Volume 2, Nomor 12, December 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1283 http://sosains.greenvest.co.id
maupun di luar pengadilan, dalam bentuk Attahkim, Bp-4, konselor dan Mediasi, baik
mediasi di Pengadilan, maupun diluar pengadilan. Dapat dikemukakan pula bahwa
hukum keluargs Islam di Indonesia hanya memutuskan perkara perkara perdata saja,
sedangkan di Malaysia sudah memutuskan perkara perkara yang bersifat pidana.
Dan sebagai rekomendasi penulis terhadap kedua undang undang hukum Islam
di Inodonesia dan Malaysia, bahwa harus ada klousul yang menjelaskan tentang prosedur
pengajuan kasus nusyuz ke Pengadilan dan kemahkamah sysri’ah, ada suatu pasal yang
berbunyi : Bahwa suami atau istri yang meyakini bahwa pasangannya telah nusyuz
dapat mengajukan permohonan kepada Penhadilan/mahkamah syari’ah, Pengajuan
permohonan kepada pengadilan tersebut dapat berupa permohonan penetapan nusyuznya
pasangannya, atau permohonan untuk berpisah karena pasangannya telah melakukan
nusyuz, Pengajuan permohonan kepada pengadilan atau kepada mahkamah syaria’ah
dapat dilakukakan seterlah mengjukan permohonan upaya damai kepada lembaga diluar
pengadilan.
Bentuk bentuk nusyuz yang dapat di ajukan kepada Pengadilan agama atau
mahkamah syari’ah yaitu salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama yang
tidak sesuai dengan hukum syarak, salah satu pihak melakukan perselingkuhan dan salah
satu pihak tidak melaksanakan kewajiba dan tanggung jawabnya. dengan
memperlihatkan ketinggian hatinya.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Suardi. (2016). Keberanjakan Dari Konsep Konvensional Ke Dalam Perundang-
Undangan Hukum Keluarga Islam. Asas, 8(2).
As-Sadlani, Shaleh Ghonim. (1993). Nusyuz Konflik Suami Isteri Dan Penyelesaiannya.
Muhammad Abdul Ghaffar & Amir Hamzah Fachruddin, Terjemah). Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar.
Aziz, Norazlina Abdul, Ibrahim, Irini, & Hussin, Mohd Norhusairi Mat. (2019). Harta
Sepencarian/Aset Perkahwinan Bagi Pembubaran Perkahwinan Di Bawah Seksyen
51 Akta Membaharui Undangundang (Perkahwinan Dan Perceraian) 1976 Serta
Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984:
Matrimonial Asset For Couple To The Dissolution Of Marriage Under Section 51
Of The Law Refoem Act (Marriage And Divorce) Act 1976 And Islamic Family
Law (Federal Teritories) 1984. Journal Of Shariah Law Research, 4(1), 1–26.
Faridah Jalil. (N.D.). Adalah Seorang Profesor Di Fakultasundang-Undang Universitas
Kebangsaan Malaysia.
Hasanah, Heni Sarifatul. (2012). Sanksi Hukum Terhadap Kesalahan Matrimoni Di
Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (Studi Kasus Menganiaya
Istri Berdasarkan Undang-Undang Keluarga Islam 1984). Universitas Islam Negeri
Sultan Syarif Kasim Riau.
Herawati, Andi. (2011). Kompilasi Hukum Islam (Khi) Sebagai Hasil Ijtihad Ulama
Indonesia. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 8(2), 321–340.
Irawan, Farid Pardamean Putra, & Rofiq, Nur. (2021). Pernikahan Siri Dalam Tinjauan
Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Iqtisad: Reconstruction Of Justice And Welfare For Indonesia, 8(1), 35–46.
Ismail, Taufik, Ismail, Salahuddin, Latif, Syahrul Akmal, Febrian, Ranggi Ade, &
Prayuda, Rendi. (2021). Analytical Comparative Study Of Application Of Islamic
Law In Indonesia And Malaysia. Palarch’s Journal Of Archaeology Of
Egypt/Egyptology, 18(09), 548–560.
Mohd, N. I. K. Muhammad Syawal Fitri B. I. N. (2019). Prosedur Poligami Di Indonesia
Dan Malaysia (Studi Komperatif Antara Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan