Volume 3, Nomor 5, Mei 2023
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
539 http://sosains.greenvest.co.id
Pengaruh Kompetensi Perangkat Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Desa
Perangkat desa yang kompeten dapat membuahkan hasil yang baik dan sesuai
dengan prinsip akuntabilitas. Kompetensi adalah kemampuan seseorang baik itu
pengetahuan maupun keterampilan atau sikap yang dimiliki untuk membangun dirinya
sendiri juga dapat membangun sekelilingnya menjadi lebih baik. Apabila perangkat desa
mempunyai kompetensi yang baik terhadap pengelolaan keuangan desa maka akan
meminimalisir penyalahgunaan dana desa sehingga pengelolaannya akan semakin
akuntabel.
Analisis statistik menandakan yaitu dalam hal meminta pertanggungjawaban
penduduk desa atas bagaimana mereka membelanjakan uang mereka, kompetensi otoritas
desa membuat perbedaan besar (Savila, 2021). Sig. kompetensi adalah 0,11, yang secara
signifikan lebih rendah dari 0,05, sebagaimana yang terlihat pada tabel 6. Dengan
demikian, hipotesis ketiga benar. Peneliti menemukan bahwa penduduk desa Kambata
Wundut memiliki tingkat kompetensi yang tinggi. Mereka yang menjawab bahwa
pemerintah desa mengalokasikan uang sesuai dengan kebutuhan masyarakat memberikan
bukti kuat bahwa aparat desa memahami undang-undang yang mengatur pengelolaan
keuangan desa. Pemerintah desa jujur dan bertanggung jawab dalam menangani anggaran
daerah. Akuntabilitas dapat dipengaruhi oleh tingkat kompetensi seseorang.
Temuan riset ini sejalan dengan riset Yougbaré (2020)yang menemukan bahwa
peningkatan tanggung jawab dalam pengelolaan uang desa dikaitkan dengan peningkatan
kompetensi aparatur. Analisis berikut menandakan yaitu pengelolaan keuangan yang
lebih baik di desa berkorelasi dengan pemimpin desa yang lebih terinformasi dan cakap
(Yuniarto, 2018). Akibatnya, lebih banyak tanggung jawab untuk mengelola uang desa
dapat dicapai dengan pemahaman pejabat yang lebih besar.
KESIMPULAN
Kesimpulan yaitu mempelajari bagaimana keterlibatan masyarakat, peran
perangkat desa, dan kompetensi perangkat desa dalam akuntabilitas pengelolaan dana
desa menjadi fokus riset ini. Temuan riset ini menandakan yaitu akuntabilitas pengelolaan
dana desa dipengaruhi secara signifikan oleh keterlibatan masyarakat, fungsi perangkat
desa, dan kompetensi perangkat desa.
Untuk riset ini disarankan agar pemerintah desa dapat meluaskan pengetahuan
tentang pengelolaan dana desa dengan mengikuti pelatihan-pelatihan mengenai
pengelolaan dana desa sehingga lebih memahami apa yang diperlukan untuk mencapai
akuntabilitas pengelolaan dana desa. Bagi masyarakat desa lebih meningkatkan
keterlibatannya dalam pengelolaan dana desa dan meningkatkan kontrol terhadap
pemerintah desa agar tidak terjadi penyelewengan dana seperti yang terjadi sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ananda, P. N., & Khoiriawati, N. (2022). Factors Affecting The Accountability Of
Village Fund Management In Pakel Tulungagung District. Balance: Journal Of
Islamic Accounting, 3(1), 23–38.
Deswimar, D. (2014). Peran Program Pemberdayaan Masyarakat desa dalam
pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 41–52.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis multivariete dengan program IBM SPSS 23 (Edisi
8). Cetakan Ke VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 96.
Husna, S., & Abdullah, S. (2016). Kesiapan aparatur desa dalam pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa secara akuntabilitas sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa (studi pada beberapa desa di kabupaten Pidie). Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 1(1), 282–293.
Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara.
Kharisma, B. (2014). Good governance sebagai suatu konsep dan mengapa penting dalam