Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
505 http://sosains.greenvest.co.id
Dalam kebijakan tersebut ditetapkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan di
daerah yang menangani COVID-19 merupakan bagian dari anggaran kesehatan untuk
penanganan COVID-19 yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber
dari dana Refocusing 8% DAU/DBH. Dalam siaran pers resminya, Mendagri menjelaskan
terdapat 4 (empat) poin hasil pemantauan di seluruh pemerintah daerah terkait dengan
penganggaran dan realisasi penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan, yang meliputi :
1) terdapat beberapa daerah yang telah menetapkan anggaran 8% untuk penanganan
COVID-19; 2) terdapat beberapa daerah telah membuat anggaran tetapi penyerapan
(belanja) belum maksimal; 3) terdapat beberapa daerah telah mengalokasikan 8% namun
belum mengalokasikan insentif bagi tenaga kesehatan; dan 4) daerah telah
mengalokasikan insentif bagi tenaga kesehatan namun dananya belum terealisasi atau
baru terealisasi sebagian (Kemendagri, 2021).
Provinsi Banten dikatakan sebagai salah satu daerah yang cukup diapresiasi dalam
mewujudkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten telah merealisasikan sebesar Rp 20.947.678.702,00 atau 53,04% dari alokasi
anggaran sebesar Rp 39.494.847.251.00 pada pertengahan TA 2021. Apresiasi tersebut
disampaikan melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 904/4047/SJ tertanggal 27
Juli 2021 ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim .Sementara itu, Kota
Tangerang selatan yang merupakan wilayah administrasi Provinsi Banten juga
mendapatkan apresiasi sebagai kota/kabupaten yang telah berhasil merealisasikan sebesar
Rp 26.916.960.901,00 atau 99,69% dari alokasi anggaran sebesar Rp 27.000.000.000
pada pertengahan TA 2021 disampaikan melalui Surat Kementerian Dalam Negeri
Nomor: 904/5185/keuda tertanggal 13 Agustus 2021. Dana insentif tersebut disalurkan
kepada 1083 tenaga kesehatan yang tersebar di 31 Puskesmas, 1 Labkesda dan 1 RSU
(Dinkes, 2022)
Realisasi insentif bagi tenaga kesehatan daerah yang menangani COVID-19 dapat
dikategorikan sebagai implementasi suatu kebijakan. Tingginya tingkat realisasi insentif
ini dapat dipandang sebagai keberhasilan implementasi kebijakan insentif tenaga
kesehatan daerah. Untuk itu, menjadi hal yang menarik melakukan analisis implementasi
kebijakan Innakesda pada lokus pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan
implementasi kebijakan tersebut dengan baik yang ditandai dengan tingginya realisasi
penyaluran insentif tenaga kesehatan di daerahnya dari komponen aktor. Salah satu
faktor yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan tersebut adalah peran aktor yang
terlibat di dalamnya. Peran aktor dalam hal ini mencakup semua pihak yang terlibat
dalam implementasi kebijakan, mulai dari pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
Aktor ini meliputi para pihak yang berpengaruh dalam tahapan pengembangan dan
implementasi suatu kebijakan. Aktor memiliki peran untuk menentukan konten dari suatu
kebijakan melalui suatu proses tertentu, dimana dalam hal ini dimensi konteks
mempengaruhi aktor dalam menentukan konten kebijakan dan proses pembuatan
kebijakan. Pertanyaan yang menarik dalam pembahasan aktor ini adalah how do actor
affect policy, baik dalam pengembangan maupun dalam implementasi suatu kebijakan.
Pengaruh ini sangat terkait dengan apa yang disebut sebagai power atau kekuatan atau
pengaruh. Oleh karenanya menjadi menarik untuk melihat bagaimana masing-masing
aktor memainkan power nya ini untuk mempengaruhi penyusunan suatu kebijakan
maupun suatu implementasi kebijakan. Power ini dapat berasal dari : kepemilikan
sumberdaya, kharisma, akses ke informasi/pengetahuan, otoritas/kewenangan yang juga
terkait dengan struktur hirarki, leveling pemerintahan pusat maupun daerah. (Buse, Mays
and Walt, 2005)
Aktor meliputi para pihak-pihak yang terlibat dari pemerintah pusat dan daerah
terkait dengan struktur hirarki, bagaimana kewenangan serta peran dimiliki aktor dalam
mempengaruhi dan dipengaruhi konteks, konten dan proses yang saling terkait satu sama
lain dalam implementasi kebijakan Innakesda Kota Tangerang selatan.