1273 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
SOSAINS
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 2 NOMOR 12 2022
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
REKONSTRUKSI KASUS PENYELESAIAN NUSYUZ DALAM
UNDANG UNDANG KELUARGA ISLAM INDONESIA DAN
MALAYSIA
Muhammad Amanuddin
Universitas Islam Sultan Sarif Kasim
Email : mustapabrata@gamail.com
Kata kunci:
Undang undang,
Nusyuz, Indonesia,
Malaysia.
Keywords:
Undang Undang,
Nusyuz, Indonesia,
Malaysia.
ABSTRAK
Latar Belakang : Hukum keluarga merupakan hukum yang sedang dan masih terus
mendapat perhatian besar dari negara negara muslim di dunia, termasuk di belahan
asia tenggara ,yaitu negara Indoneisia dan Malaysia, negara dalam hal ini merasa
perlu melindungi hak-hak hukum dari warga negaranya dengan melegeslasi beberapa
hukum yang berkaitan dengan kepentingan warga negaranya. Salah satu hukum
keluarga yang sudah di legeslasi oleh negara Indonesia dan Malaysia adalah hukum
yang berkaitan dengan nusyuz dimana untuk di Indonesia dapat dilihat dalam
Kompilasi Hukum Islam, Undang undang No : 1 tahun 1974 tentang perkawinan ,
sementara di Malaysia telah melegeslasi hukum yang berkaitan dengn nusyuz dalam
enakmen enakmen di seluruh negara bagian Malaysia, termasuk di negaera wilayah
persekutuan.
Tujuan : Dengan demikian, seorang istri dapat dikatakan nusyuz jika ia tidak mau
berbakti, baik secara lahir maupun batin kepada suaminya dalam hal yang dibenarkan
oleh hukum Islam. Selanjutnya. Pasal 84 KHI berbunyi Istri dapat di anggap nusyuz
jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban.
Metode : Methode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan
(library metode), yakni dengan membaca dan mengkaji Undang undang dan buku buku
serta kitab kitab yang berkaitan dengan pembahasan nusyuz.
Hasil : Dihasilkan dalam perundang-undangan ternyata juga terjadi perbedaan, maka
menjadi penting untuk di bahas sebagai suatu kajian terhadap Undang-undang
Keluarga Islam Di Indonesia dan Malaysia.
Kesimpulan: Dengan konstruksi hukum nusyuz di Indonesia dan Malaysia tersebut
memunculkan berbagai permasalahan dalam menyelesaiakan nusyuz di pengadilan
agama di Indoneisa, maupun di Mahkahamah syari’ah di Malaysi, oleh Karena itu
perlu rerkonstruksi ulang tentang hal tersebut berupa klousul Malaysia dalam Undang
undang Hukum Keluarga Islam, baik di Indonesia maupun di Malaysia.
ABSTRACT
Background: Family law is a law that is being and continues to receive great attention
from Muslim countries in the world, including in parts of Southeast Asia, namely
Indonesia and Malaysia, the state in this case feels the need to protect the legal rights
of its citizens by legislating several related laws. with the interests of its citizens. One
of the family laws that have been legislated by the countries of Indonesia and Malaysia
is the law relating to nusyuz where in Indonesia it can be seen in the Compilation of
Islamic Law, Law No: 1 of 1974 concerning marriage, while in Malaysia it has
Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam
Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan
Malaysia
2022
1274 http://sosains.greenvest.co.id
legislated laws relating to nusyuz in the enactments in all states of Malaysia, including
in the federal territory countries.
Purpose: Thus, a wife can be said to be nusyuz if she does not want to be devoted, both
physically and mentally to her husband in matters that are justified by Islamic law.
Next. Article 84 KHI reads: A wife can be considered nusyuz if she does not want to
carry out her obligations.
Method: The research method in this discussion is library research, namely by reading
and studying laws and books and books related to the discussion of nusyuz.
Results: As a result, there are also differences in the legislation, so it is important to
discuss this as a study of Islamic family laws in Indonesia and Malaysia.
Conclusion: The construction of nusyuz law in Indonesia and Malaysia raises various
problems in resolving nusyuz in religious courts in Indonesia, as well as in the
Shari'ah Court in Malaysia, therefore it is necessary to reconstruct this matter in the
form of clauses in Islamic Family Law, both in Indonesia and in Malaysia.
PENDAHULUAN
Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam, hukum keluarga
dianggap sebagai inti syari’ah (Setiawan, 2014). Negara dalam hal ini pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat merespon hal tersebut dan dengan didasari beberapa faktor
maka disusunlah UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah merupakan kebutuhan bersama dari
semangat nasionalisme dalam rangka menjaga kebhinekaan, pelaksanaan pasal 29 ayat
(2) UUD 1945 dan meminimalkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam Indonesia
(Abbas, 2016), sedangkan tentang KHI dalam konsideran Instruksi Presiden dan dalam
penjelasan umum disebutkan bahwa KHI disusun sebagai bagian dari sistem hukum
nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, sekaligus merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa
Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 (Herawati, 2011) Dalam dua
perundang- undangan hukum keluarga Islam di Indonesia tersebut telah mengatur cukup
banyak hukum keluarga, mulai dari perkawinan, perceraian, hak anak sampai kepada
masalah kewarisan. Disisi lain Negara Malaysia yang meskipun tidak mayoritas
berpenduduk muslim sebagaimana Indonesia, tetapi merupakan negara yang telah
menyatakan dirinya sebagai negara Islam, dengan demikian kedua negara ini sangat
memerlukan hukum keluarga Islam. Kedua negara telah melegeslasi berbagai macam
hukum keluarga Islam, salah satu yang cukup menarik adalah yang berkaitan dengan
konsep nusyuz yang menurut ulama Syafi'iyyah adalah perselisihan yang terjadi di antara
suami-istri, sementara ulama Hambaliyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan
dari pihak istri maupun suami disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis (As-
Sadlani, 1993).
Pembahasan konsep nusyuz kedua Negara dalam perudang-undangan keluarga
Islam terdapat beberapa persamaan dan juga perbedaan, meskipun kedua negara dalam
melegislasi hukum keluarga Islam sama sama merujuk kepada pendapat para ulama,
namun dalam konsep nusyuz yang dihasilkan dalam perundang-undangan ternyata juga
terjadi perbedaan, maka menjadi penting untuk di bahas sebagai suatu kajian terhadap
Undang-undang Keluarga Islam Di Indonesia dan Malaysia. Berikut dipaparkan
mengenai Hukum keluarga Islam yang berkaitan dengan nusyuz di masing masing kedua
Negara.
Volume 2, Nomor 12, December 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1275 http://sosains.greenvest.co.id
A. Undang-undang kelurga Islam di Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10
Juni 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) termasuk hukum keluarga Islam di Indonesia
(No, 1AD), dan sebagai suatu istilah untuk menunjukkan himpunan kaidah-kaidah hukum
Islam yang bersumber dari kitab-kitab fikih empat mazhab. Konsep nusyuz dalam
Kompilasi (KHI) tidak diatur secara khusus dalam bagian tersendiri, namun sudah lebih
jelas dari Undang undang No 1 tahun 1974 karena kata nusyuz dalam kompilasi hukum
Islam sudah disebut sebanyak 6 (enam) kali dalam tiga pasal yang berbeda, yaitu di dalam
pasal 80, 84, dan pasal 152, namun dari sekian pasal tersebut tidak disebutkan pengertian
tentang apa itu nusyuz. Dalam pasal-pasal tersebut juga tidak disebutkan langkah-langkah
penyelesaian jika terjadi nusyuz. Pasal-pasal tersebut hanya mengatur tentang kriteria
adanya nusyuz dari pihak isteri, serta akibat hukumnya.
Kriteria nusyuz dari pihak isteri diatur dalam pasal 84 ayat (1). Pasal tersebut
berbunyi Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang
sah.(Sulistiani, 2022) Dari pasal tersebut pula , diketahui bahwa indikator adanya nusyuz
istri ialah ketika seorang istri tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya
sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah. Pasal 83
ayat (1) mengatur tentang kewajiban isteri terhadap suaminya, berbunyi kewajiban utama
seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh
hukum Islam. Dengan demikian, seorang istri dapat dikatakan nusyuz jika ia tidak mau
berbakti, baik secara lahir maupun batin kepada suaminya dalam hal yang dibenarkan
oleh hukum Islam. Selanjutnya. Pasal 84 KHI berbunyi Istri dapat di anggap nusyuz jika
ia tidak mau melaksanakan kewajiban kewajiban sebagaiaman dimaskud dalam pasal 83
ayat 1 kecuali dengan alasan yang sah.(Sulistiani, 2022) KHI juga mengatur tentang
akibat hukum jika isteri nusyuz. Ketentuan mengenai akibat hukum dari adanya nusyuz
ini diatur dalam pasal 80 ayat (7), pasal 84 ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 152. Pasal 80
ayat (7) berbunyi kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri
nusyuz. (Sulistiani, 2022)
Dalam Kompilasi Hukum Islam nusyuz sudah di sebutkan dalam beberapa pasal,
namun secara definitif belum disebutkan secara rinci, sedangkan kriteria nusyuz sudah
disebutkan tetapi hanya untuk istri sedangkan untuk suami belum disebutkan.
B. Undang undang keluarga Islam Di Malaysia
Negara Malaysia berbeda dengan Indonesia, dalam hal bentuk negara, Indonesia
adalah merupakan negara kesatuan yang bedasarkan Pancasila, sedangkan, Malaysia
dengan konstitusinya tahun (1957 yang telah diubah tahun 1964 serta di perbaharui lagi
pada tahun 1971) yang dengan tegas menyatakan bahwa Islam adalah negara federasi.
Disebutkan pada pasal 3 ayat satu.(Shobirin, 2013)
Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan dengan
luas: 329.847 km persegi. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur. Sedangkan Putrajaya
menjadi pusat pemerintahan persekutuan Malaysia. (Ismail, Ismail, Latif, Febrian, &
Prayuda, 2021)
Malaysia telah memperbaharui hukum keluarga Islamnya, pada dekade tahun 80
an oleh karena itu pula hukum keluarga Islam di Malaysia berbeda dengan Indonesia
yang memiliki undang-undang keluarga Islam untuk seluruh wilayah negara kesatuan,
namun di Malaysia masing-masing wilayah federal dan persekutuan memiliki hukum
keluarga masing-masing yang disebut Enakmen, hukum keluarga tersebut dapat
dikemukakan antara lain sebagai berikut :
Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam
Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan
Malaysia
2022
1276 http://sosains.greenvest.co.id
1. UU Malaysia, Akta 303, Akta Undang-undang Keluarga Islam (wilayah
persekutuan) tahun 1984, teridiri dari 10 Bab atau bagian dan 133 Pasal atau
syeksen.
2. UU Hukum Keluarga Islam Negeri Johor ; Enakmen No: 3 tahun 2003, terdiri
dari 10 Bab atau bagian dan 136 Pasal atau syeksen.
3. UU Hukum Keluarga Islam Selangor, tahun 2003, yaitu : Enakmen 2 Tahun 2003
terdiri dari sepuluh Bab atau bagian dan 137 pasal atau seksyen.
Menurut Faridah Jalil, (Faridah Jalil, n.d.) dan Muhammad Helmi, (Herawati,
2011) peruntukan Undang-undang berkaitan nusyuz di Malaysia wujud dalam tiga
perundang-undangan, yaitu : Akta Undang-undang keluarga Islam (wilayah-wilayah
persekutuan) 1984 (AUKI), Akta Tatacara Mal 1998 (ATM) dan Akta Pentadbiran
Undang-undang Islam wilayah-wilayah persekutuan 1993 (APU).
Meskipun kedua pakar diatas menyebutkan adanya pembahasan nusyuz dalam
ketiga undang-undang tersebut, namun secara harfiah penyebutan kata kata nuzyuz hanya
di dapatkan pada Akta Undang-undang keluarga Islam (Malaysia)
Pada bagian VI seksyen 59 Akte Undang-undang Keluarga Islam tahun 1984
menyebutkan tentang kuasa Mahkamah memerintah nafkah bagi istri dan efek nusyuz
1. Tertakluk kepada hukum syarak mahkamah boleh memerintahkan seseorang laki-
laki membayar nafkah kepada istri atau bekas istrinya.
2. Tertakluk kepada hukum syarak dan pengesahan mahkamah, seseorang istri
tidaklah berhak mendapat nafkah apabila dia nusyuz atau enggan dengan tidak
berpatutan menurut kemahuan atau perintah sah suaminya, yaitu antara lain :
a. apabila dia menjauhkan dirinya dari suaminya.
b. apabila dia meninggalkan rumah suaminya bertentangan dengan kemahuan
suaminya atau apabila dia enggan berpindah bersama suaminya ke satu
rumah atau tempat lain, tanpa apa-apa sebab yang sah mengikut hukum
syarak.
c. Selepas sahaja istri itu bertaubat dan menurut kemahuan dan perintah sah
suaminya, maka istri itu tidaklah lagi menjadi nusyuz. (MOHD, 2019)
Pasal-pasal tentang nusyuz tersebut tercantum pada semua di negeri-negeri seluruh
Malasia dengan sedikit perbedaan pada posisi penempatannya (no pasalnya) namun
dengan bunyi dan maksud yang sama, ketentuan di atas menjelaskan bahwa ada tiga
kriteria nusyuz seorang istri kepada suaminya yaitu apabila dia menjauhkan dirinya dari
suaminya, apabila dia meninggalkan rumah suaminya bertentangan dengan kemahuan
suaminya atau apabila dia enggan berpindah bersama suaminya ke satu rumah atau
tempat lain, sedangkan sanksinya adalah seorang istri tidak berhak mendapat nafkah dari
suaminya.
Adapun mengenai nusyuz nya suami dalam undang-undang di Malaysia tidak
disebutkan bentuk atau konsepnya, namun apabila suami melanggar sesuatu ketentuan
syarak menurut undang-undang di Malaysia yang berkaitan dengan istrinya maka suami
dapat diberi sanksi atau hukuman. Sebagai salah satu tindak lanjut dari penyelesaian
nusyuz suami, antara lain ketika suami diperintahkan untuk memberi nafkah dan kembali
bersama istrinya namun suami enggan melaksanakannya maka dapat diberi sanksi
sebagaimana ketentuan pada bagian IX seksyen 126 berbunyi: Jika seseorang telah
diperintahkan oleh Mahkamah supaya hidup bersama semula dengan istrinya dan dia
bersengaja cuai atau tidak mematuhi perintah itu maka dia adalah melakukan suatu
kesalahan dan hendaklah dihukum denda tidak melebihi satu ribu ringgit atau penjara
tidak melebihi enam bulan atau kedua-duanya, denda dan penjara itu. (Hasanah, 2012)
Tentang nusyuz nya seorang istri disamping ketentuan pada Bahagian VI fasal 60
yaitu tentang sanksi kepada istri berupa tidak mendapatkan nafkah dari suaminya
Volume 2, Nomor 12, December 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1277 http://sosains.greenvest.co.id
berbunyi: Tertakluk kepada Hukum syarak dan pengesahan Mahkamah, seseorang istri
tidaklah berhak mendapat nafkah apabila dia nusyuz atau enggan dengan tidak berpatutan
menurut kemahuan atau perintah sah suaminya, (Pilova, 2022) juga diberi sanksi pidana
sebagaimana disebutkan dalam bahagian IX seksyen 130.berbunyi: Seseorang
perempuan yang bersengaja tidak menurut sesuatu perintah yang diberi oleh suaminya
yang sah mengikuti hukum syarak adalah melakukan suatu kesalahan dan hendaklah
dihukum denda tidak melebihi satu ratus ringgit atau bagi kesalahan kali kedua atau kali
kemudiannya, denda tidak melebihi lima ratus ringgit. (Hasanah, 2012) Dengan
demikian, maka dalam hukum keluarga Islam di Malaysia. Konsepnya nusyuz juga belum
begitu jelas namun kreteria nusyuz, sudah lebih jelas disbanding di Indonesia
terutamauntuk nusyuz seorang isteri, Dibandingkan dengan hukum keluarga Islam di
Indonesia yang menyebutkan kreterita nusyuz secara lebih umum, disamping itu nusyuz
yang dilakukan oleh suami atau istri di Malaysia dapat diberikan sanksi, baik moril,
material atau denda dan juga kurungan, sedangkan di Indonesia pelaku nusyuz hanya
diberi sanksi non material dan sanksi hanya diberikan kepada istri saja, sedangkan untuk
suami belum ada. Dengan demikian hukum Keluarga Islam di Malaysia disamping
memuat tentang hukum perdata juga sudah memuat sebagian kecil berupa hukum pidana.
METODE PENELITIAN
Methode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library
research), yakni dengan membaca dan mengkaji Undang undang dan buku buku serta
kitab kitab yang berkaitan dengan pembahasan nusyuz. Adapun pendekatan penelitian
yang digunakan adalah penelitian deskriptif analisis terhadap Undang undang hukum
keluarga Islam baik di Indonesia maupun di Malaysia yang berkaitan dengans nusyuz
selanjutnya di cari solusi yang ideal terhadap penyempurnaan dari keudua undang
undaang keluarga Islam yang menyangkut nusyuz.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Nusyuz di Indonesia
Dalam kompilasi hukum Islam, nusyuz beberapa kali dijelaskan dalam berbagai
pasal, yaitu pada pasa 80 ayat 7: Kompilasi Hukum Islam berbunyi:
Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz,
kewajiban yang dimaksud disini dicantumkan dalam pasal 4 yaitu suami menanggung:
1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
3. Biaya pendididkan bagi anak.(Irawan & Rofiq, 2021)
Pada Pasal 84 ayat (1) berbunyi : istri dapat dianggap berbunyi nusyuz jika ia tidak
mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1)
kecuali dengan alasan yang sah kewajiban tersbut dalam undang-undang tersebut
berbunyi:
Kewajiban utama bagi seoarang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami
didalam yang dibenarkan oleh hukum islam. Ayat (2) Istri menyelenggarakan dan
mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat
dirumuskan konsep nusyuz menurut kompilasi hukum Islam adalah: “Sikap istri yang
tidak mau mengindahkan dan tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai
istri kepada suaminya baik secara lahir maupun batin sesuai dengan syari’at Islam yang
mengakibatkan hilangnya sebagian dari hak-haknya sebagai istri”. Dari penelusuran
tentang nusyuz menurut kompilasi hukum islam di atas dapat diketahui beberapa ciri khas
konsep nusyuz dalam kompilasi hukum Islam yaitu:
Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam
Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan
Malaysia
2022
1278 http://sosains.greenvest.co.id
1. Nusyuz hanya ditujukan kepada istri atau perempuan.
2. Nusyuz istri adalah melakukan sesuatu yang menunjukkan tidak berbaktinya istri
kepada suami.
3. Termasuk nyusuz istri dalam bentuk tidak melakukan sesuatu yang menunjukkan
ketidak berbaktiannya kepada suami.
4. Jika istri melakukan sesuatu atau menginggalkan sesuatu yang sesuai dengan
hukum Islam maka hal tersebut tidak dikategorikan nusyuz.
Adapun sanksi nusyuz bagi istri adalah hilangnya hak nafkah dari suaminya.
Sedangkan penyelesaian nusyuz juga mengisyaratkan agar diselesaikan di Pengadilan
Agama, sebagiaman ketentuan pada pasal 77 Kompilasi Hukum Islam berbunyi:
1. Suami istri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan
masyarakat. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia
dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
2. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak
mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan
pendidikan agamanya. Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
3. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan
gugatan kepada Pengadilan Agama. (Wahyudi, 2016)
Pasal 5 dalam aturan ini menyebutkan bahwa jika suami atau istri melalaikan
kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Apabila dibuat sebuah table mengenai konsep, sanksi dan penyelesian nusyuz dalam
perundang undangan hukum Keluarga Islam di Indonesia maka akan tanpa sebagai
berikut :
Tabel 1
Tmtamg Konsep , sanksi dan penyelesaian nusyuz bila dalam Undang
undang hukum Keluarga Islam di Indonesi sebagai :
Konsep Nusyuz dalam
Perudang-Undangan di
Indonesia
Sanksi Nusyuz dalam
Perundang-Undangan di
Indonesia
Nusyuz adalah sikap, atau
perbuatan atau tindakan
berupa keengganan untuk
melaksanakan kewajiban
kepada pasangannya, atau
sikap, kebencian, acuh tak
acuh, berpaling, dengan
sanksi sesuai tingkat
pelanggarannya masing
masing.
Hilangnya hak nafkah istri
dari suami.
Sesuai ketetapan dan
putusan pengadilan dalam
persidangan
B. Nusyuz di Malaysia
Undang-undang keluarga muslim di Malaysia yang berkaitan dengan nusyuz
dibahas dalam tiga perundang-undangan ditambah dengan undang-undang atau enakmen
pada negara-negara bagian di Malaysia. Undang-undang tersebut adalah:
1. Akta Undang-undang keluarga Islam (wilayah-wilayah persektuan) AKUI 1984.
Volume 2, Nomor 12, December 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1279 http://sosains.greenvest.co.id
2. Akta Tata cara Mal 1998 (ATM).
3. Akte Pentadbiran Undang-Undang Islam (Wilayah-wilayah Persektuan) 1993
(APU).
4. Enakmen-enakmen yang ada di negara-negara bagian Malaysia.
Dalam undang-undang tersebut kata-kata nusyuz hanya ditemukan pada poin 1 dan
4 akte undang-undang keluarga Islam wilayah persekutuan dan pada enakmen-enakmen
masing-masing negara bagian. Sedangkan poin dua dan tiga merupakan tata cara dalam
beracara di pengadilan ataupun dengan istilah Mahkamah Syari’ah.
Untuk pembicaraan nusyuz dalam wilayah persekutuan dan negara-negara bagian
di seluruh Malaysia, terdapat dalam seksyen 59, 60, 61,dan 58 pada 13 negara bagian dan
satu wilayah persekutuan di Malaysia : seksyen tersebut berbunyi Kuasa Mahkamah
memerintah nafkah bagi istri, dan kesan nusyuz tertakluk kepada Hukum syara’,
Mahkamah boleh memerintahkan seseorang lelaki membayar nafkah kepada istri atau
bekas istrinya, tertakluk kepada Hukum syara dan pengesahan Mahkamah, seseorang
istri tidaklah berhak mendapat nafkah apabila dia nusyuz atau enggan dengan tidak
berpatutan menurut kemahuan atau perintah sah suaminya, yaitu, antara lain:
1. Apabila dia menjauhkan dirinya dari suaminya.
2. Apabila dia meninggalkan rumah suaminya bertentangan dengan kemahuan
suaminya.
3. Apabila dia enggan berpindah bersama suaminya ke satu rumah atau tempat lain,
tanpa apa-apa sebab yang sah mengikut Hukum syara’(Aziz, Ibrahim, & Hussin,
2019)
Dalam hal ini sanksi yang ditetapkan tersebut adalah hak istri untuk mendapatkan
nafkah hilang, sebagaimana disebutkan tertakluk kepada Hukum syara’ dan pengesahan
Mahkamah, seseorang istri tidaklah berhak mendapat nafkah apabila dia nusyuz atau
enggan dengan tidak mau pindah menurut kemahuan atau perintah sah suaminya.
Selanjutnya kata-kata nusyuz tidak ditemukan dalam pasal-pasal lain namun secara
maknawi dapat kita pahami sebagai maksud nusyuz dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1. Seksyen 130 tercantum pada Bahagian IX Istri tidak menurut perintah mana-
mana perempuan yang dengan sengaja tidak menurut sesuatu perintah yang
diberikan oleh suaminya yang sah mengikut hukum syara adalah melakukan
suatu kesalahan dan apabila disabitkan boleh didenda tidak melebihi satu ribu
ringgit atau, bagi kesalahan kali kedua atau kemudiannya, didenda tidak melebihi
tiga ribu ringgit, sedang untuk laki-laki atau suami nusyuz juga dapat dikenakan
sanksi sebagaimana pada ketentuan Enakmen No. 6 Tahun 2004 Enakmen
Keluarga Islam (Perak) 2004 Bahagian IX Penalti.
2. Seksyen 127 berbunyi meninggalkan langsung istri mana-mana orang yang telah
diperintahkan oleh Mahkamah supaya hidup bersama semula dengan istrinya,
dengan sengaja cuai atau tidak mematuhi perintah itu adalah melakukan suatu
kesalahan dan apabila disabitkan boleh didenda tidak melebihi tiga ribu ringgit
atau dipenjarakan selama tempo tidak melebihi dua tahun atau kedua-duanya,
sanksi tersebut juga akan diberikan kepada suami atau istri yang melakukan
nusyuz yang sampai kepada tingkat penganiayaan, maka baik suami maupun istri
dapat diberi sanksi sebagaimana ketentuan Enakmen 6 Tahun 2004 enakmen
Keluarga Islam (Perak) 2004 Bahagian Ix Penalti.
3. Seksyen 128 berbunyi menganiaya istri atau suami, mana-mana suami atau istri
yang menganiayai istrinya atau suaminya atau menipu harta istrinya atau
suaminya, mengikut mana-mana yang berkenaan, adalah melakukan suatu
kesalahan dan apabila disabitkan boleh didenda tidak melebihi tiga ribu ringgit
atau dipenjarakan selama tempo tidak melebihi dua tahun atau kedua-duanya,
Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam
Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan
Malaysia
2022
1280 http://sosains.greenvest.co.id
demikian pula apabila suami nusyuz dalam bentuk ketidakadilan suami maka
dapat juga diberi sanksi sebagaimana ketentuan enakmen negeri Perak Seksyen
129, tidak memberi keadilan yang sewajarnya kepada istri mana-mana orang
yang tidak memberi keadilan sewajarnya kepada istrinya mengikut Hukum syara’
adalah melakukan suatu kesalahan dan apabila disabitkan boleh didenda tidak
melebihi satu ribu ringgit atau dipenjarakan selama tempoh tidak melebihi enam
bulan atau kedua-duanya.
Dengan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan nusyuz dalam perundang-
undangan keluarga Islam Malaysia di atas, dapat dibuat konsep nusyuz sebagai berikut:
Nusyuz adalah sikap istri atau suami yang menunjukkan ketidaksukaannya kepada
pasangannya dan diwujudkan dalam bentuk menjauhi pasangannya atau meninggalkan
tempat kediaman bersama atau bahkan menganiaya atau menipu pasangannya, dimana
dengan sikap dan perbuatan tersebut dapat diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk nusyuz dalam perundang-
undangan di Malaysia kategori nusyuz istri adalah:
1. Menjauhkan diri suaminya.
2. Meninggalkan rumah suaminya tanpa izin suaminya.
3. Tidak mau pindah atau tinggal bersama suaminya.
4. Menganiaya suami atau menipu suami.
Sedangkan kategori nusyuz suami adalah:
1. Meninggalkan istri tanpa kebenaran syara’.
2. Tidak memberikan keadilan kepada istri.
Adapun sanksi-sanksi nusyuz dalam perudangan-undangan di Malaysia adalah:
1. Hilangnya nafkah dari suaminya
2. Denda tidak melebihi satu ribu ringgit atau dipenjarakan tidak melebihi enam
bulan atau kedua-duanya.
3. Didenda tidak melebihi tiga ribu ringgit atau dipenjarakan selama tempo tidak
melebihi dua tahun atau kedua-duanya.
Sanksi tersebut diarahkan kepada istri nusyuz yaitu hilangnya hak nafkah dari
suaminya, apabila melakukan nusyuz level 1, dan apabila meninggalkan tempat tinggal
bersama atau nusyuz level 2 dapat didenda dengan tidak lebih dari satu ribu ringgit atau
dipenjara tidak lebih dari enam bulan atau kedua-duanya. Sedangkan untuk nusyuz suami
dalam bentuk meninggalkan istri langsung dan atau tidak memberikan keadilan kepada
istri (nusyuz level 2) dapat diberi sanksi hukuman berupa denda tidak melebih tiga ribu
ringgit adau penjara selama tidak lebih dari dua tahun atau kedua-duanya sekali.
Terlihat pada ketentuan ini istri mendapat sanksi yang lebih jelas lagi yaitu
membayar denda uang atas nusyuz yang dilakukannya, yaitu salah satunya denda uang
sebesar 100 ringgit, dan untuk kedua kali ia melakukan dapat di denda sebanyak 500
ringgit. Undang-undang di Malaysia juga memberikan sanksi kepada para suami yang
melakukan nusyuz meskipun nusyuz laki-laki dalam undang-undang tersebut tidak
disebutkan dalam bentuk kata-kata nusyuz, tetapi dapat dipahami bahwa pemberian
sanksi tersebut dapat dikategorikan sebagai sanksi nusyuz.
Pasal-pasal pada ketentuan undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut, akta
303 Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-wilayah Persekutuan) 198 Bahagian IX
Penalti Seksyen 128, tidak memberi keadilan yang sewajarnya kepada istri mana-mana
orang yang tidak memberi keadilan sewajar kepada istrinya mengikut hukum syara’
melakukan suatu kesalahan dan hendaklah dihukum denda tidak melebihi satu ribu ringgit
atau dipenjarakan tidak melebihi enam bulan atau kedua-duanya. Konsep dan sanksi
serta tekhnik penyelesaian nusyuz di Malaysia menurut undang undang hukum kelurga
Islam adalah sebagai berikut :
Volume 2, Nomor 12, December 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1281 http://sosains.greenvest.co.id
Tabel 2
Konsep Dan Sanksi Serta Penyelesaian Nusyuz Dalam Perundang Undangan
Hukum Keluarga Islam Di Malaysia
NO
KONSEP/BENTUK
NUSYUZ
SANKSI
NUSYUZ NYA
PENYELESAIAN
NUSYUZ
Negeri
Johor
Enakmen
17 Tahun
2003
(1) apabila dia
enggan berpindah
bersama suaminya
ke satu rumah atau
tempat lain, tanpa
apa-apa sebab yang
sah mengikut
Hukum syara’.
Istri tidak berhak
mendapat nafkah
dari suaminya
1) Tertakluk
kepada hukum
syara’ dan
pengesahan
Mahkamah,
seseorang istri
tidaklah berhak
mendapat nafkah
apabila dia
nusyuz atau
enggan dengan
tidak berpaTutan
menurut
kemahuan atau
perintah sah
suaminya, yaitu,
antara lain: bila
dia
meninggalkan
rumah suaminya
bertentangan
dengan
kemahuan
suaminya
melakukan permohonan
kepada mahkamah syari’h
Negeri
Johor
Enakmen
17 Tahun
2003
Fasal 130 istri t.
Seseorang
perempuan yang
bersengaja tidak
menurut sesuatu
perintah yang
diberi oleh
suaminya yang
sah mengikut
Hukum syara’
adalah melakukan
suatu kesalahan.
dan hendaklah
dihukum
denda tidak
melebihi satu
ratus ringgit
atau, bagi
kesalahan kali
kedua atau kali
kemudiannya,
denda tidak
melebihi lima
ratus ringgit
Diajukan pengaduan ke
Mahkamah syari’ah
Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam
Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan
Malaysia
2022
1282 http://sosains.greenvest.co.id
Negeri
Melaka
Enakmen
12 Tahun
2002
Seksyen 128. M
Seseorang suami
atau istri yang
dengan sengaja
menganiaya
istrinya atau
suaminya atau
menipu harta
istrinya atau
suaminya,
mengikut mana-
mana yang
berkenaan,
melakukan suatu
kesalahan
hendaklah
dihukum denda
tidak melebihi satu
ribu ringgit atau
pemenjaraan
selama tempoh
tidak melebihi
enam bulan atau
kedua-dua denda
dan pemenjaraan
itu
Diajukan pengaduan
ke mahkamah
syari’ah
Negeri
Melaka
Enakme
n 12
Tahun
2002
Seksyen 129, tidak
memberi keadilan
yang sewajarnya
kepada istri.
Mana-mana orang
yang tidak
memberikan keadilan
sewajarnya kepada
istrinya mengikut
hukum syara’
hendaklah
dihukum denda
tidak melebihi satu
ribu ringgit atau
pemenjaraan
selama tempoh
tidak melebihi
enam bulan atau
kedua-dua denda
dan pemenjaraan
itu.
Di ajukaan ke mahkamah
syari’ah
Negeri
Selangor
Enakmen
2 Tahun
2003
Seksyen 127. jika
seseorang telah
diperintahkan oleh
Mahkamah supaya
hidup bersama semula
dengan istrinya dan dia
bersengaja cuai atau
tidak mematuhi
perintah itu maka dia
adalah melakukan
suatu kesalahan .
Hendaklah
dihukum denda
tidak melebihi satu
ribu ringgit atau
penjara tidak
melebihi enam
bulan atau kedua-
duanya denda dan
penjara itu
Mengajukan tuntutan
kepada mahkaham
syari’ah
KESIMPULAN
Setelah memperhatikan dan melakukan rekonstruksi terhadap kedua perundang
udangan hukum keluarga di Indonesia dan Malaysia mengenai konsep, sanksi dan
penyelesaian nusyuz , penulis dapat menyampaikan hal hal yang berkaitan denga kedua
undang undang hukum keluarga Islam berkaitan dengn nusyuz sebagai berikut : Bahwa di
Indonesia nusyuz hanya diarahkan kepada istri atau perempuan saja, sedangkan di
Malaysia sudah diarahkan kepada istri dan suami, selanjutnya nusyuz di Indonesia
sanksinya hanya bersifat moril saja, sedangkan di Malaysia sanksinya bisa berupa moril,
material, dan bahkan juga fisik, sedangkan persamaannya adalah baik di Indoneisia
maupun di Malaysia, untuk penyelesian nusyuz dapat dilakukan baik di pengadilan
Volume 2, Nomor 12, December 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1283 http://sosains.greenvest.co.id
maupun di luar pengadilan, dalam bentuk Attahkim, Bp-4, konselor dan Mediasi, baik
mediasi di Pengadilan, maupun diluar pengadilan. Dapat dikemukakan pula bahwa
hukum keluargs Islam di Indonesia hanya memutuskan perkara perkara perdata saja,
sedangkan di Malaysia sudah memutuskan perkara perkara yang bersifat pidana.
Dan sebagai rekomendasi penulis terhadap kedua undang undang hukum Islam
di Inodonesia dan Malaysia, bahwa harus ada klousul yang menjelaskan tentang prosedur
pengajuan kasus nusyuz ke Pengadilan dan kemahkamah sysri’ah, ada suatu pasal yang
berbunyi : Bahwa suami atau istri yang meyakini bahwa pasangannya telah nusyuz
dapat mengajukan permohonan kepada Penhadilan/mahkamah syari’ah, Pengajuan
permohonan kepada pengadilan tersebut dapat berupa permohonan penetapan nusyuznya
pasangannya, atau permohonan untuk berpisah karena pasangannya telah melakukan
nusyuz, Pengajuan permohonan kepada pengadilan atau kepada mahkamah syaria’ah
dapat dilakukakan seterlah mengjukan permohonan upaya damai kepada lembaga diluar
pengadilan.
Bentuk bentuk nusyuz yang dapat di ajukan kepada Pengadilan agama atau
mahkamah syari’ah yaitu salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama yang
tidak sesuai dengan hukum syarak, salah satu pihak melakukan perselingkuhan dan salah
satu pihak tidak melaksanakan kewajiba dan tanggung jawabnya. dengan
memperlihatkan ketinggian hatinya.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Suardi. (2016). Keberanjakan Dari Konsep Konvensional Ke Dalam Perundang-
Undangan Hukum Keluarga Islam. Asas, 8(2).
As-Sadlani, Shaleh Ghonim. (1993). Nusyuz Konflik Suami Isteri Dan Penyelesaiannya.
Muhammad Abdul Ghaffar & Amir Hamzah Fachruddin, Terjemah). Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar.
Aziz, Norazlina Abdul, Ibrahim, Irini, & Hussin, Mohd Norhusairi Mat. (2019). Harta
Sepencarian/Aset Perkahwinan Bagi Pembubaran Perkahwinan Di Bawah Seksyen
51 Akta Membaharui Undangundang (Perkahwinan Dan Perceraian) 1976 Serta
Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984:
Matrimonial Asset For Couple To The Dissolution Of Marriage Under Section 51
Of The Law Refoem Act (Marriage And Divorce) Act 1976 And Islamic Family
Law (Federal Teritories) 1984. Journal Of Shariah Law Research, 4(1), 126.
Faridah Jalil. (N.D.). Adalah Seorang Profesor Di Fakultasundang-Undang Universitas
Kebangsaan Malaysia.
Hasanah, Heni Sarifatul. (2012). Sanksi Hukum Terhadap Kesalahan Matrimoni Di
Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (Studi Kasus Menganiaya
Istri Berdasarkan Undang-Undang Keluarga Islam 1984). Universitas Islam Negeri
Sultan Syarif Kasim Riau.
Herawati, Andi. (2011). Kompilasi Hukum Islam (Khi) Sebagai Hasil Ijtihad Ulama
Indonesia. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 8(2), 321340.
Irawan, Farid Pardamean Putra, & Rofiq, Nur. (2021). Pernikahan Siri Dalam Tinjauan
Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Iqtisad: Reconstruction Of Justice And Welfare For Indonesia, 8(1), 3546.
Ismail, Taufik, Ismail, Salahuddin, Latif, Syahrul Akmal, Febrian, Ranggi Ade, &
Prayuda, Rendi. (2021). Analytical Comparative Study Of Application Of Islamic
Law In Indonesia And Malaysia. Palarch’s Journal Of Archaeology Of
Egypt/Egyptology, 18(09), 548560.
Mohd, N. I. K. Muhammad Syawal Fitri B. I. N. (2019). Prosedur Poligami Di Indonesia
Dan Malaysia (Studi Komperatif Antara Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan
Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam
Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan
Malaysia
2022
1284 http://sosains.greenvest.co.id
Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Kelantan 2002). Universitas
Islam Negeri Sutlan Syarif Kasim Riau.
No, Inpres. (1ad). Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, Junto. Keputusan Menteri Agama.
Pilova, Martina. (2022). Batas Usia Dalam Perkawinan (Studi Komparatif Undang-
Undang Perkawinan Indonesia, Malaysia, Dan Brunei Darussalam) Dalam
Menanggulangi Pernikahan Dini. Uin Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Setiawan, Eko. (2014). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.
Journal De Jure, 6(2).
Shobirin, Muhamad. (2013). Studi Komparasi Penerapan Mahar Di Indonesia Dan
Malaysia. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Sulistiani, Siska Lis. (2022). Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga Dan
Hukum Bisnis Islam Di Indonesia. Sinar Grafika.
Wahyudi, Abdullah Tri. (2016). Kewenangan Absolut Peradilan Agama Di Indonesia
Pada Masa Kolonial Belanda Hingga Masa Pasca Reformasi. Yudisia: Jurnal
Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 285304.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.