JURNAL SOSIAL DAN SAINS VOLUME 3 NOMOR 4 2023 P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X |
||
UKURAN
PERUSAHAAN, TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN STRUKTUR MODAL PERUSAHAAN
TERHADAP AGRESIVITAS PENERIMAAN PAJAK Fitri Dwi Rachmawati, Cris Kuntadi, Rachmat Pramukty Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bhayangkara
Jakarta Raya Email : [email protected], [email protected], [email protected] |
||
Kata kunci: agresivitas
penerimaan pajak; ukuran perusahaan; transaksi hubungan istimewa; struktur
modal perusahaan. Keywords: tax revenue aggressiveness; company size; related
transactions; company capital structure |
ABSTRAK Latar Belakang
: Tujuan utama dari suatu perusahaan adalah mendapatkan keuntungan dan memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham atau investor dengan cara meminimalkan
pembayaran pajak sekecil mungkin untuk memperoleh laba yang maksimal. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh
dari Ukuran Perusahaan, Transaksi Hubungan Istimewa, dan Struktur Modal
Perusahaan secara parsial dan simultan terhadap Agresivitas Penerimaan Pajak
pada Perusahaan Property & Real
Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2021. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan
data sekunder yang diperoleh dari website resmi www.idx.co.id. Metode yang digunakan yaitu purposive sampling
dengan sampel yang digunakan penulis sebanyak 20 perusahaan property & real estate
yang terdaftar di BEI. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan Smart-PLS yang merupakan salah satu bidang kajian
statistik yang dapat menguji rangkaian hubungan yang biasanya sulit untuk
diukur secara bersamaan. Riset terdahulu atau riset yang relevan
sangat penting dalam suatu riset atau artikel ilmiah. Riset terdahulu atau
riset yang relevan berfungsi untuk memperkuat teori dan penomena
hubungan atau pengaruh antar variable. Artikel ini mereview faktor-faktor yang memengaruhi agresivitas penerimaan
pajak, yaitu Ukuran Perusahaan, Transaksi Hubungan Istimewa dan Struktur
Modal Perusahaan, suatu studi literature perpajakan. Hasil
: Untuk meningkatkan
agresivitas pajak dengan memperhatikan ukuran perusahaan, maka yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mempertimbangkan total
asset, dimana perusahaan
yang memiliki total asset relative lebih besar
cenderung mengalami keuntungan, sehingga pihak perusahaan berusaha untuk meminimalkan kebutuhn pajaknya Kesimpulan: Kesimpulan artikel ini guna membangun hipotesis pengaruh
antar variabel untuk digunakan pada riset selanjutnya. Hasil artikel
literature review ini adalah: 1)
ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak; 2)
transaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan
pajak; dan 3) struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas
penerimaan pajak. ABSTRACT Background: The main goal of a company is to
gain profits and maximize the welfare of shareholders or investors by
minimizing tax payments as small as possible to obtain maximum profits. Purpose: This study aims to determine the
effect of Company Size, Special Relationship Transactions, and Company
Capital Structure partially and simultaneously on the Aggressiveness of Tax
Revenue in Property & Real Estate Companies Listed on the Indonesia Stock
Exchange in 2019-2021. Method: This study uses a quantitative
approach with secondary data obtained from the official website
www.idx.co.id. The method used is purposive sampling with a sample of 20
property & real estate companies listed on the IDX. The data analysis
method in this study uses Smart-PLS which is a field of statistical study
that can test a series of relationships that are usually difficult to measure
simultaneously. Previous research or relevant research is very important in a
research or scientific article. Previous research or relevant research serves
to strengthen the theory and phenomena of the relationship or influence
between variables. This article reviews the factors that influence the
aggressiveness of tax revenues, namely company size, special relationship
transactions and company capital structure, a study of tax literature. Results: To increase tax aggressiveness by paying attention to company size,
what companies have to do is consider total assets, where companies that have
relatively larger total assets tend to experience profits, so companies try
to minimize their tax requirements Conclusion: The conclusion of this article is
to build a hypothesis on the influence between variables for use in further
research. The results of this literature review article are: 1) company size
has an effect on the aggressiveness of tax revenues; 2) related transactions
affect the aggressiveness of tax revenues; and 3) the company's capital
structure affects the aggressiveness of tax revenues. |
|
PENDAHULUAN
Indonesia
saat ini telah memasuki era teknologi yang semakin canggih. Dalam dunia bisnis
sangat diperlukan perkembangan teknologi dan strategi baru untuk memajukan
kinerja perusahaan, salah satunya yaitu pendanaan atau modal usaha yang cukup
besar. Pajak merupakan sumber utama pendapatan bagi suatu negara khususnya di
negara Indonesia. Sumber utama pajak berasal dari wajib pajak orang pribadi
maupun badan, apabila jumlah penghasilan yang diperoleh semakin besar maka
beban pajak yang dibayarkan lebih besar oleh perusahaan. Semakin tingginya
pajak terutang yang harus dibayarkan oleh perusahaan membuat perusahaan
berusaha untuk meminimalkan jumlah beban pajak tersebut. Hal ini dimanfaatkan
oleh perusahaan sebagai celah untuk melakukan penghindaran pajak dengan
malakukan cara ilegal (tax avoidance) untuk mengatur strategi penundaan
pembayaran pajak perusahaan (Siska
et al., 2022).
Penghindaran
Pajak (tax avoidance) dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memperkecil
tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan serta untuk memperoleh laba yang
optimal. Aktivitas penghindaran pajak sebagai salah satu cara melakukan
tindakan untuk membayar beban pajak yang lebih rendah, dibandingkan dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian wajib pajak pribadi ataupun
badan dapat mencari celah pada kelemahan yang ada didalam peraturan perpajakan,
sehingga dalam hukum maupun peraturan dinyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak
melanggar peraturan dan legal. Perusahaan yang melakukan penghindaran pajak
secara agresif dapat menimbulkan sebuah tindakan kecurangan dalam pembayaran
pajak yang berisiko seperti ancaman sanksi atau denda, image perusahaan menjadi
buruk di mata investor, turunnya harga saham serta reputasi perusahaan yang
dianggap buruk karena melakukan penghindaran pajak.
Di
Indonesia sendiri juga terdapat sejumlah emiten property & real estate yang
menunjukan kenaikan kinerja yang signifikan. Hal ini dibuktikan berdasarkan
data yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai Realisasi
Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri Menurut Sektor Ekonomi dalam rentang
waktu 2019-2021. Dari data tersebut diketahui bahwa unit proyek sektor property
& real estate cenderung mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Namun
dengan adanya peningkatan tersebut menjadikan celah bagi para peusahaan besar
untuk mengecilkan beban pajak tahunannya, hal tersebut yang menyebabkan wajib
pajak cenderung melakukan agresivitas penerimaan pajak untuk mengurangi jumlah pembayaran
pajak yang bertujuan untuk tetap menjaga kestabilan nilai profit yang dimiliki
(www.bps.go.id).
Salah
satu kasus di Indonesia yang paling banyak terdektesi dalam kecurangan laporan
keuangan termasuk penghindaran pajak (tax avoidance) berasal dari sektor
industry yaitu perusahaan property & real estate. Penghindaran pajak yang
terjadi di Indonesia atas transaksi property yang dilakukan pengembang
(depelover) Perumahan Bukit Semarang Baru yang dikembangkan oleh PT Karyadeka
Alam Lestari yakni penjualan rumah mewah seharga Rp7,1 Miliar di Semarang.
Namun di akta notaris hanya tertulis Rp940 juta. Itu artinya terdapat selisih
harga Rp6,1 Miliar. Atas transaksi ini, ada potensi PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) yang harus disetor 10% dikali Rp6,1 Miliar atau Rp610 juta. Kekurangan
lain PPh (Pajak Penghasilan) final sebesar 5% dikalikan Rp6,1 Miliar atau Rp300
juta. Total kekurangan pajak senilai Rp910 juta. Jika developer ini menjual
ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah
dari satu proyek perumahan.
Adanya
indikasi perusahaan melakukan penghindaran pajak dapat dilihat dari
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penghindaran pajak yaitu ukuran
perusahaan, transksaksi hubungan istimewa, dan struktur modal perusahaan. Setiap
mahasiswa baik Strata 1, Strata 2 dan Strata 3, harus melakukan riset dalam
bentuk skripsi, tesis dan disertasi. Begitu juga bagi dosen, peneliti dan
tenaga fungsional lainya aktif melakukan riset dan membuat artikel ilmiah untuk
di publikasi pada jurnal-jurnal ilmiah. Karya ilmiah merupakan sebagai salah
syarat bagi mahasiswa untuk menyelasaikan studi pada sebagian besar Perguruan
Tinggi di Indonesia. Ketentuan ini
berlaku untuk semua level jenjang
pendidikan yaitu Skripsi strata satu (S1), Tesis strata dua (S2) Disertasi
strata tiga (S3).
Berdasarkan
pengalaman empirik banyak mahasiswa dan author yang kesulitan dalam mencari
artikel pendukung untuk karya ilmiahnya sebagai penelitian terdahulu atau
sebagai penelitian yang relevan. Artikel yang relevan di perlukan untuk
memperkuat teori yang di teliti, untuk melihat hubungan atau pengaruh antar
variabel dan membangun hipotesis.
Artikel ini membahas pengaruh ukuran perusahaan, transaksi hubungan
istimewa, dan struktur modal perusahaan terhadap agresivitas penerimaan pajak,
suatu studi literature review dalam bidang perpajakan.
Berdasarkan
latar belakang, maka dapat di rumuskan permasalahan yang akan dibahas guna
membangun hipotesis untuk riset selanjutnya yaitu Apakah ukuran perusahaan
berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak? apakah transaksi hubungan
istimewa berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak? apakah struktur
modal perusahaan berepengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak? dan apakah
ukuran perusahaan, transaksi hubungan istimewa, struktur modal perusahaan
berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak?
Tabel 1 Penelitian terdahulu yang relevan
No |
Author
(tahun) |
Hasil
Riset terdahulu |
Persamaan
dengan artikel ini |
Perbedaan
dengan artikel ini |
1 |
(Santoso et al., 2021) |
Pengecilan modal, transaksi hubungan istimewa,
dan profitabilitas berpengaruh terhadap tax avoidance. |
Trnsaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap
tax avoidance. |
Pengecilan modal, dan profitabilitas berpengaruh
terhadap tax avoidance. |
2 |
(Afifah et al., 2021) |
Ukuran perusahaan, dan struktur modal berpengaruh
terhadap tax avoidance. Sedangkan, profitabilitas tidak berpengaruh terhadap
tax avoidance. |
Ukuran perusahaan, dan struktur modal berpengaruh
terhadap tax avoidance. |
Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap tax
avoidance. |
3 |
(Setyoningrum & Zulaikha, 2019) |
Ukuran perusahaan dan struktur kepemilikan
berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, CSR dan leverage tidak
berpengaruh terhadap agresivitas pajak. |
Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
agresivitas pajak. |
Struktur kepemilikan berpengaruh terhadap
agresivitas pajak. Sedangkan, CSR dan leverage tidak berpengaruh terhadap
agresivitas pajak. |
.4 |
(Siska et al., 2022) |
Corporate Social Rensponsibility berpengaruh
terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, tingkat utang dan ukuran perusahaan
tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
|
Ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap
agresivitas pajak. |
Corporate Social Rensponsibility berpengaruh
terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, tingkat utang tidak berpengaruh
terhadap agresivitas pajak. |
.5 |
Neneng Sri Suprihatin, Nikke Yusnita Mahardini (2021) |
Related party, inventory intensity,dan kepemilikan
mayoritas berpengaruh terhadap agresivitas pajak. |
Related party berpengaruh terhadap agresivitas pajak. |
Inventory intensity,dan kepemilikan mayoritas berpengaruh
terhadap agresivitas pajak. |
6 |
Sri Lestari Yuli Prastyatini, Made Deva Yuliana (2022) |
Struktur modal, dan komisaris independen
berpengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan, perencanaan pajak tidak
berpengaruh terhadap tax avoidance. |
Struktur modal berpengaruh terhadap agresivitas
pajak. |
Komisaris independen berpengaruh terhadap tax
avoidance. Sedangkan, perencanaan pajak tidak berpengaruh terhadap tax
avoidance. |
Sumber; penelitian yang dilakukan
penulis
METODE PENELITIAN
Metode penulisan artikel
ilmiah ini adalah dengan metode kualitatif dan kajian pustaka (library
research) (Darmalaksana, 2020). Mengkaji teori dan hubungan atau
pengaruh antar variabel dari buku-buku dan jurnal baik secara off line di perpustakaan dan secara online yang bersumber dari Mendeley, Scholar Google dan media
online lainnya. Data
penelitian berupa angka-angka yang akan diukur menggunakan statistik sebagai
alat uji penghitungan, berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk
menghasilkan suatu kesimpulan (Syamsuryadin & Wahyuniati, 2017).
Pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas penerimaan pajak
Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
agresivitas pajak, dimana dimensi atau indikator ukuran perusahaan menunjukkan
kestabilan serta kemampuan perusahaan didalam melakukan ativitas ekonominya Setyoningrum (2019). Ukuran perusahaan dapat
mengklasifikasikan besar kecilnya suatu perusahaan yang dilihat dari total
asset yang dimiliki (Antari
& Merkusiwati, 2022). Dengan adanya sumber daya yang besar
akan menghasilkan laba usaha yang besar dan berpengaruh terhadap dimensi atau
indikator agresivitas pajak yaitu total
aktiva, total pendapatan dan nilai pasar saham (Sadia,
2019).
Untuk meningkatkan agresivitas pajak
dengan memperhatikan ukuran perusahaan, maka yang harus dilakukan oleh
perusahaan adalah mempertimbangkan total asset, dimana perusahaan yang memiliki
total asset relative lebih besar cenderung mengalami keuntungan, sehingga pihak
perusahaan berusaha untuk meminimalkan kebutuhn pajaknya (Wardani
& Puspitasari, 2022). Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
agresivitas pajak, apabila ukuran perusahaan menunjukan bahwa semakin besar
suatu perusahaan dan semakin besar kepemilikan saham oleh publik maka semkin
besar kemungkinan perusahaan tersebut meningkatkan tindakan agresivitas pajak (Setyoningrum
& Zulaikha, 2019). Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
agresivitas pajak, ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh: Hardianti (2020), (Kalbuana et al., 2021), Antari (2022).
Pengaruh transaksi hubungan istimewa terhadap agresivitas
penerimaan pajak
Transaksi hubungan istimewa berpengaruh
terhadap agresivitas pajak. Dimana dimensi atau indikator transaksi hubungan
istimewa merupakan kebijakan penentuan harga transfer antar transaksi-transaksi
kepada pihak berelasi yang sering digunakan oleh perusahaan multinasional untuk
mentransfer keuntungan untuk menghindari beban pajak tanggungannya.
Untuk meningkatkan agresivitas pajak
dengan memperhatikan harga transfer, maka yang harus dilakukan oleh perusahaan
adalah dengan mentrasfer hasil dari kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan di
dalam negeri dengan perantara ke perusahaan yang terdapat di luar negeri dengan
tujuan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih kecil (Wardani
& Puspitasari, 2022). Transaksi hubungan istimewa berpengaruh
terhadap agresivitas pajak, ini sejalan
dengan penelitian yang dilakukan oleh: Wahyuni (2021).
Pengaruh struktur modal perusahaan terhadap agresivitas penerimaan
pajak
Struktur modal berpengaruh terhadap
agresivitas pajak, dimana dimensi atau indikator struktur modal perusahaan
yaitu pendanaan tetap yang tersusun oleh hutang jangka panjang, saham preferen,
serta modal pemilik saham (Tri Wahyuni & Djoko Wahyudi, 2021). Struktur
modal berdampak signifikan kepada penghindaran pajak yang berarti menyatakan
bahwa struktur modal memiliki pengaruh terhadap tinggi rendahnya suatu struktur
modal perusahaan berpengaruh terhadap dimensi atau indikator dalam melakukan
tindakan penghindaran pajak (Yuliana
& Prastyatini, 2022). Untuk meningkatkan agresivitas pajak
dengan memperhatikan struktur modal perusahaan, maka yang harus dilakukan oleh
manajemen keuangan adalah dengan memperhatikan besarnya jumlah modal yang
dibutuhkan untuk membantu meminimalkan biaya modal perusahaan dalam melakukan
aktivitas penghindaran pajak.
Struktur modal perusahaan berpengaruh
terhadap penghindaran pajak, apabila adanya beban pajak yang tinggi akan
mengakibatkan struktur modal suatu perusahaan menjadi bertambah dikarenakan
dana dikeluarkan untuk membayar beban pajak tersebut yang diambil dari
pendanaan modal sehinggal struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap
penghindaran pajak Sadia (2019). Struktur modal perusahaan berpengaruh
terhadap agresivitas pajak, ini sejalan
dengan penelitian yang dilakukan oleh: Natalya (2018), Junensie (2020), Diantari (2021).
Pengaruh ukuran perusahaan, transaksi hubungan istimewa, dan
struktur modal perusahaan terhadap agresivitas penerimaan pajak
Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Afifah (2021) mendapatkan hasil bahwa Ukuran
Perusahaan, Profitabilitas dan Struktur Modal secara simultan (bersama-sama)
berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan
melakukan tindakan penghindaran pajak secara bersama-sama. Penelitian terdahulu
yang dilakukan oleh Ardaninggar (2019) mendapatkan hasil bahwa transaksi
hubungan istimewa, tingkat utang dan ukuran perusahaan secara simultan
(bersama-sama) memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan baik diukur dengan
ROE maupun Tobin‟s Q
(Malau,
2021).
KESIMPULAN
Berdasarkan teori, artikel
yang relevan dan pembahasan
maka dapat disimpulkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak, transaksi hubungan istimewa berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak, struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak, dan ukuran perusahaan, transaksi hubungan istimewa, dan struktur modal perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas penerimaan pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Afifah,
N., Sunarta, K., & Fadillah, H. (2021). Pengaruh Ukuran Perusahaan,
Profitabiltas Dan Struktur Modal Terhadap Tax Avoidance (Pada Perusahan
Manufaktur Sub Sektor Food and Beverages yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
periode 2013-2017). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, 8(1).
Antari, N. K. D. P., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2022). Ukuran
Perusahaan, Leverage, Sales Growth dan Agresivitas Pajak.
Ardaninggar, S. S. (2019). Pengaruh Transaksi Hubungan
Istimewa, Tingkat Usaha, dan Ukuran Perusahaan terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal
Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 2(1), 1–16.
Darmalaksana, W. (2020). Metode penelitian kualitatif studi
pustaka dan studi lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati
Bandung, 5.
Diantari, P. N., Dewi, N. N. S. R. T., & Junipisa, N. M. E.
(2021). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Struktur Modal, Dan Kebijakan Dividen
Terhadap Nilai Perusahaan Yang Tercatat Pada Indeks Lq45 Bursa Efek Indonesia
Tahun 2015-2019. Journal Research of Accounting, 3(1), 67–75.
Hardianti, D., & Anwar, A. (2020). Pengaruh Ukuran
Perusahaan, Leverage dan Profitabilitas Terhadap Corporate Social
Responsibility. JAE (Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi), 5(1),
107–114.
Junensie, P. R., Trisnadewi, A. A. A. E., & Rini, I. G.
A. I. S. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Corporate Social Responsibility,
Capital Intensity, Leverage dan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan pada Perusahaan Industri Konsumsi di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2015-2017. WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi),
19(1), 67–77.
Malau, M. S. M. B. (2021). Ukuran Perusahaan, Likuiditas,
Leverage Terhadap Agresivitas Pajak: Profitabilitas Sebagai Moderasi. Jurnal
Literasi Akuntansi, 1(1), 83–96.
Natalya, D. (2018). Pengaruh Capital Intensity Leverage Dan
Profitabilitas Terhadap Tax Agresivitas Dengan Kinerja Pasar Sebagai Variabel
Moderating. Media Akuntansi Perpajakan, 3(1), 29–47.
Sadia, N. P. M. D. (2019). Ukuran Perusahaan, Kepemilikan
Institusional, Struktur Kapital dan Nilai Perusahaan Publik di Indonesia. Jurnal
Manajemen Bisnis, 16(1), 87–102.
Santoso, J. B., Sadeli, D., & Surtikanti, S. (2021).
Pengaruh Pengecilan Modal, Transaksi Hubungan Istimewa, Dan Profitabilitas
Terhadap Tax Avoidance. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1),
152–164.
Setyoningrum, D., & Zulaikha, Z. (2019). Pengaruh
Corporate Social Responsibility, Ukuran Perusahaan, Leverage, Dan Struktur
Kepemilikan Terhadap Agresivitas Pajak. Diponegoro Journal of Accounting,
8(3).
Siska, S., Halimahtussakdiah, H., & Harahap, S. R.
(2022). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Tingkat Utang Dan Ukuran
Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan Sektor Industri Barang
Konsumsi Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020. Management
Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(2), 569–594.
Syamsuryadin, S., & Wahyuniati, C. F. S. (2017). Tingkat
Pengetahuan Pelatih Bola Voli Tentang Program Latihan Mental Di Kabupaten
Sleman Yogyakarta. Jorpres (Jurnal Olahraga Prestasi), 13(1),
53–59. https://doi.org/10.21831/jorpres.v13i1.12884
Wahyuni, T., & Wahyudi, D. (2021). Pengaruh
Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Sales Growth dan Kualitas Audit
terhadap Tax Avoidance. Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 14(2),
394–403.
Wardani, D. K., & Puspitasari, D. M. (2022). Ukuran
perusahaan terhadap penghindaran pajak dengan umur perusahaan sebagai variabel
moderasi. KINERJA, 19(1), 89–94.
Yuliana, M. D., & Prastyatini, S. L. Y. (2022). Pengaruh
Perencanaan Pajak, Struktur Modal, Komisaris Independen Terhadap Tax Avoidance
Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi. Al-Kharaj: Jurnal
Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(4), 1240–1257.
This
work is licensed under a Creative
Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |