Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati 1200
konvensi internasional, khususnya yang di promosikan oleh International Labour
Organization (ILO) yang sangat aktif memperjuangkan agar seluruh penduduk memiliki
jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak (Ginting, Dengo, &
Kolondam, 2016). SJSN sebagai program negara yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut maka perlu dibentuk Badan Penyelenggara yang berbentuk badan hukum
berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan
sosial tenaga kerja seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan
kematian, program jaminan pensiun, jaminan hari tua dan program jaminan kehilangan
pekerjaan.
Bentuk perlindungan sosial bagi rakyat Indonesia juga tertuang dalam Undang-
Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 41 yang menyatakan bahwa
‘setiap warga negara berhak atas Jaminan Sosial yang diperlukan untuk penghidupan yang
layak dan pengembangan pribadi yang utuh (Iasha, 2021). Jaminan sosial berbasis keadilan
bagi peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai badan peyelenggara memiliki tangggung jawab
untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat pekerja secara adil dan
tidak memperlakukan peserta dengan berbeda-beda, khususnya bagi mereka yang masih
aktif bekerja. Seseorang yang bekerja memang harus memiliki tunjangan seperti: tunjangan
pensiun, jaminan hari tua, meninggal, hamil dan kecelakaan kerja. Banyaknya resiko yang
mengancam keselamataan dan kesejahteraan para tenaga kerja dapat digolongkan kedalam
berbagai bidang. Resiko yang mungkin dialami oleh perusahaan yang mempekerjakannya
adalah kegagalan dalam usaha. Adapun resiko terhadap diri sendiri, misalnya saja
terjadinya kecelakaan kerja sehingga mempengaruhi tingkat kinerja dan jumlah
penghasilan yang akan diterima (Siswanti et al., 2020). Hilangnya pendapatan keluarga
karena yang menjadi sumber pendapatan (tenaga kerja) meninggal dunia. Selain itu, setiap
tenaga kerja pasti akan mencapai hari tua, dan perusahaan sebagai pemberi pekerjaan perlu
melakukan pergantian tenaga kerja baru yang tentunya akan berpengaruh pada pendapatan
tenaga kerja bahkan pendapatan tersebut juga akan terhenti. Oleh karena itu, perlunya
perlindungan bagi tenaga kerja melalui program jaminan ketenagakerjaan.
Data statistik pemerintah menunjukan bahwa jumlah tenaga kerja saat ini sebanyak
120 juta pekerja. Sedangkan jumlah peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan yang terdaftar sebesar 50,5 juta tenaga kerja, 29,8 juta peserta yang aktif
(Pasaribu, Novianti, & Priyarsono, 2022). Sementara, jumlah pekerja informal yang
terdaftar hanya 2,4 juta pada 2018. Berdasarkan data yang dicatat oleh BPJS
Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pada akhir 2019 jumlah peserta yang aktif sebanyak
55,2 juta pekerja dan jumlah perusahaan sebanyak 681,4 ribu yang telah terdaftar menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Undang Undang No 24 Tahun 2011 pasal 14 telah
mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di
Indonesia untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, dalam artian bahwa
setiap pekerja dalam segmen apapun memiliki Hak yang sama untuk mendapatkan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (INDONESIA, 24AD). Namun dalam
pelaksanaannya terdapat pembatasan usia kepesertaan untuk segmen Bukan Penerima
Upah (BPU) sebagai syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu usia belum
mencapai 65 (enam puluh lima) tahun. Padahal di usia tersebut masih banyak yang bekerja
di sektor BPU atau bekerja secara mandiri karena mereka tidak lagi diterima bekerja di
perusahaan bahkan tergolong sebagai pekerja rentan, yang justru sangat membutuhkan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan pada segmen Penerima Upah