503 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 3 NOMOR 5 2023
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
ANALISIS PERAN AKTOR DALAM IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA
KESEHATAN DAERAH YANG MENANGANI COVID-19
Desvanty Rahman
Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Email: desvanty[email protected]
Kata kunci:
aktor; insetif
tenaga kesehatan;
covid-19
Keywords:
actor; health
worker incentives;
covid-19
ABSTRAK
Latar Belakang : Dalam kebijakan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah yang
menangani COVID-19 (Innakesda) merupakan bagian dari anggaran kesehatan untuk
penanganan COVID-19 yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah yang
bersumber dari dana Refocusing 8% DAU/DBH pada Tahun 2021.
Tujuan : Keberhasilan dalam implementasi ini dilihat dari adanya ketersediaan
anggaran di daerah serta terlaksananya realisasi anggaran insentif bagi tenaga
kesehatan di daerah tersebut. Oleh karena itu, menjadi hal yang menarik untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi suatu daerah berhasil
mengimplentasikan kebijakan ini dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
Metode : Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode
wawancara mendalam dengan beberapa informan kunci serta kajian literatur. Segitiga
kebijakan Walt dan Gilson digunakan dalam menganalisis kebijakan Analisis
dilakukan untuk melihat keberhasilan implementasi kebijakan Innakesda dari dimensi
aktor dalam pengelolaan keuangan daerah. Lokasi penelitian dilakukan pada salah satu
daerah yang berhasil melaksanakan implementasi kebijakan Innakesda yaitu Kota
Tangerang Selatan.
Hasil : Dan hasil menunjukan pelaporan keuangan yang valid untuk penyetaraan dan
sosialisasi akuntansi pemerintahan. Artikel ini mereview faktor-faktor yang
memengaruhi Penyetaraan Pelaporan Akuntansi, yaitu Implementasi Standar
Akuntansi, Sosialisasi, dan Pelaporan Akuntansi Pemerintah. Tujuan penulisan artikel
ini guna membangun hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan pada riset
selanjutnya.
Kesimpulan: Kesimpulan penelitian memberikan gambaran bahwa Keterlibatan aktor
baik di level Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan dengan
masing-masing kewenangan serta perannya mengeluarkan kebijakan yang saling
sinergi dan responsif terhadap upaya mendorong keberhasilan implementasi kebijakan
Innakesda, dalam proses pengelolaan keuangan daerah terdapat Political will Walikota
Tangerang Selatan berupa keberpihakan untuk memprioritaskan keberhasilan
implementasi Innakesda dalam kebijakan APBD tahun 2021.
.
ABSTRACT
Background: In the policy of incentives for health workers in the regions that handle
COVID-19 (Innakesda) is part of the health budget for handling COVID-19 which
must be budgeted by the local government sourced from the 8% DAU/DBH Refocusing
fund in 2021.
Purpose: The success in this implementation can be seen from the availability of
budgets in the regions and the realization of incentive budgets for health workers in
these areas. Therefore, it is interesting to know the factors that influence a region's
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
504
success in implementing this policy in terms of regional financial management.
Method: This research was conducted using a qualitative approach using in-depth
interviews with several key informants and a literature review. Walt and Gilson's
policy triangle is used in analyzing policies. The analysis was conducted to see the
successful implementation of the Innakesda policy from the actor dimension in
regional financial management. The location of the research was carried out in one of
the areas that have successfully implemented the Innakesda policy, namely the City of
South Tangerang.
Results: And the results show valid financial reporting for equalization and
socialization of government accounting. This article reviews the factors that affect
Equitable Accounting Reporting, namely Implementation of Accounting Standards,
Outreach, and Government Accounting Reporting. The purpose of writing this article
is to build a hypothesis on the influence between variables to be used in further
research.
Conclusion: The conclusion of the research illustrates that the involvement of actors
at both the Central Government and Regional Government levels of South Tangerang
City with their respective authorities and roles issues policies that are mutually
synergistic and responsive to efforts to encourage the successful implementation of
Innakesda policies, in the regional financial management process there is the Political
will of the Mayor of Tangerang South in the form of alignments to prioritize the
successful implementation of Innakesda in the 2021 APBD policy.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara dimana tingkat penularan COVID-19 dan dampaknya
pada tenaga kesehatan yang cukup tinggi. Kasus pertama terinfeksinya tenaga kesehatan
ditemukan pada April 2020 di Jawa Barat. Dalam sebulan, terjadi 15.000 kasus positif
dan 1.028 orang diantaranya meninggal dunia karena penyakit ini (Indonesia, 2020).
Selain itu, Ketua Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media CNN
Indonesia pada 1 Februari 2021 menuturkan tingkat kematian tenaga kesehatan selama
pandemi COVID-19 adalah tertinggi ketiga di dunia dan posisi pertama di Asia Tenggara.
Tercatat hingga 30 Januari 2021, ada 647 tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat
COVID-19 (CNN Indonesia, 2021).
Sebuah studi merangkum masalah utama tenaga kesehatan selama pandemi
COVID-19 di Indonesia, yaitu : 1) durasi kerja yang lebih lama dan lebih berat, serta
harus berpisah lama dari keluarga; 2) mengalami stres kerja tingkat sedang dan tinggi
yang antara lain disebabkan oleh beban kerja, ketakutan akan infeksi, dan stigma negatif
yang menyebarkan virus dan jauh dari keluarga; dan 3) belum maksimalnya perlindungan
hukum terhadap tenaga kesehatan (Pesulima & Hetharie, 2020). Berdasarkan berbagai
faktor risiko yang dihadapi oleh tenaga kesehatan tersebut, maka sangatlah wajar untuk
diberikan apresiasi dan penghargaan baik yang bersifat finansial maupun non finansial
untuk para tenaga kesehatan melalui suatu kebijakan pemerintah sebagai bagian dari
upaya perlindungan bagi tenaga kesehatan selama penanganan pandemi COVID-19
Upaya .
Sebagai tindak lanjut terhadap hal tersebut, kebijakan pemberian insentif dan
santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 telah ditetapkan
pemerintah sejak Maret 2020 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga
kesehatan (Kemenkes, 2020). Kebijakan ini mengatur tentang pemberian insentif
finansial dengan nominal tertentu yang didasarkan pada risiko pajanan dan beban kerja
serta santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat terpapar
COVID-19
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
505 http://sosains.greenvest.co.id
Dalam kebijakan tersebut ditetapkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan di
daerah yang menangani COVID-19 merupakan bagian dari anggaran kesehatan untuk
penanganan COVID-19 yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber
dari dana Refocusing 8% DAU/DBH. Dalam siaran pers resminya, Mendagri menjelaskan
terdapat 4 (empat) poin hasil pemantauan di seluruh pemerintah daerah terkait dengan
penganggaran dan realisasi penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan, yang meliputi :
1) terdapat beberapa daerah yang telah menetapkan anggaran 8% untuk penanganan
COVID-19; 2) terdapat beberapa daerah telah membuat anggaran tetapi penyerapan
(belanja) belum maksimal; 3) terdapat beberapa daerah telah mengalokasikan 8% namun
belum mengalokasikan insentif bagi tenaga kesehatan; dan 4) daerah telah
mengalokasikan insentif bagi tenaga kesehatan namun dananya belum terealisasi atau
baru terealisasi sebagian (Kemendagri, 2021).
Provinsi Banten dikatakan sebagai salah satu daerah yang cukup diapresiasi dalam
mewujudkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten telah merealisasikan sebesar Rp 20.947.678.702,00 atau 53,04% dari alokasi
anggaran sebesar Rp 39.494.847.251.00 pada pertengahan TA 2021. Apresiasi tersebut
disampaikan melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 904/4047/SJ tertanggal 27
Juli 2021 ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim .Sementara itu, Kota
Tangerang selatan yang merupakan wilayah administrasi Provinsi Banten juga
mendapatkan apresiasi sebagai kota/kabupaten yang telah berhasil merealisasikan sebesar
Rp 26.916.960.901,00 atau 99,69% dari alokasi anggaran sebesar Rp 27.000.000.000
pada pertengahan TA 2021 disampaikan melalui Surat Kementerian Dalam Negeri
Nomor: 904/5185/keuda tertanggal 13 Agustus 2021. Dana insentif tersebut disalurkan
kepada 1083 tenaga kesehatan yang tersebar di 31 Puskesmas, 1 Labkesda dan 1 RSU
(Dinkes, 2022)
Realisasi insentif bagi tenaga kesehatan daerah yang menangani COVID-19 dapat
dikategorikan sebagai implementasi suatu kebijakan. Tingginya tingkat realisasi insentif
ini dapat dipandang sebagai keberhasilan implementasi kebijakan insentif tenaga
kesehatan daerah. Untuk itu, menjadi hal yang menarik melakukan analisis implementasi
kebijakan Innakesda pada lokus pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan
implementasi kebijakan tersebut dengan baik yang ditandai dengan tingginya realisasi
penyaluran insentif tenaga kesehatan di daerahnya dari komponen aktor. Salah satu
faktor yang dapat memengaruhi implementasi kebijakan tersebut adalah peran aktor yang
terlibat di dalamnya. Peran aktor dalam hal ini mencakup semua pihak yang terlibat
dalam implementasi kebijakan, mulai dari pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
Aktor ini meliputi para pihak yang berpengaruh dalam tahapan pengembangan dan
implementasi suatu kebijakan. Aktor memiliki peran untuk menentukan konten dari suatu
kebijakan melalui suatu proses tertentu, dimana dalam hal ini dimensi konteks
mempengaruhi aktor dalam menentukan konten kebijakan dan proses pembuatan
kebijakan. Pertanyaan yang menarik dalam pembahasan aktor ini adalah how do actor
affect policy, baik dalam pengembangan maupun dalam implementasi suatu kebijakan.
Pengaruh ini sangat terkait dengan apa yang disebut sebagai power atau kekuatan atau
pengaruh. Oleh karenanya menjadi menarik untuk melihat bagaimana masing-masing
aktor memainkan power nya ini untuk mempengaruhi penyusunan suatu kebijakan
maupun suatu implementasi kebijakan. Power ini dapat berasal dari : kepemilikan
sumberdaya, kharisma, akses ke informasi/pengetahuan, otoritas/kewenangan yang juga
terkait dengan struktur hirarki, leveling pemerintahan pusat maupun daerah. (Buse, Mays
and Walt, 2005)
Aktor meliputi para pihak-pihak yang terlibat dari pemerintah pusat dan daerah
terkait dengan struktur hirarki, bagaimana kewenangan serta peran dimiliki aktor dalam
mempengaruhi dan dipengaruhi konteks, konten dan proses yang saling terkait satu sama
lain dalam implementasi kebijakan Innakesda Kota Tangerang selatan.
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
506
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode deskriptif
kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus yang
dilakukan untuk menganalisis peran aktor dalam implementasi kebijakan insentif bagi
tenaga kesehatan daerah yang menangani COVID-19 di Kota Tangerang Selatan pada TA
2021.
Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Januari-Juni 2022. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam dan telaah dokumen.
Informan penelitian ini adalah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah,
Kementerian Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan, Badan
Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Tangerang Selatan, Dinas
Kesehatan Kota Tangerang Selatan dan Puskesmas Kota Tangerang Selatan. Penentuan
informan dilakukan dengan teknik purposive sampling dan berdasarkan kesesuaian dan
kecukupan. Untuk keabsahan data dilakukan triangulasi sumber dan triangulasi metode.
Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam kemudian ditranskrip, kemudian
dikategorikan, dan dimasukkan ke dalam matriks, kemudian dianalisis, dan disajikan
secara naratif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dengan menganalisis komponen ini, dapat digambarkan bagaimana setiap aktor
memainkan power-nya dalam mengimplentasikan kebijakan Innakesda. Istilahnya
Understanding actors is about understanding power & how to use it? . Hal ini bisa
menjadi bahan untuk pendalaman dengan informan. Jadi dalam analisis aktor ini,
bagaimana aktor memahami konteks kebijakan, menentukan proses pengembangan
kebijakan dan implementasinya.
Pemerintah Pusat
Presiden
Dalam Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020 ialah kewenangan dari Gugus Tugas
sebagai hasil pendelegasian Presiden. Pelimpahan kewenangan dilakukan dari pejabat
atasan ke pejabat di bawahnya (Ketua Gugus Tugas Pusat, Gubernur sebagai Ketua
Gugus Tugas Propinsi, Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Kabupaten, dan Walikota
sebagai Ketua Gugus Tugas Kota). Model ini membentuk suatu komando nasional dan
hubungan tegak lurus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk
perihal penyesuaian program serta realokasi anggaran pusat dan daerah dalam upaya
percepatan penanganan COVID-19. Berdasarkan arahan Presiden serta menindaklajuti
kesepakatan hasil pembahasan Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 pada tanggal 22 Maret 2020 kepada Menteri Keuangan mengenai insentif dan
santunan kematian tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
“…awal-awal Pandemi itu memang arahan Presiden itu tertuju kepada dokter spesialis,
dokter umum bidan perawat dan tenaga kesehatan lainnya…” (N7)
“..jadi memang awalnya kan arahan presiden dulu. kemudian kan turun ke menteri, nah
mungkin di level itu ada pembahasan dengan Kementerian Kesehatan atau seperti apa
gitu…(N7)
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
507 http://sosains.greenvest.co.id
“..merupakan instruksi langsung dari Presiden edan terjadi di awal itu hanya kita proyek
antaranya kesediaan tiga bulan…”(N10)
Kementerian Keuangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan yang dikuasakan kepada Menterian keuangan selaku pengelola fiskal dan
Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara (Republik Indonesia, 2003),
menidaklajuti arahan tersebut Kementrian Keuangan bersurat Nomor S-
239/MK.02/2020 Tentang Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga
Kesehatan yang Menangani COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan dalam hal ini
Menteri Kesehatan terkait besaran satuan biaya dan sumber pendanaan yang dibebankan
kepada anggaran Pemerintah pusat dan daerah.
Dimana beban anggaran di TA 2020 untuk kegiatan ini yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat di alokasikan melalui pengalihan pengunaan Bantuan Operasional
Kesehatan ( BOK) dan TA 2021 dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8% dari
dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah di atur
melalui Earmark Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA
2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal
perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/ atau adanya
perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi
pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2021.
“…Kami kementerian keuangan saat itu berupaya untuk mencoba berbuat kebijakan
tersebut melalui dana top up karena memang kalau melihat dari siklus anggaran,
pengurusan dana ini ada di tengah-tengah TA di tahun 2020. jadi dimana kita sebagai
kementerian keuangan mempunyai satu kebijakan atau terobosan bersama untuk
mencoba menyediakan atau membuat solusi penyediaan insentif tenaga kesehatan
walaupun itu di tengah-tengah TA, kita beberapa kali membuat beberapa KMK” (N7)
“….Dasarnya untuk pendanaan pemberian insentif nakes itu tadi ya sudah diatur melalui
BOKT tahun 2020 untuk tahun 2021 ada kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan
sebagaimana kita ketahui bahwa dana DAU/DBH ini adalah dana Block Grant ya yang
diserahkan penggunaannya diserahkan khususnya prioritas Pemda nah tapi pemerintah
pusat mengatur suatu kebijakan bahwasanya dari DAU/DBH yang merupakan dana
Block Grant ini, Ini digunakan oleh pemerintah daerah sebagiannya untuk mendanai
belanja kesehatan terkait dengan penanganan Covid” (N8)
“..dan ini direspon oleh temen-teman di kementrian Menteri Keuangan untuk terkait
sudah tadinya pakai DAU atua DBH saja silahkan gunakan dua-duanya itu Pak saya
udah lokasinya untuk yang lain ya pokoknya dari DAU DBH Pake untuk innakesda..”
(N9)
Kementerian Kesehatan
Dalam upaya percepatan penanganan kasus COVID-19 dalam hal ini Kementerian
Kesehatan mempunyai tugas dan wewenangan menerbitkan beberapa peraturan terkait
teknis pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19
dengan menetapkan :
1. Kriteria Fasyankes dan Institusi Kesehatan serta Nakes yg berhak Insentif dan
2. Perhitungan pembayaran dan santunan kematian
3. Mekanisme Pembayaran Insentif dan Santunan dan Kematian
4. Monitoring dan Evaluasi
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
508
“…bahwa kewenangan Kementerian Kesehatan dimana ada perumusan pelaksanaan
penyusunan norma standar prosedur keteria sampai bimbingan teknis…insentif
ini..”(N10)
Dalam kewenangan Kementerian Kesehatan dalam menyusun peraturan terkait
teknis pelaksanaan Innakesda harus memperhatikan Azas Umum Pengelolaan Keuangan
Daerah sesuai Pasal 4 Peraturan menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Keuangan daerah dikelola secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk
masyarakat. Maka dalam proses penyusunan dan perumusan melibatkan dari lembaga lain
seperti Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Selain itu dalam menjalankan kewenangan evaluasi kebijakan
innakesda yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan telah beberapa kali pertemuan
dengan lembaga dan kementerian terkait serta masukan masyarakat sebagai bahan
penting dalam melakukan updating regulasi-regulasi terkait innakesda.
“..penyusunan peraturan peran Kementerian Kesehatan ada koordinasi ada pihak-pihak
lain yang ada KPK BPK kita kan nggak sendiri udah koordinasi dengan dalam negeri
dengan Kementerian Keuangan karena kan kita nggak tahu kebijakannya
penganggaran..”(N10)
Kementerian Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka
percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19 kepada
Gubernur/Bupati/Walikota. Kewenangan Kementerian Dalam Negeri terhadap
penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berpedoman pada UU 23
/2012 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman tentang
Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja di daerah Daerah.
“….kami sampaikan pedoman penyusunan APBD bahkan kami siapkan di
Permendagri 39 tahun 2020 kemarin tahun 2020 itu untuk di tahun 2021 kita antisipasi
bahwa untuk aktivitas Covid kita payungi hukum berikan payung hukum supaya tidak
ragu-ragu untuk pemerintah daerah dalam merencanakan dan menganggarkan begitu
dan bahkan sampai ke melaksanakan bahkan untuk mengambilnya dari mana saja sudah
kita beri informasi yang lebih mudah dari mana begitu…”(N9)”
Dalam Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan bahwa ketentuan Pasal 12 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk
menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah setiap tahun sebagai langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri
telah mensosialisasi, monitoring dan evaluasi dalam upaya mendorong percepatan
realisasi Innakesd pada Provinsi/Kabupaten/Kota.
“…akhirnya kita betul-betul memanfaatkan media sosial, memanfaatkan webinar
memanfaatkan Zoom Meeting itu untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada
pemerintah daerah jadi sudah mengenalkan namanya Instagram menggunakan YouTube
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
509 http://sosains.greenvest.co.id
begitu ya streaming dan itu semua aktivitas bahkan ke waktu sekitar 2019-2021, kita
sudah dikenalkan sudah terbiasa yang namanya akan seperti obras (obrolan tanpa basa-
basi) ada yang nanya silahkan kita jawab, ada informasi yang penting kita langsung
informasikan ke Pemerintah Daerah itu informasi kita buat grup WhatsApp nya setiap
informasi mulai ada crowded kemudian yang penting maksudnya informasikan melalui
zoommeeting ditempuh webinar nya kita sertakan bahwa kita setiap kita setelah kita
meeting kita buat satu keputusan kemudian disampaikan ke pemerintah daerah biasanya
melalui surat bikin edaran…” (N9)
“…sebelum-sebelumnya sudah kita buatkan Zoom koordinator setiap minggu rutin kita
buatkan …” (N9)
Kementerian Dalam Negeri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian memerintahkan jajaran Eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen
Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi
APBD 514 pemerintahan dasrah seluruh Indonesia. Realisasi APBD itu berkaitan dengan
faktor pengungkit pemulihan ekonomi, serta penanganan COVID-19 di daerah dimana
realisasi pos belanja Innakesda merupakan salah satu fokus perhatian di dalam memonitor
realisasi belanja APBD. Dengan memberikan surat teguran kepada daerah yang belum
membayarkan Innakesdanya dan memberikan apresiasi kepada daerah yang telah
merealisasi pembayaran Innakesda di atas 50% surat teguran yang ditembuskan ke
Presiden Jokowi. (DPPSDMK.2021) .Selain itu Menteri Dalam Negeri
No.900/4141/Keuda tertanggal 6 Juli 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua TA 2021 maka
pembayaran TPP dilakukan penundaan sebelum pemerintah daerah melaksanakan
kewajiban membayarkan Innakesda sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) .
“…kemarin tahun 2021 TPP nya saja itu kita menahan dua kali karena harus
diperjuangkan sampai semester gitu sampai hitungan semester makan sesuai dengan
kondisi semester ini..”(N9)
“…Ya kita sudah buat undang-undangnya Ya udah sudah buat PPnya kita sudah buat
perpresnya, Permendagri nya minta SE-nya anggarannya dan segala macamnya
akhirnya Ya sudah keputusan pimpinan saat itu keputusan terakhir bukan ujug-ujug jadi
TPP setelah tahapan persuasi…” (N9)
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan
dan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan kewenangan saling bersinergi
dalam mengimplentasikan kebijakan Innakesda yang dimana terdapat Surat
Pemberitahuan di Tahun 2020 terkait percepatan realisasi Anggaran Innakesda dari Sisa
Anggaran BOKT TA. 2020 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri, ini merupakan
untuk naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara
melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak dan mengatur hal yang
sama namun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing kementerian dalam
menjalankan urusan dalam pemerintahan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan oleh ketiga Kementerian terhadap realisasi pemberian insentif tenaga
kesehatan di daerah, maka dipandang perlu dilakukan langkah-langkah untuk mendorong
percepatan pemberian insentif pada Provinsi/Kabupaten/Kota. Yaitu Surat Edaran
Bersama Nomor :903/4253.A/SJ Nomor: SE-2/MK 07/2021 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA
2021 dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran
Bersama 440/4066/SJ No HK 0108/Menkes/930/2021.
“..Kita monev yang sifatnya bersama-sama dengan menggandeng Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Dalam Menteri.. kemudian mekanismenya untuk gelombang
1 dan gelombang 2 ini kita bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan dengan
Kementerian Dalam Negeri itu berkoordinasi untuk mencari Bagaimana cara mekanisme
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
510
yang terbaik untuk menyalurkan dana BOKT ini gitu kan. Akhirnya adalah keputusan
Bagaimana proses verifikasinya dan dituangkan dalam juknis…”(N8)
Pemerintah Daerah
Walikota Tangerang Selatan
Peraturan Menteri Keuangan ini melimpahkan kewenangan pembayaran Innakesda
ke Pemerintah Daerah, dimana pelimpahan turun di tahapan pelaksanaan anggaran tahun
berjalan yaitu bulan Februari, maka harus penjadwalan ulang program dan pemanfaatan
anggaran dihadapkan dengan momentum yang kurang tepat triwulan pertama dalam
kalender anggaran (tahun fiskal). Periode ini adalah masa paceklik anggaran daerah.
Pemerintah daerah pun harus bisa mensinergikan kebijakan ini dengan prinsip
pembangunan berkelanjutanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2021. Pada
tahun 2021, terdapat dua perjanjian kinerja, yaitu: perjanjian kinerja yang dibuat oleh
kepemimpinan Airin Rachmi Diany selaku Wali Kota Tangerang Selatan periode 2016-
2021 yang berakhir hingga bulan April 2021 dan perjanjian kinerja yang dibuat oleh wali
kota Tangerang Selatan selanjutnya Benyamin Davnie yang berlaku hingga akhir tahun
2021. Dalam tataran pemerintah daerah implementasi respon kebijakan dimasa pandemi
ini bertumpu pada sinergi antar semua komponen Pemerintah Daerah. Kepastian dan
komitmen kepala daerah penting dalam mengimplentasikan kebijakan Innakesda untuk
mengerakan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh
Seketaris Daerah.
“…Komitmen Walikota terus mengarahkan pak sekda selaku ketua TAPD untuk bilang ke
Bapeda dan BPKAD dari anggota BPK dari anggota TAPD, fokuskan terkait dengan
penanganan Covid, fokuskan terhadap penanganan Covid, karena memang pada saat itu
emang kondisi luar biasa, jadi fokus pimpinan nya yang bilang kalau pimpinannya tidak
fokus itu ya akhirnya nggak akan beres, tapi alhamdulillah pimpinan kami benar fokus
sampai kita buat rumah lawan Covid. ….”(N3)
“…Alhamdulillah sih ada Refocusing pertama TAPD ngumpul, pak wali memberikan
arahan yang anggaran tidak prioritas dipangkas, fokusin kesini, DAU di rombak lagi,
jadi artinya bisa dibilang untuk kebutuhan gaji aja kan dibilang kita dapet DTU sekian,
DAU sekian, itu 25% untuk belanja fisik, sisanya belanja pegawai yang gaji pegawai
ASN sepemerintahan Kota Tangerang Selatan termasuk P3K, termasuk CPNS, itu diluar
tunjangan. Akhirnya ketemulah angka, insentif nakes pasang angka 27 miliar dari
situ….”(N3)
Badan Perencanaan Daerah Kota Tangerang Selatan
Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan segera merespon kebijakan Innakesda
dengan mengambil kebijakan termasuk dari sisi perencanaan dalam hal ini merupakan
kewenangan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Selatan, selain
sebagai koordinator dalam perencanaan pembangunan daerah di Kota Tangerang Selatan,
juga melaksanakan berbagai program dan kegiatan selama tahun 2021 sesuai dengan
tugas dan fungsinya di bidang perencanaan apakah dengan mempertahankan kebijakan
dan target pembangunan yang ada atau melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap
kebijakan yang lama dengan memperhitungkan kondisi Pandemi COVID-19 yang masih
berlangsung .
“…kami penundaan atau penghentian sementara terhadap belanja daerah selanjutnya
adalah Refocusing dan Relokasi anggaran..” (N11)
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
511 http://sosains.greenvest.co.id
“..kami menghentikan infrastruktur-infrastruktur yang dianggap belum penting, jadi
prioritas utama kami adalah penanganan COVID sehingga anggaran yang awalnya
digunakan untuk infrastruktur kita alihkan menjadi anggaran untuk penanganan Covid
…” (N2)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang
Kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan
dalam pengelolaan belanja daerah telah melakukan langkah kebijakan dengan
menjalankan APBD TA. 2021, mengalokasian anggaran Innakesda melalui usulan-usulan
rancangan pergeseran Tahap 1(satu) dan Tahap 3 (tiga) APBD TA 2021, melalui
Refocusing dan realokasi penghematan belanja daerah dan meningkatkan efisiensi belanja
daerah untuk mendukung proses penanganan COVID-19 dengan penambahan belanja
yang diprioritaskan untuk alokasi bidang kesehatan yaitu Innakesda, yang disusun dalam
Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Perwal 71/2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja TA 2021
dan Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota 71/2020 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja TA 2021.
“..kami tidak melihat-lihat lagi 8% Jadi kami melihat kira-kira menangani panjang ini
butuh berapa uang kemarin begitu kalau kira-kira butuh 200 miliar Jadi kami harus
mengurangi belanja perangkat Jadi kami tidak melihat lagi udah mau udah cukup 8%
nggak jadi ketika kira-kira butuh Sekian dari kami mengurangi belanja secara resmi 150
milyar dari APBD kita sendiri 30% itu di SK…”(N4)
Dalam Realisasi anggaran pasca realokasi dan penyesuaian pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Keuangan dan Aset Daerah;
“…Terkait kita harus bergerak refocussing lagi, terus menyusun perubahan,
merealisasikan, melaporkan dan yang membedakan pelaporan, biasanya hanya
kementerian keuangan, Jadi saat itu semua stakeholder minta data realisasi Covid
Tangsel..” (N3)
“…Jadi setelah Refocusing contoh satu dinas Dinas Kesehatan Siapa yang saya pegang
kontak personnya, Disnaker siapa yang saya pegang kontak person, kemudian Dinsos
siapa yang saya pegang, semua saya pengen kontak personnya dan saya lihat dari
sistem, terkadang mereka sudah menyerang tapi belum di SP2DK, Jadi angka tidak
akurat,saya tanya, Pak berapa realisasi untuk kegiatan ini, Dinkes gimana, pak insentif
nakes sudah terserap sekian…”(N3)
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan
Dinas Kesehatan mempunyai kewenangan melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di
bidang kesehatan (Pemkot Tangsel, 2016b) dengan mengusulkan besaran pagu anggaran
Innakesda pada Rencana Kegiatan dan Anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah
Daerah yang dimana besaran pagu Innakesda ini di susun pada Perubahan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“..Di 2021 kami mengusulkan perbulannya itu awalnya kami menginginkan perbulan itu
sekitar 3 miliar perbulan karena perkiraan kami satu puskesmas itu tertinggi dengan
anggaran 150 juta dengan kami kalikan 30 puskemas kami tambahkan labkesda kami
tambahkan Rumah Sakit menjadi 3,5 miliar yang harus kami anggarkan setiap bulan.
3,5 miliar ini yang kami kalikan 12 bulan untuk penganggaran tetapi dengan kondisi
keuangan, berapa sih Pemkot bisa? Awalnya kami meminta sekitar ya 3,5 tapi pemkot
3,5 tidak ada, uangnya hanya mampu di 3 miliar dan pada kenyataannya di bulan-bulan
terakhir untuk 2021 terjadilah penurunan kasus COVID pandemi ini sehingga membuat
anggaran kami yang awalnya kami perkirakan tidak akan sampai ke bulan November
akhirnya sampailah ke bulan November dengan pencairan 97 persen..”(N2)
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
512
Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi terhadap substansi dan ke
absahan dokumen usulan Innakesda, hasil verifikasinya telah disetujui maka selanjutnya
dinas kesehatan mengusulkan proses pembayaran kepada BPKAD.(Kementerian
Kesehatan,2021)
“…Kami melakukan percepatan verifikasi seperti eh misalkan mengumpulkan seluruh
Kasi Yankes di hari yang sama untuk kami lakukan verifikasi. Yang membutuhkan waktu
luang yang panjang dan percepatan pada waktu itu kami langsung verifikasi, langsung
diperbaiki dan langsung keluar sampai memasukkan aplikasi dan kami verifikasi dalam
aplikasi. Itu yang menjadi PR kami yang seharusnya mungkin lembur ya hitungannya
yang sampai pagi gitu karena ya itu ada batasan waktu yang diberikan oleh Kementerian
Kesehatan dengan aplikasi ini….”(N2)
“..Ini harus dicairkan…sesuai dengan ke waktu yang sudah ditentukan. jadi saya
menekankan jadi saya berkoordinasi dengan kepala Puskesmas itu lewat zoom. Iya jadi
kita ada pertemuan dengan kepala Puskesmas kita sosialisasi setiap bulan setiap bulan
setiap ada perubahan dan ada aturan kami selalu mengadakan pertemuan secara zoom
meeting dan di situ kami juga memberikan komitmen bahwa kami memberikan jadwal ya
sesuai dengan hari tanggal hari dan nama-nama Puskesmas ya…(N2)
“…Apabila ada kekurangan saya selalu melakukan teguran terhadap pimpinan UPT
melalui by phone maupun WhatsApp agar teman-teman di bawah segera melakukan
persiapan itu pengeklaiman SPJ…”(N1)
Puskesmas Kota Tangerang Selatan
Puskesmas adalah perangkat pemerintah daerah yang merupakan fasilitas
kesehatan tingkat pertama terdepan yang dapat menangani pandemi COVID-19 baik
pencegahan, melakukan pelacakan orang berpotensi COVID-19 sampai dengan
pelaporan.(Ismail, 2021). Pimpinan puskesmas mempunyai kewenangan dalam
mejalankan perannya dalam percepatan penanganan COVID-19 di wilayah kerjanya
sampai dengan tahaf pelaporan, yang dimana sebagai dasar mengajukan usulan
pembayaran insentif tenaga kesehatan melalui aplikasi
“….Kepala Puskesmas lain membentuk tim gerak cepat Kita juga melakukan koordinasi
dengan Satgas COVID baik itu tingkat kota tingkat kecamatan tingkat Kelurahan. jadi
tim kami sebut tim tgc ini ikut gabung nih dengan Satgas Kelurahan dan juga Kecamatan
termasuk didalamnya ada Kapus tapi ada perwakilan dari Puskesmas yaitu petugas
surveileince -nya. ..SPJ itu karena sudah terdokumentasi dengan baik, kita begitu turun
ke lapangan, pemantauan jumlah kasusnya juga kita lengkap data pasien sampai rt-rw
nya sampai nomor handphonenya juga kita punya, maka itu semua memudahkan
Puskesmas dalam hal pengkleman SPJ. kayak ringkasan usulan kan cuma tinggal ngisi
ya aplikasinya tunggu dibuka Dinkes kita tinggal ngisi saja…”(N5)
Berdasarkan hasil wawancara mendalam dan telaah dokumen berikut uraian
kewenangan dan peran dari pemerintah pusat dan daerah dalam implemetasi kebijakan
Innakesda bisa dilihat dari tabel sebagai berikut:
Tabel 1 Kewenangan dan Peran Masing-Masing Para Aktor
Implementasi Kebijakan Innakesda di Pengelolaan Keuangan Daerah
No
Aktor
Kategori
Peran
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
513 http://sosains.greenvest.co.id
1
Presiden
Kepala
Pemerintahan
Menetapkan program
dan dukungan
pendanaan untuk
belanja kesehatan
penanganan pandemi
COVID-19 yaitu
insentif tenaga
kesehatan daerah.
2
Direktorat
Jenderal
Perimban
gan
Keuangan
Kementeri
an
Keuangan
Pemerintah
Pusat
Menerbitkan
peraturan , Menyediaan
dukungan pendanaan
untuk belanja
penanganan pandemi
COVID-19 yaitu
innakesda dan belanja
prioritas lainnya, yaitu
paling sedikit sebesar
8% dari alokasi Dana
Alokasi Umum (DAU)
atau alokasi Dana Bagi
Hasil (DBH),
melaksanakan
koordinasi bersama
dalam pemantauan,
evaluasi dan pelaporan
percepatan realisasi
Earmarking Dana
Alokasi Umum
(DAU/Dana Bagi Hasil
(DBH) Tahun 2021
untuk innakesda
3
Direktorat
Jendral
Tenaga
Pemerintah
Pusat
Menerbitkan
beberapa peraturan
terkait Teknis
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
514
Kesehatan
Kementeri
an
pelaksanaan pemberian
insentif bagi tenaga
kesehatan yang
menangani COVID-19
yang melingkup
1. Kriteria
Fasyankes dan
Institusi
Kesehatan serta
Nakes yg berhak
Insentif dan
2. Perhitungan
pembayaran
3. Insentif santunan
kematian
4. Mekanisme
Pembayaran
5. Insentif dan
Santunan
6. Kematian
7. Monitoring dan
Evaluasi
4.
Direktorat
Jenderal
Bina
Keuangan
Daerah
Kementeri
an Dalam
Negeri
Pemerintah
Pusat
Menerbitkan
peraturan terkait
pengunaan alokasi
anggaran, perubahan
alokasi, pengunaan
anggaran pendapatan
dan belanja daerah
untuk penanganan
COVID-19 salah
satunya Innakesda.
Melakukan koordinasi
monitoring dan
evaluasi yang sifatnya
mendorong pemerintah
daerah untuk
percepatan realisasi
pembayaran insentif
tenaga kesehatan
secara regional.
5.
Dinas
Perencana
an Daerah
Pemerintah
Daerah
Melaksanakan
perencanaan dan
pengendalian untuk
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
515 http://sosains.greenvest.co.id
Kota
Tangeran
g Selatan
mendorong APBD
lebih diprioritaskan
dukungan pendanaan
untuk belanja
penanganan pandemi
COVID-19 yaitu
innakesda
6.
Badan
Pengelola
an
Keuangan
dan Aset
Daerah
Kota
Tangeran
g Selatan
Pemerintah
Daerah
Mereformulasi sub
kegiatan pada Dinas
Kesehatan maupun
SKPD lainya dalam
rangka pembayaran
innakesda, Melakukan
penyesuaian pengunaan
anggaran dalam APBD
serta melakukan
perubahan perkada
tentang penjabaran
APBD untuk
penanganan COVID-19
yaitu innakesda, ,
Sebagai kuasa BUD
menerbitkan SP2D lalu
melakukan transfer ke
rekening masing-
masing tenaga
kesehatan Melakukan
pelaporan alokasi dan
pengunaan APBD
untuk innakesda daerah
kepada Kementerian
Dalam Negeri dan
Kementrian Keuangan
terkait innakesda.
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
516
7.
Dinas
Kesehatan
Kota
Tangeran
g Selatan
Pemerintah
Daerah
Mengusulkan
besaran pagu anggaran
Innakesda pada DPA,
melakukan verifikasi
dan validasi terhadap
substansi dan ke
absahan dokumen
usulan innakesda, hasil
verifikasinya telah
disetujui maka
selanjutnya dinas
kesehatan mengusulkan
proses pembayaran
kepada BPKAD
8.
UPT
Puskesma
s Kota
Tangeran
g Selatan
Pemerintah
Daerah
Mengajukan usulan
pembayaran insentif
tenaga kesehatan dan
tenaga lain melalui
aplikasi dengan
mengunggah dokumen
ataupun secara manual
sebagai syarat
persyaratan
pembayaran.
Terdapat beberapa aktor yang memainkan peran dalam memastikan ketercapaian
implemetasi kebijakan Innakesda di Indonesia secara umum maupun di Kota Tangerang
selatan secara khusus. Mulai dari peran aktor di tingkat pemerintah pusat hingga aktor di
tingkat pemerintah daerah. Peran-peran yang berbeda telah diambil oleh masing-masing
aktor tersebut. Aktor yang berperan pada awal pembuatan dan pelaksanaan kebijakan ini
adalah pemerintah pusat. Kebijakan ini dipandang sebagai kebijakan yang integral dengan
kebijakan penangangan pandemi COVID-19. Peran yang dimainkan oleh pemerintah
pusat dilakukan berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya berupa penerbitan dan
pemberlakuan beberapa regulasi untuk mempercepat keberhasilan penanganan pandemi
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
517 http://sosains.greenvest.co.id
COVID-19. Kewenangan yang dimiliki para aktor di level pemerintah pusat ini dilakukan
secara terkoordinasi antar kementerian dan lembaga di level yang sama juga dengan
lembaga yang ada di pemerintah daerah. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian
Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan
kewenangan saling bersinergi dalam mengimplentasikan kebijakan Innakesda di
Pemerintah Daerah yang dimana terdapat Surat Pemberitahuan dan Surat Edaran Bersama
(SEB) terkait percepatan realisasi anggaran penanganan COVID-19 serta Innakesda.
Khusus terkait dengan Innakesda, pemerintah pusat melalui Ditjen Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan menggunakan kewenangannya dengan menerbitkan
regulasi yang mengatur pelaksanaan teknis penyaluran insentif nakes dan santunan
kematian yang melingkupi kriteria para pihak yang berhak untuk mendapatkan insentif
dan santunan dan perhitungan besaran pembayarannya. Selain itu, berdasaekan
kewenangannya pula, diterbitkan pula mekanisme pembayaran dan mekasnime
monitoring dan evaluasinya. sebagai bagian untuk melengkapi penyaluran insentif nakes
dan santunan kematian ini untuk para nakes di daerah serta aspek-aspek lain terkait
dengan penanggulangan pandemi COVID-19 di daerah. Kementerian Keuangan melalui
Ditjen Perimbangan Keuangan menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan regulasi
dalam rangka memastikan tersedianya dukungan anggaran belaja penangangan pandemi
COVID-19 termasuk di dalamnya Innakesda. Kebijakan ini mengatur kewajiban daerah
untuk melakukan “earmarking” APBD nya yang berasal dari DAU/DBH tahun 2021.
Mengingat kebijakan earmarking DAU/DBH ini merupakan bagian dari siklus
pengelolaan keuangan di daerah, maka untuk mendorong terlaksananya proses
earmarking ini maka Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya melalui
Ditjen Bina Keuangan Daerah menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan regulasi
yang memudahkan daerah untuk melakukan proses earmarking serta Refocusing dan
realokasi APBD sehingga dapat mempercepat ketersediaan dana penanganan COVID-19
di daerah termasuk di dalamnya penyaluran Innakesda di daerah. Selain regulasi yang
bersifat arahan dan petunjuk bagi daerah, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan
regulasi terkait dengan pemantauan dan evaluasi proses pelaksanaan earmarking,
Refocusing dan realokasi anggaran di daerah. Melalui regulasi-regulasi tersebut
Kementerian Dalam Negeri berupaya memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah
untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait APBD selama pandemi.
Dari peran yang dimainkan oleh masing-masing aktor di tingkatan pemerintah
pusat dapat dilihat bahwa kewenangan yang dilakukan masing-masing aktor dilakukan
melalui pertimbangan sinergi antar kementerian dengan satu tujuan bahwa penangangan
pandemi Covid 19 dapat dilakukan dengan baik melalui pelibatan pemerintah daerah
secara optimal. Sinergi ini dilakukan melalui koordinasi diantara para aktor dalam
pembahasan maupun pemberlakuan berbagai regulasi terkait.
Selanjutnya aktor Pemerintah Daerah yaitu Kota Tangerang Selatan, menggunakan
kewenangannya untuk melaksanakan perencanaan, pengangggaran dan pelaksanaan
program yang ditujukan khusus untuk penanganan pandemi COVID-19 di daerah.
Kewenangan tersebut dilakukan juga secara sinergis antar OPD yang memiliki area
kewenangan yang berbeda. OPD tersebut adalah Badan Perencanaan Daerah, Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, dan UPT Puskesmas.
Kewenangan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap APBD tahun 2021
melalui perkada penjabaran APBD 2021.
Secara umum, kewenangan perencanaan program, kegiatan dan penentuan
anggaran yang dibutuhkan dilakukan oleh Bapeda dengan tetap memperhatikan
ketercapaian indikator kinerja RPJMD kendati dilakukan beberapa penyesuaian-
penyesuaian fokus dan alokasi anggaran sebagai akibat adanya kebijakan earmarking
minimal 8% DAU/DBH, Refocusing dan realokasi anggaran terkait dengan penanganan
pandemi COVID-19.
Kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk
penganggaran, penataausahaan dan pelaporan dilakukan oleh BPKAD dengan melakukan
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
518
penyesuaian-penyesuaian penggunaan anggaran serta mekanisme-mekanisme
penatausahaan dan pelaporan penggunaan anggaran. Peran penyaluran dana secara teknis
dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui pengusulan besaran pagu anggaran Innakesda
dan verifikasi keabsahan pencairan anggaran Innakesda.
Peran yang lebih operasional, dilakukan oleh UPT puskesmas di Kota Tangerang
Selatan berupa pengajuan usulan pembayaran insentif nakes dengan menyertakan secara
lengkap seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan terkait pencairan dana Innakesda.
Peran dari OPD-OPD lain melalui penyesuaian dan pergeseran target kinerja masing-
masing juga dilakukan dengan baik dalam rangka mendukung terwujudnya penanganan
pandemi COVID-19 dengan baik.
Pentingnya peran dan interaksi para aktor utama dalam mengambil kebijakan
dikala Pandemi COVID-19 dimana tampa ada kesiapan dan pengalaman harus mengacu
pada kekuatan dan efektivitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan dan
perumusan kebijakan serta pelaksanaannya (Capano, 2020). Sinergisnya peran para aktor
di Kota Tangerang Selatan dalam implementasi kebijakan Innakesda ini tidak terlepas
dari peran pimpinan daerah yang dalam hal ini Walikota Tangerang Selatan untuk
mendorong terwujudnya kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Tangerang
Selatan dengan lebih baik dan terintegrasi dengan kebijakan penanganan pandemi di
tingkat nasional. Komitmen ini menjadi dibutuhkan mengingat kebijakan Refocusing dan
realokasi APBD serta pemanfaatan DAU/DBH yang pada awalnya meruapakan block
grant menjadi pemanfaatan yang diarahkan khusus untuk penanganan pandemi sehingga
mengharuskan dilakukannya pergeseran dan penundaan target-target pencapaian Visi dan
Misi yang merupakan janji politik pimpinan daerah kepada masyarakat (Nugraha, 2014).
Dari hasil didapat bahwa Political Will berupa keberpihakan dari Walikota
Tangerang Selatan ini dapat dipandang sebagai peran kunci yang memungkinkan semua
aktor di tingkat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memainkan perannya dengan
baik dan dapat bersinergi satu sama lain dalam mendukung implementasi Kebijakan
Innakesda di Kota Tangerang Selatan. Oleh karena itu dibutuhkan dimensi Political Will
dan kelembagaan dalam menterjemahkan implementasi kebijakan di daerah yang dimana
berdasarkan Pasal 283 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan”. Sehingga
Gubernur, Bupati/ Wali Kota serta DPRD provinsi, kabupaten, atau kota merupakan
pemeran penting dalam menentukan arah serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah
agar berjalan stabil.
Pemimpin pemerintahan daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota
merupakan salah satu aktor kunci sukses tidaknya penyelesaian masalah yang ada di
tengah masyarakat. Pemimpin pemerintahan harus punya kemampuan untuk bertahan di
tengah ketidakpastian. Kapasitas politik ini merujuk pada sejauhmana kekuatan dan
ketepatan pemerintah membuat keputusan dan formulasi kebijakan dan proses
implementasi kebijakan(Capano, 2020).
Sejalan dengan penelitian burgess (2014) menemukan bahwa Political Will
pemerintah nasional dan pemerintah lokal sangat menentukan kesuksesan pencegahan
penyebaran HIV-AIDS di negara Uganda. Bahkan Political Will pemimpin lokal
ditemukan lebih menentukan dalam menyelesaikan masalah, sebab merekalah yang
menginterpretasikan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintahan nasional.
Political Will pemerintah lokal dapat mendukung bahkan juga merusak capaian yang
diinginkan pemerintahan nasional (Burgess & Campbell, 2014). Penelitian Ilesanmi et al.,
(2021) juga menemukan lemahnya Political Will pemerintah negara bagian Kwara di
negara Nigeria dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 dimana kurangnya insentif
dapat meningkatkan infeksi COVID-19 di antara petugas kesehatan. Tidak bersemangat
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
519 http://sosains.greenvest.co.id
dan lelah Petugas kesehatan rentan melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.. Hal
ini menimbulkan ancaman dalam pengendalian di negara bagian tersebut.
Dukungan manajemen puncak diartikan bahwa adanya partisipasi dari pimpinan
terkait kegiatan yang dilakukan. Adanya partisipasi tersebut juga berarti adanya sumber
daya manusia yang melaksanakan kegiatan pada organisasi, sebagai unsur yang sangat
penting dalam suatu organisasi karena memiliki pengaruh dan penentu keberhasilan
maupun kegagalan suatu organisasi. Untuk membuat suatu organisasi yang baik, sumber
daya manusia yang ada harus berkualitas dan bermutu serta berpendidikan dan
bermoralitas tinggi dalam menjalankan tugas maupun fungsinya dalam suatu organisasi,
sehingga mampu menggunakan kecerdasan dan kecermatannya dalam memanfaatkan
peluang yang ada.
KESIMPULAN
Berdasarkan teori, artikel yang relevan dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa terdapat beberapa aktor yang memainkan kewenangan dan peran dalam
memastikan ketercapaian implemetasi kebijakan Innakesda di Indonesia secara umum
maupun di Kota Tangerang selatan secara khusus. Dari peran masing-masing aktor di
tingkatan pemerintah pusat dapat dilihat melalui pertimbangan sinergi antar kementerian
dengan satu tujuan bahwa penangangan pandemi covid 19 dapat dilaksanakan dengan
baik melalui pelibatan pemerintah daerah secara optimal. Sinergi ini dilakukan melalui
koordinasi diantara para aktor dalam pembahasan maupun pemberlakuan berbagai
regulasi terkait. Dari hasil didapat bahwa Political will berupa keberpihakan dari
Walikota Tangerang Selatan ini dapat dipandang sebagai peran kunci yang
memungkinkan semua aktor di tingkat Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan dapat
memainkan perannya dengan baik dan dapat bersinergi satu sama lain dalam mendukung
implementasi Innakesda.
DAFTAR PUSTAKA
Abduljawad, A., & Al-Assaf, A. F. (2011). Incentives for better performance in health
care. Sultan Qaboos University Medical Journal, 11(2), 201206.
Ardian, N. (2019). Pengaruh insentif berbasis kinerja , motivasi kerja , dan kemampuan
kerja terhadap prestasi kerja pegawai UNPAB. Jurnal, 4(2), 119132.
Arifin, N. (n.d.).MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA: Teori dan Kasus. (n.d.).
(n.p.): UNISNU PRESS.
Ayuningtyas, D. (2018). Analisis Kebijakan Kesehatan Prinsip Dan Aplikasi (2 ed.). PT.
Raja Grafindo Persada
Azsmar, M. (2020). Diskresi Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19.
www.hukumonline.com https://www.hukumonline.com/berita/a/diskresi-
pemerintah-di-tengah-pandemi-covid-19-lt5e9546f8c326a?page=1
Barroy, H., Wang, D., Pescetto, C., & Kutzin, J. (2020). How to budget for COVID-19
response? World Health Organization, March, 15. https://www.who.int/who-
documents-detail/how-to-budget-for-COVID-19-response
BPKAD, T. (2022). PROFIL PERANGKAT DAERAH Profil Perangkat Daerah Kota
Tangerang Selatan. 1, 112.
BPPSDMK. 2021, 30 Juli. INSENTIF TENAGA KESEHATAN PUSAT DAN
DAERAH [Video]. Youtube.
https://www.youtube.com/watch?v=mdO0cS1KD1Y&t=7096s
Buse, K., Mays, N., & Walt, G. (2005). The health policy framework: Context, process
and actors. Making Health Policy, 2206.
http://ssu.ac.ir/fileadmin/templates/fa/Moavenatha/Moavenate-
Amozeshi/edicupload/modiriate_1/M__1_.pdf
Campbell, C. (2011). COMMUNITY MOBILISATION SPECIAL ISSUE - POLITICAL
WILL , TRADITIONAL LEADERS AND AFRICAN CASE STUDY r P Fo r R w
Analisis Peran Aktor dalam Implementasi Kebijakan
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Daerah
yang Menangani Covid-19
2023
Desvanty Rahman
520
On ly.
Capano, G. (2020). Policy design and state capacity in the COVID-19 emergency in Italy:
if you are not prepared for the (un)expected, you can be only what you already are.
Policy and Society, 39(3), 326344.
https://doi.org/10.1080/14494035.2020.1783790
CNN Indonesia. 2021, 1 Februari. Kematian Nakes Meningkat, IDI: Perlu Ada Regulasi
Jelas dalam Penanganan COVID-19 [Video]. Youtube.
https://www.youtube.com/watch?v=mysbx7liMpM
Burgess, R., & Campbell, C. (2014). Contextualising women’s mental distress and coping
strategies in the time of AIDS: A rural South African case study. Transcultural
Psychiatry, 51(6), 875903.
Capano, G. (2020). Policy design and state capacity in the COVID-19 emergency in Italy:
if you are not prepared for the (un) expected, you can be only what you already are.
Policy and Society, 39(3), 326344.
Nugraha, Q. (2014). Manajemen Strategis. Manajemen Strategis Pemerintahan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.