JURNAL                                          SOSAINS

JURNAL SOSIAL DAN SAINS

VOLUME 3 NOMOR 4 2023

P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X

UKURAN PERUSAHAAN, TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN STRUKTUR MODAL PERUSAHAAN TERHADAP AGRESIVITAS PENERIMAAN PAJAK

 

Fitri Dwi Rachmawati, Cris Kuntadi, Rachmat Pramukty

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

 Email : [email protected], [email protected], [email protected]

 

 

Kata kunci:

agresivitas penerimaan pajak; ukuran perusahaan; transaksi hubungan istimewa; struktur modal perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

tax revenue aggressiveness; company size; related transactions; company capital structure

ABSTRAK

Latar Belakang : Tujuan utama dari suatu perusahaan adalah mendapatkan keuntungan dan memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham atau investor dengan cara meminimalkan pembayaran pajak sekecil mungkin untuk memperoleh laba yang maksimal.

Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari Ukuran Perusahaan, Transaksi Hubungan Istimewa, dan Struktur Modal Perusahaan secara parsial dan simultan terhadap Agresivitas Penerimaan Pajak pada Perusahaan Property  & Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2021.

Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari website resmi www.idx.co.id. Metode yang digunakan yaitu purposive sampling dengan sampel yang digunakan penulis sebanyak 20 perusahaan property & real estate yang terdaftar di BEI. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan Smart-PLS yang merupakan salah satu bidang kajian statistik yang dapat menguji rangkaian hubungan yang biasanya sulit untuk diukur secara bersamaan. Riset terdahulu atau riset yang relevan sangat penting dalam suatu riset atau artikel ilmiah. Riset terdahulu atau riset yang relevan berfungsi untuk memperkuat teori dan penomena hubungan atau pengaruh antar variable. Artikel ini mereview faktor-faktor yang memengaruhi agresivitas penerimaan pajak, yaitu Ukuran Perusahaan, Transaksi Hubungan Istimewa dan Struktur Modal Perusahaan, suatu studi literature perpajakan.

Hasil : Untuk meningkatkan agresivitas pajak dengan memperhatikan ukuran perusahaan, maka yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mempertimbangkan total asset, dimana perusahaan yang memiliki total asset relative lebih besar cenderung mengalami keuntungan, sehingga pihak perusahaan berusaha untuk meminimalkan kebutuhn pajaknya

Kesimpulan: Kesimpulan artikel ini guna membangun hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan pada riset selanjutnya. Hasil artikel literature review ini adalah:  1) ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak; 2) transaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak; dan 3) struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak.

 

ABSTRACT

Background: The main goal of a company is to gain profits and maximize the welfare of shareholders or investors by minimizing tax payments as small as possible to obtain maximum profits.

Purpose: This study aims to determine the effect of Company Size, Special Relationship Transactions, and Company Capital Structure partially and simultaneously on the Aggressiveness of Tax Revenue in Property & Real Estate Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange in 2019-2021.

Method: This study uses a quantitative approach with secondary data obtained from the official website www.idx.co.id. The method used is purposive sampling with a sample of 20 property & real estate companies listed on the IDX. The data analysis method in this study uses Smart-PLS which is a field of statistical study that can test a series of relationships that are usually difficult to measure simultaneously. Previous research or relevant research is very important in a research or scientific article. Previous research or relevant research serves to strengthen the theory and phenomena of the relationship or influence between variables. This article reviews the factors that influence the aggressiveness of tax revenues, namely company size, special relationship transactions and company capital structure, a study of tax literature.

Results: To increase tax aggressiveness by paying attention to company size, what companies have to do is consider total assets, where companies that have relatively larger total assets tend to experience profits, so companies try to minimize their tax requirements

Conclusion: The conclusion of this article is to build a hypothesis on the influence between variables for use in further research. The results of this literature review article are: 1) company size has an effect on the aggressiveness of tax revenues; 2) related transactions affect the aggressiveness of tax revenues; and 3) the company's capital structure affects the aggressiveness of tax revenues.

 

 

 

PENDAHULUAN

Indonesia saat ini telah memasuki era teknologi yang semakin canggih. Dalam dunia bisnis sangat diperlukan perkembangan teknologi dan strategi baru untuk memajukan kinerja perusahaan, salah satunya yaitu pendanaan atau modal usaha yang cukup besar. Pajak merupakan sumber utama pendapatan bagi suatu negara khususnya di negara Indonesia. Sumber utama pajak berasal dari wajib pajak orang pribadi maupun badan, apabila jumlah penghasilan yang diperoleh semakin besar maka beban pajak yang dibayarkan lebih besar oleh perusahaan. Semakin tingginya pajak terutang yang harus dibayarkan oleh perusahaan membuat perusahaan berusaha untuk meminimalkan jumlah beban pajak tersebut. Hal ini dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai celah untuk melakukan penghindaran pajak dengan malakukan cara ilegal (tax avoidance) untuk mengatur strategi penundaan pembayaran pajak perusahaan (Siska et al., 2022).

Penghindaran Pajak (tax avoidance) dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memperkecil tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan serta untuk memperoleh laba yang optimal. Aktivitas penghindaran pajak sebagai salah satu cara melakukan tindakan untuk membayar beban pajak yang lebih rendah, dibandingkan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian wajib pajak pribadi ataupun badan dapat mencari celah pada kelemahan yang ada didalam peraturan perpajakan, sehingga dalam hukum maupun peraturan dinyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar peraturan dan legal. Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak secara agresif dapat menimbulkan sebuah tindakan kecurangan dalam pembayaran pajak yang berisiko seperti ancaman sanksi atau denda, image perusahaan menjadi buruk di mata investor, turunnya harga saham serta reputasi perusahaan yang dianggap buruk karena melakukan penghindaran pajak.

Di Indonesia sendiri juga terdapat sejumlah emiten property & real estate yang menunjukan kenaikan kinerja yang signifikan. Hal ini dibuktikan berdasarkan data yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Sektor Ekonomi dalam rentang waktu 2019-2021. Dari data tersebut diketahui bahwa unit proyek sektor property & real estate cenderung mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Namun dengan adanya peningkatan tersebut menjadikan celah bagi para peusahaan besar untuk mengecilkan beban pajak tahunannya, hal tersebut yang menyebabkan wajib pajak cenderung melakukan agresivitas penerimaan pajak untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak yang bertujuan untuk tetap menjaga kestabilan nilai profit yang dimiliki (www.bps.go.id).

Salah satu kasus di Indonesia yang paling banyak terdektesi dalam kecurangan laporan keuangan termasuk penghindaran pajak (tax avoidance) berasal dari sektor industry yaitu perusahaan property & real estate. Penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia atas transaksi property yang dilakukan pengembang (depelover) Perumahan Bukit Semarang Baru yang dikembangkan oleh PT Karyadeka Alam Lestari yakni penjualan rumah mewah seharga Rp7,1 Miliar di Semarang. Namun di akta notaris hanya tertulis Rp940 juta. Itu artinya terdapat selisih harga Rp6,1 Miliar. Atas transaksi ini, ada potensi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus disetor 10% dikali Rp6,1 Miliar atau Rp610 juta. Kekurangan lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5% dikalikan Rp6,1 Miliar atau Rp300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp910 juta. Jika developer ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah dari satu proyek perumahan.

Adanya indikasi perusahaan melakukan penghindaran pajak dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penghindaran pajak yaitu ukuran perusahaan, transksaksi hubungan istimewa, dan struktur modal perusahaan. Setiap mahasiswa baik Strata 1, Strata 2 dan Strata 3, harus melakukan riset dalam bentuk skripsi, tesis dan disertasi. Begitu juga bagi dosen, peneliti dan tenaga fungsional lainya aktif melakukan riset dan membuat artikel ilmiah untuk di publikasi pada jurnal-jurnal ilmiah. Karya ilmiah merupakan sebagai salah syarat bagi mahasiswa untuk menyelasaikan studi pada sebagian besar Perguruan Tinggi di Indonesia.  Ketentuan ini berlaku  untuk semua level jenjang pendidikan yaitu Skripsi strata satu (S1), Tesis strata dua (S2) Disertasi strata tiga (S3).

Berdasarkan pengalaman empirik banyak mahasiswa dan author yang kesulitan dalam mencari artikel pendukung untuk karya ilmiahnya sebagai penelitian terdahulu atau sebagai penelitian yang relevan. Artikel yang relevan di perlukan untuk memperkuat teori yang di teliti, untuk melihat hubungan atau pengaruh antar variabel dan membangun hipotesis.  Artikel ini membahas pengaruh ukuran perusahaan, transaksi hubungan istimewa, dan struktur modal perusahaan terhadap agresivitas penerimaan pajak, suatu studi literature review dalam bidang perpajakan.

Berdasarkan latar belakang, maka dapat di rumuskan permasalahan yang akan dibahas guna membangun hipotesis untuk riset selanjutnya yaitu Apakah ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak? apakah transaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak? apakah struktur modal perusahaan berepengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak? dan apakah ukuran perusahaan, transaksi hubungan istimewa, struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak?

 

Tabel 1 Penelitian terdahulu yang relevan

No

Author (tahun)

Hasil Riset terdahulu

Persamaan dengan artikel ini

Perbedaan dengan artikel ini

1

(Santoso et al., 2021)

Pengecilan modal, transaksi hubungan istimewa, dan profitabilitas berpengaruh terhadap tax avoidance.

Trnsaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap tax avoidance.

 

Pengecilan modal, dan profitabilitas berpengaruh terhadap tax avoidance.

 

2

(Afifah et al., 2021)

Ukuran perusahaan, dan struktur modal berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan, profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

Ukuran perusahaan, dan struktur modal berpengaruh terhadap tax avoidance.

Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

 

3

(Setyoningrum & Zulaikha, 2019)

Ukuran perusahaan dan struktur kepemilikan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, CSR dan leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Struktur kepemilikan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, CSR dan leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

.4

(Siska et al., 2022)

Corporate Social Rensponsibility berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, tingkat utang dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. 

Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. 

Corporate Social Rensponsibility berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, tingkat utang tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

.5

Neneng Sri Suprihatin, Nikke Yusnita Mahardini (2021)

Related party, inventory intensity,dan kepemilikan mayoritas berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Related party berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Inventory intensity,dan kepemilikan mayoritas berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

6

Sri Lestari Yuli Prastyatini, Made Deva Yuliana (2022)

Struktur modal, dan komisaris independen berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan, perencanaan pajak tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.

Struktur modal berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Komisaris independen berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan, perencanaan pajak tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. 

Sumber; penelitian yang dilakukan penulis

 

METODE PENELITIAN

Metode penulisan artikel ilmiah ini adalah dengan metode kualitatif dan kajian pustaka (library research) (Darmalaksana, 2020). Mengkaji teori dan hubungan atau pengaruh antar variabel dari buku-buku dan jurnal baik secara off line di perpustakaan dan secara online yang bersumber dari Mendeley, Scholar Google dan media online lainnya. Data penelitian berupa angka-angka yang akan diukur menggunakan statistik sebagai alat uji penghitungan, berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menghasilkan suatu kesimpulan (Syamsuryadin & Wahyuniati, 2017).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas penerimaan pajak

Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak, dimana dimensi atau indikator ukuran perusahaan menunjukkan kestabilan serta kemampuan perusahaan didalam melakukan ativitas ekonominya Setyoningrum (2019). Ukuran perusahaan dapat mengklasifikasikan besar kecilnya suatu perusahaan yang dilihat dari total asset yang dimiliki (Antari & Merkusiwati, 2022). Dengan adanya sumber daya yang besar akan menghasilkan laba usaha yang besar dan berpengaruh terhadap dimensi atau indikator agresivitas pajak yaitu  total aktiva, total pendapatan dan nilai pasar saham (Sadia, 2019).

Untuk meningkatkan agresivitas pajak dengan memperhatikan ukuran perusahaan, maka yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mempertimbangkan total asset, dimana perusahaan yang memiliki total asset relative lebih besar cenderung mengalami keuntungan, sehingga pihak perusahaan berusaha untuk meminimalkan kebutuhn pajaknya (Wardani & Puspitasari, 2022). Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak, apabila ukuran perusahaan menunjukan bahwa semakin besar suatu perusahaan dan semakin besar kepemilikan saham oleh publik maka semkin besar kemungkinan perusahaan tersebut meningkatkan tindakan agresivitas pajak (Setyoningrum & Zulaikha, 2019). Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak, ini  sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh: Hardianti  (2020), (Kalbuana et al., 2021), Antari (2022). 

 

Pengaruh transaksi hubungan istimewa terhadap agresivitas penerimaan pajak

Transaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Dimana dimensi atau indikator transaksi hubungan istimewa merupakan kebijakan penentuan harga transfer antar transaksi-transaksi kepada pihak berelasi yang sering digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mentransfer keuntungan untuk menghindari beban pajak tanggungannya.

Untuk meningkatkan agresivitas pajak dengan memperhatikan harga transfer, maka yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah dengan mentrasfer hasil dari kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan di dalam negeri dengan perantara ke perusahaan yang terdapat di luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih kecil (Wardani & Puspitasari, 2022). Transaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap agresivitas pajak, ini  sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh: Wahyuni (2021).

 

 

Pengaruh struktur modal perusahaan terhadap agresivitas penerimaan pajak

Struktur modal berpengaruh terhadap agresivitas pajak, dimana dimensi atau indikator struktur modal perusahaan yaitu pendanaan tetap yang tersusun oleh hutang jangka panjang, saham preferen, serta modal pemilik saham (Tri Wahyuni & Djoko Wahyudi, 2021). Struktur modal berdampak signifikan kepada penghindaran pajak yang berarti menyatakan bahwa struktur modal memiliki pengaruh terhadap tinggi rendahnya suatu struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap dimensi atau indikator dalam melakukan tindakan penghindaran pajak (Yuliana & Prastyatini, 2022). Untuk meningkatkan agresivitas pajak dengan memperhatikan struktur modal perusahaan, maka yang harus dilakukan oleh manajemen keuangan adalah dengan memperhatikan besarnya jumlah modal yang dibutuhkan untuk membantu meminimalkan biaya modal perusahaan dalam melakukan aktivitas penghindaran pajak.

Struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak, apabila adanya beban pajak yang tinggi akan mengakibatkan struktur modal suatu perusahaan menjadi bertambah dikarenakan dana dikeluarkan untuk membayar beban pajak tersebut yang diambil dari pendanaan modal sehinggal struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak Sadia (2019). Struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak, ini  sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh: Natalya (2018), Junensie (2020), Diantari (2021).

 

Pengaruh ukuran perusahaan, transaksi hubungan istimewa, dan struktur modal perusahaan terhadap agresivitas penerimaan pajak

Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Afifah  (2021) mendapatkan hasil bahwa Ukuran Perusahaan, Profitabilitas dan Struktur Modal secara simultan (bersama-sama) berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak secara bersama-sama. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ardaninggar (2019) mendapatkan hasil bahwa transaksi hubungan istimewa, tingkat utang dan ukuran perusahaan secara simultan (bersama-sama) memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan baik diukur dengan ROE maupun Tobin‟s Q  (Malau, 2021).

KESIMPULAN

Berdasarkan teori, artikel yang relevan dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak, transaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak, struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak, dan ukuran perusahaan, transaksi hubungan istimewa, dan struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak.

 

DAFTAR PUSTAKA

Afifah, N., Sunarta, K., & Fadillah, H. (2021). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabiltas Dan Struktur Modal Terhadap Tax Avoidance (Pada Perusahan Manufaktur Sub Sektor Food and Beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2013-2017). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, 8(1).

Antari, N. K. D. P., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2022). Ukuran Perusahaan, Leverage, Sales Growth dan Agresivitas Pajak.

Ardaninggar, S. S. (2019). Pengaruh Transaksi Hubungan Istimewa, Tingkat Usaha, dan Ukuran Perusahaan terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 2(1), 1–16.

Darmalaksana, W. (2020). Metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 5.

Diantari, P. N., Dewi, N. N. S. R. T., & Junipisa, N. M. E. (2021). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Struktur Modal, Dan Kebijakan Dividen Terhadap Nilai Perusahaan Yang Tercatat Pada Indeks Lq45 Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2019. Journal Research of Accounting, 3(1), 67–75.

Hardianti, D., & Anwar, A. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage dan Profitabilitas Terhadap Corporate Social Responsibility. JAE (Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi), 5(1), 107–114.

Junensie, P. R., Trisnadewi, A. A. A. E., & Rini, I. G. A. I. S. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Corporate Social Responsibility, Capital Intensity, Leverage dan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada Perusahaan Industri Konsumsi di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2017. WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi), 19(1), 67–77.

Malau, M. S. M. B. (2021). Ukuran Perusahaan, Likuiditas, Leverage Terhadap Agresivitas Pajak: Profitabilitas Sebagai Moderasi. Jurnal Literasi Akuntansi, 1(1), 83–96.

Natalya, D. (2018). Pengaruh Capital Intensity Leverage Dan Profitabilitas Terhadap Tax Agresivitas Dengan Kinerja Pasar Sebagai Variabel Moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 3(1), 29–47.

Sadia, N. P. M. D. (2019). Ukuran Perusahaan, Kepemilikan Institusional, Struktur Kapital dan Nilai Perusahaan Publik di Indonesia. Jurnal Manajemen Bisnis, 16(1), 87–102.

Santoso, J. B., Sadeli, D., & Surtikanti, S. (2021). Pengaruh Pengecilan Modal, Transaksi Hubungan Istimewa, Dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 152–164.

Setyoningrum, D., & Zulaikha, Z. (2019). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Ukuran Perusahaan, Leverage, Dan Struktur Kepemilikan Terhadap Agresivitas Pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 8(3).

Siska, S., Halimahtussakdiah, H., & Harahap, S. R. (2022). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Tingkat Utang Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan Sektor Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(2), 569–594.

Syamsuryadin, S., & Wahyuniati, C. F. S. (2017). Tingkat Pengetahuan Pelatih Bola Voli Tentang Program Latihan Mental Di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Jorpres (Jurnal Olahraga Prestasi), 13(1), 53–59. https://doi.org/10.21831/jorpres.v13i1.12884

Wahyuni, T., & Wahyudi, D. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Sales Growth dan Kualitas Audit terhadap Tax Avoidance. Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 14(2), 394–403.

Wardani, D. K., & Puspitasari, D. M. (2022). Ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak dengan umur perusahaan sebagai variabel moderasi. KINERJA, 19(1), 89–94.

Yuliana, M. D., & Prastyatini, S. L. Y. (2022). Pengaruh Perencanaan Pajak, Struktur Modal, Komisaris Independen Terhadap Tax Avoidance Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(4), 1240–1257.

 

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.