JURNAL SOSIAL DAN SAINS VOLUME 3 NOMOR 5 2023 P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X |
||
PENANGANAN KASUS BALAP LIAR OLEH KEPOLISIAN RESORT GORONTALO KOTA DI
KOTA GORONTALO Nikma Gustiani Hasan, Lisnawaty Badu,
Nuvazria Achir Fakultas
Hukum, Universitas Negeri Gorontalo �Email: [email protected] |
||
Kata kunci: balap liar; penanganan; upaya kepolisian Keywords: illegal street racing; handling; police efforts |
ABSTRAK Latar
Belakang : Tulisan ini membahas tentang bagaimana penanganan
kasus balap liar oleh kepolisian Resort Gorontalo Kota di kota gorontalo.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum
mengatur tentang segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan lalu lintas
jalan dan angkutan umum. Salah satu contoh hal yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tentang tindakan pelanggaran balap
liar. Namun sampai saat ini tindakan pelanggaran balap liar� masih saja terus dilakukan di kota gorontalo,
dan bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya pada bulan ramadhan. Maka
dari itu, dibutuhkan penanganan oleh kepolisian dalam menanggulangi balap
liar di kota gorontalo. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota
di Kota Gorontalo. Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian Empiris yang
menggunakan metode pengumupulan data dengan cara melakukan observasi dan
wawancara. Hasil : Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa penanganan
kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo
belum sebagaimana mestinya. Karena pihak kepolisian belum memberikan sanksi
penjara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesimpulan: Kesimpulan yaitu Penanganan kasus
balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan
beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan
setiap malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang
dilakukan pada waktu bulan� ramadhan
dan menjelang bulan ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo
Kota juga telah mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi
kejadian balap liar. Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan
dibuatkan surat pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan
denda tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan
Pasal-Pasal yang telah dilanggar oleh pembalap liar. ABSTRACT Background: This
paper discusses how to handle cases of illegal racing by the Gorontalo City
Police Resort in the city of Gorontalo. In Law Number 22 of 2009 concerning
Traffic and Public Transportation regulates all types of activities related
to road traffic and public transportation. One example of the things
regulated in Law Number 22 of 2009 is about illegal racing violations.
However, until now illegal racing violations are still being carried out in
the city of Gorontalo, and have even increased every year in the month of
Ramadan. Therefore, handling by the police is needed in tackling illegal
racing in the city of Gorontalo. Purpose: The
purpose of this study was to find out how cases of illegal racing were
handled by the Gorontalo City Police Resort in Gorontalo City. Method: This
study uses empirical research that uses data collection methods by observing
and interviewing. Results: The results of this study are that the handling of
illegal racing cases by the Gorontalo City Police Resort in Gorontalo City is
not as it should be. Because the police have not given prison sanctions in
accordance with applicable regulations. Conclusion: The conclusion is that the
handling of illegal racing cases in Gorontalo City, the Gorontalo City Resort
Police carried out several handlings, namely, security patrols carried out
every Saturday night and Thursday night, as well as maximizing security
carried out during the month of Ramadan and before the month of Ramadan. In
addition, the Gorontalo City Police Resort has also set up several guard
posts at several points where illegal racing occurred. Illegal racing
offenders under the age of 17 will make a statement and send it to the
school/parents, and fines issued by the police are adjusted to the articles
that have been violated by illegal racers. |
|
PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk sosial atau makhluk
bermasyarakat, Selain diberikan akal pikiran yang berkembang serta dapat
dikembangkan (Khasinah, 2013). Manusia merupakan makhluk
sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai makhluk sosial
tidak dapat dipisahkan dari kelompok masyarakat karena manusia memiliki naluri
untuk berinteraksi dengan manusia lain (Ahudulu, 2020). Manusia sebagai makhluk
sosial juga berarti dalam memenuhi kebutuhan hidupnya membutuhkan manusia lain
dalam kesehariannya. Dan dalam kehidupannya manusia selalu ingin berkembang dan
melakukan aktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan (jalanan) (Anindhito & Maerani, 2018).
Dalam kesehariannya walaupun manusia tidak bisa lepas
dari satu kelompok dan kelompok lainnya manusia juga memiliki kesulitan untuk
pergi dari satu tempat ke tempat yang lain. Walaupun manusia merupakan makhluk
sosial yang hidup secara berdampingan dan sering melakukan gotong royong akan
tetapi kesulitan dalam hal pergi dari satu tempat ke tempat lainnya ini menjadi
kesulitan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan hidup berdampingan ataupun
berkelompok (E. J. Hasibuan & Muda, 2017). Oleh karena itu, manusia
mulai memutar otak agar keberlangsungan hidup mereka dalam kesehariannya
menjadi efisien dan lebih mudah sehingga terciptanya alat transportasi yang
mengalami perkembangan.
Transportasi sudah menjadi kebutuhan manusia zaman
sekarang, transportasi juga sudah digunakan sejak jaman prasejarah. Manusia
pada zaman prasejarah mulai menggunakan roda untuk memindahkan barang dalam
jumlah banyak dari satu tempat ke tempat yang lain. Transportasi zaman sekarang
terdiri dari tiga jenis, yakni transportasi darat, laut, dan udara.
Transportasi juga memiliki perubahan yang sangat signifikan dari waktu kewaktu.
Mulai dari bentuk, fungsi, tujuan, serta cara penggunaannya yang berbeda-beda.
Transportasi darat merupakan salah satu transportasi yang mempunyai beragam
jenisnya antara lain yaitu motor dan mobil, selain itu transportasi darat juga
banyak di modifikasi oleh manusia demi meningkatkan kenyamanan serta
pemaksimalan dalam penggunaan alat transportasi (Widodo, 2001). Transportasi darat seperti
motor dan mobil merupakan alat transportasi yang banyak dimiliki oleh manusia,
karena dalam menjalaankan aktivitasnya manusia lebih banyak menghabiskan waktu
di darat. hal ini juga meningkatkan angka permintaan alat transportasi yang ada
di pasaran sehingga juga meningkatnya para pengguna jalan dari waktu ke waktu.
Namun tidak jarang juga kemudahan dalam menggunakan
alat transportasi dan juga penggunaan jalan sebagai sarana yang digunakan oleh
manusia membuat banyaknya pelanggaran terkait lalu lintas yang dilakukan oleh
masyarakat. Oleh karena itu, seiring dengan kemajuan teknologi dan pendidikan
yang ada masyarakat mulai membentuk aturan-aturan yang ditetapkan pada suatu
wilayah tertentu yang mereka tinggali.peraturan-peraturan tersebut juga
mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, hal ini di sesuaikan dengan
kemajuan peradaban manusia atau pun adat dan budaya yang terus berkembang di masyarakat.
Peraturan tersebut biasa di kenal dengan hukum.
Salah satu contoh peraturan yang sering di langgar di
indonesia adalah peraturan tentang penertiban berlalu lintas (Ahdi, 2019). Hal itu dikarenakan
pertumbuhan penduduk yang ada diindonesia semakin meningkat dari waktu ke waktu
maka penggunaan jalan sebagai salah satu sarana masyarakat dalam menjalankan
aktivitas, mempengaruhi angka pengguna jalan yang ada di indonesia, dalam hal
ini mempengaruhi adanya pelanggaran yang di lakukan masyarakat pada saat
berkendara di jalanan. Pelanggaran dalam berlalu lintas ini juga beragam
jenisnya, antara lain: kurangnya kelayakan kenderaan saat digunakan berkendara,
kelalaian pengguna jalan baik pengendara bermotor,mobil maupun para pejalan
kaki. Pelanggaran terkait lalu lintas ada berbagai macam, salah satunya yang
sering dilakukan oleh pengendara yakni melaju dengan batas kecepatan paling
tinggi. Menurut data kepolisian yang ada di indonesia, rata-rata 3 orang
meninggal setiap jam akibat kecelakaan di jalan. Data tersebut menyatakan
jumlah kecelakaan di jalan di sebabkan oleh berbagai hal salah satunya
pengemudi dan faktor kendaraan. Maka dari itu peraturan penertiban berlalu
lintas harus sangat ditekankan dan dijalankan sebagaimana mestinya pada para
pengguna jalan.
Indonesia adalah negara hukum, segala sesuatu
perbuatan telah diatur maka setiap warga negara atau pun seseorang yang berada
di wilayah kekuasaan negara republik indonesia wajib untuk taat terhadap
ketentuan yang ada pada indonesia tanpa terkecuali (Ridwan & Sudrajat, 2020). Peraturan tersebut di buat
bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan pada suatu negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembuatan peraturan disertai dengan ancaman
dan sanksi bagi tindakan yang di anggap melawan hukum, hal ini menandakan bahwa
dengan adanya hukum maka memberikan perlindungan kepada warga negara. Tujuan
dari hukum pidana yakni agar kepentingan, hak, serta kewajiban dalam masyarakat
terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini di karenakan hukum pidana
merupakan suatu peraturan hukum yang lebih spesifik dalam memenuhi dan mengatur
kepentingan masyarakat secara umum demi menjaga keberaturan dan ketertiban
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Adapun salah satu permasalahan yang sampai sekarang
masih di langgar oleh para pengendara yaitu pelanggaran batas kecepatan dalam
berkendara (Komang, 2020). Mematuhi batas kecepatan
dalam berkendara sangat penting demi keamanandan kelancaran saat berlalu
lintas. Batasan-batasan kecepatan yang diberi merupakan hal yang harus dipatuhi
demi terlaksananya aturan dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan
ini. Ketika pengendara melanggar batas kecepatan sebagaimana yang telah diatur
maka akan ada sanksi yang harus diberikan kepada pengendara tersebut, sesuai
dengan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, yang mengatakan bahwa:
�Setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor di jalan yang
melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud
pada pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima
ratus ribu) (Indonesia, 2009)�.
Berdasarkan data yang diperoleh dari polres satlantas
kota gorontalo terkait dengan pelaggaran terkait maraknya kasus balap liar yang
meningkat di bulan suci ramadhan yang ada di kota gorontalo, dijelaskan dalam
table sebagai berikut.
No |
Tahun |
Jumlah
Kendaraan |
Waktu
Kejadian |
Titik Lokasi
Kejadian |
1. |
2021 |
28 |
00.00 WITA S/d 03.00 WITA |
1.
Jln. Nani Wartabone 2.
Jln. Drs. Achmad
Nadjamuddin 3.
Jln.Gelatik |
2. |
2022 |
33 |
00.00 WITA S/d 03.00 WITA |
1. Jln. Nani Wartabone 2. Jln. Drs. Achmad Nadjamuddin 3.
Jln.Gelatik |
TOTAL |
61 |
Sumber Data: Satuan Lalu Lintas Resor Gorontalo Kota
�
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian empiris yakni penelitian
hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh
langsung dari masyarakat (Agus, 2020).� Jenis data yang digunakan� dalam penelitian Hukum empiris ini yaitu data
primer dan\atau data sekunder (Ummikalsum & Susiana, 2022). Jenis Data Primer
dalam penelitian hukum dapat dilihat sebagai data yang merupakan perilaku hukum
dari warga masyarakat, Data primer adalah kata-kata dan tindakan orang yang
diamati atau wawancara. Jenis Data sekunder atau data kepustakaan atau dikenal
dengan bahan hukum dalam penelitian hukum seperti ada kesepakatan yang tidak
tertulis dari para ahli peneliti hokum (Wibowo, 2021).� Data ini bersumber dari literature yaitu
perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan masalah yang
diteliti. Selain kata-kata dan tindakan sebagai sumber data utama diperlukan
juga data tambahan seperti dokumen. Dan teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara, atau pengumpulan data
dilapangan.
Penanganan
Kasus Balap Liar Oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo
Polisi adalah anggota badan
pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (Fajar & Achmad,
2017). Polisi merupakan badan lembaga yang dibentuk demi
menjaga keamanan dan perdamaian dalam kehidupan dalam bernegara yang ada pada
suatu� negara. Lembaga penegak hukum
memiliki beragam jenisnya akan tetapi polisi merupakan suatu lembaga yang
terjun langsung serta menaangani segala jenis permasalahan, tindak pidana, maupun
pelanggaran yang ada pada suatu negara. Tugas polisi secara umum sebagaimana
yang tertulia dalam Pasal 13 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian� Negara Republik Indonesia
yaitu memberikan keamanan, ketertiban masyarakat serta menegakan hukum yang
ada. Polisi hanya memiliki wewenang mengamankan pelaku tindak pidana dan
melakukan segala jenis upaya penanganan terhadap jenis-jenis pelanggaran yang
ada di masyarakat. Contohnya adalah penanganan dalam jenis pelanggaran balap
liar. . Balap liar sering dilakukan oleh berbagai kota-kota besar maupun
daerah-daerah yang ada di indonesia, akan tetapi pada pembahasan kali ini
penulis berfokus pada jenis-jenis upaya penanganan balap liar yang dilakukan
oleh kepolisian resort gorontalo kota. Adapun beberapa titik yang menjadi fokus
patroli dan penjagaan antara lain sepanjang tugu perlimaan telaga sampai dengan
lampu merah Jl. Andalas menuju Jl. Pangeran Hidayat dan Jl. Ir. Hi. Joesoef
Dalie. Lokasi lain yaitu Jl. Nani Wartabone, Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Jl.
Gelatik. Baru-baru ini pemerintah telah menyelesaikan proyek perbaikan Jl.
Andalas, dan tipe Jl. Andalas yang tidak mempunyai belokan membuat Jl. Andalas
ini menjadi objek baru yang menjadi sasaran para pelanggar balap liar yang ada
di kota gorontalo. Berikut beberapa upaya penanganan kasus balap liar yang
dilakukan oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota:
1. Melakukan
Patroli, pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota mulai mengetatkan penjagaan,
patroli pencegahan, dan razia untuk mencegah sekaligus mengurangi angka
pelanggaran balap liar tersebut. Pada hari-hari biasanya patroli pengamanan
dilakukan setiap malam kamis dan malam minggu, adapun waktu dimulainya patroli
penjagaan oleh Satlantas Polres Gorontalo Kota adalah sekitar pukul 21.00 WITA
sampai dengan tengah malam. Selain melakukan patroli penjagaan dan razia pada
hari-hari biasanya, pihak Satlantas Polres Gorontalo Kota juga lebih
mengetatkan penjagaan pada waktu menjelang bulan suci ramadhan yaitu dimulai
pada tujuh hari menjelang bulan suci ramadhan tersebut. Upaya penanganan yang
biasanya dilakukan adalah melakukan patroli gabungan dengan Polsek-Polsek yang
ada di Kota Gorontalo serta gabungan TNI Kompi 713, patroli gabungan ini
dilakukan hampir dua bulan lamanya yaitu 7 hari sebelum bulan suci ramadhan
serta 7 hari setelah selesai bulan suci ramadhan. Di kota gorontalo sendiri
pada suasana ramadhan ada hari-hari tertentu dimana masyarakat akan memadati
jalan hingga bisa berujung kemacetan, yaitu pada ke-15 bulan ramadhan yaitu
dimana terselenggaranya pasar senggol yang di gelar di area sekitar terminal
Kota Gorontalo, malam tumbilotohe yaitu adat masyarakat gorontalo yang biasa
dilakukan pada hari ke-27 ramadhan dan dilangsungkan selama 3 hari. Maka pada
hari-hari inilah banyak remaja yang bahkan tidak sering melakukan balap liar
akan mulai memadati jalanan serta akan mulai melangsungkan aksi mereka dalam
melakukan kegiatan balap liar. Pernyataan di atas di sesuaikan olehn peneliti
berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak Andika Abdjul selaku Baur Tilang
Satlantas Polres Gorontalo Kota.
2. Mendirikan
Pos Penjagaan di Beberapa Titik Lokasi Kejadian Balap Liar, karena itu pihak
Satlantas Polres Gorontalo Kota mulai mendirikan beberapa pos penjagaan di
beberapa titik lokasi kejadian balap liar (E. S. Hasibuan, 2021). Adapun beberapa titik dibangunnya� pos penjagaan tersebut yaitu pada tiap-tiap
lampu merah Jl. Andalas, di Jl. Pangeran Hidayat dan Jl. Ir. Hi. Joesoef Dalie,
Jl. Nani Wartabone yaitu tepatnya pada sekitar Bundaran Saronde, Jl. Drs.
Achmad Nadjamuddin yaitu depan SMA Negeri 3 Gorontalo, dan Jl. Gelatik. Dengan
adanya pos penjagaan di beberapa titik tersebut diharapkan benar-benar dapat
mengurangi angka pelanggaran balap liar di Kota Gorontalo. Pendirian pos
penjagaan ini mulai dilakukan pada akhir tahun 2022 sampai dengan sekarang
masih tetap terlaksana sebagaimana mestinya.
3. Mewajibkan
Melengkapi Segala Jenis Kelengkapan Kendaraan Bagi Para Pelanggar Balap Liar
Yang Terjaring Razia, Pihak kepolisian Resort Gorontalo Kota telah menetapkan
aturan dimana para pelanggar balap liar yang telah terjaring razia wajib
melakukan kelengkapan kendaraannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang
telah berlaku. Dan jika tidak mempunyai kelengkapan seperti STNK dan SIM
ataupun kelengkapan lainnya maka kendaraan harus dilengkapi dahulu
kelengkapannya setelah itu baru bisa dikembalikan oleh pihak Kepolisian.
4. Mengirim
Surat Pernyataan kepada Pihak Orang Tua dan Sekolah, Mayoritas pelanggar balap
liar di� kota gorontalo yaitu para remaja
yang sementara menempuh pendidikan SMP dan SMA. untuk anak di bawah umur yang
melakukan pelanggaran balap liar di lakukan penyitaan kendaraan dan dibina oleh
pihak kepolisian sebelum dikembalikan kepada pihak orang tua, hal ini dilakukan
guna memberikan efek jera bagi para pelanggar yang masih dibawah umur. Para
pelanggar balap liar yang masih berada di bawah umur di kembalikan kepada pihak
orang tua maupun pihak sekolah dan dibuatkan surat pernyataan di atas
materai� yang berisi pernyataan tidak
akan mengulangi perbuatan terebut, dan jika mengulangi perbuatan yang kedua
kali maka motor akan di tahan lebih dari 2 bulan. Dan apabila pelanggaran balap
liar ini dilakukan pada saat bulan suci ramadhan maka kendaraan akan
dikembalikan sepuluh hari sampain 14 hari setelah selesai lebaran idul fitri.
5. Memberlakukan
Sanksi Denda Sesuai Dengan Pasal yang Berlaku, Satlantas Polres Gorontalo Kota
yang dimana Kepolisian adalah sebuah instansi yang mengayomi serta turun
langsung dalam menangani segala bentuk perbuatan melawan hukum di masyarakat tentunya
telah menjalankan aturan sebagaimana yang telah di tetapkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Salah satu contoh
pemberlakuan aturan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Kota Gorontalo,
yaitu dimana pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota memberlakukan sanksi denda
terhadap para pelanggar balap liar sesuai dengan pasal yang berlaku dan tanpa
pengklasifikasian usia pelanggar. Dalam artian, seorang remaja yang berada
dibawah usia 17 tahun atau yang berada di atas 17 tahun sama-sama mendapatkan
sanksi denda yang sesuai akan tetapi tetap disesuaikan dengan jenis-jenis
pelanggaran yang telah di langgar oleh pelanggar tersebut (Nomor, 22 C.E.).
Selain pelanggaran batas
kecepatan seperti yang telah dijelaskan di atas biasanya dalam kegiatan balap
liar pembalap juga sering merusak fasilitas umum seperti rambu-rambu lalu
lintas, pembatas jalan dan lain sebagainya, karena hal tersebut maka pembalap
melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan:
Pasal 311
1. Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
2. Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229
ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud� pada ayat
(1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringandan kerusakan
kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat
(3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahunatau
denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalan pasal 229 ayat (4),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
5. Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287
ayat 5
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan� Bermotor di Jalan
yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu).
Penanganan
kasus balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan
beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan setiap
malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang dilakukan pada
waktu bulan� ramadhan dan menjelang bulan
ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota juga telah
mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar.
Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan dibuatkan surat
pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan denda tilang yang
dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan Pasal-Pasal yang telah
dilanggar oleh pembalap liar.
DAFTAR PUSTAKA
Agus, P. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan Nomor 633/Pid. B/2018/Pn. Dpk.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Ahdi, W. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Tentang Penertiban Lalu
Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Kota Besar Banda Aceh). UIN Ar-Raniry
Banda Aceh.
Ahudulu, M. R. (2020). Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Dalam
Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas. Skripsi,
1(1011415107).
Anindhito, D., & Maerani, I. A. (2018). Kebijakan Hukum
Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur. Jurnal
Hukum Khaira Ummah, 13(1), 183�192.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum
Normatif Dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasibuan, E. J., & Muda, I. (2017). Komunikasi Antar
Budaya pada Etnis Gayo dengan Etnis Jawa. JURNAL SIMBOLIKA: Research and
Learning in Communication Study (E-Journal), 3(2), 106�113.
Hasibuan, E. S. (2021). Buku Referensi Dengan Judul"
Wajah Polisi Presisi Melahirkan Banyak Inovasi Dan Prestasi".
Indonesia, P. R. (2009). Undang-undang Republik Indonesia
nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Eko Jaya.
Khasinah, S. (2013). Hakikat manusia menurut pandangan islam
dan Barat. Jurnal Ilmiah Didaktika: Media Ilmiah Pendidikan Dan Pengajaran,
13(2).
Komang, W. T. D. (2020). Analisis Tingkat Pelanggaran
Pengendara Yang Memicu Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya
Denpasar�Singaraja. SKRIPSI.
Nomor, U.-U. (22 C.E.). Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020). Hukum
administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Ummikalsum, A., & Susiana, S. (2022). Wanprestasi Dalam
Pelaksanaan Perjanjian Arisan Online Di Kota Langsa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Bidang Hukum Keperdataan, 6(4), 420�429.
Wibowo, S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan
Euthanasia dalam Perspektif Interkonektif. Jurnal Hukum Caraka Justitia,
1(2), 140�158.
Widodo, P. (2001). Bengkel, Pusat Modifikasi Mobil di
Yogyakarta.
This work is licensed under a Creative
Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |