534 http://sosains.greenvest.co.id
JURNAL
JURNAL SOSIAL DAN SAINS
VOLUME 3 NOMOR 5 2023
P-ISSN 2774-7018, E-ISSN 2774-700X
PENGARUH PARTISIPASI MASYARAKAT PERAN PERANGKAT
DESA DAN KOMPETENSI PERANGKAT DESA TERHADAP
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA
Chalista Rambu Olivia, Rochmad Bayu Utomo
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Email : [email protected]ercubuana-yogya.ac.id,
bayuutomo@mercubuana-yogya.ac.id
Kata kunci:
akuntabilitas;
pengelolaan; dana
desa
Keywords:
accountability;
management;
village funds
ABSTRAK
Latar Belakang : Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menegaskan kembali pentingnya
menempatkan desa dalam rencana pembangunan nasional. Menumbuhkan kemandirian
dalam bentuk prakarsa pembangunan masyarakat dan lembaga individu merupakan
sasaran utama dari pemerintah di tingkat desa. Menurut undang-undang desa yang
mengakui desa sebagai tingkatan pemerintahan baru, desa yang memenuhi kriteria
tertentu berhak atas anggaran tahunan sekitar satu miliar rupiah.
Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah perangkat desa
bertanggung jawab atas penggunaan dana desa yang tepat atau tidak, dan apakah
mereka memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melakukannya atau tidak.
Metode : Analisis regresi linier berganda digunakan untuk menganalisis data, dan
temuan menunjukkan bahwa 1) akuntabilitas pengelolaan anggaran desa meningkat
secara signifikan dengan keterlibatan publik. 2) Akuntabilitas pengelolaan keuangan
desa dipengaruhi secara signifikan oleh keterlibatan perangkat desa. Ketiga,
akuntabilitas pengelolaan uang desa dipengaruhi secara signifikan oleh kompetensi
aparatur desa.
Hasil Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat
bagi kepala desa dan masyarakat umum tentang pengelolaan keuangan daerah. Peserta
dalam evolusi pengelolaan dana desa merupakan populasi penelitian. Tokoh
masyarakat yang rutin mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
digunakan sebagai sampel. Penelitian ini menggunakan strategi purposive sampling.
Data primer berupa lima puluh kuesioner yang telah diisi digunakan.
Kesimpulan: Kesimpulan bahwa jika perangkat desa melaksanakan tugasnya secara
transparan maka semakin besar pula kepercayaan dan pengawasan masyarakat
terhadap perangkat desa sehingga dalam pengelolaan dana desa tidak terjadi
kecurangan.
ABSTRACT
Background: Government Regulation Number 60 of 2014 concerning Village Funds
from the State Revenue and Expenditure Budget reaffirms the importance of placing
villages in the national development plan. Growing independence in the form of
community development initiatives and individual institutions is the main goal of the
government at the village level. According to the village law which recognizes the
village as the new level of government, a village that meets certain criteria is entitled
to an annual budget of around one billion rupiah.
Purpose: The purpose of this research is to determine whether village officials are
responsible for the proper use of village funds or not, and whether they have the
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
535 http://sosains.greenvest.co.id
necessary skills to do so or not.
Methods: Multiple linear regression analysis was used to analyze the data, and the
findings show that 1) village budget management accountability increases significantly
with public involvement. 2) The accountability of village financial management is
significantly influenced by the involvement of village officials. Third, the accountability
of village money management is significantly influenced by the competence of the
village apparatus.
Results: The results of this study are expected to provide useful information for village
heads and the general public regarding regional financial management. Participants
in the evolution of village fund management constitute the study population.
Community leaders who regularly attend Village Development Planning Meetings are
used as a sample. This study used a purposive sampling strategy. Primary data in the
form of fifty completed questionnaires were used.
Conclusion: The conclusion is that if village officials carry out their duties in a
transparent manner, the greater the trust and supervision of the community towards
village officials so that fraud does not occur in managing village funds.
PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara menegaskan kembali pentingnya menempatkan desa
dalam rencana pembangunan nasional (Ananda & Khoiriawati, 2022). Menumbuhkan
kemandirian dalam bentuk prakarsa pembangunan masyarakat dan lembaga individu
merupakan sasaran utama dari pemerintah di tingkat desa. Menurut undang-undang desa
yang mengakui desa sebagai tingkatan pemerintahan baru, desa yang memenuhi kriteria
tertentu berhak atas anggaran tahunan sekitar satu miliar rupiah. Sumber daya ini datang
langsung dari pemerintah federal (Sari & Asmara, 2021). Realisasi per 10 Januari 2022
sebesar Rp71,85 triliun di 74.939 desa dari total alokasi dana desa sebesar Rp72 triliun
pada tahun 2021. Anggaran desa merupakan bagian penting untuk pelaksanaan kegiatan
di desa. Penyelenggaraan dana desa merupakan bentuk penambahan modal sebagai
penunjang atau peningkatkan perekonomian di desa (Deswimar, 2014).
Menurut Maharini (2019) pengelolaan dana desa yang baik tidak terlepas dari
proses perencanaan pengelolaan dana desa yang baik. Sehingga proses ini membutuhkan
sumber daya manusia dalam hal ini perangkat desa yang memahami proses perencanaan
dan akuntansi secara optimal. Pengalokasian dana desa akan berjalan dengan baik jika
tercipta yang namanya Good Governance. Good Governance merupakan salah satu aspek
yang berperan penting terhadap penurunan tingkat kemiskinan (Kharisma, 2014).
Penerapan Good Governance sangat diperlukan karena pemerintah yang bersih dari dunia
politik dan tidak mementingkan kelompok tertentu agar tercipta kesejahteraan masyarakat
dan penurunan tingkat kemiskinan.
Dalam pengelolaan dana desa tentunya dibutuhkan suatu akuntabilitas, dimana
akuntabilitas juga merupakan hal yang wajib diterapkan oleh seorang akuntan dalam
menjalankan tugasnya (Martini et al., 2019). Otoritas desa dapat lebih mudah melayani
kepentingan publik dan menerapkan kebijakan akuntansi yang bermanfaat ketika mereka
dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka (Husna & Abdullah, 2016).
Akuntabilitas berfungsi sebagai tolok ukur bagi pemerintah desa untuk menghasilkan
hasil yang diinginkan bagi masyarakat saat menangani uang daerah. Badan pemerintahan
desa adalah badan yang dapat dipertanggungjawabkan yang bertugas menangani uang
daerah. Sebab itu dibutuhkan pemahaman atau pengetahuan mengenai pengelolaan dana
desa (Jeremias & Setiawan 2018). Banyak kasus-kasus penyelewengan dana yang
diakibatkan karena kurangnya pemahaman akan pengelolaan dan desa oleh perangkat
desa tersebut (Yanti et al., 2022). Hal ini terjadi karena minimnya pengawasan dari
masyarakat di desa tersebut. Kemungkinan lainnya terjadi karena perangkat desa yang
harusnya berperan penting malah tidak mengerjakan pekerjaannya dengan baik bahkan
Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Peran Perangkat
Desa dan Kompetensi Perangkat Desa terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
2023
Chalista Rambu Olivia, Rochmad Bayu Utomo
536
tidak mempunyai pengetahuan yang cukup akan pengelolaan dana desa (Indonesia,
2014).
Tahun 2019 silam total dana desa yang dikeluarkan pemerintah pusat sebesar
Rp3,20 triliun dan pada tahun 2020 dana tersebut kurang lebih menjadi Rp3,90 triliun.
Mirisnya dana sebesar Rp10.592.000.000.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
selama kurang lebih 5 tahun terakhir rupanya belum bisa memberikan desakan kuat akan
kemerosotan angka kemiskinan serta menaikkan derajat hidup dan ketenteraman
masyarakat Nusa Tenggara Timur. Penyebab hal ini terjadi yakni penyalahgunaan dana
oleh oknum-oknum desa yang tidak bertanggung jawab. Pada tahun 2022 pemeriksa
Satreskrim Polres Sumba Timur akhirnya menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan
kasus korupsi dana desa pada desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Sumba Timur
(Mutmainah & Pramuka, 2017).
Kasus ini membawa dampak kerugian uang negara hingga mencapai
Rp558.000.000. Oknumnya merupakan perangkat desa itu sendiri. Bukan hanya satu
kasus saja, ternyata pada 22 April 2022 di Desa Kambata Wundut penyidik menemukan
adanya penyalahgunaan dana desa yang diduga merupakan dana Bantuan Langsung
Tunai (BLT) yang seharusnya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Kasus ini
diduga merupakan bantuan dari dampak pandemi covid-19 tahun 2021 yang sudah harus
disalurkan pada Desember 2021. Hal ini juga dibenarkan oleh auditor yang bertugas saat
itu yakni Amelia Ata Ambu, SE. Jumlah keseluruhan dana yang belum
dipertanggungjawabkan senilai Rp 221.232.500 ujarnya. Penyelewengan dana yang
dilakukan di Desa Kambata Wundut pun terjadi karena partisipasi masyarakat di desa
tersebut sangat minim dan peran perangkat desa yang tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik serta minimnya pengetahuan sehingga oknum-oknum tersebut melakukan
kecurangan dengan leluasa.
Berpartisipasi dalam sesuatu sebagai anggota masyarakat berarti terlibat secara
aktif dalam suatu kelompok atau acara. Dalam pandangan ini, keterlibatan warga sangat
terkait dengan administrasi uang kota. Masyarakat dianjurkan untuk berperan aktif dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan seluruh kegiatan dan keuangan desa. Hal ini
karena lebih banyak pengawasan terhadap kepala desa dapat dicapai melalui partisipasi
pribadi. Hal ini sesuai dengan temuan dari karya Aulia (2020) yang menemukan bahwa
keterlibatan warga dalam pengelolaan keuangan desa meningkatkan efisiensi, efektivitas,
dan transparansi pemerintahan. Keterlibatan masyarakat tidak mengubah akuntabilitas
pengelolaan dana desa, menurut studi Mudarosatun (2018). Namun, hal ini bertentangan
dengan fakta bahwa masyarakat tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana
dana desa dialokasikan.
Otoritas desa bertanggung jawab atas semua aspek pengelolaan keuangan, mulai
dari penganggaran hingga pelaporan pengeluaran. Semua inisiatif masyarakat akan
dilakukan oleh perangkat desa. Menurut riset Tatik Zulaika (2019), pembagian uang desa
dilakukan secara rutin pada setiap tingkatan, memberikan bukti bahwa partisipasi
perangkat desa memberikan efek yang baik terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan
desa. Hal ini tidak sejalan dengan temuan Yulia Yustikasari (2021) yang menemukan
bahwa keberadaan perangkat desa tidak berdampak pada siapa yang bertanggung jawab
atas kesalahan pengelolaan uang masyarakat.
Setiap orang memiliki keahlian unik di bidang tertentu. Bahwa setiap cabang
pemerintahan dapat melahirkan spesialis yang kompeten. Individu dengan pengalaman
mengelola uang desa selaras dengan undang-undang yang relevan diperlukan. Peneliti
Ridha Fairi dkk. (2021) menemukan bahwa kompetensi aparatur desa berpengaruh
signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa, sedangkan peneliti Arif
Widyatama et al. (2017) menemukan bahwa kompetensi perangkat desa tidak
berpengaruh signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hal ini dikarenakan
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
537 http://sosains.greenvest.co.id
pembinaan yang diberikan pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten seringkali
tidak efektif.
METODE PENELITIAN
Teknik kuantitatif digunakan dalam studi semacam ini. Data primer adalah data
yang dikelompokkan dari sumber asli dan bukan dari sumber sekunder (Sugiyono,2018).
Peneliti mengumpulkan data dengan cara menyebarkan kuisioner. Kuisioner tersebut
ditujukan kepada tokoh masyarakat yang menjadi responden. Populasi yang diambil
dalam riset ini merupakan tokoh masyarakat di wilayah Desa Kambata Wundut,
Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Riset ini menggunakan strategi non-probability sampling untuk pengumpulan
datanya. Berbeda dengan sampling probabilitas, sampling non-probabilitas tidak
memberikan setiap komponen atau anggota populasi kesempatan yang sama untuk dipilih
sebagai sampel (Sugiyono, 2021). Namun metode yang digunakan adalah purposive
sampling. Dalam riset ini kriteria pengambilan sampel adalah masyarakat yang selalu
hadir kurang lebih 3 tahun lamanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desan dengan batas usia 25 tahun sampai 65 tahun.
Dalam penyelidikan ini, kuesioner dibagikan untuk mengumpulkan informasi.
Kuesioner berupa serangkaian pertanyaan yang harus dijawab. Peneliti akan membagikan
kuesioner secara pribadi. Skala Likert digunakan untuk mengukur faktor yang berbeda.
Perspektif individu dan kolektif tentang masalah sosial dapat diukur dengan
menggunakan skala ini. Analisis regresi linier berganda digunakan untuk menelaah data
dalam riset ini untuk mengecek bagaimana pengaruh faktor independen terhadap faktor
dependen. Peserta Musrenbangdes selama tiga tahun terakhir direkrut dari masyarakat
Desa Kambata Wundut. Ada 19 responden yang mengaku berjenis kelamin perempuan
(38%). Relatif, ada 31 laki-laki (62% dari total). Sebagian besar penduduk desa ini adalah
petani.
Validitas suatu butir pertanyaan atau instrumen dapat dinilai dengan menggunakan
uji validitas. Jika nilai alpha signifikan kurang dari 0,05, bagian pernyataan yang relevan
dapat dianggap sah (Ghozali, 2016). Kuesioner dapat digunakan sebagai indikasi yang
andal dari suatu variabel atau konstruk jika dikenai uji reliabilitas. Alfa Cronbach untuk
suatu variabel harus lebih besar dari 0,60 agar dianggap kredibel. Uji Normalitas untuk
menentukan apakah data terdistribusi secara teratur, pengujian ini dapat dilakukan.
Dengan menggunakan uji Kolmogorov Smirnov dan ambang signifikansi 0,05, kita dapat
menentukan apakah data mengikuti distribusi normal atau tidak.
Uji Multikoliniearitas tujuan dari pengujian ini adalah untuk melihat apakah model
regresi menemukan adanya hubungan yang signifikan antara variabel independen
(Ghozali, 2016). Uji Homoskedastisitas, atau sifat bahwa semua gangguan memiliki
varians yang sama, merupakan asumsi penting dari model regresi linier tradisional.
Homoskedastisitas adalah ketika varian residunya sama dari satu pengamatan ke
pengamatan berikutnya, sedangkan heteroskedastisitas adalah ketika bervariasi. Analisis
Regresi Linear Berganda tujuan dari riset ini adalah untuk menetapkan sifat dan kekuatan
hubungan antara faktor independen dan dependen (Ghozali, 2016).
Hasil uji parsial yaitu jika p-value untuk variabel independen kurang dari 0,05, kita
dapat menyimpulkan bahwa itu mempengaruhi variabel dependen. berdasarkan tabel hasil
uji regresi di atas, nilai probabilitas variabel partisipasi masyarakat, peran perangkat desa,
dan kompetensi perangkat desa kurang dari 0,05, menandakan yaitu ketiga variabel
independen tersebut berkontribusi terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa
(Wijaksono, 2013).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaruh Partisipasi Masyarakat terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Keberhasilan pengelolaan dana desa bergantung pada tingkat partisipasi
masyarakat. Semakin banyak orang di desa yang terlibat, semakin banyak pula yang
Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Peran Perangkat
Desa dan Kompetensi Perangkat Desa terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
2023
Chalista Rambu Olivia, Rochmad Bayu Utomo
538
harus bertanggung jawab atas keuangannya. Hal ini konsisten dengan teori keagenan,
yang mengutamakan masukan publik saat mengevaluasi keefektifan agen. Partisipasi
masyarakat sebagai faktor yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Keterlibatan individu dalam pengelolaan dana desa dapat menunjang tugas pemerintah
desa tidak hanya dalam pengambilan keputusan namun juga dapat menyuarakan potensi
yang dimiliki masyarakat itu sendiri.
Analisis statistik menandakan yaitu di Desa Kambata Wundut terdapat hubungan
positif antara variabel pelibatan masyarakat dan transparansi administrasi anggaran desa.
Tabel 6 menunjukkan ini benar. Dibandingkan dengan tingkat signifikansi 0,05, nilai
keterlibatan masyarakat yaitu 0,27. Ini memberikan kepercayaan pada teori pertama.
Pengurus Desa Kambata Wundut mengundang warga untuk menghadiri
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, menggambarkan temuan riset ini tentang
pentingnya keterlibatan masyarakat dan keterlibatan individu. Menurut komentar warga
Desa Kambata Wundut telah berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lokal dan
bahkan memantau penggunaan keuangan masyarakat. Akibatnya, akuntabilitas dalam
pengelolaan uang desa dan peningkatan pembangunan desa berbanding lurus dengan
tingkat keterlibatan masyarakat di daerah ini.
Temuan riset ini konsisten dengan riset Ridha Fajri, Restu Agusti, dan Julita
(2021), yang menemukan bahwa peningkatan keterlibatan masyarakat meningkatkan rasa
tanggung jawab warga desa untuk melaksanakan pilihan yang dibuat oleh dewan desa
secara keseluruhan. Keterlibatan masyarakat yang lebih banyak mengarah pada
pengelolaan keuangan yang lebih bertanggung jawab di desa, seperti yang disarankan di
atas.
Pengaruh Peran Perangkat Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
Uji statistik yang dijalankan menandakan yaitu akuntabilitas pengelolaan uang desa
di Desa Kambata Wundut meningkat secara signifikan ketika fungsi perangkat desa
dibuat lebih fleksibel. Tabel 6 menandakan yaitu nilai keterlibatan perangkat desa sebesar
0,00 jauh lebih kecil dari ambang batas senilai 0,05. Ini memberikan kepercayaan pada
gagasan kedua.
Riset ini mendapatkan bahwa perangkat desa di Desa Kambata Wundut sudah
beperan aktif dalam pengelolaan dana desa ini dapat diamati dari tanggapan responden
dimana perangkat desa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Dikatakan sudah baik karena perangkat sudah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan
dana desa dan perangkat desa melakukan tugasnya secara transparan. Perangkat desa
tidak hanya melibatkan dalam perencanaan saja tetapi juga dalam pengambilan keputusan
bersama. Dalam agency theory perangkat desa ditetapkan sebagai agent. Dimana agent
merupakan pihak yang memiliki keunggulan berupa informasi apa saja termasuk
informasi keuangan. Karena informasi inilah sebagai perangkat desa harus memberikan
pelaporan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat karena hal tersebut merupakan
hak masyarakat. Perangkat desa ialah pihak yang membantu tugas kepala desa dalam
mengerjakan kewajiban pemerintah salah satunya mengelola dana desa. Perangkat desa
yang yang melakukan perannya dengan baik akan menghasilkan dampak positif bagi desa
tersebut.
Temuan riset ini sejalan dengan riset Neny Tri Indrianasari (2018) yang
menemukan bahwa kehadiran perangkat desa meningkatkan transparansi pengelolaan
keuangan di desa yang diteliti. Berdasarkan penjabaran diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa jika perangkat desa melaksanakan tugasnya secara transparan maka semakin besar
pula kepercayaan dan pengawasan masyarakat terhadap perangkat desa sehingga dalam
pengelolaan dana desa tidak terjadi kecurangan.
Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
539 http://sosains.greenvest.co.id
Pengaruh Kompetensi Perangkat Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Desa
Perangkat desa yang kompeten dapat membuahkan hasil yang baik dan sesuai
dengan prinsip akuntabilitas. Kompetensi adalah kemampuan seseorang baik itu
pengetahuan maupun keterampilan atau sikap yang dimiliki untuk membangun dirinya
sendiri juga dapat membangun sekelilingnya menjadi lebih baik. Apabila perangkat desa
mempunyai kompetensi yang baik terhadap pengelolaan keuangan desa maka akan
meminimalisir penyalahgunaan dana desa sehingga pengelolaannya akan semakin
akuntabel.
Analisis statistik menandakan yaitu dalam hal meminta pertanggungjawaban
penduduk desa atas bagaimana mereka membelanjakan uang mereka, kompetensi otoritas
desa membuat perbedaan besar (Savila, 2021). Sig. kompetensi adalah 0,11, yang secara
signifikan lebih rendah dari 0,05, sebagaimana yang terlihat pada tabel 6. Dengan
demikian, hipotesis ketiga benar. Peneliti menemukan bahwa penduduk desa Kambata
Wundut memiliki tingkat kompetensi yang tinggi. Mereka yang menjawab bahwa
pemerintah desa mengalokasikan uang sesuai dengan kebutuhan masyarakat memberikan
bukti kuat bahwa aparat desa memahami undang-undang yang mengatur pengelolaan
keuangan desa. Pemerintah desa jujur dan bertanggung jawab dalam menangani anggaran
daerah. Akuntabilitas dapat dipengaruhi oleh tingkat kompetensi seseorang.
Temuan riset ini sejalan dengan riset Yougbaré (2020)yang menemukan bahwa
peningkatan tanggung jawab dalam pengelolaan uang desa dikaitkan dengan peningkatan
kompetensi aparatur. Analisis berikut menandakan yaitu pengelolaan keuangan yang
lebih baik di desa berkorelasi dengan pemimpin desa yang lebih terinformasi dan cakap
(Yuniarto, 2018). Akibatnya, lebih banyak tanggung jawab untuk mengelola uang desa
dapat dicapai dengan pemahaman pejabat yang lebih besar.
KESIMPULAN
Kesimpulan yaitu mempelajari bagaimana keterlibatan masyarakat, peran
perangkat desa, dan kompetensi perangkat desa dalam akuntabilitas pengelolaan dana
desa menjadi fokus riset ini. Temuan riset ini menandakan yaitu akuntabilitas pengelolaan
dana desa dipengaruhi secara signifikan oleh keterlibatan masyarakat, fungsi perangkat
desa, dan kompetensi perangkat desa.
Untuk riset ini disarankan agar pemerintah desa dapat meluaskan pengetahuan
tentang pengelolaan dana desa dengan mengikuti pelatihan-pelatihan mengenai
pengelolaan dana desa sehingga lebih memahami apa yang diperlukan untuk mencapai
akuntabilitas pengelolaan dana desa. Bagi masyarakat desa lebih meningkatkan
keterlibatannya dalam pengelolaan dana desa dan meningkatkan kontrol terhadap
pemerintah desa agar tidak terjadi penyelewengan dana seperti yang terjadi sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ananda, P. N., & Khoiriawati, N. (2022). Factors Affecting The Accountability Of
Village Fund Management In Pakel Tulungagung District. Balance: Journal Of
Islamic Accounting, 3(1), 2338.
Deswimar, D. (2014). Peran Program Pemberdayaan Masyarakat desa dalam
pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 4152.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis multivariete dengan program IBM SPSS 23 (Edisi
8). Cetakan Ke VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 96.
Husna, S., & Abdullah, S. (2016). Kesiapan aparatur desa dalam pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa secara akuntabilitas sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa (studi pada beberapa desa di kabupaten Pidie). Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 1(1), 282293.
Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara.
Kharisma, B. (2014). Good governance sebagai suatu konsep dan mengapa penting dalam
Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Peran Perangkat
Desa dan Kompetensi Perangkat Desa terhadap
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa
2023
Chalista Rambu Olivia, Rochmad Bayu Utomo
540
sektor publik dan swasta: Suatu pendekatan ekonomi kelembagaan. Jurnal Buletin
Studi Ekonomi, 19(1), 134.
Maharini, B. P., & Utomo, R. B. (2019). Analisis Perencanaan Pengelolaan Dana Desa
(Studi Pada Dana Desa Tahun 2018 Di Desa Banguntapan, Kecamatan
Banguntapan, Kabupaten Bantul). Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana, 5(2), 132
143.
Martini, R., Lianto, N., Hartati, S., Zulkifli, Z., & Widyastuti, E. (2019). Sistem
pengendalian intern pemerintah atas akuntabilitas pengelolaan keuangan dana desa
di Kecamatan Sembawa. Jurnal Akademi Akuntansi, 2(1).
Mutmainah, I., & Pramuka, B. A. (2017). Penerapan akuntabilitas pengelolaan dana desa
dan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) di Kecamatan Kedungwuni
Kabupaten Pekalongan. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Akuntansi, 19(4).
Sari, N., & Asmara, J. A. (2021). Pengaruh Sistem Keuangan Desa, Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, Dan Transparansi Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Desa (Studi Pada Desa Di Kabupaten Aceh Tengah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Ekonomi Akuntansi, 6(2), 142149.
Savila, L. (2021). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal, Pemanfaatan Teknologi
Informasi, Komitmen organisasi, Kompetensi Aparat Pemerintah, dan Kepatuhan
Regulasi Terhadap Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (studi empiris pada opd
tahun 2016 di kab. bengkalis). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN
SYARIF KASIM RIAU.
Wijaksono, S. (2013). Pengaruh lama tinggal terhadap tingkat partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan lingkungan permukiman. ComTech: Computer, Mathematics
and Engineering Applications, 4(1), 2432.
Yanti, R., Muchtadi, M., & Hartono, H. (2022). Etnomatematika dalam Tradisi Upacara
Adat Maruba di Kerajaan Hulu Ai’k Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang.
Jurnal Riset Rumpun Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam (JURRIMIPA),
1(2), 2637.
Yougbaré, S., Mutalik, C., Krisnawati, D. I., Kristanto, H., Jazidie, A., Nuh, M., Cheng,
T.-M., & Kuo, T.-R. (2020). Nanomaterials for the photothermal killing of
bacteria. Nanomaterials, 10(6), 1123.
Yuniarto, P. R. (2018). Analisis Strata Sosial-Ekonomi-Politik Dalam Program
Pembangunan Berbasis Masyarakat (PNPM Respek) di Kabupaten Merauke.
Jurnal Masyarakat Dan Budaya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike
4.0 International License.