Volume 1, Nomor 4 , April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
260
DIGITALISASI PELAYANAN PUBLIK
(INOVASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ANDROID DI
KABUPATEN BANGKA)
Deby Apriliani, Bustami Rahman dan Ibrahim
Universitas Bangka Belitung
E-mail: apriliani[email protected]m, bustami.rahman@gmail.com dan
iim_babel@yahoo.com
Diterima: 17
Maret 2021
Direvisi: 12
April 2021
Disetujui: 15
April 2021
Abstrak
Pelayanan Publik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah
dalam memenuhi hak-hak warganya. Pada era globalisasi saat ini
dengan kemajuan teknologi semakin canggih dan berkembang
pesat, Pemerintah Kabupaten Bangka harus memperhatikan
keefektifan dan keefesienan dengan menciptakan inovasi baru
dalam memberikan Pelayanan Publik yang prima. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui inovasi Pelayanan Publik
berbasis android dan implikasi Pelayanan Publik berbasis android
terhadap masyarakat di Kabupaten Bangka. Penelitian ini
menggunakan konsep Pelayanan Publik oleh Lijian Poltak
Sinambela, reformasi Pelayanan Publik. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang sumber data
primernya berasal dari wawancara tidak terstruktur dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan dan juga
masyarakat di Kabupaten Bangka. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka sudah
memanfaatkan teknologi dengan menciptakan inovasi pelayanan
“BANGMUDA” (Bangka Mudah Dapat Akta) di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, inovasi “RANSEL SI
DORA(Rangkul Calon Pendonor, Stok Darah Terintegrasi dalam
Aplikasi Donor Darah) dan “Ojek Lansia” di Dinas Kabupaten
Bangka. Adapun Implikasi positif dan negatif dari adanya inovasi
pelayanan berbasis android. Implikasi positif yaitu (1) prosedur
pelayanan, (2) waktu dan penyelesaian, dan (3) estimasi biaya.
Sedangkan, implikasi negatifnya yaitu, (1) kurangnya sosialisasi,
(2) partisipasi masyarakat kurang serta (3) pembatasan berkas.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Inovasi, Implikasi.
Abstract
Public service is a part of government duty in fulfilling the rights
of its citizens. In the current globalization era, with the
sophisticated technology advancement, the government of Bangka
Regency needs to pay attention to the effectiveness and efficiency
by creating innovation in providing excellent public service.
Accordingly, this study aims to find out the innovation of Android-
based public service and the implication of this service to the
society of Bangka Regency. This study applies the concept of
public service proposed by Lijian Poltak Sinambela namely
reformation of public service. The method used in this study was a
descriptive qualitative method, and the primary data was obtained
from unstructured interviews with the department of population
Digitalisasi Pelayanan Publik
(Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Android Di
Kabupaten Bangka)
2021
261
Pendahuluan
and civil registration, the department of health, as well as the
society of Bangka Regency. The results of this study portray that
the government of Bangka Regency has implemented the
technology by inventing several services namely “BANGMUDA”
(Bangka Mudah Dapat Akta/Accessible Certificate in Bangka) in
the department of population and civil registration, RANSEL SI
DORA (Rangkul Calon Pendonor, Stok Darah Integritas dalam
Aplikasi Donor Darah / Embracing Blood Donors, Integrated
Blood Stock on Blood Donation Application), and OjekLansia”
in the health department of Bangka Regency. In addition, there are
several positive and negative implications of this Android-based
service innovation. The positive implications are (1) service
procedure, (2) time and completion, and (3) cost estimation. On
the contrary, the negative implications are (1) lack of
socialization, (2) lack of society participation, and (3) document
limitation.
Keywords: Public Service, Innovation, Implication
Pelayanan merupakan suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas
pelayanan yang diterima pengguna jasa, sebagai kekuatan penggerak utama dalam
pengoperasian bisnis (Sedarmayati, 2013)
Pelayanan Publik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memenuhi
hak-hak warganya. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, maka Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara Pelayanan Publik. Pelayanan Publik memang menjadi tuntutan
kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sosial di negara modern.
Menurut (Poltak, 2018) Pelayanan Publik pada dasarnya, setiap manusia membutuhkan
pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat
dipisahkan dengan kehidupan manusia.
Penyelenggara Pelayanan Publik, baik pusat maupun daerah bukan hanya
sekedar memberikan pelayanan seadanya kepada masyarakat, melainkan Pelayanan
Publik yang diberikan haruslah memperhatikan kualitas dan juga standar pelayanan yang
baik dan dapat dijadikan sebagai tolak ukur good governance di Indonesia. Menurut
(Maryam, 2016) konsep good governance muncul karena adanya ketidakpuasan pada
kinerja pemerintah yang selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik.
Praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas
pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk
menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
Menurut Thoha dalam (Mulyadi, 2016) tugas pemerintah adalah untuk melayani
dan mengatur masyarakat, bahwa tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan
kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu proses
pelaksanaan urusan publik, dan pemerintah hendaknya memberikan kualitas terbaik
kepada warga masyarakat terkait Pelayanan Publik. Menurut Ibarahim dalam (Kuswati,
2017) kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan
dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan dimana penilaian kualitasnya
Volume 1, Nomor 4 , April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
262
ditentukan pada saat terjadinya Pelayanan Publik tersebut.
Dalam mewujudkan kualitas Pelayanan Publik yang professional, bagi
penyelenggara pelayanan setidaknya memiliki beberapa asas yang mencerminkan
kepuasan masyarakat yaitu:
a)
Transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b)
Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c)
Kondisional dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d)
Partisipasi yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan
masyarakat.
e)
Keamanan hak yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku,
agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
f)
Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima Pelayanan Publik
harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak (Lijan Poltak
Sinambella, 2008).
Pemerintah sebagai penyedia jasa pelayanan kepada masyarakat juga harus
memperhatikan keefektifan dan keefisienan dalam memberikan pelayanan seperti,
memperhatikan ruang, waktu, dan biaya yang akan menjadi beban bagi penikmat
pelayanan. Namun, di Indonesia sudah menjadi rahasia umum jika pelayanan yang
diberikan oleh lembaga pemerintah masih belum maksimal, kenyataannya Pelayanan
Publik saat ini masih kurang efektif dan efisien. Dapat dilihat dari masih banyaknya
masyarakat harus datang berulang kali ke suatu instansi dan bertatap muka secara
langsung dalam memenuhi syarat-syarat atau prosedur yang harus dilengkapi.
Era saat ini, kemajuan teknologi semakin canggih dan berkembang pesat
mengikuti arus globalisasi. Pengadaan inovasi pelayanan tersebut sangat diperlukan oleh
masyarakat karena dengan adanya inovasi tersebut dapat mempermudah masyarakat
untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kelurahan tersebut dan juga
diharapkan mampu memperbaiki sistem prosedur pelaksanaan Pelayanan Publik
(Kadiwano, 2020)
Globalisasi dapat menciptakan fenomena dimana negara-negara secara langsung
maupun tidak langsung mengharapkan adanya sebuah interaksi yang jauh lebih efektif
dan efisien dibandingkan dengan saat-saat sebelumnya. Di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, terdapat salah satu Kabupaten yang dinilai sudah memanfaatkan teknologi
informasi dengan menerapkan digitalisasi Pelayanan Publik berbasis android adalah
Kabupaten Bangka. Hal ini ditandai dengan banyak mendapat pengakuan baik dari
tingkat provinsi, nasional dan lembaga lainnya. Optimalisasi Pelayanan Publik dapat
dilakukan melalui inovasi di sektor publik, untuk mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, lebih mudah diakses, lebih berkualitas, dan lebih murah (Alih Aji Nugroho,
Edy Sutrisno, 2020). Penghargaan yang diperoleh Kabupaten Bangka yaitu terkait
Penghargaan Telkom Indonesia sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah
mengimplementasikan Smart City Nusantara pada tahun 2017. Pada tahun 2016
Kabupaten Bangka mendapat Penghargaan Inovasi Kurangi Kecacatan dan Kematian
melalui Layanan Gawat Darurat oleh SPGDT yang Berbasis IT dari Kementerian PAN
RB.
Digitalisasi Pelayanan Publik
(Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Android Di
Kabupaten Bangka)
2021
263
Tujuan penelitian ingin mengetahui inovasi Pelayanan Publik berbasis
android di Kabupaten Bangka dan mengenal lebih jauh lagi Pelayanan Publik
yang sudah berjalan.
Manfaat yang didapat adalah peneliti bisa secara rinci mengetahui inovasi
Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Bangka. Dengan begitu, penelitian ini
diharapkan mampu memberikan informasi kepaada masyarakat luas bahwa Pelayanan
Publik sudah berbasis online, yang pada akhirnya memudahkan masyarakat dalam
mengurus keperluannya dan dengan adanya tulisan ini bisa menjadi referensi untuk
penelitian yang akan datang.
Fokus kajian dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana inovasi
berbasis publik berbasis android yang ada di Kabupaten Bangka. Sebagai pertimbangan
peneliti melakukan kajian yang ditulis oleh (Kurniawan, 2017) dengan judul “INOVASI
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH”. Penelitian yang
ditulis ada hubungannya dengan penelitian yang dilakukan Kurniawan yaitu meneliti
tentang inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan kulitas yaitu dengan berinovasi
dalam Pelayanan Publik. Perbedaan terletak pada inovasi yang dilakukan oleh
pemerintahan dalam menerapkan kebijakan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian di
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan judul Digitalisasi
Pelayanan Publik (Melacak Inovasi Pelayanan Berbasis Android di Kabupaten Bangka)”
Penelitian ini akan fokus pada bahasan bagaimana inovasi Pelayanan Publik
berbasis android di Kabupaten Bangka. Lalu, implikasi dari adanya Pelayanan Publik
berbasis android terhadap masyarakat di Kabupaten Bangka yang diharapkan dapat
memberikan warna baru dalam memberikan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi serta
dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, dan transparansi bagi penikmat Pelayanan
Publik.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Adapun sampel
yang menjadi sumber data dalam penelitian ini yang terbagi menjadi beberapa kriteria,
yaitu pihak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka dan pihak
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, serta sepuluh masyarakat di Kabupaten
Bangka.
Data yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan pada data primer dan
sekunder. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada hasil wawancara dan
pengamatan langsung peneliti mengenai inovasi Pelayanan Publik berbasis android dan
implikasinya terhadap masyarakat di Kabupaten Bangka, sedangkan, data sekunder dalam
penelitian ini diperoleh dari buku-buku, jurnal, akses internet (artikel, media online), serta
dokumen-dokumen publikasi dari lembaga-lembaga tertentu yang relevan.
Kemudian data yang sudah didapatkan di lapangan akan dianalisis peneliti
dengan menggunakan tiga tahapan, yaitu: pertama, reduksi data yaitu tahapan memilih
dan memilah data yang didapatkan dari hasil wawancara di lapangan yang
dikelompokkan berdasarkan data yang dibutuhkan. Kedua, penyajian data yaitu peneliti
menampilkan data secara sistematis yang sudah diolah, berupa table, matriks, chart, atau
grafik dan sebagainya. Ketiga, penarikan kesimpulan yaitu tahap akhir yang dilakukan
peneliti dalam menarik kesimpulan mengenai apa yang menjadi rumusan masalah dalam
Volume 1, Nomor 4 , April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
264
penelitian.
Hasil dan Pembahasan
Pelayanan Publik merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan,
karena negara atau pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasar serta bertanggung jawab penuh terhadap penduduk dan warga negara dalam
memberikan Pelayanan Publik yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun terdapat penjelasan dari Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan setiap
warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya
penyelenggaraan publik yang prima, dan peranan Pemerintah Daerah adalah melakukan
negosiasi dan menggali berbagai kepentingan dari masyarakat dan berbagai kelompok
komunitas yang ada dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga
negara atau barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Tempat Pelayanan
Publik juga sangat mempengaruhi kualitas pelayanan sebagai penyedia Pelayanan Publik
harus memberikan kenyamanan tempat bagi pengguna layanan agar pengguna layanan
tidak merasa sempit dalam ruangan (Panjaitan, Dewi, & Angelia, 2019), sehingga
Pelayanan Publik bisa lebih maksimal, dengan demikian tentunya dalam memenuhi
kebutuhan dasar dan terciptanya kepuasan masyarakat, Pemerintah tidak hanya sekedar
melayani begitu saja tetapi juga membutuhkan kualitas Pelayanan Publik secara
berkelanjutan dan semakin maju.
Meningkatkan pelayanan masyarakat diupayakan terlibat dalam penyusunan
kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan Pelayanan
Publik, serta penyampaian keluhan, pengaduan dan apresiasi. Keterlibatan dan partisipasi
masyarakat ini akan mendukung penyempurnaan standar pelayanan yang telah
ditetapkan. Sebagai contoh, hasil dari survei kepuasan Pelayanan Publik akan dapat lebih
mengetahui dari sisi apa pelayanan yang diberikan dinilai kurang memuaskan
(Kurniawan, 2017)
Era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi semakin maju dan dapat
dijadikan sebagai solusi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan public. Permenpan RB
No.31 Tahun 2004 dalam (Muslim, 2017) inovasi adalah proses kreatif penciptaan
pengetahuan dalam melakukan penemuan baru yang berbeda dan memodifikasi dari yang
sudah ada.
A.
Bentuk Inovasi Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.
Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia saat ini sedang dalam proses
transformasi dari tradisional ke modern salah satunya adalah inovasi. (Muluk, 2008)
berpendapat mengenai inovasi yang berarti mengubah sesuatu hal sehingga menjadi
sesuatu yang baru, dan Pelayanan Publik di Kabupaten Bangka sudah mulai berinovasi.
(Nur Fitriana, 2014) mengatakan bahwa dalam konteks Pelayanan Publik, inovasi bisa
diartikan sebagai pembaharuan / kreativitas / ciptaan baru dalam Pelayanan Publik untuk
meningkatkan kualitas layanan. Berdasarkan pernyataan dari bapak Nico Saputra selalu
kasih pengelolaan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwa mereka sudah
mulai online sejak tahun 2016. Hal itu dibuktikan dengan adanya peluncuran aplikasi
yang tersedia pada playstore yang juga dapat diunduh melalui android. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil siap dalam mengikuti perkembangan dunia
teknologi dengan menciptakan inovasi. Inovasi dibutuhkan untuk kemudahan bagi
penikmat Pelayanan Publik, yang juga mempunyai tujuan terhadap kepekaan dan cepat
http://sosains.greenvest.co.id
265
Volume 1, Nomor 4 , April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
merespon yang menjadi harapan masyarakat. Salah satu inovasi yang berhasil
diciptaka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka, yang
disampaikan oleh Bapak Nico yaitu, inovasi layanan BANGMUDA (Bangka Mudah
Dapat Akta). Pada tahun 2017/2018, inovasi BANGMUDA masuk dalam top 99 inovasi
Pelayanan Publik dari Sinovic yang diselenggarakan oleh KEMENPAN.
Inovasi BANGMUDA ini hadir untuk memberi kemudahan masyarakat dalam
urusan mengenai akta lahir dan akta mati, serta administrasi kependudukan yang dapat
diakses melalui web www.pesonadukcapil.bangka.go.id. Masyarakat yang telah
melahirkan, dokumennya sudah siap dan bisa langsung diurus dirumah sakit atau
puskesmas dimana masyarakat melahirkan dengan tempo waktu 3 hari akta lahir itu
sudah selesai dan dalam pengurusan akta kematian juga sudah bisa diurus di kantor
kelurahan Kabupaten Bangka. Sedangkan untuk urusan administrasi kependudukan, jika
terdapat masyarakat yang menikah dan ingin mengurus KK tentunya harus membawa dua
KK (KK orangtua pria dan KK orangtua wanita) nanti akan dikembalikan 3 KK (KK
pengantin dan dua KK orangtua) dan sepaket dengan KTP baru. Dengan adanya inovasi
BANGMUDA, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bangka telah
dijadikan sebagai contoh untuk daerah-daerah yang lain mengenai inovasi Pelayanan
Publik. Hal ini tentunya menjadi kebanggaan dan salah satu wujud keberhasilan dari
Dindukcapil dalam berinovasi dibidang pelayanan. (Kurniawan, 2017) Pola kerjasama
antara pemerintah dengan swasta dalam memberikan berbagai pelayanan kepada
masyarakat tersebut sejalan dengan gagasan reinventing government yang dikembangkan
Osborne dan Gaebler.
Selain itu, pada tanggal 26 Januari tahun 2018, Dinas Kesehatan berhasil
menciptakan inovasi berupa aplikasi berbasis web http://sidora.bangka.go.id secara
online yang dinamakan RANSEL SI DORA (Rangkul Calon Pendonor, Stok Darah
Terintegrasi Dalam Aplikasi Donor Darah). Inovasi ini masuk dalam top 99 inovasi atau
masuk dalam 45 inovasi terbaik Pelayanan Publik seluruh Indonesia pada tahun 2019.
Inisiatif SI DORA ini bermula dari keprihatinan Pemeritah Daerah dalam hal ini Dinas
Kesehatan Kabupaten Bangka terhadap maraknya pencarian darah yang seringkali
diupdate melalui akun media sosial terutama difacebook. Oleh sebab itu, inovasi SI
DORA ini hadir untuk membantu seluruh lapisan masyarakat dalam mendapatkan
informasi mengenai ketersediaan bagi pendonor darah dan yang membutuhkan darah.
RANSEL SI DORA sampai sekarang masih digunakan, karena dengan adanya inovasi
tersebut memberi kemudahan bagi pihak instansi dan masyarakat selaku yang
membutuhkan darah, serta selaku pendonor darah.
Sejak adanya inovasi SI DORA, masyarakat tidak perlu datang lagi ke PMI
(Palang Merah Indonesia) atau UTDRS Depati Bahrin Kabupaten Bangka. Masyarakat
dapat langsung mengakses web yang tersedia untuk mendapatkan informasi mengenai
stok darah dan dapat langsung mendaftarkan diri secara online bagi pendonor darah serta
bagi masyarakat yang nantinya akan mendonorkan darah akan mendapatkan notifikasi
SMS pemberitahuan dari admin mengenai kapan akan mendonorkan darah. Keberhasilan
inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangka, provinsi kepulauan Bangka Belitung
menerima kucuran dana sebesar Rp 8,5 miliar dari Pemerintah pusat kerena dianggap
berhasil dalam mengembangkan pelayanan melalui aplikasi ketersediaan darah
“RANSEL SI DORA yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka juga dalam upaya meningkatkan mutu
Pelayanan Publik, selain “RANSEL SI DORA” Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka juga
memberikan pelayanan lainnya dengan memperhatikan pelayanan dikalangan para
lansia(lanjut usia). Inovasi “Ojek Lansia” merupakan ide dari Puskesmas Penagan,
Volume 1, Nomor 4 , April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
http://sosains.greenvest.co.id
266
Mendobarat. Tujuan dengan adanya inovasi ini, dapat memberdayakan kader Posyandu
setempat menjadi para driver bagi para lansia yang memiliki kesulitan akses ke
Posyandu lansia dan juga karena rendahnya kunjungan lansia ke Posyandu.
B.
Implikasi Pelayanan Publik berbasis android di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.
Teknologi yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat urban, dimana teknologi
menjadi sebuah tuntutan mendasar dari Pelayanan Publik yang efektif dan efisien. Pada
prinsipnya, setiap Pelayanan Publik harus senantiasa ditingkatkan kualitasnya sesuai
dengan keinginan masyarakat. Menurut Abidin dalam (Musdalipa dkk, 2017)
penyelenggara Pelayanan Publik yang berkualitas bukan hanya mengacu pada pelayanan
itu semata, juga menekankan pada proses penyelenggaraan atau pendistribusian
pelayanan itu sendiri hingga ke tangan masyarakat sebagai konsumer.
Semakin baik kualitas pelayanan yang didapatkan, maka kepuasan masyarakatnya
semakin baik. Menurut Kotler dan keller dalam (Negara, 2017) mendefinisikan kepuasan
pelanggan merupakan prioritas utama bagi setiap perusahaan atau organisasi, kepuasan
adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan
kinerja atau hasil dari sebuah produk yang dipikirkan terhadap kinerja atau hasil yang
diharapkan. Adapun implikasi positif dan implikasi negatif dari inovasi Pelayanan Publik
yang berbasis android terhadap kehidupan masyarakat yaitu:
1. Implikasi Positif
a. Prosedur Pelayanan
Setiap penyelenggara Pelayanan Publik, tentunya setiap instansi/birokrasi
memiliki prosedur pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat yang
membutuhkan sebuah pelayanan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan bahwa
prosedur pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bangka telah memberikan kemudahan dan meringkas tahapan prosedur
kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengurus dimana dan kapan saja dengan mengisi
formulir dengan mengkases web www.pesonadukcapil.bangka.go.id dan
http://sidora.bangka.go.id melalui android masing-masing.
b. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian atau jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan yang ditetapkan sejak saat pengajuan
permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan dapat dimaksimalkan secara cepat
dan seringkas mungkin. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, adanya pelayanan online
berbasis android ini memberikan kejelasan waktu dengan estimasi waktu 3-4 hari.
c. Estimasi Biaya
Urusan administrasi terkadang juga menjadi beban tersendiri bagi masyarakat,
baik biaya pelayanan maupun biaya perjalanan. Berdasarkan wawancara yang dilakukan
dengan adanya pelayanan online ini dapat mengurangi beban biaya yang dikeluarkan oleh
masyarakat, seperti biaya perjalanan dan juga dapat menghindari dari kebiasaan
membayar calo.
2. Implikasi Negatif
a. Kurangnya Sosialisasi.
Komunikasi dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat, untuk
memberikan informasi mengenai perubahan-perubahan sistem pelayanan. Berdasarkan
wawancara yang dilakukan bahwa masih rendahnya sosialisasi, hal ini ditandai dengan
267
banyaknya masyarakat yang masih belum mengetahui adanya pelayanan online yang
diciptakan oleh sebuah instansi yang hanya memberikan informasi sebatas
baliho/spanduk.
b. Partisipasi Masyarakat Kurang.
Penyusunan standar Pelayanan Publik yang baik untuk masyarakat, dibutuhkan
adanya partisipasi dari warga masyarakat yang dapat dijadikan tolak ukur kualitas
Pelayanan Publik, sehingga instansi dapat mengetahui keluhan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil wawancara bahwa partisipasi masyarakat masih kurang, baik sistem
offline ataupun online masyarakat kurang merespon atas perubahan sistem dikarenakan
adanya budaya malas.
c. Pembatasan Berkas.
Pelayanan online ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan, tetapi
dengan adanya digitalisasi pelayanan saat ini membuat instansi tersebut memberi batasan
kuota dalam pengiriman berkas administrasi. Dalam kurun waktu satu bulan, instansi
tersebut hanya bisa mengirim 10 berkas adminsitrasi.
Berdasarkan penelitian ini dapat terlihat bahwa Pelayanan Publik berbasis
android di Kabupaten Bangka sudah dipakai oleh masyarakat luas seperti halnya aplikasi
BANGMUDA, SI DORA, dan ojek Lansia. Dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat
juga lebih mudah dalam melakukan aktivitas publik yang diperlukan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas peneliti dapat ditarik kesimpulan bahwa Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka dan Dinas Kesehatan Kabupaten
Bangka sudah memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menciptakan inovasi Pelayanan
Publik. Hal ini dapat dilihat dari inovasi Disdukcapil dengan inovasi BANGMUDA
(Bangka Mudah Dapat Akta), inovasi ini diciptakan untuk memberi kemudahan untuk
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukannya. Kemudian,
Dinas Kesehatan menciptakan inovasi “RANSEL SI DORA” (Rangkul Calon Pendonor,
Stok Darah Terintegrasi Dalam Aplikasi Donor Darah) dan “Ojek Lansia. “SI DORA” ini
memberikan informasi stok darah yang tersedia secara update setiap hari, serta
ketersediaan data pendonor yang siap donor, sedangkan “Ojek Lansia” ini diciptakan
untuk memberikan kemudahan mobilisasi para lansia datang ke Posyandu khusus lansia
untuk mengecek kesehatan. Adapun implikasi positif dan negatif dari adanya inovasi
Pelayanan Publik berbasis android. Implikasi positif yaitu, (1) prosedur pelayanan, (2)
waktu dan penyelesaian, (3) estimasi biaya. Sedangkan, implikasi negatif yaitu, (1)
kurangnya sosialisasi, (2) partisipasi masyarakat kurang, serta (3) pembatasan berkas
Bibliography :
Alih Aji Nugroho, Edy Sutrisno, Rima Ranintya Yusuf. (2020). Optimalisasi layanan
kesehatan melalui inovasi Pelayanan Publik proyek perubahan pelatihan
kepemimpinan. 1(1), 2638. Retrieved from
https://doi.org/10.35912/jasispol.v1i1.163
Kadiwano, Yuliana. (2020). Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Inovasi Sistem
Informasi Pelayanan Masyarakat (Simpelmas). 14(1), 920.
Kurniawan, Robi Cahyadi. (2017). Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah
Daerah. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), 569586.
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.794
Kuswati, Ratna Eka. (2017). Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Tanjung Sari
Kabupaten Gunung Kidul. Negeri Yogyakarta.
Digitalisasi Pelayanan Publik
2021
(Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Android Di
Kabupaten Bangka)
Volume 1, Nomor 4 , April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
Lijan Poltak Sinambella. (2008). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Maryam, Neneng Siti. (2016). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.
Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan
Publik, 21(2), 118. https://doi.org/10.31845/jwk.v21i2.133
Muluk, Khairul. (2008). Knowledge Management Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan
Daerah. Jawa Tengah: Bayumedia Publising.
Mulyadi, Deddy. (2016). Study Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung:
Alfabeta.
Musdalipa. (2017). Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Desa Parigi Kecamatan Tinggi
Moncong Kabupaten Goa. Unismuh Makassar.
Muslim. (2017). inovasi Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi
pada pelayanan laporan gangguan kamtibmas. Jember.
Negara. (2017). Pelayanan Publik pada kecamatan enggal kota bandar lampung.
Nur Fitriana, Diah. (2014). Inovasi Pelayanan Publik BUMN (Studi Deskriptif tentang
Inovasi Boarding Pass System dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kereta Api
PT KAI di Stasiun Gubeng Surabaya). Kebijakan Dan Manajemen Publik, 2(2), 1
10. Retrieved from http://www.journal.unair.ac.id/download-fullpapers-
kmp3c8840fbddfull.pdf
Panjaitan, Erdipa, Dewi, Rosmala, & Angelia, Nina. (2019). Peranan Pemerintah Desa
dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi kepada Masyarakat.
Perspektif, 8(1), 32. https://doi.org/10.31289/perspektif.v8i1.2543
Poltak, Sinambella Lijan. (2018). Revormasi Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika
Offset.
Sedarmayati. (2013). Reformasi Administrasi Publik , Reformasi Birokrasi dan
Kepemimpinan Masa Depan Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan
yang Baik. Bandung: PT. Refika Aditama.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.
267
268 http://sosains.greenvest.co.id