Fajar Kurniawan, Bustami Rachman dan Putra Pratama Saputra
Pendahuluan
extrinsic element, there are three impacts that are felt from the
economy, environment, and society.
Keywords : CSR, Social Exchange, intrinsik, ekstrinsik
CSR (Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi Undang-Undang Perseroan Terbatas
(UUPT) Pasal 74 yang baru. Undang-undang ini disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Undang-undang ini, industri atau korporasi-korporasi wajib untuk melaksanakannya,
tetapi kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang memberatkan. Perlu diingat
pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan industri saja,
tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan
pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah
dikenal sejak awal 1970, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan
praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum,
penghargaan masyarakat, lingkungan serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi
dalam pembangunan secara berkelanjutan. CSR tidak hanya merupakan kegiatan kreatif
perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata (Siregar,
2007).
Menurut World Business Council for Sustainable Development, CSR bukan
sekadar discretionary, tetapi suatu komitmen yang merupakan kebutuhan bagi perusahaan
yang baik sebagai perbaikan kualitas hidup (Rachman, Efendi, & Wicaksana, 2011).
Mencermati sisi negatif dari industrialisasi tersebut, tidak adil manakala masyarakat harus
menanggung beban sosial, terutama masyarakat garis bawah (grass rooth) yang harus
menanggung dampak sosial dan lingkungan (Yassirli Amria Wilda, 2020).
Kesadaran tentang pentingnya mempraktikkan CSR ini menjadi trend global
seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan stakeholders kemajuan
teknologi informasi dan keterbukaan pasar, perusahaan harus secara serius dan terbuka
memperhatikan CSR. (Titisari, 2008). Menurut Ambadar dalam (Saleh & Sihite, 2020)
mengatakan “salah satu yang menonjol dari praktik CSR di Indonesia adalah penekanan
pada aspek pemberdayaan masyarakat (community develompent)”.
Akhir akhir ini CSR sering mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak karena
dinilai gagal. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan
pemerintah yang bersumber dari penguasaan sumber daya alam justru terus terjadi
(Suhadi, A.R.Febrian, & S.Turatmiyah, 2014). Corporate Social Responsibility (CSR)
atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk memberikan
kontribusi jangka panjang terhadap satu isu tertentu dimasyarakat atau lingkungan untuk
dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik (Harahap, 2019). Kajian mengenai
Corporate Social Responsibility semakin berkembang pesat seiring banyak kasus yang
terjadi dimana perusahaan tidak memberikan kontribusi positif secara langsung kepada
masyarakat bahkan memberikan dampak negatif atas beroperasinya perusahaan (Pkbl &
Pusri, n.d.).
Membahas tentang CSR pasti akan selalu berkaitan antara perusahaan dan
masyarakat, terkhususnya masyarakat yang berdampak langsung pada lingkungan
masyarakat akibat dari kegiatan operasional perusahaan yang bisa berdampak pada
kerusakan lingkungan. Contohnya di Provinsi Kepulauan Bangka belitung terdapat
perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yaitu PT. Timah Tbk. Keterkaitan
perusahaan dan masyarakat akan melahirkan suatu pertukaran sosial di dalamnya yaitu
adanya hubungan timbal balik antara pihak satu dengan pihak lainya yang memberikan
Pertukaran Sosial Melalui Program Corporate Social
Responsibility (Csr) PT. Timah Tbk Pada Masyarakat Desa
Tanjung Gunung