Kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan
Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende
Bartholy Antony Surya Lengo 325
Ditengah persoalan pelik terkait buruknya kinerja birokrasi dalam pelayanan publik
di atas, ada fakta yang menarik bahwa Kelurahan Rewarangga, Kabupaten Ende justru
muncul sebagai salah satu birokrasi pelayanan publik yang kinerjanya dinilai sangat baik
ditinjau dari dimensi pelayanan administrasi kependudukan, sehingga mengantongi
berbagai penghargaan di berbagai tingkatan, mulai dari juara II di tingkat Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) hingga meraih juara III di tingkat nasional untuk kategori
kelurahan inovatif di tahun 2017 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina
Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Pelayanan administrasi berbasis digital di Kelurahan Rewarangga dengan
menggunakan Sistem Informasi Kependudukan (SIK) merupakan salah satu produk
unggulan kelurahan. Adapun tujuan dari SIK adalah membantu kelurahan dalam
mengurus administrasi penduduk khususnya dalam hal perekaman data penduduk ke
dalam database, sehingga mempermudah dalam pengelolaan data penduduk. Aplikasi ini
mempercepat dan memudahkan pengelolaan data penduduk, aman dalam penyimpanan
dan memudahkan dalam pelaporan. Selain itu, SIK juga dilengkapi dengan KelimutuBox,
suatu aplikasi khusus yang diciptakan untuk mencetak surat-surat keperluan warga secara
otomatis dan cepat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jenis-jenis surat
keperluan warga yang dapat diurus melalui aplikasi KelimutuBox diantaranya Surat
Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Bepergian, Surat Keterangan Pindah, Surat
Keterangan Kehilangan, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Domisili Usaha,
Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Belum
Menikah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kajian mengenai kinerja birokrasi publik, terutama yang terlibat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki nilai yang amat strategis (Hakim, 2014).
Informasi mengenai kinerja birokrasi pelayanan publik (Utomo, 2010) dan faktor-faktor
yang ikut membentuk kinerja birokrasi tentu amat penting untuk diketahui agar kebijakan
yang holistik untuk pengembangan kinerja birokrasi bisa dirumuskan berdasarkan pada
informasi yang akurat (Aryani, 2016). Sementara itu, penilaian kinerja pelayanan publik
tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang melekat pada
birokrasi itu seperti efisiensi dan efektivitas , tetapi harus dilihat juga dari indikator-
indikator yang melekat pada pengguna jasa pelayanan seperti kepuasan pengguna jasa,
akuntabilitas dan responsivitas (Silalahi & Syafri, 2015).
Perspektif yang digunakan oleh birokrasi sebagai pemberi layanan merupakan
perspektif yang sebenarnya berasal dan pendekatan birokrasi yang cenderung
menempatkan diri sebagai regulator daripada sebagai pelayan. Kinerja birokrasi pada
awalnya banyak dipahami oleh kalangan birokrasi hanya dari aspek responsibilitas, yakni
sejauh mana pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan aturan formal yang
diterapkan. Pemberian pelayanan yang telah menunjuk kepada aturan formal dianggap
telah memenuhi sendi-sendi pelayanan yang baik dan aparat pelayanan dianggap telah
konsisten dalam menerapkan aturan hukum pelayanan. Sulit untuk menelusuri lebih jauh,
apakah penerapan prinsip tersebut telah membawa implikasi kepada kultur birokrasi
pelayanan di Indonesia yang tidak dapat melakukan inisiatif dan inovasi pelayanan
(Anggraeny, 2013). Untuk itu, pencapaian-pencapaian penghargaan di level provinsi dan
nasional yang diterima Kelurahan Rewarangga sebagai kelurahan inovatif sangat
diharapkan bukan saja dinilai dari indikator penyedia layanan publik tetapi juga dinilai
dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa layanan
Beberapa hal menarik tersebut diatas yang mendorong peneliti untuk mendalami
lebih jauh tentang kinerja pelayanan administrasi publik khususnya pelayanan
administrasi kependudukan di Kelurahan Rewarangga yang nantinya akan dilihat dari