Evaluasi Peran Satuan Kerja Dalam Penilaian Kembali
Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Efraim Prananta 231
b. Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu
dalam masyarakat sebagai organisasi.
c. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
sosial masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas, peran dapat diartikan sebagai suatu perilaku atau
tingkah laku seseorang maupun organisasi yang meliputi norma-norma yang diungkapkan
dengan posisi dalam masyarakat.Berhubungan dengan tulisan ini, seseorang atau
organisasi diharapkan menjalankan kewajiban-kewajibannya yang berhubungan dengan
peranan yang dipegangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mengatur peran
organisasi tersebut.KPKNL Padangsidimpuan sebagai organisasi mempunyai peranan di
dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN. Demikian juga satuan kerja sebagai
organisasi memiliki peranan di dalam pelaksanaan peniaian kembali BMN. Peran
organisasi tersebut akan berhubungan dengan peran organisasi yang lain untuk mencapai
tujuan bersama yang ingin dicapai.
Evaluasi merupakan salah satu sarana yang penting dalam melakukan kegiatan.
Setiap berjalannya kegiatan biasanya evaluasi dilakukan untuk menilai dan mengkaji
ulang, guna memperbaiki atau menilai kegiatan tersebut sudah sesuai dengan apa yang
diinginkan. Pengertian evaluasi yang dikemukakan oleh para ahli yaitu Menurut (Hadi,
2011) dalam bukunya yang berjudul Metode Riset Evaluasi, mendefinisikan evaluasi
sebagai “Proses mengumpulkan informasi mengenai objek, menilai objek, dan
membandingkanya dengan kriteria, standar dan indikator”. Kemudian menurut (Prestasi
& Akuntansi, 2014) mengatakan bahwa: “Evaluasi sebagai sebuah proses menentukan
hasil yang telah dicapai dari beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung
tercapainya tujuan.” Sedangkan menurut (Akbar, 2016) evaluasi adalah: “Riset untuk
mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi yang bermanfaat mengenai
objek evaluasi, selanjutnya menilainya dan membandingkannya dengan indikator evaluasi
dan hasilnya dipergunakan untuk mengambil keputusan mengenai objek evaluasi
tersebut”.
2. Prinsip Good Governance
Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN ini merupakan amanat Peraturan Presiden
Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (Peraturan
Pemerintah, n.d.-a). Peraturan Presiden tersebut dijabarkan secara rinci melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali
Barang Milik Negara, menjelaskan tugas dan tanggung jawab pengguna barang dan
pengelola barang. Berdasarkan hal tersebut pelaksanaan penilaian kembali BMN ini juga
harus sesuai dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Untuk kepentingan penelitian ini, referensi good governance merujuk pada studi
(Dwiyanto, 2021) dalam bukunya Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan
Publik. Ia mengutip prinsip good governance yang diperkenalkan oleh UNDP (United
Nation Development Program), antara lain :
a. Partisipasi, warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untuk menyampaikan
pendapat, bersuara dalam proses perumusan kebijakan publik, baik secara langsung
maupun tidak langsung;
b. Penegakan hukum; hukum diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi
manusia dilindungi, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat;
c. Transparansi; penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan
dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai;