�JURNAL������������������������������������������������ �� SOSAINS

JURNAL SOSIAL DAN SAINS

VOLUME 3 NOMOR 3 2023

P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA, PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)

 

Naziha Fitri Lubis, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, Marlina

Universitas Sumatera Utara

Email : [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

 

Kata kunci:

Curas, Curat, Hukum Pidana, Kebijakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

Curas, Curat, Criminal Law, Policy.

 

 

ABSTRAK

Latar Belakang : Kebijakan kriminal adalah kebijakan komprehensif, yang dilaksanakan melalui undang-undang, peraturan, dan lembaga pemerintah, yang ditujukan untuk menegakkan norma-norma inti masyarakat, dan termasuk penegakan hukum di bidang kontrol, pengaturan, atau rekonsiliasi publik.Ini adalah kebijakan pemerintah yang komprehensif.

Tujuan : Tujuan adalah untuk penyidikan dan penelaahan terhadap perkembangan, penerapan, penegakan/pengaturan jam malam dan kebijakan hukum pidana terhadap kuras dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri; Pematangiantar No.230/Pid.B/2021/PN.PMS.

Metode : Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif.

Hasil : Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal, dan upaya hukum pidana untuk mencegah kejahatan merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri: perlindungan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. dan kemakmuran.

Kesimpulan: Kesimpulan bahwa Perumusan/kebijakan legislatif adalah tahap perumusan/penataan hukum pidana. dariTindak pidana pencurian saat ini adalah pencurian biasa menurut Pasal 362 KUHP, pencurian berat menurut Pasal 363 KUHP, dan pencurian yang melibatkan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP. Fase kedua adalah fase penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum menerapkan hukum pidana dari kepolisian ke pengadilan. Tahap ini juga dikenal sebagai tahap kebijakan yudisial. Pengadilan Negeri Pematangiantar Nomor: 106/PID.B/2021/PN PMS dan Nomor 230/Pid.B/2021/PN.PMS). Pasal 363 Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 KUHP yaitu satu dakwaan. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, majelis hakim mempertimbangkan satu dakwaan. Elemen: Elemen dengan siapa saja. Barang-barang yang diperoleh dengan tujuan untuk memperoleh secara tidak sah barang-barang yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain.

 

ABSTRACT

Background: Criminal policy is a comprehensive policy, implemented through laws, regulations, and government agencies, aimed at enforcing the core norms of society, and including law enforcement in the field of control, regulation, or public reconciliation. This is a comprehensive government policy.

Purpose: The purpose is to investigate and study the development, application, enforcement/regulation of curfews and criminal law policies against kuras in the Pematangsiantar District Court Decision Number 106/Pid.B/2021/PN PMS and District Court Decision; Pematangiantar No. 230/Pid.B/2021/PN.PMS.

Method: The type of legal research used in this research is to use normative juridical legal research methods.

Results: The use of criminal law as a means of combating crime is part of criminal policy, and criminal law remedies to prevent crime are the ultimate goal of criminal policy itself: the protection of society to maintain public order. and prosperity.

Conclusion: The conclusion that formulation/legislative policy is the stage of formulating/structuring criminal law. The current criminal acts of theft are ordinary theft according to Article 362 of the Criminal Code, serious theft according to Article 363 of the Criminal Code, and theft involving violence according to Article 365 of the Criminal Code. The second phase is the law enforcement phase, in which law enforcement officials apply criminal law from the police to the courts. This stage is also known as the judicial policy stage. Pematangiantar District Court Number: 106/PID.B/2021/PN PMS and Number 230/Pid.B/2021/PN.PMS). Article 363 Article 1, Article 3, Article 4, Article 5 of the Criminal Code, namely one indictment. Based on Article 362 of the Criminal Code, the panel of judges considered one charge. Elements: Elements with anyone. Goods obtained with the aim of illegally obtaining goods that are wholly or partly owned by another person.

 

 

 

PENDAHULUAN

Banyak kejahatan tingkat tinggi terjadi selama pandemic COVID 19 Permintaan yang kuat juga berperan, belum lagi pembebasan ribuan narapidana dengan dalih mengurangi risiko proliferasi sel yang meningkat sekitar 11,8% (Sulistyono, 2020). Sejak merebaknya COVID-19, tingkat kejahatan pencurian, perampokan, dan perampokan besar meningkat (Bakar & Lingkungan, 1995). Kasus kriminal meningkat selama awal pandemi Covid-19. Mencegah penanggulangan berdasarkan hukum pidana atau �hukuman� atau �kebijakan penegakan hukuman�. Kebijakan hukum pidana dilaksanakan melalui tahap materialisasi/operasional.

1.Kebijakan teks/legislatif, yakni tahap perumusan/konstruksi hukum pidana.

2.Praktik/Kebijakan Peradilan. Tahapan penerapan hukum pidana.

3.Kebijakan administratif, yaitu tahap penegakan hukum pidana.

Situasi konflik sosial yang muncul di Kota Pematangsiantar tercermin dari aktivitas sehari-hari pemerintah kota khususnya aktivitas jalanan di kota Pematangsiantar khususnya di kecamatan Jalan Tmarin, Sutomo, Jalan Kokroaminoto, Jalan Merdeka, Jalan Horas Pajak dan pajak ekspansi. Meningkatkan. dan kawasan terminal. Komunitas masyarakat yang beragam, pelajar, pekerja kantoran, pedagang, dan pekerja pabrik menggunakan jalan raya sebagai wahana untuk menghadiri acara dan interaksi sosial. Komunitas pengguna jalan seperti kejahatan jalanan. Penjahat tidak hanya mengincar sepeda motor dan mobil yang melintas, tetapi juga pejalan kaki. Terutama wanita yang dianggap tidak berani melawan. Salah satu tindak kejahatan jalanan yang sering ditemukan di simpul-simpul jalan raya Pematangsiantar yaitu penjambretan, nyatanya kasus seperti membegal motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat)Situasi konflik sosial yang terjadi pada masyarakat Pematangsiantar dapat dilihat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat khususnya aktivitas jalan di kota Pematangiantar khususnya di kecamatan Jalan Tmarin, Sutomo, Jalan cokroaminoto, Jalan Merdeka dan Jalan (Hazir et al., 2012). Pajak horas dan pajak ekspansi. memperoleh. dan kawasan terminal. Penjahat menargetkan pejalan kaki serta sepeda motor dan mobil yang lewat. Pencurian merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan berdasarkan paksaan dan berat, dan tindak pidana pencurian dikenal dengan istilah 3C (Curas, Curat, Curanmor) seperti terlihat pada tabel di bawah ini (Sulistyono, 2020).

 

Tabel 1 jumlah tindak pidana curas, curat dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum polres pematangsiantar selama 2018 � 2020

No

Tahun

Curas

Curat

Curanmor

Jumlah Tindak Pidana (JTP)

 

2018

7

75

42

124

 

2019

11

108

85

204

 

2020

9

96

105

210

 

Jumlah

27

279

232

538

Sumber� : Data Primer Polres Pematangsiantar 2021

Keterangan :

Curas : Pencurian Dengan Kekerasan

Curat : Pencurian Dengan Pemberatan

Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor

JTP : Jumlah Tindak Pidana

Sesuai dengan pokok permasalahan di atas,Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk Penyidikan dan penelaahan terhadap perkembangan, penerapan, penegakan/pengaturan jam malam dan kebijakan hukum pidana terhadap kuras dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri; Pematangiantar No.230/Pid.B/2021/PN.PMS. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penulisan tesis ini yaitu bagaimana formulasi kebijakan hukum pidana curat dan curas,� bagaimana aplikasi kebijakan hukum pidana curat dan curas, dan bagaimana eksekusi/administrasi kebijakan hukum pidana curat dan curas dalam Putusan pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS dan Putusan pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 230/Pid.B/2021/PN. PMS.

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative (Benuf & Azhar, 2020).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Manusia adalah makhluk sosial dan perlu berinteraksi dengan orang lain (zoonpoliticon).Oleh karena itu persepsi diri bahwa kehidupan sosial diatur oleh aturan yang diikuti sebagian besar warga.Hubungan manusia dan masyarakat adalah seperangkat nilai Itu diatur oleh nilai dan aturan. Aturan hukum atau aturan hukum adalah semua aturan yang sudah ada sebelumnya, ditetapkan secara formal oleh mereka yang berkuasa, mengikat semua orang, penerapannya adalah penegakan dan pengenaan sanksi tertentu.

Sanksi pidana yang mengandung sanksi pidana yang lebih berat dari sanksi hukum perdata atau administrasi merupakan salah satu upaya untuk memberantas kejahatan menurut hukum pidana. Menurut Ruslan Salekh, pidana adalah reaksi terhadap suatu kejahatan, penderitaan yang sengaja ditimpakan oleh negara kepada pelaku kejahatan itu. Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal, dan upaya hukum pidana untuk mencegah kejahatan merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri: perlindungan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. dan kemakmuran.

GP Hofnagels menjelaskan beberapa langkah untuk mencegah kejahatan :

1.Penerapan KUHP (Lampiran KUHP).

2.Mencegah dengan tanggung jawab.

A.    Formulasi Tindak Pidana Curat dan Curas

Perumusan (Formulasi) kebijakan� sebagai bagian dari proses kebijakan publik merupakan langkah yang paling penting. Hal ini karena implementasi dan evaluasi kebijakan baru dapat dilakukan setelah tahap perumusan kebijakan selesai. Mengontrol langkah resep. Detail proses pembuatan kebijakan publik (dipublikasikan) Menurut GP Hoefnagels, tahapan ratifikasi/legislasi dianggap sebagai tahapan yang penting. Namun pada akhirnya semua tahapan kebijakan hukum pidana, baik tahap persetujuan/legislasi, penegakan/persidangan, dan tahap penegakan, merupakan kebijakan yang relevan dengan hukum pidana.

Pada tahap perumusan, tugas pencegahan dan penanggulangan kejahatan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tugas legislatif. Bahkan kebijakan legislatif merupakan tahapan paling strategis dari kebijakan kriminal. Kesalahan atau kelemahan kebijakan legislatif Kesalahan strategis yang dapat menghambat pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap pengusulan dan pelaksanaan.

B.    Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

Pencurian dengan pemberatan mempunyai unsur dasar pencurian biasa, tetapi pencurian dengan pemberatan (gequalificeerde diefstal), diartikan sebagai pencurian secara khusus dalam pengertian mencuri, lebih serius. Pencurian dengan pemberatan diatur dengan Pasal 363 KUHP, yaitu :

1.     Hukuman penjara seumur hidup 7 tahun.

2.     Mencuri nomor 4 atau nomor 5 dari nomor 3 diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pencurian berat tidak terlepas dari keadaan yang memberatkan yang ada dalam pencurian tersebut. Faktor-faktor yang terlibat dalam pencurian meliputi:

1.     Unsur-unsur pencurian dalam bentuk pokok diatur dalam pasal tersebut Pasal 362 KUHP

2.     Unsur-unsur Pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP.

a.      Pencurian ternak Pasal 101 mendefinisikan ternak sebagai semua hewan berkuku. Di Indonesia sendiri, ternak dianggap hewan peliharaan masyarakat dan aset penting.pencurian berat Jenis atau kategori pencurian hewan dan ternak adalah: Hewan berkuku (kuda dan keledai), babi dan anjing. Ayam, bebek, angsa, mereka bukan binatang. Mereka tidak melahirkan, jadi mereka tidak memamabiak memiliki kuku dan bukan babi. Pencurian hewan dianggap sebagai masalah besar karena hewan adalah aset terpenting bagi petani. Dari perkataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pencurian hewan adalah pencurian secara tidak sah atas harta milik orang lain yang berupa kerbau, sapi, kambing, kuda, keledai dan babi. Karena itu tergolong pencurian dengan sanksi.

b.     Kebakaran, letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, kecelakaan, kecelakaan kapal, kecelakaan kereta api, huru-hara, huru-hara, pencurian, dan lain-lain, dimana ada resiko perang (Pasal 363 Ayat 1 KUHP). Untuk Penerapan ketentuan (Pasal 363 Ayat 1 Ayat 2 mengatur bahwa barang curian adalah barang yang terkena bencana alam, tetapi barang di sekitarnya termasuk barang yang belum ditangani karena bencana alam.

c.      Pencurian malam menurut Pasal 98 KUHP adalah pencurian di dalam rumah/taman tertutup tempat tinggal seseorang, yang dilakukan oleh seseorang tanpa diketahui atau tidak diinginkan oleh pemegang haknya, pada malam hari setelah matahari terbenam sampai matahari terbenam. matahari terbit. Hunian adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal seseorang. Tempat tinggal/kemenangan adalah bangunan yang digunakan masyarakat sebagai tempat tinggal. Pekarangan tertutup adalah tanah dengan batas yang terlihat yang memisahkan tanah dari tanah sekitarnya (Lubis et al., 2023).

d.     Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 Ayat 1 Ayat 4 KUHP). Dua orang atau lebih bersekongkol untuk melakukan pencurian.� Melanggar, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci palsu, pesanan palsu, atau pakaian formal palsu untuk masuk ke TKP atau mencuri untuk mencapai fasilitas.

1.     Pasal 99 KUHP mengatur pemanjatan melalui lubang-lubang yang ada, tetapi dilarang masuk melalui lubang-lubang yang sengaja digali ke dalam tanah.

2.     Kerusakan adalah tindakan yang menimbulkan sedikit kerusakan.

3.     Pasal 100 KUHP juga memasukkan alat yang tidak dimaksudkan untuk membuka gembok.

4.     Perintah fiktif ini hanya merujuk pada perintah fiktif untuk memasuki tempat tinggal, wilayah, atau kebun orang lain.

5.     Seragam palsu adalah seragam yang dikenakan oleh orang jahat, seperti mereka yang memakai seragam polisi atau jaksa dan masuk ke rumah dan rumah orang lain untuk melakukan kejahatan.

Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut di atas, menjadi jelas bahwa dalam kasus pencurian ini terjadi pencurian yang disengaja yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

C.  Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)

Pencurian dengan kekerasan adalah perbuatan yang menyimpang. Menurut Robert MZ Lawang, perilaku menyimpang adalah perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial dan memprovokasi upaya orang-orang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang tersebut. Pasal 362 KUHP menyatakan, �Merampas dengan sengaja seluruh atau sebagian harta benda orang lain�. Kepemilikan ilegal menciptakan ancaman pencurian. � Oleh karena itu, perampokan bisa disebut pencurian harta benda.

Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Isi Pasal 365 KUHP adalah sebagai berikut:

1.     Mempersiapkan atau memfasilitasi terjadinya pencurian dengan menghindari kemungkinan menghukum diri sendiri atau kaki tangannya karena melakukan pencurian karena pencurian di masa lalu, tidak disengaja atau selanjutnya, atau barang yang dicuri tetap berada dalam kepemilikan Kekerasan yang disengaja atau ancaman kekerasan terhadap seseorang.

2.     Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara :

a.      Jika perbuatan itu dilakukan pada malam hari di dalam rumah/pekarangan yang tertutup dengan rumah/jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

b.     Perbuatan itu dilakukan lebih dari 2 orang secara bersama-sama atau lebih.

c.      Melanggar, memanjat atau memakai kunci palsu, pesanan palsu atau seragam layanan palsu.

d.     Ketika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat seseorang cedera serius

3.     Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya orang, maka pidananya paling lama 15 tahun penjara.

4.     Suatu perbuatan yang mengakibatkan luka berat atau membunuh dua orang atau lebih, jika disertai salah satu dari hal-hal tersebut dalam surat, diancam dengan pidana mati/penjara seumur hidup/penjara paling lama 20 tahun. Bagian a dan c (2) 24 Sifat dari kejahatan ini sama dengan pencurian biasa (Pasal 362 KUHPsebagai berikut:

a.      Mengambil suatu barang.

b.     Barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

c.      Maksud memiliki barang itu.

d.     Dengan melawan hukum, lalu ditambah.

e.      Dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (ayat (1).

Karena itu, Pasal 365 KUHP sebenarnya mengatur satu kejahatan, bukan dua: pencurian dan perampokan serta pencurian dan penyerangan (Amiri, 2021). Kejahatan kekerasan terhadap seseorang. Pencurian dan kekerasan bukanlah kombinasi dalam arti bahwa mereka menggabungkan kejahatan pencurian dengan kejahatan kekerasan atau ancaman kekerasan (Hidayat, 2017).

Unsur pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan mempunyai dua unsur, unsur pertama adalah unsur tujuan (perbuatan memperoleh, bendanya adalah benda, unsur keadaan melekat atau melekat pada benda, yaitu benda). .dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh orang lain), dan faktor kedua bersifat Objektif (keinginan memiliki itu melawan hukum).

Oleh karena itu unsur-unsurnya dianggap sama dengan Pasal 362 KUHP, dengan penambahan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Unsur pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP sama dengan Pasal 362 KUHP, ditambah dengan: Pasal 365(1) KUHP:

Pencurian, yaitu:

1.     Mendahului atau menemani atau ikuti.

2.     Kekerasan atau ancaman kekerasan.

3.     Kepada orang.

4.     Di Jalankan dengan arti:

a.      Mempersiapkan atau

b.     Memudahkan atau

c.      Dalam hal tertangkap tangan.

d.     Untuk memungkinkan melarikan diri bagi dirinya atau pesertalain.

e.      Untuk tetap menguasai barang yang di curi.

 

D.    Aplikasi Tindak Pidana Curat dan Curas

Tahap penerapan adalah tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga ke pengadilan. Tahap ini juga dapat disebut tahap kebijakan peradilan, yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.Tahap kedua (penerapan) ini bisa disebut juga tahap kebijakan yudisial. Bagian ini tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana atau sistem peradilan pidana yang komprehensif. Sebuah hak yang tidak terlepas dari nilai bahkan bisa disebut penyesalan. Dari nilai-nilai yang diasosiasikan dengan masyarakat, dia mencerminkan nilai kita. Mokhtar Kusumaadmadja mengatakan sistem hukum nasional yang koheren harus mampu memandu kebutuhan hukum dan menjawabnya sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat modern.� Melaksanakan pemutakhiran, kodifikasi, dan harmonisasi undang-undang di bidang tertentu, dengan mempertimbangkan persepsi hukum masyarakat.

1.     Mengadakan pembaruan, kodifikasi, dan unifikasi hukum di bidang bidang tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.

2.     Mengatur fungsi badan hukum menurut rasionya masing-masing.

3.     Meningkatkan kapasitas dan kewenangan aparat penegak hukum. Membentuk sikap pejabat publik terhadap ketertiban hukum, keadilan, martabat manusia, perlindungan ketertiban dan kepastian hukum, serta menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat, sesuai dengan UUD 1945.

Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) terdapat pergerakan yang sistematis dari unsur pendukung seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Langkah sistemik ini secara keseluruhan berupaya mengubah input menjadi output, yang merupakan tujuan dari sistem peradilan pidana. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat.

E.    Kebijakan Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Curat dan Curas

Seperti yang dijelaskan GP Hoefnagels, pencegahan kejahatan dapat dibagi menjadi dua bagian,� pencegahan penal dan pencegahan non penal. Pemberantasan kejahatan melalui pemberlakuan hukum pidana (undang-undang) juga merupakan bagian integral dari perlindungan sipil. Dengan demikian, apabila kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy) hendak dilakukan melalui �hukum pidana�, maka kebijakan hukum pidana (criminal policy), khususnya pada tahap perumusan dan kebijakan legislatif, menjadi tanggung jawab lembaga legislatif. (Legislatif) harus memperhatikan dan mengarah pada pencapaian tujuan kebijakan sosial: "kesejahteraan sosial" (public welfare) dan "social protection" (perlindungan rakyat).

Upaya penal adalah upaya penanggulangan kejahatan yang menitikberatkan pada upaya represif (penindasan, pemberantasan, penindakan) setelah kejahatan dilakukan. Tindak pidana (curat) untuk memperberat pencurian dan penanggulangan tindak pidana pencurian. Pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembajakan kendaraan (curanmor) yang dilaporkan kepada polisi merupakan bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar. Hal itu dilakukan melalui tindakan seperti :

1.     Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan upaya yang dilakukan Polres.

2.     Pemaantiantar untuk menangkap tersangka.

3.     Polisi Pematang Siantar menyita barang bukti dari tersangka.

4.     Polisi menahan tersangka setelah mendapatkan barang bukti. Penahanan ini merupakan upaya untuk mencegah pelaku melarikan diri dari barang bukti yang disita dan dimaksudkan untuk menyelidiki kejahatan tersebut. Penahanan dilakukan oleh penyidik sesuai dengan Pasal 20 (1) KUHAP.

5.     Kesaksian Saksi dan Keterangan Tersangka Kepolisian Pematansiantar membutuhkan keterangan saksi untuk mengusut tindak pidana tersangka, dan keterangan tersangka diperlukan untuk membuktikan bahwa tersangka melakukan tindak pidana. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, keterangan saksi dibandingkan dengan keterangan tersangka untuk mengungkap kebenaran.

Di berikan Sanksi hukuman Pidana Dalam tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, Menurut Pasal 32 KUHP, polisi memiliki wewenang penyidik dan interogator jika tersangka melanggar hukum.

F.     Kebijakan Non penal untuk menanggulangi pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan

Kebijakan penanggulangan kejahatan melalui jalur �non penal� pada hakikatnya bersifat proaktif sebelum kejahatan dilakukan, dan dalam konteks ini dipertimbangkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan. sangat penting dan perlu diperkuat dan diberdayakan. Diposisikan secara strategis untuk melakukan bagiannya. Epidemi kejahatan.� Kebijakan non penal mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memerangi aktivitas kriminal dengan mengidentifikasi akar penyebab kejahatan. Ini bertujuan untuk mencegah kejahatan dengan mengidentifikasi dan sekaligus menghilangkan penyebab kejahatan (Indonesia, 1946).

Di masa pandemi Covid-19, upaya yang dilakukan Polres Pematansiantar untuk memberantas tindak pidana cursive dan cursive difokuskan pada pencegahan pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana yang menyangkut umpatan dan umpatan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 yang dikeluarkan Kapolri Mabes pada peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 20 tentang Pembatasan Sosial Massal. Ditegaskan melalui pengumuman yang mendukung SK Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kebijakan non penal yang diterapkan Polres Pematangsiantar untuk mengawasi, menertibkan dan mencegah maraknya pencurian di masa pandemi Covid-19 yang dikelola Polres Pematangsiantar (Bahmid & Lubis, 2020).

1.     Polisi selalu siaga dan sama-sama waspada untuk mensosialisasikan dan mencegah kejahatan, terutama perilaku kriminal seperti pencurian selama Covid-19.

2.     Polres Pematasiantar menekan peningkatan angka kejahatan langsung selama wabah Covid-19, dan Polres Pematasiantar melakukan patroli malam. Tujuannya, untuk mencegah kumpul-kumpul malam hari agar tidak terjadi kejahatan.� Satpol PP dan TNI juga ikut menangani Covid-19.dengan melakukan patroli besar-besaran untuk mengantisipasi peningkatan kejahatan selama pandemi.

3.     Polres Pematangsiantar juga memiliki aplikasi pengolah tindakan cepat bernama 110 System, yaitu telepon untuk menerima layanan dan informasi secara langsung.

4.     Kring reserse adalah system pemantauan situasi dilingkungan lokasi rawan kejahatan melalui pembagian wilayah dengan penugasan anggota reserse secara menetap atau secara insidentil untuk memonitor kajadian gangguan kamtibmas khususnya kasus.

5.     Polres Pematangssiantar juga memiliki aplikasi Polisku yang tersedia untuk umum dan dapat diunduh dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat kehadiran polisi di masyarakat.

Secara konkret, upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana diluar hukum pidana (non penal) yang dapat dilakukan di indonesia meliputi pembenahan terhadap beberapa aspek atau bidang berikut ini:

1.     Faktor ekonomi (kemiskinan).

2.     Faktor politik.

3.     Faktor sosial budaya.

4.     Faktor agama.

5.     Faktor lingkungan.

6.     Faktor kesempatan untuk melakukan kejahatan.

7.     Faktor keinginan memperoleh keuntungan atau manfaat dengan cara yang mudah dan singkat.

8.     Faktor hukum.

9.     Faktor budaya berhukum. Dan berbagai faktor lainnya.

 

G.   Eksekusi/Administrasi Kebijakan Hukum Pidana Curat Dan Curas

1.     Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar NOMOR 106/PID.B/2021/PN PMS DAN Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar NOMOR 230/PID.B/2021/PN. PMS.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses yang panjang yang dapat menimbulkan perbedaan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam bidang penegakan hukum pidana, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga penegak hukum terlibat dalam proses penegakan hukum pidana. Penegakan adalah pelaksanaan putusan hakim dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) (Simatupang, 2017). Penegakan harus dicantumkan dalam penjatuhan pidana demi kepastian hukum dan alasan pemberlakuan. Salinan putusan disampaikan oleh sekretaris kepada kejaksaan untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (Hamzah, 2015).

Pasal 197 KUHAP. Pasal 1(12) KUHAP menyatakan: dalam urutan yang ditentukan oleh undang-undang ini. Dalam arti bahwa putusan hakim di satu pihak memberikan kepastian hukum (rechtszekerheids) kepada terdakwa tentang 'statusnya', dan di pihak lain dapat berupa putusan. Dalam putusan, kompensasi Verzet, banding atau pencabutan, grasi, dll, para pihak harus disertakan atau harus dimasukkan dalam putusan bila dipertimbangkan melalui pendapat hakim yang mengadili perkara Pasal 197 KUHP tidak berlaku ketentuan. Suatu putusan dapat dinyatakan batal jika tidak memuat ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP (Thalib, 2010). Pasal 197 KUHP saat mengajukan keringanan, banding atau penolakan terhadap belzet, pemberian amnesti, dll diatur dalam kode prosedur. Suatu putusan dapat dinyatakan batal jika tidak memuat ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum (Moeljatno, 2021).

2.     Perbandingan Putusan Nomor 106/PID.B/2021/PN PMS dan Putusan Nomor 230/PID.B/2021/PN. PMS

 

Tabel 2 Perbandingan Putusan Nomor 106/PID.B/2021/PN PMS dan Putusan Nomor 230/PID.B/2021/PN. PMS

Jenis

Keputusan Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS

KeputusanNo.230/PID.B/2021/PN. malam

Penuntutan

Perbuatan terdakwa, diatur dalam Pasal 363 ayat 1, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 KUHP.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan KUHP Pasal 362 KUHP.

 

tuntutan Penuntut Umum

1)Saya menyatakan bahwa terdakwa Indra akan dinyatakan bersalah atas "pencurian besar" sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan.

2)Dia menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Indra, meringankan hukuman empat tahun selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan.

 

1)Terdakwa Abidin Shah Putra Halahap menyatakan dalam dakwaan bahwa ia didakwa melakukan tindak pidana �pencurian� berdasarkan Pasal 362 KUHP.

2)Dia menghukum terdakwa, Abidin Shah Putra Halahap, dua tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.

putusan pengadilan

1)Terdakwa Indra tersebut di atas akhirnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana "pencurian besar" sebagaimana tertera dalam dakwaan tunggal.

2)Dia menghukum terdakwa empat tahun penjara. Tetapkan penjara dan waktu penjara yang dijalani oleh terdakwa dan kurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan (Arief, 2002).

 

1)Saya sampaikan bahwa terdakwa, Abidin Shah Putra Halahap, telah dinyatakan bersalah secara final dan meyakinkan atas tindak pidana pencurian berdasarkan surat dakwaan.

2)Karena itu, dia menghukum terdakwa dua tahun penjara.

3)Tetapkan penjara dan waktu penjara yang dijalani oleh terdakwa dan kurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

4)menetapkan bahwa terdakwa tetap dalam tahanan

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa Kebijakan formulasi/legislatif, merupakan tahap perumusan/penyusunan hukum pidana (Hamzah, 2015). Dalam tahap ini merupakan tahap yang paling startegis dari upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan melalui kebijakan hukum pidana, karena pada tahap ini kekuasaan formulatif/legislatif berwenang dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang. Sehingga apabila ada kesalahan/kelemahan dalam kebijakan legislatif maka akan menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi. Dalam halnya formulasi tindak pidana pencurian yang berlaku pada saat ini, yakni tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dan Tindak Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Tahap kedua, yaitu Tahap Aplikasi adalah tahap dimana aparat penegak hukum menerapkan hukum pidana, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan, dan kekuasaan aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menerapkan hukum pidana. Fase ini juga bisa disebut sebagai fase kebijakan hukum (Koto, 2021). Memang, bagian ini tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana dan sistem peradilan pidana terpadu. Tahap kedua (deklaratif) ini bisa juga disebut sebagai tahap hukum-politik. Bagian ini sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana atau sistem peradilan pidana terpadu. Fase ini disebut sebagai fase kebijakan hukum.

Eksekusi/administrasi kebijakan hukum pidana curat dan curas, dalam Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Curat dan Curas Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 106/PID.B/2021/PN PMS dan Nomor 230/Pid.B/2021/PN. PMS). Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP, Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 362 KUHPidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Unsur barang siapa dan. Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

 

DAFTAR PUSTAKA

Amiri, N. D. (2021). Tinjauan Terhadap Pencurian Yang Dilakukan Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Hukum Pidana. LEX CRIMEN, 10(12).

Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bahmid, B., & Lubis, S. F. (2020). Tinjauan Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan No. 346/Pid. B/2018/Pn. Tjb). Jurnal Tectum, 1(2).

Bakar, Z. A., & Lingkungan, K. P. P. D. (1995). Peradilan Agama. Yayasan Al-Hikmah, Jakarta.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20�33.

Hamzah, A. (2015). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.

Hazir, M. H. M., Shariff, A. R. M., & Amiruddin, M. D. (2012). Determination of oil palm fresh fruit bunch ripeness�Based on flavonoids and anthocyanin content. Industrial Crops and products, 36(1), 466�475.

Hidayat, R. F. (2017). Penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak (kajian hukum Islam atas PERPPU Nomor 1 Tahun 2016). Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Indonesia, R. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor, 73.

Koto, I. (2021). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, 1(1), 42�51.

Lubis, N. F., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial Sains, 3(3), 271�285.

Moeljatno, S. H. (2021). KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana). Bumi Aksara.

Simatupang, N. (2017). Kriminologi: Suatu Pengantar. Pustaka Prima.

Sulistyono, S. W. (2020). Penguatan Kinerja Publik Di Tengah Pandemi Covid-19. Ekonomi Indonesia Di Tengah Pandemi Covid 19, 1, 29.

Thalib, S. B. (2010). Psikologi Pendidikan Berbasis Analisis Empiris Aplikatif-Prof. Dr. Syamsul Bachri Thalib, M. Si. Google Buku (1st ed.). JAKARTA: Kencana Media Group.

 

 

 

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.