kritis (Ida,
2014). Penelitian ini berupaya menjelaskan makna dan pengalaman hidup sejumlah orang
tentang suatu konsep atau gejala menggambarkan dan menginterpretasi masalah yang
terjadi terkait dengan wawancara dan mempelajari dokumen-dokumen yang ada
relevansinya. Penelitian ini menggambarkan secara sistematis, akurat, dan cermat
mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis konsep al-adl dalam mewujudkan
kesejahteraan pekerja di kota Makassar.
Lokasi penelitian ini berada pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar
yang terletak di Jln. Urip Sumoharjo KM. 4,5 Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penelitian
ini diharapkan dapat mengungkap berbagai gejala secara mendalam dan menemukan secara
menyeluruh untuk mendeskripsikan proses penerapan al-adl dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di kota Makassar. Pertimbangan
peneliti menggunakan metode kualitatif karena peneliti ingin memahami secara mendalam
fokus yang diteliti.
Adapun pendekatan keilmuan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Pendekatan teologi normatif digunakan untuk mengacu pada keyakinan terhadap ajaran
agama, loyalitas terhadap mazhab, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan
bahasa yang subjektif`. Relevansinya dalam penelitian ini yakni, memastikan bahwa segala
bentuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada pada instansi BPJS
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-
Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di
Kota Makassar
2022
Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati 1202
Ketenagakerjaan Cabang Makassar tidak menyalahi ketentuan dan ajaran dalam agama,
terkhusus kepada penerapan al-adl dalam mewujudkan kesejahtaraan pekerja di kota
Makassar.
Peneliti juga menggunakan pendekatan sosiologi yang merupakan salah satu ilmu
yang mencoba untuk menggambarkan masyarakat berikut dengan struktur, lapisan, dan
berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan (Anto, 2018). Kaitannya dengan objek
kajian dalam penelitian ini ialah menganalisa proses penerapan al-adl pada instansi BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan implikasinya secara langsung dirasakan oleh
masyarakat sebagai bagian dari nilai sosial.
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah data langsung yang dikumpulkan
oleh peneliti dari kata-kata dan tindakan di kantor BPJS Ketanagakerjaan tempat penelitian
ini dilakukan. Adapun informan yang diwawancarai, yaitu Bidang Kebijakan Operasional
Program Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Pejabat Struktural BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Makassar dan para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ada
empat, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan
Kesejahteraan Pekerja di Kota Makassar
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
adalah suatu badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden dan
berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja (Permana,
Suyatna, & Sarna, 2017). Dapat dikatakan pula bahwa BPJS Ketenagakerjaan
merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk
mengatasi risiko sosial dan ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan
mekanisme asuransi sosial.
Berdasarkan amanah UU no. 24 tahun 2011 menyelenggarakan empat program
yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan untuk saat terdapat program tambahan baru
sesuai dengan amanah undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yakni
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) (Shihab, 2018).
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat yang diberikan kepada peserta Jaminan Kecelakaan Kerja yakni yang
mengalami resiko kecelakaan kerja berangkat dari rumah ke tempat kerja atau
sebaliknya dari tempat kerja kembali ke rumah atau peserta yang mengalami
kecelakaan kerja pada saat bekerja, dan program ini dapat diikuti oleh semua segmen
pekerja. Manfaat yang diperoleh pekerja yang mengalami kecelakaan berupa biaya
pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medisnya, Santunan Sementara tidak
mampu bekerja, termasuk juga santunan cacat. Berdasarkan pemaparan hasil
wawancara kepada informan, penulis menilai bahwa informasi yang diberikan
informan cukup jelas dan mengarah kepada pokok permasalahan pekerja, yang mana
salah satu masalah paling banyak dirasakan oleh para pekerja dalam melakukan
pekerjaan adalah adanya kekhawatiran pada saat bekerja, khawatir ketika terjadi
resiko kecelakaan kerja namun tidak ada jaminan kecelakaan.
Hasil wawancara tersebut di atas telah sejalan dengan salah satu teori
perlindungan kerja yakni teori dari Kenneth Thomson yang berpendapat bahwa
jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan kepada masyarakat atas resiko
yang mungkin terjadi, guna untuk menghindari terjadinya peristiwa yang
mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan, dan memberikan pelayanan
Volume 2, Nomor 11, November 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1203 http://sosains.greenvest.co.id
medis atau uang tunai pada saaat terjadi resiko kecelakaan tersebut, serta tunjangan
untuk keluarga dan anak- anak. .
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program jaminan kematian ini diperuntukkan bagi karyawan yang telah
menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami resiko kematian dan masih
aktif dibayarkan iurannya. dan program ini dapat diikuti oleh semua segmen pekerja.
Adapun manfaat yang diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang mengalami
kecelakaan kematian yakni akan diberikan santunan dari BPJS ketenagakerjaan
sebesar Rp. 42.000.000, dan apabila peserta dengan catatan masa kepesertaan
minimal 3 tahun bekerja di perusahaan, maka ahli waris juga dapat mengajukan
bantuan beasiswa yang diperuntukkan bagi dua orang anak jenjang TK sampai
jenjang perguruan tinggi dengan total biaya Rp. 178.000.000. Analisis peneliti
menilai bahwa program ini sangat besar manfaatnya bagi pekerja karena selain
santunan kematian yang didapatkan oleh ahli waris, juga diberikan santunan
pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan bahkan diberikan biaya pendidikan
sampai menyelesaikan pendidikan tinggi.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan hari tua didefinisikan sebagai tabungan pekerja selama bekerja di
perusahaan. Jaminan hari tua ini dapat diikuti oleh segmen peserta penerima upah
dan segmen bukan penerima upah, adapun untuk segmen jasa konstruksi tidak dapat
mengikuti program ini. JHT adalah sejumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi
kerja kepada pekerja selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai pekerja, dan
iuran ini dapat diambil jika pekerja tersebut telah berhenti bekerja atau
mengundurkan diri dan juga di PHK, meninggal dunia, termasuk juga warga negara
asing yang telah kembali ke negaranya, mengalami cacat total, mencapai usia
pensiun. Maka sejumlah iuran yang telah dibayarkan selama menjadi perserta BPJS
Ketenagakerjaan berserta pengembangan dana tersebut dapat diambil dengan
melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat juga
manfaat layanan tambahan yakni fasilitas subsidi perumahan bagi peserta yang
dengan kepesertaan lebih dari 1 tahun. Peserta dapat mengajukan bantuan KPR, dan
pinjaman uang muka perumahan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun dapat dilakukan pengajuan klaim apabila peserta telah
memasuki usia pensiun dan juga resiko meninggal oleh ahli waris. Adapun
mekanisme pembayaran dari program ini dapat dilakukan dengan dua cara yakni
pembayaran sekaligus dan pembayaran secara berkala. Sama halnya dengan program
JHT, program ini merupakan manfaat tunai dari akumulasi iuran yang sudah
dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangan, peserta yang dapat mengikuti
program JP adalah peserta pada segmen penerima upah.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada
saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha
mendapatkan pekerjaan kembali. Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta
yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali
ke pasar kerja. Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja,
dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di
selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-
Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di
Kota Makassar
2022
Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati 1204
ketenagakerjaan. Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6
bulan upah dengan besaran manfaat 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya. Dasar pembayaran upah yang
digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000.
Program ini adalah program baru yang diadakan oleh penyelenggara jaminan sosial
ketenagakerjaan, sehingga sampai saat ini menurut temuan peneliti di lapangan
belum banyak dirasakan manfaatnya oleh peserta. Akan tetapi secara umum program
ini program yang sangat bermanfaat juga membantu para pekerja yang telah keluar
dari tempat kerjanya dan bisa mendapatkan informasi yang lebih luas mengenai
lowongan pekerjaan yang baru, selain itu para calon pekerja juga akan mendapatkan
pelatihan kerja yang diadakan oleh kementerian terkait di bidang ketenagakerjaan.
Informasi mengenai segmen ini juga belum banyak diketahui oleh masyarakat luas
sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara masif.
B. Kondisi Kesejahteraan Pekerja Setelah Mengikuti Program BPJS
Ketenagakerjaan
Kesejahteraan material dan spiritual merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam
proses pembangunan ekonomi syariah (Siregar, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa
keberhasilan pembangunan tidak hanya pada aspek material saja, tetapi juga dalam
aspek spiritual. Ketika sebuah proses pembangunan hanya diarahkan untuk mencapai
keberhasilan material, maka dapat dipastikan kesejahteraan masyarakat yang diinginkan
tidak akan bisa tercapai. Masyarakat akan merasakan kehidupan yang hampa dan tanpa
makna meskipun semua fasilitas tersedia. Kesejahteraan didefinisikan sebagai suatu tata
kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi rasa
keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap
warga negara untuk mengadakan pemenuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-
baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan
kewajiban asasi manusia sesuai dengan pancasila. Term kesejahteraan yang
dikemukakan oleh para ahli beragama macam mulai pendapat klasik, kontemporer, daan
modern. Dan salah satu teori untuk mengukur kesejahteraan dalam al-Qur’an bahkan
juga didukung oleh Al-Gazali yakni terciptanya rasa aman dan nyaman serta terbebas
dari berbagai macam gangguan dan kekhawatiran. Oleh karena itu, berdasarkan data
wawancara yang dilakukan oleh peneliti bahwa kesejahteraan yang dimaksud dalam
penelitian ini adalah dalam bentuk rasa aman pada saat pekerja melakukan aktivitas
pekerjaannya.
Kesejahteraan merupakan jaminan atau janji dari Allah Swt yang diberikan
kepada laki-laki ataupun perempuan yang beriman kepada-Nya. Allah Swt juga akan
membalas berbagai amal perbuatan baik orang-orang yang bersabar dengan pahala yang
lebih baik dari amalnya. Kehidupan yang baik adalah kehidupan yang bahagia, santai,
dan puas dengan rezeki yang halal, termasuk didalamnya mencakup seluruh bentuk
ketenangan apapun dan bagaimanapun bentuknya. Adapun kesejahteraan dalam bentuk
finansial atau kondisi ekonomi pekerja masih relatif belum dirasakan secara langsung
disebabkan mayoritas peserta masih aktif sebagai pekerja baik PU maupun BPU, yang
mana masa kepesertaannya belum bisa mengklaim iuran yang telah dibayarkan ke BPJS
ketenagakerjaan. di samping itu rata-rata peserta tercatat belum memenuhi standar
minimal masa kerja yakni 10 tahun.
1. Kesejahteraan Spriritual Pekerja
Kesejahteraan spiritual ini digambarkan oleh Allah swt. dalam al-Qur’an
ketika Allah menjamin Nabi Adam saat berada dalam surga, tidak akan kelaparan
dan tidak akan telanjang, tidak merasakan dahaga, dan tidak ditimpah panas
Volume 2, Nomor 11, November 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1205 http://sosains.greenvest.co.id
matahari. Kesejahteraan menurut pengertian Al-Qur’an tercermin di Surga yang
dihuni oleh Nabi Adam dan isterinya sesaat sebelum mereka bertugas sebagai
khalifah di bumi. Kesejahteraan yang digambarkan dalam ayat ini menjamin adanya
pangan, sandang, dan papan yang diistilahkan dengan tidak kelaparan, tidak merasa
dahaga, tidak telanjang, dan tidak kepanasan oleh matahari. Sedangkan kebalikan
darinya adalah kehidupan yang sempit, yakni jauh dari tentram dan tenang, selalu
tidak puas, dadanya sesak dan gelisah walaupun lahirnya tampak mewah, serba ada,
cukup pakaian dan tempat tinggalnya.
Kesejahteraan spiritual dapat diperoleh hanya dengan ketaqwaan kepada
Allah Swt dan juga berbicara secara jujur dan benar. Pada ayat ini, Allah Swt
meminta kepada hambaNya untuk memperhatikan kesejahteraan generasi yang akan
datang. Oleh karenanya harus dipersiapkan generasi yang kuat akan ketaqwaannya
kepada Allah Swt. Bahkan Nabi Muhammad Saw juga melarang untuk memberikan
seluruh hartanya kepada orang lain dengan meninggalkan ahli warisnya. Nabi Saw
bersabda Artinya: Sesungguhnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam
keadaan berkecukupan adalah lebih baik dari pada membiarkan mereka dalam
keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain. Selanjutnya penulis
memaparkan data wawancara dengan kategori mafaat yang dirasakan adalah
kesejahteraan spiritual. Menurut Saudari Renita bahwa manfaat yang didapatkan
oleh peserta BPJS ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di
kota Makassar dalam bentuk keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Dimana
peserta mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan saat terjadi
kecelakaan kerja, dan jika terjadi resiko kematian maka anak-anaknya mendapatkan
beasiswa pendidikan bagi ahli waris sampai selesai studi sarjana.
Pendapat Saudari Renita di atas sudah sejalan dengan salah satu indikator
kesejahteraan yang dikemukan oleh para ahli, sehingga peneliti menilai bahwa
paradigma yang disampaikan oleh Saudari Renita telah memenuhi salah satu unsur
kesejahteraan. Selain itu, dalam konsep neoclassical welfare theory yang
dikembangkan oleh Pigou, Sidgwich, Edgeworth, dan Marshall juga dapat dikatakan
sejalan dengan pernyataan di atas, dimana teori ini berasumsi bahwa semua individu
harus mempunyai nilai guna atau utility yang sama tanpa dibeda-bedakan. Nilai
utility juga ini dipertegas kembali oleh Adam Smith sebagai bapak ekonomi.
Demikian juga manfaat yang dirasakan oleh Ibu Erni peserta dengan kepesertaan
PU, setelah ikut menjadi peserta ia bekerja merasa lebih aman, nyaman, dan terjamin
serta terlindungi atas pekerjaan dan kesehatan saat bekerja, sehingga pada saat
bekerja lebih fokus dalam pekerjaan dan dapat meningkatkan produktivitas kerjanya.
Peneliti menilai bahwa manfaat yang dirasakan oleh Ibu Erni berbeda dalam
kaitannya dengan kesejahteraan yakni ia lebih aman dan nyaman pada saat bekerja
karena mendapatkan jaminan dan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan, sehingga
didalam melakukan pekerjaan tidak lagi merasakan kekhawatiran. Jadi kondisi
kesejahteraan yang dirasakan yakni perasaan nyaman dalam melakukan aktivitas
kerja. Hal yang sama dirasakan oleh peserta atas nama Reski Putri yang telah
terdaftar 10 tahun lebih. Manfaat yang dirasakan setelah terdaftar sebagai peserta
sangat membantu dalam hal kebutuhan jika membutuhkan dana, dan pastinya lebih
terlindungi dalam melakukan aktivitas pekerjaan.
2. Kesejahteraan Material Pekerja
Kesejahteraan oleh sebagian masyarakat selalu dikaitkan dengan konsep
kualitas hidup. Konsep kualitas hidup merupakan gambaran tentang keadaan
kehidupan yang baik. World Health Organization mengartikan kualitas hidup
sebagai sebuah persepsi individu terhadap kehidupannya di masyarakat dalam
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-
Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di
Kota Makassar
2022
Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati 1206
konteks budaya dan sistem nilai yang ada yang terkait dengan tujuan, harapan,
standar, dan juga perhatian terhadap kehidupan. Konsep ini memberikan makna yang
lebih luas karena dipengaruhi oleh kondisi fisik individu, psikologis, tingkat
kemandirian, dan hubungan sosial individu dengan lingkungannya.
Berdasarkan data wawancara yang dilakukan oleh peneliti bersama peserta
BPU atas nama Wildani Mukhtar tentang manfaat yang dirasakan setelah mengikuti
program BPJS ketenagakerjaan, terutama manfaat dalam bentuk santunan kematian
setelah orang tuanya meninggal dunia, santunan yang didapatkan dari kepesertaan
tersebut sebesar Rp. 42.000.000 dan dana tersebut dimanfaatkan untuk membuka
usaha dan membiayai anak-anaknya untuk sekolah, dari usaha tersebut ahli waris
dapat merasakan manfaat langsung dan bisa menambah meningkatkan pendapatan
buat keluarga. Manfaat yang dirasakan oleh keluarga Wildani sangatlah besar jika
dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan ke BPJS ketenagakerjaan yang
relatif masih sedikit. Dari kejadian inilah ia dan keluarga besarnya juga ikut menjadi
peserta. Setelah ikut menjadi peserta maka ia merasa aman dan terlindungi saat
bekerja, tidak merasa khawatir lagi saat melakukan aktifitas di luar rumah. Selain itu
manfaat lain yang dirasakan sampai saat ini dengan kepesertaan jaminan hari tua dan
telah dicairkan saldonya, dan dana tersebut juga dimanfaatkan untuk
mengembangkan usaha.
Pendapat ini juga menguatkan informan yang pertama bahwa manfaat yang
dirasakan salah satunya adalah tidak ada perasaan was-was dalam melakukan
aktivitas pekerjaannya. Selain manfaat berupa perasaan tenang, juga telah merasakan
manfaat finansial uang tunai yang dapat mereka gunakan untuk mengembangkan
usahanya.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas, peneliti menilai bahwa peserta atas
nama Wildani Mukhtar telah merasakan manfaat yang sangat besar atas kepesertaan
di BPJS Ketenagakerjaan, usaha yang telah dikembangkan yang merupakan modal
dari santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua telah memperbaiki kehidupan
dan kondisi ekonominya. Dalam hal ini peserta tersebut dapat dikatakan sejahtera
setelah ikut menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk finansial.
Selanjutnya informan atas nama Dina Herman salah seorang peserta BPJS
Ketenagakerjaan dengan kepesertaan BPU selama kurang lebih 2 tahun, manfaat
yang dirasakan saat ada keluarganya yang mengalami resiko kematian dengan total
santunan sebesar 42.000.000,- dan mendapatkan langsung manfaatnya serta
pengurusan klaimnya juga tidak terlalu merepotkan. Selain itu ia sangat terbantu
dengan mengikuti semua program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan karena ada
jaminan ketika terjadi resiko kecelakaan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
C. Analisis Implementasi al-Adl pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar
Keadilan adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, yang dapat
mengakomodir segala kepentingan individu agar masing-masing individu mendapatkan
perlindungan berdasarkan kepentingan dan kebahagiaan. Maka dapat dikatakan bahwa
keadilan adalah kehendak yang menetap untuk memberikan kepada masing-masing
bagiannya, memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. Inti dari pengertian
tersebut bahwa memberikan masing-masing haknya dan tidak lebih tapi juga tidak
kurang dari pada haknya. Meskipun keadilan berhubungan dengan kesejahteraan tetapi
sifat hubungan itu tidak langsung, hal yang berhubungan langsung dengan keadilan
adalah berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban. Keadilan adalah tindakan yang
diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dengan
kepentingan orang lain. Keadilan berkaitan dengan sebuah cara yang digunakan untuk
membuat seimbang antara kepentingan manusia yang satu dengan manusia lainnya.
Volume 2, Nomor 11, November 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1207 http://sosains.greenvest.co.id
Asas keseimbangan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik mengatakan, bahwa yang dimaksud seimbang adalah hak dan
kewajiban; artinya pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus
dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan. Prinsip keadilan
merupakan prinsip yang signifikan dalam memelihara keseimbangan masyarakat dan
mendapat perhatian publik. Penerapannya dapat menjamin kesehatan masyarakat dan
membawa kedamaian kepada jiwa mereka. Sebaliknya penindasan, kezaliman dan
diskriminasi tidak akan dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan. Oleh karena itu,
dapat disimpulkan bahwa keadilan sebenarnya merupakan suatu keadaan
keseimbangan, keserasian dan keselarasan yang membawa ketentraman di dalam hati
seseorang, yang apabila diganggu akan mengakibatkan keguncangan.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan bersama Yusri manajer kasus
kecelakaan kerja, ia menuturkan bahwa manfaat yang telah diterima oleh peserta sudah
adil berdasarkan pembagian segmen setiap program. Manfaat yang diterima
berdasarkan upah yang telah dilaporkan oleh perusahaan dan akan dipersentasikan.
Adapun peserta BPU dapat diberikan pilihan berapa kemampuan peserta untuk
melaporkan jumlah upah yang diterima setiap bulannya. Permenaker no. 5 tahun 2021
bahwa tidak ada perbedaan manfaat antara pekerja PU dan BPU, hanya saja terdapat
pembatasan usia bagi peserta BPU yakni maksimal 65 tahun. Isilah keadilan yang paling
relevan dengan pernyataan Yusri di atas yakni keadilan dalam istilah al-Qist yang
bermakna pemberian hak yang sama, dalam artian pemberian hak-hak yang seharusnya
di dapatkan. Berdasarkan pernyataan dari informan tersebut bahwa manfaat nominal
yang diperoleh bagi peserta PU dan BPU tidak ada perbedaan, demikian juga setelah
peneliti mengonfirmasi kepada peserta, mereka menuturkan bahwa dari segi manfaat
yang didapatkan tidak ada perbedaan bagi kedua segmen tersebut. Oleh karena itu
berdasarkan teory al-Qist peneliti menilai bahwa implemntasi keadailan dalam hal
penerimaan manfaat dan persamaan hak dak kewajiban telah memenuhi salah satu
indikator keadilan.
Pernyataan di atas juga didukung dengan salah satu teori yang dikemukakan oleh
tokoh barat yakni John Rawls dalam teorinya a Theory of Justice yang merumuskan
bahwa “keadilan sebagai kesetaraan” atau justice as fairness, yang bermakna bahwa
pemberian hak-hak kepada semua orang untuk mendapatkan kebahagian yang layak.
Berbeda dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi yang berpendapat bahwa keadilan tidak
selalu berarti persamaan, sebagaimana dirumuskan dalam perkataannya berikut:
Keadilan tidak berarti kesamaan secara mutlak karena menyamakan dua hal yang
berbeda seperti membedakan antara dua hal yang sama. Kedua tindakan ini tidak bisa
dikatakan keadilan sama sekali, apalagi persamaan secara mutlak adalah suatu hal yang
mustahil karena bertentangan dengan tabiat manusia dan tabiat segala sesuatu. Konsep
keadilan dengan berbagai devariasinya akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa
keadilan adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang tentunya akan
berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan suatu masyarakat
merupakan suatu keniscayaan untuk menjaga keberlangsungan tatanan kehidupan dan
ketenangan. Karenanya keadilan ini merupakan hal yang harus diterapkan sehingga
masyarakat dapat merasakan kesejahteraan.
Menurut Adam Smith kesejahteraan ekonomi masyarakat tidak dapat
ditingkatkan jika tingkat kesejahteraan material masyarakat yang bekerja berkurang,
bahkan jika ekonomi mengalami pertumbuhan (Hasan & Mahyudi, 2020). Kajian
literatur juga banyak dilakukan oleh peneliti sebelumnya dengan suatu paradigma
bahwa tingkat kesejahteraan suatu masyarakat tergantung sejauh mana distribusi
kekayaan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan, dengan memberikan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-
Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di
Kota Makassar
2022
Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati 1208
kebebasan kepada masyarakat, artinya masyarakat bebas menentukan kehidupannya
sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Semua peneliti bertemu pada suatu
kesimpulan bahwa suatu negara atau masyarakat yang tidak menerapkan prinsip
keadilan maka tidak akan mencapai suatu kesejahteraan. Menurut John Rawls dan
Miller mendefinisikan bahwa persoalan keadilan pada Negara-negara berkembang
selalu menuai tanggapan yang sangat serius, permasalahan utamanya adalah penenuhan
hak dan kewajiban yang dilakukan oleh sebuah lembaga penyelenggara belum bisa
menerapkan prinsip normatif dalam rangka memberikan kesejahteraan pada masyarakat
menengah ke bawah. Berbagai hasil studi yang oleh para peneliti sebelumnya untuk
mengungkapkan makna keadilan dalam perrpektif ini. Hasilnya kesimpulan
menemukan adanya ketegangan sosial antara penyelenggara jaminan sosial dalam hal
ini lembaga terkait dengan masyarakat sosial menengah kecil.
Kajian yang senada dilakukan oleh I Nyoman Dharma Wiasa yang menemukan
bahwa pemerintah dalam memberikan jaminan sosial harus tercermin dalam
pembangunan jangka menengah nasional dengan berprinsip pada ketahanan ekonomi,
kualitas sumber daya manusia, revolusi mental, penguatan infrastruktur, pertahanan dan
keamanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia harus serius
dalam memberikan pelayanan sosial, kesehatan, jaminan sosial untuk menjamin
kelangsungan hidup bagi masyarakat. Konsep keadilan yang diinginkan oleh BPJS
Ketenagakerjaan ialah menjamin keamanan dan keselamatan pekerja saat melakukan
aktivitas kerjanya. Hal ini telah diupayakan dan sebagian pekerja telah merasakan
manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Keadilan dalam berbagai teori dan
konsepnya telah menetapkan bahwa hidup dengan aman dan nyaman juga merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam konsep dan teorinya. Terlepas dari tujuan
keselamatan dan keamanan pekerja BPJS Ketenagakerjaan juga seharusnya
menerapkan konsep keadilan yang lain seperti pemberian dan perlakuan yang sama
terhadap segmen PU dan BPU sehingga tidak ada lagi perbedaan tentang adanya
persyaratan untuk mengikuti seluruh program yang ada serta masa perlindungan ketika
terjadi tunggakan iuran.
Kata yang semakna dengan al-adl yakni al-mizan dan al-qist. Al-adl berarti sama
yang sering dikaitkan dengan sesuatu yang bersifat nonmaterial seperti sikap atau
perlakuan seorang hakim pada saat proses pengambilan keputusan tidak membedakan
antara orang yang punya kedudukan dengan rakyat biasa. Al-mizan mengandung makna
yang bersifat materil atau sesuatu yang dapat diukur dalam kuantitasnya seperti
pedagang harus menimbang dengan jujur dan tidak mengurangi takaran. Sedangkan al-
Qist bermakna memberikan hak kepada seseorang sesuai dengan proporsional dan
tingkat kebutuhan artinya tidak mesti harus sama dalam kuantitasnya tapi berdasarkan
tingkat kebutuhan (Nailufar, 2014). Menurut Muhammad Fuad Abdul Baqyi yang
mendefinisikan keadilan dengan menggunakan pendekatan maqasid al-syariah,
menyebutkan bahwa bentuk-bentuk keadilan yang ada dalam Islam antara lain al-adl
yang berarti sama dalam pemberian hak dan kewajiban, al-mizan artinya sama dalam
jumlah dan kuantitas, dan al-qist bermakna keadilan proporsional. Berbagai hasil kajian
sebelumnya juga diteliti oleh para peneliti tentang term keadilan dalam Islam dan
ekonomi syariah. Hasilnya ketiga bentuk keadilan di atas paling umum dilakukan dalam
mengukur konsep keadilan, meskipun terdapat juga penelitian yang menyebutkan
bahwa keadilan adalah lawan dari kezaliman. Pada hakikatnya semua bentuk-bentuk
konsep keadilan ini dapat implementasikan dalam program yang ada di BPJS
Ketenagakerjaan. Hanya saja konsep keadilan yang telah berjalan selama ini belum
sepenuhnya dijalankan berdasarkan ketiga konsep keadilan di atas.
Volume 2, Nomor 11, November 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1209 http://sosains.greenvest.co.id
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dan hasil analisis data wawancara pada bab sebelumnya,
maka peneliti menyimpulkan bahwa implementasi program BPJS Ketenagakerjaan
dilakukan dalam empat segmen yakni segmen penerima upah (PU), bukan penerima upah
(BPU), jasa konstruksi, (JAKON) dan pekerja migran Indonesia (PMI). Kaitannya dalam
mewujudkan kesejahteraan pekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar
memiliki 5 (lima) program unggulan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP). Kesejahteraan peserta dapat terlihat saat bekerja dengan adanya jaminan
kecelakaan, keamanan, dan perlindungan kesehatan sehingga para pekerja tetap tidak
khawatir saat melakukan pekerjaannya.
Berdasarkan analisis penulis dari hasil wawancara terdapat 12 orang peserta yang
terdiri dari peserta segmen penerima upah dan peserta bukan penerima upah, peneliti
menemukan bahwa kondisi kesejahteraan lebih didominasi oleh kesejahteraan dalam
bentuk keamanan, terlindungi, dan bebas dari rasa takut, sedangkan kesejahteraan dalam
bentuk finansial atau peningkatan pendapatan hanya dua orang informan dari 12 orang yang
diwawancarai. Kedua informan tersebut telah merasakan manfaat dari program Jaminan
Kematian (JKM) salah seorang keluarganya, dan telah dimanfaatkan untuk
mengembangkan usaha produktif. Terdapat beberapa konsep keadilan yang penulis
temukan dalam penelitian ini antara lain; konsep al-adl, al-mizan, dan al-qist. Al-adl
menekankan pada keadilan yang bersifat nonmaterial yang berarati sama dalam perlakuan
hukum. Al-mizan berarti persamaan dalam kuantitas atau jumlah, sedangkan al-qist adalah
keadilan secara proporsional artinya tidak mesti harus sama dalam jumlah dan manfaat
yang diterima pekerja.
Berdasarkan tiga analisis konsep keadilan di atas peneliti menilai bahwa
sesungguhnya keadilan yang diinginkan dan diterapkan selama ini oleh pihak BPJS
Ketenagakerjaan ialah konsep keadilan dengan makna pemberian manfaat yang sama
sesuai dengan kepesertaan baik segmen PU maupun segmen BPU, dalam artian konsep
keadilan di atas yang terpenuhi adalah al-mizan dan al-qist. Hal itu dibuktikan dalam
beberapa pengajuan klaim yang dilakukan oleh pekerja dapat direalisasikan oleh pihak
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dengan pemberian manfaat yang sama dalam
jumlah/nominal dana yang diterima. Adapun term keadilan dalam bentuk al-adl menurut
analisis peneliti belum terpenuhi disebabkan masih ada perbedaan pembatasan syarat usia
kepesertaan antara segmen BPU dan PU dalam mengikuti program, termasuk perbedaan
masa perlindungan ketika terjadi tunggakan iuran.
DAFTAR PUSTAKA
Anto, Rusdi. (2018). Teori-Teori Sosiologi Hukum Fungsional Struktural. Perenc. Dan
Pembang. Masy., No.
Gaguk Apriyanto, S. E. (2021). Manajemen Dana Pensiun: Sebuah Pendekatan Penilaian
Kinerja Modified Baldrige Assessment. Media Nusa Creative (Mnc Publishing).
Ginting, Anna Feberina, Dengo, Salmin, & Kolondam, Helly F. (2016). Implementasi
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Manado. Jurnal Administrasi
Publik, 3(400).
Hasan, Zainol, & Mahyudi, Mahyudi. (2020). Analisis Terhadap Pemikiran Ekonomi
Kapitalisme Adam Smith. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(1), 2434.
Iasha, Aulina Maula. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Informed Consent
(Tidak Sadarkan Diri) Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-
Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di
Kota Makassar
2022
Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati 1210
Tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Ida, Rachma. (2014). Metode Penelitian: Studi Media Dan Kajian Budaya. Kencana.
Indonesia, Presiden Republik. (24ad). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Marpaung, Prama Yuda. (2019). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Pasien Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Dr.
Pirngadi Medan.
Mumpuni, Mila. (2014). Pengantar Pengelolaan Keuangan Negara. Jakarta: Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara.
Nailufar, Eva Zulfa. (2014). Pengupahan Berkeadilan Menurut Hukum Islam. Penerbit A-
Empat.
Pasaribu, Andri Ronaldo, Novianti, Tanti, & Priyarsono, Dominicus Savio. (2022).
Pengaruh Jangkauan Terhadap Keberlanjutan Keuangan Bpjs Ketenagakerjaan.
Jurnal Aplikasi Bisnis Dan Manajemen (Jabm), 8(3), 868.
Permana, Ipyi, Suyatna, I. Nyoman, & Sarna, Kadek. (2017). Implementasi Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terkait
Pendaftaran Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten
Gianyar. Kertha Negara, 5(02), 114.
Shihab, Ahmad Nizar. (2018). Hadirnya Negara Di Tengah Rakyatnya Pasca Lahirnya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (The Presence Of The State Among People After The Declaration Of Law
Number 24 Year 2011 Concerning Social Security Administering Agency). Jurnal
Legislasi Indonesia, 9(2), 175190.
Siregar, P. Pardomuan. (2018). Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Dalam
Perspektif Islam. Bisnis-Net Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(1).
Siswanti, Indra, Sitepu, Conie Nopinda Br, Butarbutar, Novita, Basmar, Edwin, Saleh,
Rahmita, Sudirman, Sudirman, Mahyuddin, Mahyuddin, Parinduri, Luthfi, &
Prasasti, Laura. (2020). Manajemen Risiko Perusahaan. Yayasan Kita Menulis.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.