�JURNAL��������������������������������������

JURNAL SOSIAL DAN SAINS

VOLUME 3 NOMOR 5 2023

P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X

PENANGANAN KASUS BALAP LIAR OLEH KEPOLISIAN RESORT GORONTALO KOTA DI KOTA GORONTALO

 

 

Nikma Gustiani Hasan, Lisnawaty Badu, Nuvazria Achir

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

�Email: [email protected]

 

 

Kata kunci:

balap liar; penanganan; upaya kepolisian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

illegal street racing; handling; police efforts

ABSTRAK

Latar Belakang : Tulisan ini membahas tentang bagaimana penanganan kasus balap liar oleh kepolisian Resort Gorontalo Kota di kota gorontalo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum mengatur tentang segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Salah satu contoh hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tentang tindakan pelanggaran balap liar. Namun sampai saat ini tindakan pelanggaran balap liar� masih saja terus dilakukan di kota gorontalo, dan bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya pada bulan ramadhan. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan oleh kepolisian dalam menanggulangi balap liar di kota gorontalo.

Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo.

Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian Empiris yang menggunakan metode pengumupulan data dengan cara melakukan observasi dan wawancara.

Hasil : Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo belum sebagaimana mestinya. Karena pihak kepolisian belum memberikan sanksi penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan: Kesimpulan yaitu Penanganan kasus balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan setiap malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang dilakukan pada waktu bulan� ramadhan dan menjelang bulan ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota juga telah mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar. Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan dibuatkan surat pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan denda tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan Pasal-Pasal yang telah dilanggar oleh pembalap liar.

 

 

ABSTRACT

Background: This paper discusses how to handle cases of illegal racing by the Gorontalo City Police Resort in the city of Gorontalo. In Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Public Transportation regulates all types of activities related to road traffic and public transportation. One example of the things regulated in Law Number 22 of 2009 is about illegal racing violations. However, until now illegal racing violations are still being carried out in the city of Gorontalo, and have even increased every year in the month of Ramadan. Therefore, handling by the police is needed in tackling illegal racing in the city of Gorontalo.

Purpose: The purpose of this study was to find out how cases of illegal racing were handled by the Gorontalo City Police Resort in Gorontalo City.

Method: This study uses empirical research that uses data collection methods by observing and interviewing.

Results: The results of this study are that the handling of illegal racing cases by the Gorontalo City Police Resort in Gorontalo City is not as it should be. Because the police have not given prison sanctions in accordance with applicable regulations.

Conclusion: The conclusion is that the handling of illegal racing cases in Gorontalo City, the Gorontalo City Resort Police carried out several handlings, namely, security patrols carried out every Saturday night and Thursday night, as well as maximizing security carried out during the month of Ramadan and before the month of Ramadan. In addition, the Gorontalo City Police Resort has also set up several guard posts at several points where illegal racing occurred. Illegal racing offenders under the age of 17 will make a statement and send it to the school/parents, and fines issued by the police are adjusted to the articles that have been violated by illegal racers.

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Manusia merupakan makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, Selain diberikan akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan (Khasinah, 2013). Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari kelompok masyarakat karena manusia memiliki naluri untuk berinteraksi dengan manusia lain (Ahudulu, 2020). Manusia sebagai makhluk sosial juga berarti dalam memenuhi kebutuhan hidupnya membutuhkan manusia lain dalam kesehariannya. Dan dalam kehidupannya manusia selalu ingin berkembang dan melakukan aktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan (jalanan) (Anindhito & Maerani, 2018).

Dalam kesehariannya walaupun manusia tidak bisa lepas dari satu kelompok dan kelompok lainnya manusia juga memiliki kesulitan untuk pergi dari satu tempat ke tempat yang lain. Walaupun manusia merupakan makhluk sosial yang hidup secara berdampingan dan sering melakukan gotong royong akan tetapi kesulitan dalam hal pergi dari satu tempat ke tempat lainnya ini menjadi kesulitan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan hidup berdampingan ataupun berkelompok (E. J. Hasibuan & Muda, 2017). Oleh karena itu, manusia mulai memutar otak agar keberlangsungan hidup mereka dalam kesehariannya menjadi efisien dan lebih mudah sehingga terciptanya alat transportasi yang mengalami perkembangan.

Transportasi sudah menjadi kebutuhan manusia zaman sekarang, transportasi juga sudah digunakan sejak jaman prasejarah. Manusia pada zaman prasejarah mulai menggunakan roda untuk memindahkan barang dalam jumlah banyak dari satu tempat ke tempat yang lain. Transportasi zaman sekarang terdiri dari tiga jenis, yakni transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi juga memiliki perubahan yang sangat signifikan dari waktu kewaktu. Mulai dari bentuk, fungsi, tujuan, serta cara penggunaannya yang berbeda-beda. Transportasi darat merupakan salah satu transportasi yang mempunyai beragam jenisnya antara lain yaitu motor dan mobil, selain itu transportasi darat juga banyak di modifikasi oleh manusia demi meningkatkan kenyamanan serta pemaksimalan dalam penggunaan alat transportasi (Widodo, 2001). Transportasi darat seperti motor dan mobil merupakan alat transportasi yang banyak dimiliki oleh manusia, karena dalam menjalaankan aktivitasnya manusia lebih banyak menghabiskan waktu di darat. hal ini juga meningkatkan angka permintaan alat transportasi yang ada di pasaran sehingga juga meningkatnya para pengguna jalan dari waktu ke waktu.

Namun tidak jarang juga kemudahan dalam menggunakan alat transportasi dan juga penggunaan jalan sebagai sarana yang digunakan oleh manusia membuat banyaknya pelanggaran terkait lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, seiring dengan kemajuan teknologi dan pendidikan yang ada masyarakat mulai membentuk aturan-aturan yang ditetapkan pada suatu wilayah tertentu yang mereka tinggali.peraturan-peraturan tersebut juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, hal ini di sesuaikan dengan kemajuan peradaban manusia atau pun adat dan budaya yang terus berkembang di masyarakat. Peraturan tersebut biasa di kenal dengan hukum.

Salah satu contoh peraturan yang sering di langgar di indonesia adalah peraturan tentang penertiban berlalu lintas (Ahdi, 2019). Hal itu dikarenakan pertumbuhan penduduk yang ada diindonesia semakin meningkat dari waktu ke waktu maka penggunaan jalan sebagai salah satu sarana masyarakat dalam menjalankan aktivitas, mempengaruhi angka pengguna jalan yang ada di indonesia, dalam hal ini mempengaruhi adanya pelanggaran yang di lakukan masyarakat pada saat berkendara di jalanan. Pelanggaran dalam berlalu lintas ini juga beragam jenisnya, antara lain: kurangnya kelayakan kenderaan saat digunakan berkendara, kelalaian pengguna jalan baik pengendara bermotor,mobil maupun para pejalan kaki. Pelanggaran terkait lalu lintas ada berbagai macam, salah satunya yang sering dilakukan oleh pengendara yakni melaju dengan batas kecepatan paling tinggi. Menurut data kepolisian yang ada di indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan di jalan. Data tersebut menyatakan jumlah kecelakaan di jalan di sebabkan oleh berbagai hal salah satunya pengemudi dan faktor kendaraan. Maka dari itu peraturan penertiban berlalu lintas harus sangat ditekankan dan dijalankan sebagaimana mestinya pada para pengguna jalan.

Indonesia adalah negara hukum, segala sesuatu perbuatan telah diatur maka setiap warga negara atau pun seseorang yang berada di wilayah kekuasaan negara republik indonesia wajib untuk taat terhadap ketentuan yang ada pada indonesia tanpa terkecuali (Ridwan & Sudrajat, 2020). Peraturan tersebut di buat bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan pada suatu negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembuatan peraturan disertai dengan ancaman dan sanksi bagi tindakan yang di anggap melawan hukum, hal ini menandakan bahwa dengan adanya hukum maka memberikan perlindungan kepada warga negara. Tujuan dari hukum pidana yakni agar kepentingan, hak, serta kewajiban dalam masyarakat terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini di karenakan hukum pidana merupakan suatu peraturan hukum yang lebih spesifik dalam memenuhi dan mengatur kepentingan masyarakat secara umum demi menjaga keberaturan dan ketertiban antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Adapun salah satu permasalahan yang sampai sekarang masih di langgar oleh para pengendara yaitu pelanggaran batas kecepatan dalam berkendara (Komang, 2020). Mematuhi batas kecepatan dalam berkendara sangat penting demi keamanandan kelancaran saat berlalu lintas. Batasan-batasan kecepatan yang diberi merupakan hal yang harus dipatuhi demi terlaksananya aturan dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ini. Ketika pengendara melanggar batas kecepatan sebagaimana yang telah diatur maka akan ada sanksi yang harus diberikan kepada pengendara tersebut, sesuai dengan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatakan bahwa:

�Setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor di jalan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) (Indonesia, 2009)�.

Berdasarkan data yang diperoleh dari polres satlantas kota gorontalo terkait dengan pelaggaran terkait maraknya kasus balap liar yang meningkat di bulan suci ramadhan yang ada di kota gorontalo, dijelaskan dalam table sebagai berikut.

No

Tahun

Jumlah Kendaraan

Waktu Kejadian

Titik Lokasi Kejadian

1.

 

 

2021

 

28

 

00.00 WITA S/d 03.00 WITA

 

1.      Jln. Nani Wartabone

2.      Jln. Drs. Achmad Nadjamuddin

3.      Jln.Gelatik

 

2.

 

2022

33

00.00 WITA S/d 03.00 WITA

 

1.       Jln. Nani Wartabone

2.       Jln. Drs. Achmad Nadjamuddin

3.       Jln.Gelatik

 

TOTAL

61

Sumber Data: Satuan Lalu Lintas Resor Gorontalo Kota

�

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian empiris yakni penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat (Agus, 2020).� Jenis data yang digunakan� dalam penelitian Hukum empiris ini yaitu data primer dan\atau data sekunder (Ummikalsum & Susiana, 2022). Jenis Data Primer dalam penelitian hukum dapat dilihat sebagai data yang merupakan perilaku hukum dari warga masyarakat, Data primer adalah kata-kata dan tindakan orang yang diamati atau wawancara. Jenis Data sekunder atau data kepustakaan atau dikenal dengan bahan hukum dalam penelitian hukum seperti ada kesepakatan yang tidak tertulis dari para ahli peneliti hokum (Wibowo, 2021).� Data ini bersumber dari literature yaitu perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Selain kata-kata dan tindakan sebagai sumber data utama diperlukan juga data tambahan seperti dokumen. Dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara, atau pengumpulan data dilapangan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penanganan Kasus Balap Liar Oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo

Polisi adalah anggota badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (Fajar & Achmad, 2017). Polisi merupakan badan lembaga yang dibentuk demi menjaga keamanan dan perdamaian dalam kehidupan dalam bernegara yang ada pada suatu� negara. Lembaga penegak hukum memiliki beragam jenisnya akan tetapi polisi merupakan suatu lembaga yang terjun langsung serta menaangani segala jenis permasalahan, tindak pidana, maupun pelanggaran yang ada pada suatu negara. Tugas polisi secara umum sebagaimana yang tertulia dalam Pasal 13 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian� Negara Republik Indonesia yaitu memberikan keamanan, ketertiban masyarakat serta menegakan hukum yang ada. Polisi hanya memiliki wewenang mengamankan pelaku tindak pidana dan melakukan segala jenis upaya penanganan terhadap jenis-jenis pelanggaran yang ada di masyarakat. Contohnya adalah penanganan dalam jenis pelanggaran balap liar. . Balap liar sering dilakukan oleh berbagai kota-kota besar maupun daerah-daerah yang ada di indonesia, akan tetapi pada pembahasan kali ini penulis berfokus pada jenis-jenis upaya penanganan balap liar yang dilakukan oleh kepolisian resort gorontalo kota. Adapun beberapa titik yang menjadi fokus patroli dan penjagaan antara lain sepanjang tugu perlimaan telaga sampai dengan lampu merah Jl. Andalas menuju Jl. Pangeran Hidayat dan Jl. Ir. Hi. Joesoef Dalie. Lokasi lain yaitu Jl. Nani Wartabone, Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Jl. Gelatik. Baru-baru ini pemerintah telah menyelesaikan proyek perbaikan Jl. Andalas, dan tipe Jl. Andalas yang tidak mempunyai belokan membuat Jl. Andalas ini menjadi objek baru yang menjadi sasaran para pelanggar balap liar yang ada di kota gorontalo. Berikut beberapa upaya penanganan kasus balap liar yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota:

1.    Melakukan Patroli, pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota mulai mengetatkan penjagaan, patroli pencegahan, dan razia untuk mencegah sekaligus mengurangi angka pelanggaran balap liar tersebut. Pada hari-hari biasanya patroli pengamanan dilakukan setiap malam kamis dan malam minggu, adapun waktu dimulainya patroli penjagaan oleh Satlantas Polres Gorontalo Kota adalah sekitar pukul 21.00 WITA sampai dengan tengah malam. Selain melakukan patroli penjagaan dan razia pada hari-hari biasanya, pihak Satlantas Polres Gorontalo Kota juga lebih mengetatkan penjagaan pada waktu menjelang bulan suci ramadhan yaitu dimulai pada tujuh hari menjelang bulan suci ramadhan tersebut. Upaya penanganan yang biasanya dilakukan adalah melakukan patroli gabungan dengan Polsek-Polsek yang ada di Kota Gorontalo serta gabungan TNI Kompi 713, patroli gabungan ini dilakukan hampir dua bulan lamanya yaitu 7 hari sebelum bulan suci ramadhan serta 7 hari setelah selesai bulan suci ramadhan. Di kota gorontalo sendiri pada suasana ramadhan ada hari-hari tertentu dimana masyarakat akan memadati jalan hingga bisa berujung kemacetan, yaitu pada ke-15 bulan ramadhan yaitu dimana terselenggaranya pasar senggol yang di gelar di area sekitar terminal Kota Gorontalo, malam tumbilotohe yaitu adat masyarakat gorontalo yang biasa dilakukan pada hari ke-27 ramadhan dan dilangsungkan selama 3 hari. Maka pada hari-hari inilah banyak remaja yang bahkan tidak sering melakukan balap liar akan mulai memadati jalanan serta akan mulai melangsungkan aksi mereka dalam melakukan kegiatan balap liar. Pernyataan di atas di sesuaikan olehn peneliti berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak Andika Abdjul selaku Baur Tilang Satlantas Polres Gorontalo Kota.

2.    Mendirikan Pos Penjagaan di Beberapa Titik Lokasi Kejadian Balap Liar, karena itu pihak Satlantas Polres Gorontalo Kota mulai mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar (E. S. Hasibuan, 2021). Adapun beberapa titik dibangunnya� pos penjagaan tersebut yaitu pada tiap-tiap lampu merah Jl. Andalas, di Jl. Pangeran Hidayat dan Jl. Ir. Hi. Joesoef Dalie, Jl. Nani Wartabone yaitu tepatnya pada sekitar Bundaran Saronde, Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin yaitu depan SMA Negeri 3 Gorontalo, dan Jl. Gelatik. Dengan adanya pos penjagaan di beberapa titik tersebut diharapkan benar-benar dapat mengurangi angka pelanggaran balap liar di Kota Gorontalo. Pendirian pos penjagaan ini mulai dilakukan pada akhir tahun 2022 sampai dengan sekarang masih tetap terlaksana sebagaimana mestinya.

3.    Mewajibkan Melengkapi Segala Jenis Kelengkapan Kendaraan Bagi Para Pelanggar Balap Liar Yang Terjaring Razia, Pihak kepolisian Resort Gorontalo Kota telah menetapkan aturan dimana para pelanggar balap liar yang telah terjaring razia wajib melakukan kelengkapan kendaraannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah berlaku. Dan jika tidak mempunyai kelengkapan seperti STNK dan SIM ataupun kelengkapan lainnya maka kendaraan harus dilengkapi dahulu kelengkapannya setelah itu baru bisa dikembalikan oleh pihak Kepolisian.

4.    Mengirim Surat Pernyataan kepada Pihak Orang Tua dan Sekolah, Mayoritas pelanggar balap liar di� kota gorontalo yaitu para remaja yang sementara menempuh pendidikan SMP dan SMA. untuk anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran balap liar di lakukan penyitaan kendaraan dan dibina oleh pihak kepolisian sebelum dikembalikan kepada pihak orang tua, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar yang masih dibawah umur. Para pelanggar balap liar yang masih berada di bawah umur di kembalikan kepada pihak orang tua maupun pihak sekolah dan dibuatkan surat pernyataan di atas materai� yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan terebut, dan jika mengulangi perbuatan yang kedua kali maka motor akan di tahan lebih dari 2 bulan. Dan apabila pelanggaran balap liar ini dilakukan pada saat bulan suci ramadhan maka kendaraan akan dikembalikan sepuluh hari sampain 14 hari setelah selesai lebaran idul fitri.

5.    Memberlakukan Sanksi Denda Sesuai Dengan Pasal yang Berlaku, Satlantas Polres Gorontalo Kota yang dimana Kepolisian adalah sebuah instansi yang mengayomi serta turun langsung dalam menangani segala bentuk perbuatan melawan hukum di masyarakat tentunya telah menjalankan aturan sebagaimana yang telah di tetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Salah satu contoh pemberlakuan aturan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Kota Gorontalo, yaitu dimana pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota memberlakukan sanksi denda terhadap para pelanggar balap liar sesuai dengan pasal yang berlaku dan tanpa pengklasifikasian usia pelanggar. Dalam artian, seorang remaja yang berada dibawah usia 17 tahun atau yang berada di atas 17 tahun sama-sama mendapatkan sanksi denda yang sesuai akan tetapi tetap disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran yang telah di langgar oleh pelanggar tersebut (Nomor, 22 C.E.).

Selain pelanggaran batas kecepatan seperti yang telah dijelaskan di atas biasanya dalam kegiatan balap liar pembalap juga sering merusak fasilitas umum seperti rambu-rambu lalu lintas, pembatas jalan dan lain sebagainya, karena hal tersebut maka pembalap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 311

1.    Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud� pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringandan kerusakan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahunatau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalan pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

5.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 287 ayat 5

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan� Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu).

 

 

KESIMPULAN

Penanganan kasus balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan setiap malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang dilakukan pada waktu bulan� ramadhan dan menjelang bulan ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota juga telah mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar. Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan dibuatkan surat pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan denda tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan Pasal-Pasal yang telah dilanggar oleh pembalap liar.

 

DAFTAR PUSTAKA

Agus, P. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan Nomor 633/Pid. B/2018/Pn. Dpk. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Ahdi, W. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Tentang Penertiban Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Kota Besar Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Ahudulu, M. R. (2020). Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas. Skripsi, 1(1011415107).

Anindhito, D., & Maerani, I. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 183�192.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hasibuan, E. J., & Muda, I. (2017). Komunikasi Antar Budaya pada Etnis Gayo dengan Etnis Jawa. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study (E-Journal), 3(2), 106�113.

Hasibuan, E. S. (2021). Buku Referensi Dengan Judul" Wajah Polisi Presisi Melahirkan Banyak Inovasi Dan Prestasi".

Indonesia, P. R. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Eko Jaya.

Khasinah, S. (2013). Hakikat manusia menurut pandangan islam dan Barat. Jurnal Ilmiah Didaktika: Media Ilmiah Pendidikan Dan Pengajaran, 13(2).

Komang, W. T. D. (2020). Analisis Tingkat Pelanggaran Pengendara Yang Memicu Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Denpasar�Singaraja. SKRIPSI.

Nomor, U.-U. (22 C.E.). Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Ummikalsum, A., & Susiana, S. (2022). Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Arisan Online Di Kota Langsa. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 6(4), 420�429.

Wibowo, S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Euthanasia dalam Perspektif Interkonektif. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(2), 140�158.

Widodo, P. (2001). Bengkel, Pusat Modifikasi Mobil di Yogyakarta.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.