Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN2774-7018 e-ISSN2774-700X
228 http://sosains.greenvest.co.id
EVALUASI PERAN SATUAN KERJA DALAM PENILAIAN KEMBALI
BARANG MILIK NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN
KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDIMPUAN
Efraim Prananta
Universitas Terbuka
Diterima: 22
Februari 2021
Direvisi: 12 Maret
2021
Disetujui: 13
Maret 2021
Abstrak
Penilaian Kembali Barang Milik Negara telah dilaksanakan pada
tahun 2017 dan 2018. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) belum menerima hasil penilaian kembali BMN tersebut,
sehingga penilaian kembali BMN tersebut harus diulang.
Evaluasi terhadap proses-proses yang ada wajib dilakukan agar
hasil penilaian kembali tersebut dapat diterima oleh BPK dan
dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemerintah. Salah satu
evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi peran. Pada penelitian
ini menitikberatkan terhadap evaluasi peran satuan kerja di
dalam proses penilaian kembali BMN yang telah dilakukan.
Tujuan yang diharapkan di dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui sejauh mana pelaksanaan evaluasi peran satuan
kerja. Metode penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam
(in-depth interview), observasi dan dokumen. Adapun, metode
analisis data melalui langkah reduksi data, penyajian data
(data display), dan penarikan kesimpulan atau verifikasi
(conclusion drawing). Hasil penelitian sebagai berikut : (1)
Kementerian Keuangan melaksanakan evaluasi terhadap peranan
satuan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
107/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman
pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara. Melalui
PMK ini, Kementerian Keuangan juga menyusun Indikator
Resiko Utama terhadap pelaksanaan penilaian kembali BMN; (2)
Satuan kerja di lingkungan KPKNL Padangsidimpuan tidak
melakukan evaluasi terhadap peranan mereka di dalam
pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara; (3)
Pemahaman satuan kerja mengenai pelaksanaan penilaian
kembali BMN masih sangat rendah; (4) petugas yang mengisi
formulir penilaian kembali seharusnya PNS dan bukan tenaga
honorer; (5) adanya pergantian (mutasi) petugas dari satuan
kerja, dimana yang sering terjadi, pegawai yang pindah tersebut
tidak menyerahkan dokumen dan tidak melakukan transfer
pengetahuan mengenai pelaksanaan penilaian kembali BMN.
Kata Kunci : kualitas pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat.
Abstract
Revaluation of State’s Property has been held in 2017 and 2018.
However, The Audit Board (BPK) has not yet received the
BMN’s revaluation results, so the BMN’s revaluation must be
repeated. An evaluation of existing processes must be held so
Evaluasi Peran Satuan Kerja Dalam Penilaian Kembali
Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
2021
Efraim Prananta 229
Pendahuluan
Penilaian Kembali Barang Milik Negara adalah amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah serta Peraturan
Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik
Negara/Daerah(Peraturan Pemerintah, n.d.-b)
Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara mendelegasikan
wewenangnya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui instansi
vertikal dibawahnya, jajaran Kantor Wilayah DJKN (selanjutnya disingkat Kanwil
DJKN) dan jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (selanjutnya
disingkat KPKNL) selaku Kuasa Pengelola Barang ditugaskan untuk melakukan
penilaian Barang Milik Negara pada setiap satuan kerja di seluruh Indonesia.
Secara garis besar rangkaian kegiatan penilaian kembali BMN adalah sebagai berikut :
1. Satuan kerja mengisi formulir penilaian kembali. Pengisian formulir tersebut
berdasarkan kartu inventaris barang (KIB) dan dokumen kepemilikan (untuk tanah);
Satker melakukan inventarisasi BMN yang menjadi objek penilaian kembali
berdasarkan formulir tersebut ke dalam aplikasi SIMAN (Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara). Inventarisasi tersebut meliputi barang yang ditemukan
maupun barang yang tidak ditemukan;
2. Tim Penilai KPKNL Padangsidimpuan melakukan penilaian berdasarkan hasil
inventarisasi tersebut, dan menginput hasilnya melalui aplikasi SIPREVAL (Sistem
Informasi Penilaian/ Revaluasi);
that the results of the revaluation can be accepted by the BPK
and included in the government's financial statements. One of
the evaluation is the role evaluation. This research focuses on
the role of working units in the BMN’s revaluation process that
has been held.
The research method is a qualitative research method with data
collection techniques through in-depth interviews, observations
and documents. Meanwhile, the method of data analysis through
the steps of data reduction, data display, and conclusion
drawing or verification.
The results of the research are : (1) The Ministry of Finance
evaluates the role of work units through the Minister of Finance
Regulation No. 107 / PMK.06 / 2019 concerning Amendments to
the Regulation of the Minister of Finance No. 118 / PMK.06 /
2017 concerning guidelines for implementing State Property’s
reassessment. Through this PMK, the Ministry of Finance also
prepares Key Risk Indicators for BMN’s reassessment; (2) Work
units within the Padangsidimpuan KPKNL do not evaluate their
role in the implementation of State Property’s; (3) Work unit
understanding regarding BMN’s revaluation is still very low; (4)
officers who fill out the revaluation form should be civil servants
and not honorary staff; (5) there is a change (mutation) of officer
from the work unit, which is often the case, the employee who
moves does not submit documents and does not transfer BMN
reassessment’s knowledge.
Keywords: evaluation, role, role evaluation, revaluation
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN2774-7018 e-ISSN2774-700X
230 http://sosains.greenvest.co.id
3. Hasil dari Inventarisasi melalui SIMAN tersebut kemudian dilakukan pencocokan
data (Rekonsiliasi) dengan hasil SIPREVAL. Hasil rekonsiliasi tersebut kemudian
diinput oleh satuan kerja ke dalam aplikasi SIMAK BMN (Sistem Informasi
Manajemen dan Akuntansi) BMN untuk dimasukkan ke dalam neraca satuan kerja
tersebut.
Proses penilaian kembali juga pernah dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada
tahun 2007 dan 2008, dengan objek penilaian adalah semua peralatan dan mesin (barang
inventaris dan kendaraan dinas), tanah, dan bangunan dilakukan survei lapangan oleh Tim
Penilai didampingi oleh satuan kerja. Pada saat itu kegiatannya disebut dengan
Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN). Proses inventarisasi adalah
tanggung jawab dari satuan kerja dan proses penilaian adalah tanggung jawab dari tim
penilai.Namun untuk penilaian kembali Barang Milik Negara yang dilakukan saat ini
dilakukan hanya terhadap tanah dan bangunan dengan tahun perolehan sampai dengan 31
Desember 2015. Alasan dibatasi sampai dengan 31 Desember 2015 karena setelah
tanggal tersebut penyusutan terhadap BMN tidak terlalu signifikan sehingga tidak perlu
dilakukan penilaian kembali.
Proses Penilaian Kembali yang dilakukan tahun 2017 dan 2018 tersebut tidak
diterima oleh BPK untuk dimasukkan ke dalam neraca pemerintah sehingga harus diulang
seluruhnya. Namun demikian, BPK masih memberi kesempatan untuk melakukan
perbaikan terhadap proses penilaian kembali yang pada akhirnya dimasukkan ke dalam
neraca pemerintah pusat. Akan tetapi apabila kesempatan tersebut tidak digunakan
dengan baik, maka neraca pemerintah pusat yang selama ini mendapat opini wajar tanpa
pengecualian oleh BPK, bukan tidak mungkin BPK akan memberikan penurunan tingkat
opini.Topik ini dikemukakan karena banyaknya temuan BPK terhadap pelaksanaan
Penilaian Kembali yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara pada tahun 2017 dan 2018.
Melalui kegiatan evaluasi secara mendalam, apa-apa saja yang menjadi kesalahan
satuan kerja pada pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara pada tahun 2017
dan 2018, dapat diketahu dan diperbaiki secara tuntas. Selain itu kendala-kendala yang
dialami oleh satuan kerja pada pelaksanaan penilaian kembali tersebut dapat ditemukan
jalan keluarnya, sehingga kerja sama yang baik antara KPKNL Padangsidimpuan dan
satuan kerja di dalam pelaksanaan penilaian kembali dapat terwujud. Di dalam
pelaksanaan penilaian kembali BMN yang sudah dilaksanakan pada tahun 2017 dan
2018, peranan satuan kerja dan peranan KPKNL Padangsidimpuan sudah diatur secara
jelas dan tegas melalui peraturan yang ada. Peranan tersebut masing-masing dijalankan
oleh satuan kerja dan KPKNL Padangsidimpuan.Namun, BPK menolak hasil yang
dilakukan tersebut karena tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.Hal ini
berarti, di dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab masing-masing, masih terdapat
kesalahan yang harus diperbaiki.Oleh karena itulah diperlukan evaluasi peranan dari
masing-masing pihak.
1. Teori Peran dan Evaluasi
(Hayati, 2019) mengatakan peranan mencakup tiga hal, antara lain:
a. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat
seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-
peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
Evaluasi Peran Satuan Kerja Dalam Penilaian Kembali
Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
2021
Efraim Prananta 231
b. Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu
dalam masyarakat sebagai organisasi.
c. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
sosial masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas, peran dapat diartikan sebagai suatu perilaku atau
tingkah laku seseorang maupun organisasi yang meliputi norma-norma yang diungkapkan
dengan posisi dalam masyarakat.Berhubungan dengan tulisan ini, seseorang atau
organisasi diharapkan menjalankan kewajiban-kewajibannya yang berhubungan dengan
peranan yang dipegangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mengatur peran
organisasi tersebut.KPKNL Padangsidimpuan sebagai organisasi mempunyai peranan di
dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN. Demikian juga satuan kerja sebagai
organisasi memiliki peranan di dalam pelaksanaan peniaian kembali BMN. Peran
organisasi tersebut akan berhubungan dengan peran organisasi yang lain untuk mencapai
tujuan bersama yang ingin dicapai.
Evaluasi merupakan salah satu sarana yang penting dalam melakukan kegiatan.
Setiap berjalannya kegiatan biasanya evaluasi dilakukan untuk menilai dan mengkaji
ulang, guna memperbaiki atau menilai kegiatan tersebut sudah sesuai dengan apa yang
diinginkan. Pengertian evaluasi yang dikemukakan oleh para ahli yaitu Menurut (Hadi,
2011) dalam bukunya yang berjudul Metode Riset Evaluasi, mendefinisikan evaluasi
sebagai “Proses mengumpulkan informasi mengenai objek, menilai objek, dan
membandingkanya dengan kriteria, standar dan indikator”. Kemudian menurut (Prestasi
& Akuntansi, 2014) mengatakan bahwa: “Evaluasi sebagai sebuah proses menentukan
hasil yang telah dicapai dari beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung
tercapainya tujuan.” Sedangkan menurut (Akbar, 2016) evaluasi adalah: “Riset untuk
mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi yang bermanfaat mengenai
objek evaluasi, selanjutnya menilainya dan membandingkannya dengan indikator evaluasi
dan hasilnya dipergunakan untuk mengambil keputusan mengenai objek evaluasi
tersebut”.
2. Prinsip Good Governance
Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN ini merupakan amanat Peraturan Presiden
Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (Peraturan
Pemerintah, n.d.-a). Peraturan Presiden tersebut dijabarkan secara rinci melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali
Barang Milik Negara, menjelaskan tugas dan tanggung jawab pengguna barang dan
pengelola barang. Berdasarkan hal tersebut pelaksanaan penilaian kembali BMN ini juga
harus sesuai dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Untuk kepentingan penelitian ini, referensi good governance merujuk pada studi
(Dwiyanto, 2021) dalam bukunya Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan
Publik. Ia mengutip prinsip good governance yang diperkenalkan oleh UNDP (United
Nation Development Program), antara lain :
a. Partisipasi, warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untuk menyampaikan
pendapat, bersuara dalam proses perumusan kebijakan publik, baik secara langsung
maupun tidak langsung;
b. Penegakan hukum; hukum diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi
manusia dilindungi, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat;
c. Transparansi; penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan
dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai;
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN2774-7018 e-ISSN2774-700X
232 http://sosains.greenvest.co.id
d. Kesetaraan; adanya peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk
beraktivitas/berusaha;
e. Daya tanggap; pekanya para pengelola instansi public terhadap aspirasi masyarakat;
f. Wawasan ke depan; pengelolaan masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi,
dan strategi yang jelas;
g. Akuntabilitas; pertanggungjawaban para penentu kebijakan kepada para warga;
h. Pengawasan publik; terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatan pemerintah,
termasuk parlemen;
i. Efektivitas dan efisiensi; terselenggaranya kegiatan instansi publik dengan
menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab.
Indikatornya antara lain; pelayanan mudah, cepat, tepat, dan murah;
j. Profesionalisme; tingginya kemampuan moral para pegawai pemerintah, termasuk
parlemen
Berdasarkan pemikiran di atas, peneliti berpendapat bahwa prinsip tersebut harus
dilaksanakan oleh penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya. Apabila dilaksanakan akan menghasilkan organisasi publik yang sehat dalam
peningkatan produk kebijakan publik maupun pelayanan publik.
Selain rekrutmen dan pengembangan pegawai, pelaksanaan mutasi juga dapat
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut (Reward, 2013) menyatakan
bahwa mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan
baik secara horizontal maupun vertikal di dalam satu organisasi. Pada dasarnya mutasi
termasuk dalam fungsi pengembangan karyawan, karena tujuannya untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kerja dalam organisasi tersebut. Sedangkan mutasi yang
dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas (Undang-
undang Nomor 8, 1974), adalah Pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam pangkat dan jabatan-jabatan tertentu, yang didasarkan atas prinsip profesionalisme
sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang telah ditetapkan
untuk jabatan itu serta syarat-syaratlainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
agama, ras atau golongan. Sedangkan untuk lebih menjamin objektivitas dalam
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan suatu
penilaian terhadap prestasi kerja
Selain itu tujuan mutasi yang terkandung dalam (Peraturan Pemerintah Nomor
43, 1999), tentang pokok-pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan produktivitas kerja.
b. Pendayagunaan pegawai.
c. Pengembangan karier.
d. Penambahan tenaga-tenaga ahli pada unit-unit yang membutuhkan.
e. Pengisian jabatan-jabatan lowongan yang belum terisi.
f. Sebagai hukuman.
Peneliti berpendapat bahwa mutasi merupakan salah satu cara dalam
pengembangan pegawai. Selain itu, mutasi juga merupakan salah satu cara mewujudkan
tujuan organisasi di dalam upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja organisasi tersebut.
3. Pengertian Barang Milik Negara
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 1
ayat 10 disebutkan bahwa Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lebih lanjut
kategori Barang Milik Negara secara rinci disebutkan pada (Peraturan Pemerintah Nomor
27, 2014) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah di dalam pasal 2, Barang
Milik Negara tersebut meliputi :
Evaluasi Peran Satuan Kerja Dalam Penilaian Kembali
Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
2021
Efraim Prananta 233
a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
b. Barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah; Barang yang diperoleh dari
perolehan lainnya yang sah meliputi :
1) Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2) Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
3) Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum yang tetap.
Sedangkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintah, Barang Milik Negara adalah
termasuk kategori Aset Tetap. Hal ini diatur dalam (Peraturan Pemerintah Nomor 71,
2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintah dalam Pernyataan Nomor 07 tentang Aset
Tetap. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. (Putri, Sari, & Sulistyowati, 2016) mengklasifikasikan aset tetap
berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah tersebut antara lain :
a. Tanah; yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan
maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan kondisi siap
dipakai;
b. Peralatan dan Mesin; mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat
elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya
signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi
siap pakai;
c. Gedung dan Bangunan; gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan
bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional
pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan mencakup jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh
pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai;
e. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai;
f. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses
pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya;
g. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak
memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan
nilai tercatatnya.
Dalam hal pengukuran aset tetap, juga diatur melalui Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintah ini. Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap
didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
4. KPKNL Padangsidimpuan Sebagai Kuasa Pengelola Barang Milik
Negara
Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2015 tentang Kementerian
Keuangan, Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2015 tentang
Kementerian Keuangan tersebut juga disebutkan bahwa Direktorat Jenderal
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN2774-7018 e-ISSN2774-700X
234 http://sosains.greenvest.co.id
Kekayaan Negara (selanjutnya disingkat DJKN) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dengan tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan
negara yang dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara dan
lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. KPKNL Padangsidimpuan Sebagai PenilaiPemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah pasal 1 ayat 6 disampaikan Penilai adalah pihak
yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya.Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengatur tentang Penilaia
Pemerintah di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017
tentang Penilaian Barang Milik Negara.
6. Satuan Kerja Sebagai Kuasa Pengguna Barang MilikNegara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan
Lembaga adalah Pengguna Barang Milik. Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 3
disebutkan Pengguna Barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung
jawab tertentu kepada Kuasa Pengguna Barang, bahkan dalam pasal 7 lebih jelas
disebutkan Kepala Kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa
Pengguna Barang Milik Negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
7. Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa Penilaian adalah
proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian
berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah dalam Pernyataan Nomor 07 pasal 58 tentang Aset Tetap dijelaskan
bahwa Penilaian Kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak
diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset
berdasarkan biaya perolehan. Namun penyimpangan dari ketentuan ini mungkin
dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.Oleh
karena itulah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017
tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai Auditor Eksternal
Pemerintah
Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut BPK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Tugas dan
wewenang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan
kedua yang isinya antara lain adalah sebagai berikut :
Evaluasi Peran Satuan Kerja Dalam Penilaian Kembali
Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
2021
Efraim Prananta 235
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh
BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia,
Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan
semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara;
b. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
c. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan,
dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu;
d. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai
dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku;
e. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil
pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
f. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi
yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan
pidana tersebut.
Penjelasan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa hasil penilaian kembali
BMN ini akan dimasukkan ke dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Sebelum dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat, BPK
bertanggung jawab memeriksa pelaksanaan revaluasi BMN tersebut apakah
pelaksanaan revaluasi BMN tersebut sudah sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Metode Penelitian
Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini di lakukan di Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan.Penelitian ini dilakukan pada
bulan Mei Agustus 2019. Metode Pengumpulan Data yang dilakukan diantaranya:
- Metode Wawancara mendalam (in-depth interview) Wawancara dilakukan dengan
cara wawancara terbuka yaitu cara pengumpulan data dimana subyeknya tahu bahwa
mereka sedang diwawancarai dan memungkinkan responden menjawab sesuai
dengan keinginannya sendiri kepada satuan kerja dan petugas KPKNL
Padangsidimpuan;
- Observasi, Observasi merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan
melakukan pengamatan langsung pada objek penelitian;
- Dokumen, Adapun dokumen yang akan dikumpulkan oleh penulis seperti formulir
penilaian kembali, KIB, surat kepemilikan atas tanah (untuk objek berupa tanah),
IMB atau surat keterangan (untuk objek selain tanah).
Metode Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
“model interaktif,” yang terdiri dari tiga jalur kegiatan yaitu: reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil dan Pembahasan
1. Evaluasi peran satuan kerja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan telah melaksanakan evaluasi peran oleh satuan kerja. Hal ini
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN2774-7018 e-ISSN2774-700X
236 http://sosains.greenvest.co.id
dibuktikan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
107/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik
Negara. Melalui hal tersebut diharapkan satuan kerja memeriksa kembali apa yang
sudah mereka isi pada formulir tersebut. Selain itu pihak dari satuan kerja yang
menandatangani formulir tersebut juga lebih banyak, ada petugas, verifikator satuan
kerja, validator satuan kerja, juga kepala satuan kerja. Melalui hal tersebut
diharapkan satuan kerja memiliki proses pemeriksaan berlapis. Dengan demikian
kebenaran pengisian formulir penilaian kembali tahun 2019 lebih terjamin
dibandingkan formulir penilaian kembali yahun 2017-2018.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017
tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara, Kementerian
Keuangan telah menetapkan indikator resiko utama di dalam pelaksanaan penilaian
kembali BMN.
2. Evaluasi peran satuan kerja yang dilakukan oleh KPKNL Padangsidimpuan
a. Mengetahui sejauh mana pelaksanaan peranan satuan kerja di dalam keberhasilan
penilaian kembali Barang Milik Negara;
Berdasarkan hasil penelitian, petugas KPKNL Padangsidimpuan sudah
mengetahui dengan jelas pembagian peran antara Tim Pelaksana dari KPKNL
Padangsidimpuan dengan satuan kerja di dalam pelaksanaan peniaian kembali
BMN.Namun masih banyak satuan kerja yang tidak teliti di dalam pengisian
formulir penilaian kembali.
b. Hasil evaluasi terhadap peranan satuan kerja yang dilakukan oleh KPKNL
Padangsidimpuan;
KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan evaluasi yang sudah dirancang atau
didesain oleh Kementerian Keuangan
Selain itu, KPKNL Padangsidimpuan juga belum melakukan manajemen risiko
sendiri terhadap peran satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan.
c. Strategi yang dilakukan oleh KPKNL Padangsidimpuan agar satuan kerja
berperan aktif di dalam keberhasilan penilaian kembali barang milik negara.
KPKNL Padangsidimpuan rutin melakukan sosialisasi kepada satuan kerja dalam
setiap tahap pelaksanaan penilaian kembali BMN.Selain melakukan sosialisasi,
petugas KPKNL Padangsidimpuan juga aktif memberikan pengarahan kepada
satuan kerja melalui telepon.Hal ini bertujuan untuk memberikan bimbingan
kepada satuan kerja yang tidak hadir dalam pelaksanaan sosialisasi serta
memantau apakah hasil sosialisasi tersebut benar-benar dapat memberikan
pemahaman kepada satuan kerja.
3. Evaluasi peranan satuan kerja yang dilakukan oleh satuan kerja
a. Mengetahui sejauh mana pelaksanaan peranan satuan kerja di dalam keberhasilan
penilaian kembali Barang Milik Negara;
Petugas dari satuan kerja juga sudah mengetahui dengan jelas pembagian peran
antara Tim Pelaksana dari KPKNL Padangsidimpuan dengan satuan kerja di
dalam pelaksanaan peniaian kembali BMN.Namun masih banyak satuan kerja
yang tidak teliti di dalam pengisian formulir penilaian kembali.
b. Hasil evaluasi terhadap peranan satuan kerja yang dilakukan oleh satuan kerja;
Di dalam pelaksanaan penilaian kembali BMN, berdasarkan penelitian yang
dilakukan, satuan kerja menghadapi beberapa kendala, antara lain :
Evaluasi Peran Satuan Kerja Dalam Penilaian Kembali
Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
2021
Efraim Prananta 237
i) pemahaman satuan kerja mengenai pelaksanaan penilaian kembali BMN
masih sangat rendah;
ii) satuan kerja tidak melakukan evaluasi terhadap peranan satuan kerja masing-
masing;
iii) satuan kerja tidak melakukan identifikasi resiko terhadap peranan satuan
kerja masing-masing;
iv) petugas yang mengisi formulir penilaian kembali seharusnya PNS dan bukan
tenaga honorer;
v) adanya pergantian (mutasi) petugas dari satuan kerja.
c. Strategi yang dilakukan oleh KPKNL Padangsidimpuan agar satuan kerja
berperan aktif di dalam keberhasilan penilaian kembali barang milik negara.
Berdasarkan hasil wawancara kepada satuan kerja, KPKNL Padangsidimpuan
rutin melakukan sosialisasi kepada satuan kerja dalam setiap tahap pelaksanaan
penilaian kembali BMN.
Selain melakukan sosialisasi, petugas KPKNL Padangsidimpuan juga aktif
memberikan pengarahan kepada satuan kerja melalui telepon.Hal ini bertujuan
untuk memberikan bimbingan kepada satuan kerja yang tidak hadir dalam
pelaksanaan sosialisasi serta memantau apakah hasil sosialisasi tersebut benar-
benar dapat memberikan pemahaman kepada satuan kerja.
Kesimpulan
Satuan kerja memiliki peranan penting di dalam keberhasilan pelaksanaan
penilaian kembali BMN. KPKNL Padangsidimpuan dan satuan kerja sama-sama
sudah mengetahui peran masing-masing. Namun di dalam pelaksanaannya masih
terdapat kesalahan dalam pengisian formulir penilain kembali. Oleh karena itu
diperlukan ketelitian dari satuan kerja untuk mengisi formulir tersebut. Selain itu
kepala satuan kerja juga dilibatkan untuk memeriksa formulir penilaian kembali
tersebut. Hal ini diperlukan untuk dapat meminimalisir kesalahan.
Bibliography
Akbar, Muhammad Firyal. (2016). Evaluasi Kebijakan Program Pemberian Dana
Bantuan Operasional Sekolah (Studi Kasus pada Sekolah Dasar di
Kabupaten Mamuju Utara). JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan
Publik), 4764.
Dwiyanto, Agus. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan
publik. UGM PRESS.
Hadi, Samsul. (2011). Metode Riset Evaluasi. Yogyakarta: Lakbang Grafika.
Hayati, Nurul. (2019). Peran Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana
Nasional Dalam Menangani Pernikahan Dini (Studi di Kota Tanjungpinang
Kepulauan Riau Tahun 2017). PERAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA BERENCANA NASIONAL DALAM MENANGANI
PERNIKAHAN DINI (STUDI DI KOTA TANJUNGPINANG KEPULAUAN
RIAU TAHUN 2017).
Peraturan Pemerintah. Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah. Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27. Barang Milik Negara. , (2014).
Peraturan Pemerintah Nomor 43. Mutasi-Kerja. , (1999).
Peraturan Pemerintah Nomor 71. Barang Milik Negara. , (2010).
Volume 1, Nomor 3, Maret 2021
p-ISSN2774-7018 e-ISSN2774-700X
238 http://sosains.greenvest.co.id
Prestasi, Meningkatkan, & Akuntansi, Partisipasi Belajar. (2014). Arikunto,
Suharsimi. 2012. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Universitas, 137, 142.
Putri, RAFP, Sari, P., & Sulistyowati, Dewi. (2016). Analisis Perlakuan
Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan No 07 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Tegal. Account, 3(2), 508513.
Reward, Punishment. (2013). Pengaruh reward dan punishment terhadap disiplin
kerja karyawan pada PT. Perkebunan Nusantara III Rambutan.
Undang-undang Nomor 8. Pokok-Pokok Kepegawaian. , (1974).