JURNAL SOSIAL DAN SAINS VOLUME 3 NOMOR 4 2023 P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X |
||
PENGARUH
PROFESIONALISME, PENGALAMAN AUDITOR, DAN PERTIMBANGAN MATERIALITAS
TERHADAP� PEMBERIAN OPINI AUDIT LAPORAN
KEUANGAN INDEPENDENSI SEBAGAI VARIABEL MODERASI� Indra Prasetyo, Sulhendri, Haris Sarwoko Program
Studi Magister Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Jakarta Email : [email protected], [email protected], [email protected] |
||
Kata kunci: profesionalisme;
pengalaman auditor; pertimbangan materialitas; opini� audit; independensi Keywords: Professionalism; Auditor Experience; Materiality
Considerations; Audit Opinion; Independence. |
ABSTRAK Latar Belakang : Di era ekonomi global yang terus meningkat pesat dengan persaingan yang
semakin kompetitif di seluruh sektor entitas bisnis membuat kualitas dan
keandalan dari informasi sangat diperlukan. Tujuan : Pelaksanaan dan tujuan
dari penelitian ini untuk melihat secara luas dampak atau pengaruh baik dari
profesionalisme, pengalaman auditor dan pertimbangan materialitas terhadap
pemberian opini audit. Selain itu untuk mengetahui apakah dengan independensi
dijadikan variabel moderasi yang digunakan dalam penelitian dapat
memoderasi� profesionalisme terhadap
pemberian opini audit, serta untuk dapat mengetahui apakah independensi dapat
memoderasi pengalaman auditor terhadap opini audit. dan apakah variabel
independensi dapat memoderasi pertimbangan materialitas terhadap pemberian
opini audit laporan keuangan. Metode : Dalam penelitian ini
menggunakan metode kuantitatif dengan berlandaskan positivisme. kemudian
sampel dan populasi dalam penelitian ini menggunakan random sampling. Lebih
lanjut data yang digunakan yang ada dalam penelitian ini menggunakan data
primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner dengan pengukuran skala
Likert kepada sampel yang akan dipilih dalam populasi yang ada. Kemudian dari
data yang diperoleh tersebut diolah menggunakan SEM WarpPLS7 2023. Hasil : Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa dimana profesionalisme berpengruh positif
tidak signifikan terhadap pemberian opini audit. pengalaman auditor
berpengaruh negatif signifikan terhadap pemberian opini audit, serta
pertimbangan materialitas berpengaruh negatif tidak signifikan� terhadap pemberian opini audit. Dan untuh
hasil dengan variabel moderasi independensi dimana penelitian ini menunjukan
bahwa independensi tidak dapat memoderasi pengaruh profesionalisme terhadap
pemberian opini audit, independensi tidak dapat memoderasi pengaruh
pengalaman auditor terhadap pemberian opini audit. Serta independensi tidak
dapat memoderasi pertimbangan materialitas terhadap pemberian opini audit. Kesimpulan: Berdasarkan
hasil pengolahan data dan analisis data pada BAB IV dapat disimpulkan bahwa
profesionalisme berpengaruh terhadap pemberian opini audit. ABSTRACT Background: Accreditation
is an acknowledgment given by an independent accreditation agency determined
by the Minister of Health after meeting accreditation standards. Patient
dissatisfaction can come from health workers who do not arrive on time so
that services are hampered and officers are slow in handling patient
complaints. Patient satisfaction is not only determined by the accreditation
of a puskesmas, patients need adequate facilities or infrastructure at a
puskesmas so that the process of treating patients by the puskesmas goes well
and fast. Purpose: This study
aims to determine the effect of puskesmas accreditation on the patient
satisfaction index at the Banjar City Health Center, Ciamis Regency and
Pangandaran Regency. Method: The
method used in this research is descriptive verification. The sampling method
uses total sampling, hypothesis testing uses the t-test. Results: The results of the study
concluded that there were 7 Puskesmas with basic accreditation (11.3%), 29
Puskesmas with intermediate accreditation (46.8%), 21 Puskesmas with main
accreditation (21%) and 5 Puskesmas with Plenary accreditation (8.1%). Data
for the IKM of Puskesmas in Banjar City is 83.79 (Good), Ciamis Regency is
79.75 (Good) and Pangandaran Regency is 82.31 (Good). The highest value of
patient satisfaction is the cost/tariff of puskesmas in Banjar and
Pangandaran cities, namely 3.66 (Very good) and 3.78 (Very good). Whereas in
the city of Ciamis the highest response was Complaint Handling of 3.56 (Very
good). The lowest score is in the element of infrastructure facilities at the
Ciamis District Health Center, which is 2.95 (Not good). There was no
significant effect between the accreditation of the puskesmas and the level
of patient satisfaction in the puskesmas in Banjar City, Ciamis Regency and
Pangandaran Regency. Conclusion: O The results of this study indicate that where
professionalism has a positive effect it is not significant on giving an
audit opinion. auditor's experience has a significant negative effect on
giving an audit opinion, and consideration of materiality has no significant
negative effect on giving an audit opinion. And for the results with the
independence moderating variable where this study shows that independence
cannot moderate the effect of professionalism on giving audit opinions,
independence cannot moderate the effect of auditor experience on giving audit
opinions. And independence cannot moderate considerations of materiality in
giving an audit opinion. |
|
PENDAHULUAN
Di
era ekonomi global yang terus meningkat pesat dengan persaingan yang semakin
kompetitif di seluruh sektor entitas bisnis membuat kualitas dan keandalan dari
informasi sangat diperlukan. Hal ini menimbulkan tidak terelakannya akan
kebutuhan atas suatu informasi terutama yang terkandung dalam laporan keuangan (Sari et al., 2021).
Laporan
keuangan entitas bisnis yang telah diaudit akan lebih dapat dipercaya oleh para
penggunanya dibandingkan dengan sebuah laporan keuangan yang belum atau tidak
pernah sama sekali diaudit (Hanah, 2021). Maka profesi akuntan publik (auditor) menjadi peran
penting yang sangat dibutuhkan oleh stakeholder dalam penempatan kepercayaan
dan menjembatani kepentingannya dengan kualitas mutu jasa yang tinggi dalam
lingkup bisnis perusahaan untuk melakukan audit laporan keuangan. Selain itu
jasa yang diberikan audior bukan hanya untuk kliennya semata, melainkan untuk
para pihak lain diluar dari manajemen perusahaan yang berkepentingan atas
laporan keuangan auditan.
Wina
(2017) menjelaskan bahwa dengan dilakukannya pelaksanaan
audit keuangan untuk meningkatkan keyakinan para pengguna yang akan dituju,
sehingga hal itu dapat tercapai melalui pendapat (opini) audit yang akurat. Hal
tersebut mengingat bahwa dimana sasaran utama atau tujuan akhir dari suatu
pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilakukan auditor akan merumuskan dan
menghasilkan suatu opini audit relevan atas laporan keuangan.
Auditor
bertanggungjawab atas opini audit yang diberikan dari hasil pemeriksaannya yang
dituangkan dalam bentuk tertulis, mengenai apakah laporan keuangan disajikan
secara wajar sesuai dengan bukti dan catatan yang ada benar-benar dapat
menunjukan suatu keadaan entitas yang sebenarnya terjadi (Fathonah, 2018).
Selain
itu masih sering terjadinya beberapa kasus adanya salah saji yang tak
terkoreksi dalam sebuah laporan keuangan, akibat auditor tidak dapat menjalankan
standar audit dan tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari
sebuah opini, serta tidak melakukan modifikasi atas laporan opini tersebut,
hingga mengakibatkan gagalnya auditor dalam memberikan kualitas laporan hasil
auditnya.� Salah satunya kasus yang
terjadi kepada Akuntan Publik Armandias hingga terjadi sanksi pencabutan izin
berdasarkan surat Keputuasan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
24/KM.1./2022. Dimana Akuntan Publik Armandias dalam melakukan pemeriksaa
laporan keuangan PT Kara Santan Pertama tterbukti belum sepenuhnya mematuhi dan
menerapkan standar profesional akuntan publik, beberapa diantaranya seperti
Standar Audit 500 terkait bukti audit, dimana akuntan publik belum secara
sepenuhnya dalam memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk meyakini
kewajaran atas saldo akun kas dan deposito, akun piutang dan utang usaha, serta
akun persediaan dan penjualan. Kemudian standar audit 705 terkait modifikasi
atas opini dalam laporan auditor independen dimana hal tersebut menyebabkan
opini audit yang diberikan oleh Akuntan Publik Armandias pada PT Kara Santan
Pertama tidak tepat, karena tidak disajikannya kewajiban imbalan pascakerja
dalam laporannya.
Selain
itu fenomena kasus opini audit lainnya di Indonesia, yaitu pada tahun 2019
yakni kasus yang dilakukan akuntan publik Kasner Sirumapea, hingga mendapatkan
sanksi dari pusat pembinaan profesi akuntan publik (PPPAK) kementerian keuangan
atas audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia, yang diduga telah melakukan
beberapa pelanggaran seperti, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yakni
Standar Audit 315 pengindentifikasian dan penilaian risiko dan kesalahan
penyajian material melalui pemahaman entitas dan lingkungan, Standar Audit 500
bukti audit, Standar Audit 560 peristiwa kemudian serta standar Audit 700
perumusan suatu opini dan pelaporan atas laporan keuangan (Abbas & Basuki, 2020).
Hal
ini membuktikan walau dengan adanya penerapan standar audit masih menimbulkan
pelanggaran pelanggaran yang melibatkan auditor terhadap peraturan yang telah
ditetapkan, sehingga publik sebagai pengguna jasa mulai menanyakan komitmen dan
kredibilitas pemeriksaan dan hasil opini laporan keuangan yang diberikan.
Selain itu kemungkinan adanya campur tangan dari auditee pada saat melakukan
pemeriksaan seperti keikutsertaan dalam melakukan konfirmasi dan mengoreksi
pembukuan, bahkan hingga menentukan prosedur prosedur yang dijalankan auditor
dalam proses auditnya dapat terjadi, hal ini pula dapat mempengaruhi hasil
pemberian opini audit.
Profesionalisme
auditor merupakan kualifikasi dalam bidangnya dengan keahlian serta ketelitian
dalam bekerja berdasakan prinsip dan standar etik yang ditetapkan (Novianti, 2019). Sikap profesional merupakan syarat utama serta suatu
kewajiban yang harus ada dalam diri auditor dalam menjalankan amanat yang
diberikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasanya, maka
auditor perlu menerapkan standar mutu tinggi dengan berpegang teguh pada
peraturan dan kode etik profesi. (Setiadi & Sibarani, 2019) menyatakan auditor profesional yang berkomitmen kuat
perilakunya akan lebih mengarah pada pada standar aturan yang telah ada
dibandingkan dengan auditor yang komitmen rendah.
Oleh
karena itu, dengan profesionalisme auditor yang tinggi yang berkomitmen dalam
pelaksanaan pemeriksaan agar tidak terpengaruh dengan adanya tekanan, sehingga
dapat memberikan keyakinan dan ketapatan atas opini tersebut telah disajikan
secara wajar serta berdasarkan standar berlaku umum. Dengan mendorong
terbentuknya sikap yang patuh pada standar profesional dan kode etik akan
menimbulkan intensi untuk menyajikan opini yang objekti serta tidak bias dengan
melaporkan masalah apa adanya (Wulandari & Nuryanto, 2018).
Penelitian
ini merujuk kepada penelitian Ilhamsyah (2020) dengan judul pengaruh�
materialitas, etika auditor dan independensi terhadap opini, dimana
hasilnya menunjukan bahwa independensi tidak berpengaruh terhadap opini audit.
Kemudian perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah pada
variabel etika auditor, Sedangkan persamaannya pada variabel independen yaitu
materialitas dan independensi serta variabel dependen yaitu opini audit.
sehingga peneliti mencoba untuk mereplikasi dengan menjadikan independensi
sebagai variabel moderasi.
Pelaksanaan
dan tujuan dari penelitian ini untuk melihat secara luas dampak atau pengaruh
baik dari profesionalisme, pengalaman auditor dan pertimbangan materialitas
terhadap pemberian opini audit. Selain itu untuk mengetahui apakah dengan
independensi dijadikan variabel moderasi yang digunakan dalam penelitian dapat
memoderasi� profesionalisme terhadap
pemberian opini audit, serta untuk dapat mengetahui apakah independensi dapat
memoderasi pengalaman auditor terhadap opini audit. dan apakah variabel
independensi dapat memoderasi pertimbangan materialitas terhadap pemberian
opini audit laporan keuangan.
METODE PENELITIAN
Desain
penelitian merupakan starategi agar dapat mencapai tujuan dari sebuah
penelitian yang telah ditetapkan serta menjadikan pedoman bagi peneliti dalam
melakukan semua proses penelitian Oktaviani
�(2018) dalam (Suwanti & Maryati, 2021). Pada penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang
berlandaskan pada positivisme yang merupakan sebuah paham filsafat, untuk
digunakan dalam meneliti populasi dan sampel tertentu yang diperoleh secara
random. Selain itu metode penelitian survey yang digunakan dalam penelitian ini
untuk memperoleh dan meneiliti data populasi atau sampel tertentu yang alamiah
atau bukan sengaja dibuat, akan tetapi peneliti melakukan dengan tindakan
penyebaran kuesioner (Linggariama, 2020).
Kemudian
pengumpulan data tersebut dilakukan dengan menggunakan instrument penelitian,
yang selanjutnya untuk menganalisis akan menggunakan alat statistik yang
berbasis secara sistem untuk menguji hipotesis sementara yang telah ditetapkan.
Sehingga dengan begitu kesimpulan hasil dari penelitian dapat digeneralisasikan
pada populasi yang dimana sampel tersebut diperoleh. Selanjutnya dalam
penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif yaitu merupakan penelitian yang
bertujuan untuk menggambarkan secara jelas dan rinci mengenai aspek-aspek yang
secara relevan dari fenomena yang menjadikan ketertarikan peneliti (Solimun
dkk, 2017:9).
Pendekatan
secara deskriptif pada penelitian ini, dengan tujuan untuk mengetahui pertama,
bagaimana pengaruh profesionalisme, pengalaman auditor dan pertimbangan
materialitas terhadap pemberian opini audit laporan keuangan. Kedua, dengan
tujuan untuk mengetahui apakah dari independensi sebagai variabel moderasi akan
dapat memberikan peran dalam pengaruh profesionalisme, pengalaman auditor dan
pertimbangan materialitas terhadap pemberian opini audit laporan keuangan.
Dalam
penelitian ini peneliti mambagi variabel dalam tiga kelompok utama yaitu
endogen dan eksogen variabel serta variabel moderasi. Maka berikut definisi
operasional serta pengukuran dari masing masing variabel yang akan diajukan
dalam penelitian ini yang terdiri dari :
Definisi Opersional
Dalam
penelitian ini untuk mengetahui definisi pada tiap-tiap variabel yang digunakan
dalam penelitian ini dengan maksud untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman
para pembaca penelitian ini. Definisi Operasional yang ada dalam penelitian ini
yaitu Endogen Variabel (Variabel Y), Eksogen Variabel (Variabel X), dan
Variabel Moderasi (Variabel Z). Analisis regresi variabel yang dapat
mempengaruhi variabel lain dalam suatu model penelitian bisa juga disebut
dengan independen variabel (Sugiyono, 2016). Dalam penelitian ini variabel
eksogen terdiri dari sebagai profesionalisme (x1),� pengalaman auditor (x2), dan pertimbangan
tingkat materialitas (x3).
Pengukuran Variabel Endogen, Eksogen, Dan Moderasi
Yaitu
Pemberian opini audit sebagai Endogen / Dependen Variabel (Y). Eksogen /
Independen Variabel (X) , dan Independensi Sebagai Moderasi Variabel (Z)
Dalam peneltian
ini menggunakan data primer berupa jawaban atas instrument kuesioner yang
diberikan kepada responden sebagai sampel dalam peneltian ini. Instrument dirancang
berdasarkan beberapa indikator untuk tiap tiap variabel yang diukur dengan
bentuk pernyataan. Indikator dalam peneltian ini berjumlah 21 indikator yang
tersebar dalam (32) pernyataan dengan menggunakan pengukuran skala ordinal.
Dalam
penelitian peneliti menggunakan data primer yang diperoleh dengan menyebarkan
melalui kuesioner dalam skala Likert 5 point (1-5) kepada sampel yang akan
dipilih dalam populasi yang ada. Data primer dalam penelitian ini yaitu metode
survey dengan kuesioner yang diperoleh dari Kantor Akuntan Publik diseluruh
Jakarta. Dengan metode survey bertujuan untuk memperoleh data serta informasi
dari responden yang untuk dijawab.
Populasi
dalam penelitian ini ditujukan pada beberapa kantor akuntan publik yang
terdaftar diwilayah provinsi DKI Jakarta. Untuk data kantor akuntan publik
diperoleh dari website Ikatan Akuntan publik Indonesia (IAPI) dan directorinya
suigiono (2017:80). Maka sampel yang digunakan didalam penelitian ini adalah
auditor pada akuntan publik yang terdaftar diwilayah DKI Jakarta Sugiyono
(2018:81).
Dalam
penelitian ini peneliti menggunakan Warp PLS (Partial Leas Square) versi 5.0,
dengan langkah tahapan sesuai dengan solimun dkk (2017:110) yaitu mendesain
inner model, mendesain outer model, mengkonstruksikan diagram jalur, konversi
diagram jalur ke sistem persamaan, pendugaan atau estimasi parameter, goodness
of fit, dan pengujiann hipotesis.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Responden dalam penelitian ini ada profesi audior yang bekerja pada Kantor
Akuntan Publik di Jakarta. Dengan melakukan penyebaran formulir kuesioner
dengan setiap kuesioner tersebut terdapat 33 butir pertanyaan yang harus diisi
oleh para responden. Kemudian sampel pada
penelitian ini merupakan auditor eksternal yang diperoleh dengan menggunakan simple random sampling atau dapat
dikatakan secara acak. Maka dari hasil perhitungan sampel dari populasi
diperoleh sebanyak 100 responden auditor yang terlibat dalam penugasan
pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik.
Dari data yang telah kuesioner isi oleh para responden kemudian akan
dilakukan olah data untuk melakukan pengujian statistik untuk dapat memperoleh
hasil uji hipotesis yang telah ditetapkan sesuai dengan rumusan masalah yang
ada. Adapun jenis kelamin responden
yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Tabel 1 Jenis Kelamin Responden
Jenis
Kelamin |
Jumlah |
Persentase |
Laki-Laki |
72 |
72% |
Wanita |
28 |
28% |
Jumlah |
100 |
100% |
Sumber: Olah Data
�� Sehingga berdasarkan pada tabel 1 menunjukan bahwa dari 100 auditor�
bahwa sebanyak 72 responden atau 72%�
auditor tersebut berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 28 responden
atau 28% auditor berjenis kelamin wanita. Untuk umur
responden yang diperoleh dalam penelitian ini adalah untuk menunjukkan besarnya
frekuensi serta persentase umur para responden auditor eksternal yang bekerja
di Kantor Akuntan Publik dengan tabel sebagai berikut:
Tabel 2 Umur Responden
Umur |
Jumlah |
Persentase |
25-30
Tahun |
44 |
44% |
30-35
Tahun |
37 |
37% |
35>
Tahun |
19 |
19% |
Jumlah |
100 |
100% |
Sumber: Olah Data
Berdasarkan pada tabel 2 diatas menunjukan
bahwa sebanyak 44 responden atau 44% auditor berusia 25-30 tahun, sebanyak 37
responden atau 37%� auditor berusia 30-35
tahun, Sedangkan sebanyak 19 responden atau 19% auditor berusia diatas 35 tahun.
Pendidikan Responden
Untuk pendidikan para responden yang ada dalam penelitian ini berdasarkan
pada tabel sebagai berikut:
Tabel 3 Pendidikan Responden
Pendidikan |
Jumlah |
Persentase |
DIII |
23 |
23% |
S1 |
52 |
52% |
S2 |
25 |
25% |
Jumlah |
100 |
100% |
Sumber: Olah Data
Berdasarkan tabel 3 diatas menunjukan
bahwa sebanyak 23 responden atau 23% auditor dengan pendidikan DIII yang
bekerja pada Kantor Akuntan Publik, sebanyak 52 responden atau 52% auditor
dengan pendidikan S1 yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik. Dan sebanyak 25
responden atau 25 % auditor dengan pendidikan S2 yang bekerja pada Kantor
Akuntan Publik.
Jabatan Responden
�� Jabatan Responden yang diperoleh
dalam penelitian ini pada tabel sebagai berikut:
Tabel 4 Jabatan Responden
Jabatan |
Jumlah |
Persentase |
Partner |
6 |
6% |
Manajer |
14 |
14% |
Supervisor |
15 |
15% |
Senior Auditor |
37 |
37% |
Junior |
28 |
28% |
Jumlah |
100 |
100% |
Sumber: Olah Data
Berdasarkan pada tabel 4 diatas
menunjukan bahwa sebanyak 6 responden atau 6% menjabat sebagai partner, 14
responden atau 14% menjabat sebagai manajer, 15 responden atau 15% menjabat
sebagai supervisor, 37 responden atau 37% menjabat sebagai auditor senior dan
sebanyak 28 responden atau� 28% menjabat
sebagai junior auditor.
Lama Masa Bekerja
Responden
�� Untuk lamanya masa bekerja para
responden dalam penelitian ini disajikan berdasarkan pada tabel sebagai
berikut:
Tabel 5 Masa Kerja Responden
Lama Masa Bekerja |
Jumlah |
Persentase |
< 1
Tahun |
24 |
24% |
1-3
Tahun |
29 |
29% |
3-5
Tahun |
25 |
25% |
5
>Tahun |
22 |
22% |
Jumlah |
100 |
100% |
Sumber: Olah Data
Berdasarkan pada tabel 5 untuk lama masa kerja para responden menjukan
bahwa sebanyak 24 responden atau� 24%
auditor dengan lama masa bekerja kurang dari 1 tahun, 29 responden atau 29%
auditor dengan lama masa bekerja 1 sampai dengan 3 tahun. 25 responden atau 25%
auditor dengan lama masa bekerja 3 sampai dengan 5 tahun. Sedangkan 22
responden atau 22%� auditor dengan lama masa
bekerja lebih dari 5 tahun.
Pengembangan Model SEM
Dalam langkah ini, model SEM yang akan mempermudah untuk melihat
hubungan-hubungan kausal yang ingin diuji. Dalam diagram ini, hubungan antar
konstruk akan dinyatakan melalui anak panah. Anak panah yang lurus menunjukkan
sebuah hubungan kausal yang langsung antara satu konstruk dengan konstruk
lainnya. sebagaimana dapat dilihat pada
Gambar 1 berikut ini :
Gambar 1 Gambar Model HubunPen gan Kausal Antar Variabel
Sumber : SEM warppls7, 2023
Dalam tahap pengembangan model
ini, peneliti melakukan tahapan percobaan untuk menentukan model terbaik yaitu
sebagai berikut :
Tabel 6 Uji Construct Reliability
and Validity
Composite reliability coefficients |
||||
---------------------------------- |
||||
PROFESM |
PENGALM |
PMATRIA |
OPINIAD |
INDPEDN |
0.183 |
0.47 |
0.205 |
0.097 |
0.794 |
Average variances extracted |
||||
--------------------------- |
||||
PROFESM |
PENGALM |
PMATRIA |
OPINIAD |
INDPEDN |
0.21 |
0.322 |
0.197 |
0.191 |
0.592 |
Sumber : SEM-warppls7, 2023
Dari hasil uji construct realibility
and validity terlihat bahwa semua
variabel memenuhi besaran minimal yang dipersyaratkan untuk pengujian Cronbach�s Alpha, composite reliability
serta average variance extracted
(AVE). Minimal nilai Cronbach�s Alpha� dan composite
reliability sebesar 0,7 sedangkan average
variance extracted (AVE) minimal nilai sebesar 0,5. Semua variabel sudah
memenuhi syarat. Hasil diatas menunjukkan semua variabel telah memenuhi syarat
dalam pengujian construct realibility
and validity. Selanjutnya diperoleh
model yang sesuai dan terlihat hasil outer loading sebagai berikut :
Gambar 2 Model Hubungan Kausal Antar Variabel
Sumber : SEM-warppls7, 2023
Uji Outer Model
Pengujian outer model dilakukan dengan 3
kriteria yaitu, validitas konvergen, validitas diskriminan dan reliabilitas.
Validitas Konvergen
Validitas konvergen bertujuan untuk
mengkonfirmasi pengukuran konstruk. Solimun dkk (2017: 115) memberikan rule
of thumb muatan faktor yang dipandang bermakna jika lebih besar sama dengan
0.30. Dan jika muatan faktor dapat dikatakan signifikan apabila p-value
lebih kecil dari P < 0.001.
Tabel 7 Combined Loading and
Cross-Loading
Sumber: Output WarpPLS yang telah diolah (2023)
Berdasarkan tabel 7
nilai outer model atau korelasi antar
konstruk setiap variabel yaitu profesionalisme, pengalaman auditor,
pertimbangan material, independensi dan pemberian opini audit menunjukkan bahwa
semua combined loading dan cross loading memiliki nilai diatas 0.30 yaitu sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Semua faktor menunjukkan signifikan p-value, < 0.001 Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap
pengukuran variabel dikatakan valid dan signifikan terhadap konstruknya.
Validitas Diskriminan
Berikut hasil pengujian validitas diskriminan
yang diperoleh:
Tabel 8 Correlation among l.vs. with
sq. rts. of AVEs
PROFESM |
PENGALM |
PMATRIA |
OPINIAD |
|
PROFESM |
1 |
0.87 |
0.49 |
0.982 |
PENGALM |
0.87 |
1 |
0.053 |
0.315 |
PMATRIA |
0.49 |
0.053 |
1 |
0.028 |
OPINIAD |
0.982 |
0.315 |
0.028 |
1 |
Sumber : Output WarpPLS
yang telah diolah (2023)
Pada tabel 8� hasil pengujian validitas diskriminan diatas
dapat di jelaskan bahwa untuk hasil variabel
profesionalisme (X1) memiliki akar AVE 1.000; korelasinya dengan variabel lain
yaitu 0.87, 0.49 dan 0.982 sehingga variabel profesionalisme memenuhi
validitas diskriminan. Variabel pengalaman auditor (X2)
memiliki akar AVE 1.000; korelasinya dengan variabel lain yaitu 0.053 dan 0.315
sehingga variabel pengalaman auditor memenuhi validitas diskriminan. Variabel pertimbangan
materialitas (X3) memiliki akar AVE 1.000; korelasinya dengan
variabel lain yaitu 0.028 sehingga variabel X3 memenuhi validitas diskriminan.
Variabel pemberian opini auditor (Y) memiliki akar AVE 1.000; memiliki
korelasi dengan variabel lain yaitu 0.982,0,315 dan 0,028 sehingga variabel Y ini
memenuhi validitas diskriminan.
Reliabilitas
Berikut hasil pengujian reliabilitas yang
diperoleh:
Tabel 9 Composite Reliability Coefficient and Cronbach�s Alpha Coefficient
No |
Variabel |
Composite
Reliability Coefficient |
Cronbach�s Alpha Coefficient |
1 |
Profesionalisme |
0.183 |
0.210 |
22 |
Pengalaman Auditor |
0.470 |
0.322 |
23 |
Pertimbangan
Materialitas |
0.205 |
0.197 |
44 |
Pemberian
Opini Audit (Y) |
0.097 |
0.191 |
55 |
Independensi
(M) |
0.794 |
0.592 |
Sumber: Output WarpPLS yang telah diolah
Nilai
composite reliability coefficient yang baik adalah ≥ 0.70 walaupun
bukan merupakan standar absolut (Solimun 2017). Berdasarkan tabel diatas dapat
dilihat bahwa nilai untuk semua variabel lebih besar dari 0.70. Sedangkan untuk nilai cronbach�s alpha coefficients semua variabel juga
lebih besar dari 0.70.
Solimun
(2017, 117) menjelaskan bahwa cronbach�s
alpha coefficients memiliki rentang nilai antara 0 hingga 1. Gliem dan
Gliem (2003) mengutarakan beberapa batasan ketetuan nilai alpha, yaitu:
r11
> 0.9 : reliabilitas sangat tinggi (sangat baik)
r11
> 0.8 : reliabilitas tinggi (baik)
r11
> 0.7 : reliabilitas dapat diterima (cukup baik)
r11
> 0.6 : reliabilitas sedang (cukup)
r11
> 0.5 : reliabilitas rendah (kurang)
r11
< 0.4 : reliabilitas sangat rendah atau tidak dapat diterima (jelek)
Berdasarkan
tabel 4.9 diatas dapat disimpulkan bahwa masing-masing konstruk composite
reliability coefficient untuk
variabel profesionalisme, pengalaman auditor, pertimbangan materialitas dan
pemberian opini audit memenuhi standar yang telah ditetapkan yakni < 0.7
atau dapat dikatakan reliabilitas dapat diterima (sangat rendah) serta
indepedensi memenuhi standar yang telah ditetapkan yakni > 0.7 atau dapat
dikatakan reliabilitas dapat diterima (cukup baik). Selanjutnya dapat dilihat kembali setiap konstruk cronbach�s
alpha coefficients untuk
variabel profesionalisme, pengalaman
auditor, pertimbangan materialitas dan pemberian opini audit memenuhi standar
yang telah ditetapkan yakni < 0.7 atau dapat dikatakan reliabilitas dapat
diterima (sangat rendah) serta indepedensi memenuhi standar yang telah
ditetapkan yakni < 0.7 atau dapat dikatakan reliabilitas dapat diterima
(rendah).
Uji Hipotesis
Berikut model struktural pengujian hipotesis dan
tabel pengujian hipotesis yang disajikan dalam gambar 3.
Gambar 3 Model Struktural Pengujian Hipotesis
Sumber: Data diolah dengan WarpPLS, 2023
Dalam tahap pengujian hipotesis ini, maka akan di analisis apakah ada
pengaruh yang signifikan antara variabel independen terhadap variabel dependen.
Pengujian hipotesis yang diajukan dilakukan dengan melihat path
coefficients yang menunjukkan koefisien parameter dan nilai signifikansi t
statistik. Signifikansi parameter yang diestimasi dapat memberikan informasi
mengenai hubungan antar variabel-variabel penelitian. Batas untuk menolak dan
menerima hipotesis yang diajukan yaitu menggunakan probabilitas < 0,05. Tabel
4.9 menyajikan output estimasi untuk pengujian model struktural.
Pengaruh Profesionalisme Terhadap Pemberian Opini Audit.
Berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa profesionalisme berpengaruh
positif tidak signifikan terhadap pemberian opini audit. Dalam hasil
penelitian dari Soedarso (2018)�
membuktikan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap opini
audit. Sehingga hal ini memberikan sebuah konsep bahwa opini audit akan akurat
dan relevan dengan cara penerapan profesionalisme seorang auditor yang tinggi
selama pelaksanaan jasa audit dijalankan. Keterkaitan teori atribusi dengan profesionalisme sebagai bentuk dalam
menunjukan perilaku dan sikap dari auditor dengan selalu menanamkan tingkat
profesionalisme yang tinggi dan bertanggung jawab merencanakan serta
melaksanakan pemeriksaan dengan berpegang teguh dan berpedoman pada kode etik
dan standar profesional yang telah ditetapkan atas profesi yang diembanya.
Sehingga dengan begitu segala bentuk penugasan yang auditor lakukan yang
dimana salah satunya untuk merumuskan dan memberikan opini audit hasil
pemeriksaannya dapat sesuai dan tepat menggambarkan keadaan sebenarnya dari
laporan keuangan tersebut. Maka auditor harus menjungjung tinggi
profesionalisme sepanjang menjalankan pelaksanaan pemeriksaan dengan
kecermatan, kehati-kehatian serta mempertahankan independensi tugas. Maharini
dkk (2019) menjelaskan profesonalisme yang tinggi dari seorang auditor akan semakin
terjamin, dan tidak akan mudah terpengaruh oleh tekanan tekanan yang akan
terjadi akibat konflik kepentingan tersebut sehingga dapat memberikan opini
auditor yang relevan dan tepat.
Hasil penelitian ini tidak memperkuat penelitian Fathonah (2018) yang membuktikan
profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap pemberian opini audit. Sehingga
tingginya profesionalisme pada seorang auditor akan dapat dipandang mampu
memberikan pengaruh positif bagi kinerja pelaksanaan audit, dengan begitu hasil
akhir opini audit laporan keuangan akan lebih dipercaya oleh para pemangku
kepentingan atas informasi didalamnya guna pengambilan keputusan (Anshari & Nugrahanti, 2021).
Pengaruh Pengalaman Auditor
Terhadap Pemberian Opini Audit. Berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa
pengalaman auditor berpengaruh negatif signifikan terhadap pemberian opini audit.
Melakukan pemeriksaan hingga pada pemberian opini audit dari sebuah laporan
keuangan, auditor yang berpengalaman menjadi atribut yang dibutuhkan untuk
menganalisis dan memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar
dan bebas dari salah saji material. Berkaitan
teori atribusi dengan pengalaman
auditor, bahwa auditor yang lebih berpengalaman akan memiliki pengalaman yang
cukup baik atau kurang baik selama penugasannya.
Hal tersebut akan menimbulkan suatu tindakan untuk lebih baik dalam
pemeriksaan selanjutnya. Karena auditor yang berpengalaman dapat merencanakan
pemeriksaannya dengan baik dengan memberika reaksi atau perilaku� yang baik pula atas informasi dan temuan yang
diakan didapat selama pemeriksaanya. Pratiwi dan Abdul (2021) menjelaskan bahwa
auditor berpengalaman pada dasarnya akan berbeda dengan auditor yang tidak atau
kurang berpengalaman, terutama dalam mempertimbangkan pemberian opini audit
laporan keuangan. Maka auditor yang berpengalaman memiliki kemampuan dalam
menghasilkan laporan opini audit yang berkualitas dan reliabel dibandingkan
auditor yang belum mempunyai pengalaman (Fauziah dan Merlyana, 2018).
Lebih lanjut Sagala dan Thomas (2021) menjelaskan jika tidak adanya
pengalaman yang dimiliki auditor selama penugasan serta pelaksanaan pemeriksaan
laporan keuangan, berdampak menimbulkan kegagalan dalam tugas pemeriksaan
laporan keuangan tersebut, serta opini yang akan diberikan kemungkinan besar
tidak mencermikan kondisi laporan keuangan yang disajikan. Sehingga dengan
banyaknya jumlah serta lamanya waktu penugasan yang auditor miliki akan
menjadikanya sebuah peningkatan pengalaman, pengalaman dari auditor akan dapat
membantu pemeriksaannya dalam mendeteksi kesalahan atau kecurangan yang
terkandung dalam sebuah laporan keuangan entitas. Hasil penelitian ini memperkuat
penelitian Arisang dkk (2019) membuktikan dalam penelitianya bahwa pengalaman
auditor berpengaruh positif terhadap pemberian opini audit
Maka auditor yang berpengalaman memiliki cara pandang yang berbeda dalam
menanggapi atau memandang sebuah informasi yang didapat selama melakukan
pemeriksaan dan juga saat akan memberikan sebuah kesimpulan atau pendapat yang
objektif atas laporan keuangan tersebut. Fadhilah (2020) menjelaskan semakin
meningkatnya pengalaman seorang auditor yang dimiliki selama menjalakan
pemeriksaaan, akan semakin tinggi pula kemampuan dan keakuratan dalam
memberikan sebuah opini laporan keuangan.
Pengaruh Pertimbangan Materialitas Terhadap Pemberian Opini Audit.
Berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa pertimbangan materialitas berpengaruh
negatif tidak signifikan terhadap pemberian opini audit.
Seorang auditor perlu mempertimbangkan materialitas dengan baik agar dapat
menentukan jumlah salah saji yang ada dalam audit laporan keuangan Nudyah
(2021). Sehingga penerapan pertimbangan materialitas menjadi komponen
terpenting selama proses pelaksanaan audit, hal ini dimaksudkan untuk
meminimalisir atau mengukur risiko audit yang dapat menyebabkan sebuah simpulan
atau pendapat atas laporan keuangan tidak mencermikan kondisi sebenarnya dari
perusahaan.
Auditor harus mempertimbangkan dengan sebaik mungkin agar dapat menafsirkan
salah saji material dari laporan keuangan, dengan secara handal menentukan
tingkat materialitas dalam laporan keuangan tersebut, sehingga auditor dapat
menetapkan jumlah yang harus diperoleh dari bukti audit selama pemeriksaan.
Selain itu dalam prosesnya pertimbangan tingkat materialitas berhubungan dengan
teknik sampling yang akan auditor gunakan untuk memperoleh bukti audit. Nudyah
(2021) menjelaskan jika terjadi kesalahan dalam menentukan tingkat materialitas
audit laporan keuangan akan berdampak pada pengambilan sampling audit.
Kemudian mengingat dalam meyakini opini yang diterbitkan auditor
membutuhkan bukti bukti audit yang kompeten. Kemudian Laila dan Novita (2019)
menjelaskan pertimbangan materialitas merupakan faktor ketepatan opini yang
akan auditor berikan pada proses akhir pemeriksaan, maka pada saat memberikan
opini auditor akan meyakini berdasarkan bukti bukti yang telah didapatkan,
bahwa laporan keuangan tidak mengandung salah saji atau bebas dari kesalahan
yang material. Hasil penelitian ini tidak memperkuat penelitian Bharata dan
Wiramaja (2017) menunjukan hasil penelitiannya bahwa pertimbangan materialitas
secara positif dan signifikan berpengaruh pada pemberian opini audit.
Independensi Memoderasi Pengaruh Profesionalisme terhadap Pemberian Opini
Audit.
Berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa independensi tidak memoderasi
pengaruh profesionalisme terhadap pemberian opini auditit. Hasil moderasi ini termasuk jenis Potensial Moderasi (homologiser moderation). Artinya variabel moderasi ini berpontensial menjadi variabel moderasi
dalam model hubungan yang dibentuk. Mengumpulkan informasi-informasi selama proses
pemeriksaan yang auditor butuhkan terutama dalam pengambilan keputusan untuk
memberikan pendapat atas hasil auditnya, hal tersebut perlu didukung dengan
sifat auditor yang independen Aprilia dkk (2019). Maka selama menjalankan
seluruh proses aktivitas pemeriksaan independensi auditor menjadi tuntutan yang
wajib selalu diterapkan serta dipertahankan, sehingga dengan begitu penerapan
prosedur dan tindakan yang dijalankan auditor saat pemeriksaan akan terbebas dari
campur tangan oleh hal apapun dan siapa pun yang dapat mempengaruhi
independensi dari auditor tersebut. Menurut Kode Etik Profesi Akuntan publik
(2021.400.5A) menjelaskan dengan�
independensi dalam sikap mental pemikiran memungkinkan untuk dapat
menyatakan suatu kesimpulan dengan tidak terpengaruh oleh tekanan yang dapat
mengompromikan pertimbangan profesional auditor. Pada saat akan menentukan
opini audit dengan sikap independen, auditor akan cendurung bertindak atau
bersikap jujur saat akan memberikan pertimbangan faktual yang tidak memihak
untuk merumuskan dan memberikan opini audit tersebut Susanti dan (Ardianingsih & Ilmiani, 2020). Hal ini didukung oleh
penelitian Febriana dan Hariadi (2019) serta Nevyra dan Tanusdjaja (2021) yang
dimana menunjukan hasil independensi secara positif dan signifikan berpengaruh
terhadap pemberian opini audit.
Bersamaan dengan independensi, dengan tujuan meningkatkan kualitas
pelaporan pemeriksaan untuk para kepentingan umum, sehingga profesionalisme
menjadi kebutuhan yang juga diperlukan auditor. Dalam penelitian ini
Independensi diposisikan sebagai variabel moderating yang dimana kemungkinan
dapat memperkuat maupun memperlemah pengaruh profesionalisme terhadap pemberian
opini audit. Maharini dkk (2019) menjelaskan kebebasan dari profesi auditor
akan semakin terjamin saat melaksanakan proses pemeriksaan laporan keuangan
dengan menerapkan profesionalisme tinggi sebagai hal utama yang dimiliki oleh
seorang auditor. Maka profesionalisme yang tinggi dari auditor akan mengatur
bagaimana bertindak dan bersikap independen yang terbebas dari pengaruh
pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu dari laporan keuangan.
Maka profesionalisme akan memberikan pemahaman serta menjadikan kode etik
sebagai standar pedoman ideal dalam pelaksanaan hingga pelaporan pemeriksaan
bagi auditor, dengan begitu hasil yang optimal atas akhir dari kualitas jasa
yang diberikan dalam hal ini yaitu opini audit, memberikan gambaran kondisi
sebenernya serta tidak merugikan pihak yang berkepentingan atas informasi dari
laporan keuangan tersebut.
Alpi (2021) menjelaskan auditor profesional akan mematuhi dan berpegang
teguh pada kode etik profesinya, sehingga opini yang tepat dan berkualitas akan
tercapai. Hasil penelitian ini tidak mendukung�
penelitian Hasan (2019) bahwa independensi memperkuat profesionalisme
terhadap kualitas opini audit. Oleh karena itu, tingginya profesionalisme akan
menjadi dasar utama dalam menjaga mutu jasa yang dipercayai masyarakat dengan
adanya dasar independensi yang kuat dalam diri auditor akan dapat bersikap
jujur saat mempertimbangkan fakta objektif dalam menyatakan pendapat
berdasarkan dengan kode etik dan standar proseduer audit yang ditetapkan. Dalam
penelitian Nadya dan Fathonah (2019) menyatakan profesionalisme berpengeruh
secara signifikan terhadap pemberian opini audit.
Independensi Memoderasi Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Pemberian
Opini Audit.
Berdasarkan hasil uji
hipotesis didapat bahwa independensi tidak memoderasi pengaruh pengalaman
auditor terhadap pemberian opini auditt.
Hasil moderasi ini termasuk jenis Potensial
Moderasi (homologiser moderation). Artinya
variabel moderasi ini berpontensial menjadi variabel moderasi dalam model
hubungan yang dibentuk. Laporan opini audit keuangan
diberikan auditor bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan
yang sebelumnya disajikan oleh manajemen, hal ini akan tercapai jika auditor
dapat menerapkan dan mempertahankan independensinya sampai dengan akhir proses
pemeriksaan. Hasil Penelitian Roland dan
Nina (2019) menyatakan bahwa independensi mempunyai pengaruh terhadap pemberian
opini audit. Maka auditor yang berpegang teguh dengan pendiriannya tidak akan
tunduk pada kepentingan tertentu dari sekelompok atau individu terkait
informasi laporan keuangan tersebut, dan auditor tidak akan merasa terbebani
dengan adanya tekanan yang mungkin akan terjadi sepanjang proses pelaksanaan
pemeriksaan. Santoso dkk (2020) menjelaskan untuk memberikan opini audit
laporan keuangan dengan tingkat independensi yang tinggi dalam diri auditor dapat
mengarahkan kepada sikap dan tindakan objektif dari seluruh pelaksanaan audit
yang dilakukannya.
Berdasarkan dengan independensi, sebelum penerbitan opini audit yang akan
diberikan, auditor harus dapat memahami dan mendeteksi kemungkinan ada salah
saji material yang mungkin terjadi dari akibat kekeliruan maupun kecurangan
yang terkandung dalam laporan keuangan tersebut, sehingga banyak dan luasnya
pengalaman yang dimilik auditor menjadi salah satu unsur pendukung dalam
memberikan laporan audit independen yang relevan. Christiani dkk (2021)
menjelaskan banyaknya pengalaman yang dimilik auditor dapat menghasilkan dugaan
dalam menjelaskan temuan audit, sehingga semakin baik dalam menentukan opini
audit yang tepat dari pengalaman yang diperoleh.
Gendrianto dkk (2020) menjelaskan pengalaman merupakan proses yang membawa
seseorang kepada suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi. Karena� dengan luas dan banyak penugasan menjadikan
pengalaman audit yang dimilik auditor akan menambah pengetahuan dan perkembang
potensi dalam diri auditor salah satunya sikap independen, maka dengan
banyaknya pengalaman yang didasari oleh independensi diharapkan dapat
mengurangi tekanan yang terjadi dan meningkatkan kualitas pelaporan opini audit
dapat dipercaya oleh para pengguna yang berkepentingan atas laporan keuangan
tersbut. Hal ini tidak mendukung hasil penelitian Megayani (2020) Independensi
Memoderasi Pengalaman Terhadap pemberian opini audit. Semakin banyak dan
lamanya pengalaman yang dimiliki auditor yang didasari dengan independensi yang
tinggi akan dapat memberikan ketepatan dalam pemberian opini audit.
Independensi Memoderasi Pengaruh Pertimbangan Materialitas terhadap
Pemberian Opini Audit.
Berdasarkan hasil uji
hipotesis didapat bahwa independensi tidak memoderasi pengaruh pertimbangan
materialitas terhadap pemberian opini audit. udit.� Hasil moderasi ini termasuk jenis Potensial Moderasi (homologiser moderation). Artinya variabel moderasi ini berpontensial menjadi variabel moderasi
dalam model hubungan yang dibentuk.
Masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan menginginkan sebuah penilaian
serta analisa yang independen dari auditor atas informasi yang tersaji dalam
sebuah laporan keuangan. Kemungkinan pengguna laporan keuangan akan sulit
mempercayai kembali peran auditor jika tidak menjaga dan menerapkan sikap
independen selama dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, hal tersebut dapat
menyebabkan laporan keuangan tidak bernilai serta akan berdampak terhadap
kehandalan opini yang diberikan akan dipertanyakan. Maka auditor perlu menjaga
dan menerapkan independensi dimata masyarakat selama jasa pemeriksaan laporan
keuangan. Fariz dkk (2015) menjelaskan bahwa dengan sikap yang tidak memihak
atau terpengaruh oleh siapa pun dan dalam keadaan apapun dari seorang auditor,
yang dimana hal ini sangat begitu penting dalam mempertahankan kebebasannya
untuk menyampaikan opini audit dari sebuah laporan keuangan. Hal tersebut
didukung oleh hasil penelitian Apriliana Ratnasari (2017) dan Lastri Nofitri
(2020) yang menunjukan bahwa Independensi berpengaruh positif dan signifikan
terhadap keakuratan pemberian opini audit.
Berdasarkan independensi tersebut, seluruh audit laporan keuangan
dibutuhkan sebuah pertimbangan pertimbangan yang tidak mudah, terutama dalam
menentukan tingkat materialitas yang tidak mempunyai pedoman atau rujukan
khusus. Oleh karena itu, sebuah pertimbangan profesional yang ada dalam diri
auditor diharapkan membantu dalam menetapkan sebuah nilai materialitas. Akan
tetapi pertimbangan materialitas yang profesional tersebut tidak akan bearti
jika tidak didasari dengan komitmen independen yang kuat dari auditor tersebut.
Selain itu menurut Kuncoro (2017) menjelaskan kontribusi dari
independensi dapat memperkuat pertimbangan materialitas, sehingga auditor dapat
bertanggung jawab atas hasil akhir pemeriksaan dan dapat memenuhi kepentingan
publik dan juga objektifitas sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun dan
menyampaikan opini audit. Hal ini mengingat bahwa pertimbangan tingkat materialitas
menjadi hal utama sebelum opini audit diberikan sebagai informasi bagi seluruh
pemangku kepentingan, maka auditor harus menjaga sikap yang bebas atau tidak
memihak oleh kepentingan tertentu. Karena semakin tinggi independensi auditor
dapat memberikan pertimbangan materialitas yang handal sehingga opini audit
yang akan diberikan menjadi akurat. �
KESIMPULAN
Dapat diambil kesimpulan bahwa pengaruh profesionalisme
terhadap pemberian opini audit, berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa
profesionalisme berpengaruh positif tidak signifikan terhadap pemberian opini
audit, pengaruh pengalaman auditor terhadap pemberian opini audit. berdasarkan
hasil uji hipotesis didapat bahwa pengalaman auditor berpengaruh negatif
signifikan terhadap pemberian opini audit, pengaruh pertimbangan materialitas
terhadap pemberian opini audit. berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa
pertimbangan materialitas berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap
pemberian opini audit, independensi memoderasi pengaruh profesionalisme
terhadap pemberian opini audit, berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa
independensi tidak memoderasi pengaruh profesionalisme terhadap pemberian opini
auditit. hasil moderasi ini termasuk jenis potensial moderasi (homologiser
moderation), independensi memoderasi pengaruh pengalaman auditor terhadap
pemberian opini audit. berdasarkan hasil uji hipotesis didapat bahwa
independensi tidak memoderasi pengaruh pengalaman auditor terhadap pemberian
opini auditt. hasil moderasi ini termasuk jenis potensial moderasi (homologiser
moderation), independensi memoderasi pengaruh pertimbangan materialitas
terhadap pemberian opini audit, dan berdasarkan hasil uji hipotesis didapat
bahwa independensi tidak memoderasi pengaruh pertimbangan materialitas terhadap
pemberian opini audit. hasil moderasi ini termasuk jenis potensial moderasi
(homologiser moderation).
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, D. S., & Basuki, B. (2020). Ketepatan Pemberian
Opini Audit Oleh Akuntan Publik Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi: Studi
Kasus Pada Kantor Akuntan Publik Di Banten. Competitive Jurnal Akuntansi Dan
Keuangan, 4(2), 1�13.
Anshari, A. R., &
Nugrahanti, T. P. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertimbangan Tingkat
Materialitas Audit (Studi Empiris KAP di Wilayah DKI Jakarta). Jurnal
Akuntansi, 13(2), 214�230.
Ardianingsih, A., &
Ilmiani, A. (2020). Analisis Profesionalisme Dan Etika Profesi Dalam Penentuan
Pertimbangan Tingkat Materialitas. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi,
21(4).
Fathonah, N. (2018). Pengaruh
Independensi, Integritas, Profesionalisme, Dan Skeptisisme Profesional Terhadap
Ketepatan Pemberian Opini Oleh Auditor Eksternal (Studi Empiris Pada Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia (STEI) Jakarta.
Hanah, D. K. S. (2021).
Pengaruh Keahlian Audit. Etika Profesi Dan Pengalaman Auditor Terhadap
Ketepatan Pemberian Opini Oleh Auditor, 1, 111�132.
Ilhamsyah, H. R.,
Nopiyanti, A., & Mashuri, A. A. S. (2020). Pengaruh Materialitas, Etika
Auditor dan Independensi Auditor Terhadap Opini Audit. Jurnal Ilmiah
Akuntansi Kesatuan, 8(3), 433�440.
Kuncoro, A., &
Ermawati, N. (2017). Pengaruh Independensi, Pengalaman, Pengetahuan dan Etika
Profesi Terhadap Pertimbangan Materialitas. Monex: Journal of Accounting
Research, 6(2).
Linggariama, L. (2020).
Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 7 di Kantor Kecamatan Lubai Ulu. Media STIE
Prabumulih, 4(1), 37�50.
Novianti, K. P. D.
(2019). Pengaruh Pengalaman Auditor, Profesionalisme, dan Independensi terhadap
Ketepatan Pemberian Opini Audit dengan Audit Judgement sebagai Variabel
Moderating. Behavioral Accounting Journal, 2(2), 169�180.
Oktaviani, S. (2018). Peran
Orang Tua Dalam Mencegah Perilaku Anak Merokok (Studi Kasus Di Padukuhan
Ngentak, Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah
Istimewa Yogyakarta).
Sari, M. R., Zuhri, A.,
& Wijaya, P. M. N. (2021). Dilema Auditor: Faktor Internal dan Eksternal
Independensi. Journal of Management and Business Review, 18(2),
236�254.
Setiadi, S., &
Sibarani, B. B. (2019). Materialitas Pada Proses Audit. Jurnal Bisnis &
Akuntansi Unsurya, 4(2).
Suwanti, S., &
Maryati, I. (2021). Kemampuan Representasi Matematis Siswa Melalui Model
Problem Based Learning dan Probing Prompting Learning. Plusminus: Jurnal
Pendidikan Matematika, 1(2), 303�314.
Winadi, N., &
Mertha, I. M. (2017). Pengaruh Independensi, Skeptisisme Dan Gender Pada
Pertimbangan Materialitas Dan Implikasinya Pada Ketepatan Pemberian Opini
Auditor. E-Jurnal Akuntansi, 19(1), 251�279.
Wulandari, D. N., &
Nuryanto, M. (2018). Pengaruh pengendalian internal, kesadaran anti-fraud,
integritas, independensi, dan profesionalisme terhadap pencegahan kecurangan. Jurnal
Riset Akuntansi Mercu Buana, 4(2), 117�125.
This work is licensed under a Creative
Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |