
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023 
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X 
   
 539      http://sosains.greenvest.co.id 
 
Pengaruh  Kompetensi  Perangkat  Desa  terhadap  Akuntabilitas  Pengelolaan  Dana 
Desa 
Perangkat  desa  yang  kompeten  dapat  membuahkan  hasil  yang  baik  dan  sesuai 
dengan  prinsip  akuntabilitas.  Kompetensi  adalah  kemampuan  seseorang  baik  itu 
pengetahuan maupun keterampilan atau sikap yang dimiliki untuk membangun dirinya 
sendiri juga dapat membangun sekelilingnya menjadi lebih baik. Apabila perangkat desa 
mempunyai  kompetensi  yang  baik  terhadap  pengelolaan  keuangan  desa  maka  akan 
meminimalisir  penyalahgunaan  dana  desa  sehingga  pengelolaannya  akan  semakin 
akuntabel. 
Analisis  statistik  menandakan  yaitu  dalam  hal  meminta  pertanggungjawaban 
penduduk desa atas bagaimana mereka membelanjakan uang mereka, kompetensi otoritas 
desa membuat perbedaan besar (Savila, 2021). Sig. kompetensi adalah 0,11, yang secara 
signifikan  lebih  rendah  dari  0,05,  sebagaimana  yang  terlihat  pada  tabel  6.  Dengan 
demikian, hipotesis  ketiga  benar.  Peneliti menemukan bahwa  penduduk desa Kambata 
Wundut  memiliki  tingkat  kompetensi  yang  tinggi.  Mereka  yang  menjawab  bahwa 
pemerintah desa mengalokasikan uang sesuai dengan kebutuhan masyarakat memberikan 
bukti  kuat  bahwa  aparat  desa  memahami  undang-undang  yang  mengatur  pengelolaan 
keuangan desa. Pemerintah desa jujur dan bertanggung jawab dalam menangani anggaran 
daerah. Akuntabilitas dapat dipengaruhi oleh tingkat kompetensi seseorang. 
Temuan  riset  ini  sejalan  dengan  riset  Yougbaré  (2020)yang  menemukan  bahwa 
peningkatan tanggung jawab dalam pengelolaan uang desa dikaitkan dengan peningkatan 
kompetensi  aparatur.  Analisis  berikut  menandakan  yaitu  pengelolaan  keuangan  yang 
lebih baik di desa berkorelasi dengan pemimpin desa yang lebih terinformasi dan cakap 
(Yuniarto, 2018). Akibatnya, lebih banyak tanggung jawab untuk mengelola uang desa 
dapat dicapai dengan pemahaman pejabat yang lebih besar. 
 
KESIMPULAN 
Kesimpulan  yaitu  mempelajari  bagaimana  keterlibatan  masyarakat,  peran 
perangkat  desa,  dan  kompetensi  perangkat  desa  dalam  akuntabilitas  pengelolaan  dana 
desa menjadi fokus riset ini. Temuan riset ini menandakan yaitu akuntabilitas pengelolaan 
dana desa dipengaruhi secara signifikan oleh keterlibatan masyarakat, fungsi perangkat 
desa, dan kompetensi perangkat desa.  
Untuk  riset  ini  disarankan  agar  pemerintah  desa  dapat  meluaskan  pengetahuan 
tentang  pengelolaan  dana  desa  dengan  mengikuti  pelatihan-pelatihan  mengenai 
pengelolaan dana desa sehingga lebih memahami apa yang diperlukan untuk mencapai 
akuntabilitas  pengelolaan  dana  desa.  Bagi  masyarakat  desa  lebih  meningkatkan 
keterlibatannya  dalam  pengelolaan  dana  desa  dan  meningkatkan  kontrol  terhadap 
pemerintah desa agar tidak terjadi penyelewengan dana seperti yang terjadi sebelumnya. 
 
DAFTAR PUSTAKA 
Ananda,  P.  N.,  &  Khoiriawati,  N.  (2022).  Factors  Affecting  The  Accountability  Of 
Village  Fund  Management  In  Pakel  Tulungagung  District.  Balance:  Journal  Of 
Islamic Accounting, 3(1), 23–38. 
Deswimar,  D.  (2014).  Peran  Program  Pemberdayaan  Masyarakat  desa  dalam 
pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 41–52. 
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis multivariete dengan program IBM SPSS 23 (Edisi 
8). Cetakan Ke VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 96. 
Husna, S., & Abdullah, S. (2016). Kesiapan aparatur desa dalam pelaksanaan pengelolaan 
keuangan  desa  secara  akuntabilitas  sesuai  undang-undang  nomor  6  tahun  2014 
tentang  desa  (studi  pada  beberapa  desa  di  kabupaten  Pidie).  Jurnal  Ilmiah 
Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 1(1), 282–293. 
Indonesia,  P.  R.  (2014).  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  5  Tahun  2014 
Tentang Aparatur Sipil Negara. 
Kharisma, B. (2014). Good governance sebagai suatu konsep dan mengapa penting dalam