Volume 2, Nomor 12, December 2022
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
1305 http://sosains.greenvest.co.id
Dalam proses menentukan jumlah pendidik yang dibutuhkan, jenis jabatan dan
persyartannya, tim manajemena SDI Al Ikhlas (kepala sekolah, wakil kepala sekolah
bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan wakil kepala sekolah
bidang SDM) harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat
keputusan Yayasan Masjid Al Ikhlas dan fakta lapangan yang ada di SDI Al Ikhlas, yaitu
melalui masukan atau saran dari para pendidik.
Terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh sekolah ketika akan
melakukan rekrutmen pendidik baru, meliputi (a) menentukan panitia; (b) pengkajian
undang-undang yang telah ditentukan oleh pemerintah, peraturan yayasan yang
berhubungan dengan peraturan penerimaan tenaga pendidik baru; (c) penetapan persyarat
untuk melamar menjadi tenaga pendidik baru, (d) penetapan prosedur-prosedur
pendaftaran tenaga pendidik baru (d) penetapan jadwal rekrutmen tenaga pendidik baru,
(e) penyiapan fasilitas yang diperlukan dalam proses rekrutmen tenaga pendidik baru
seperti media pengumuman penerimaan guru baru, format rekapitulasi pelamar, dan
format rekapitulasi pelamar yang diterima; (f) menyiapkan ruang atau tempat memasukan
lamaran tenaga pendidik baru; (g) menyiapkan bahan ujian seleksi, pedoman-pedoman
pemeriksaan hasil ujian dan tempat ujian. Setelah persiapan selesai dilakukan, kegiatan
selanjutnya adalah penyebaran pengumuman melalui media, seperti brosur, facebook,
instagram, majalah dan sebagainya.
Pada saat membuat perencanaan rekrutmen pendidik baru di SDI Al Ikhlas masih
terdapat kekurangan, yaitu hanya membahas jumlah pendidik yang dibutuhkan, jenis
jabatan pendidik yang dibutuhkan, persyaratan calon pendidik, waktu rekrutmen dan
pengumuman hasil rekrutmmen saja. Tidak ada pembahasan terkait pembentukan panitia
rekrutmen, sehingga tidak tahu siapa nanti yang menilai micro teaching calon pendidik
baru, siapa yang mewawancara calon pendidik baru dan siapa yang akan menilai bacaan
Al Qur’an calon pendidik baru.
Maka ketika pelaksanaan rekrutmen pendidik baru dilakukan dan dinilai oleh guru
(kepala sekolah, wakil kepala sekolah) yang sedang memiliki waktu luang atau yang
hadir pada hari itu. Proses rekrutmen pendidik baru yang dilakukan seperti ini akan
berdampak tidak baik pada hasil rekrutmen. Walaupun pengadan atau rekrutmen pendidik
baru merupakan tugas dan tanggung jawab tim manajemen SDI Al Ikhlas (kepala
sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan
dan wakil kepala sekolah bidang SDM), tatap saja harus dibentuk kepanitiaan rekrutmen
pendidik baru, yang disertai surat tugas agar rekrutmen terprogram dengan baik,
terlaksana dengan baik dan mengahsilkan rekrutmen yang baik, sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
Pada saat rekrutmen pendidik baru kepala sekolah SDI Al Ikhlas tidak
mengeluarkan surat tugas untuk guru atau wakil kepala sekolah yang nanti akan
melakukan proses rekrutmen dan seleksi terhadap calon pendidik baru (Muslihat, 2020).
Untuk memperoleh haril rekrutmen yang berkualitas haruslah dibentuk sebuah
kepanitiaan khusus, sehingga lebih terarah dan mudah melakukan pengawasan atau
evaluasi terhadap proses rekrutmen.
Tahapan-tahapan mendasar demikian sangatlah penting dalam mewujudkan proses
rekrutmen yang baik, karena apabila hal-hal yang dasar ini tidak diatur dengan baik akan
berakibat fatal pada proses rekrutmen yang akan dilakukan nantinya. Segala sesuatunya
harus dilakukan atas perhitungan dan pertimbangan yang jelas, sehingga proses
rekrutmen bisa berjalan sesuai dengan fungsinya dan mendapatkan individu yang
berkualitas sebagai pendidik sesuai dengan yang diinginkan sekolah.
B. Metode, Sumber dan Sosialisasi Formasi Rekrutmen Di SDI Al Ikhlas