Volume 1, Nomor 4, April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
322 http://sosains.greenvest.co.id
KINERJA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI
KELURAHAN REWARANGGA, KECAMATAN ENDE TIMUR,
KABUPATEN ENDE
Bartholy Antony Surya Lengo
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) St.Ursula Ende
E-mail: billyukaleng[email protected]
Diterima:
3 April 2021
Direvisi:
9 April 2021
Disetujui:
14 April 2021
Abstrak
Kajian tentang kinerja pelayanan publik saat ini sangat penting
dibuat sebagai dasar bagi perumusan kebijakan tentang
pengembangan kinerja birokrasi. Oleh karena itu, penilaian
kinerja pelayanan publik hendaknya dilakukan secara
komperehensif dengan menggunakan indikator yang melekat
pada pemberi layanan publik dan juga dari indikator yang
melekat pada pengguna jasa layanan publik. Penelitian bertujuan
untuk mengukur kinerja pelayanan administrasi kependudukan di
Kelurahan Rewarangga yang ditinjau dari indikator yang melekat
pada pemberi layanan publik, dan juga dari indikator yang
melekat pada pengguna jasa layanan publik. Ada pun metode
penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Dengan
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Metode analisis data dilakukan melalui tahap
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang
dilakukan secara induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa :
Ditinjau dari indikator produktivitas, proses perekaman data
kependudukan ke database kelurahan telah mencapai 90% dan
pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara
cepat dengan menggunakan KelimutuBox dan gratis. Masyarakat
juga menilai sikap aparatur kelurahan ramah, sopan, sigap dan
adil dalam proses pelayanan. Ditinjau dari Indikator
Responsivitas, Sistem Informasi kependudukan dan KelimutuBox
merupakan respon Pemerintah Kelurahan Rewarangga yang lahir
dari penjaringan dan analisis kebutuhan masyarakat. Ditinjau
dari indikator Responsibilitas, Pelayanan administrasi
kependudukan di Kelurahan Rewarangga telah dilakukan sesuai
dengan kebijakan organisasi. Dan ditinjau dari indikator
akuntabilitas. Penyampaian pelaksanaan pemerintahan dalam
bentuk LAKIP, LPPD, ke kecamatan tepat waktu. Laporan
kegiatan pengelolaan SIK juga dapat diakses oleh publik dan
dapat dipertanggung jawabkan kepada publik baik dalam bentuk
lisan maupun tertulis.
Kata kunci: Kinerja; Pelayanan publik; Administrasi
kependudukan
Abstract
The current review of public service performance is very
important to be made as the basis for the formulation of policies
on the development of bureaucratic performance. Therefore,
public service performance assessment should be conducted
comprehensively using indicators attached to public service
providers and also from indicators attached to public service
Kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan
Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende
2021
Bartholy Antony Surya Lengo 323
users. The research aims to measure the performance of
population administration services in Rewarangga Village which
is reviewed from indicators attached to public service providers,
and also from indicators attached to public service users. There
is also a research method used that is descriptive qualitative.
With data collection techniques through observation, interview,
and documentation. The method of data analysis is carried out
through the stages of data reduction, data presentation, and
inductive drawing of conclusions. The results showed that:
Judging from productivity indicators, the process of recording
population data to the village database has reached 90% and the
service of managing population documents is done quickly using
KelimutuBox and free of charge. The community also assesses
the attitude of village officials friendly, polite, agile and fair in
the service process. Reviewed from the Responsiveness
Indicators, population Information System and KelimutuBox is
the response of the Rewarangga Village Government which was
born from the networking and analysis of community needs.
Judging from the responsiveness indicators, population
administration services in Rewarangga Village have been
conducted in accordance with the organization's policy. And
reviewed from accountability indicators. Delivery of government
implementation in the form of LAKIP, LPPD, to the sub-district
on time. Reports of SIK management activities can also be
accessed by the public and can be accounted to the public both
in oral and written form.
Keywords: Performance; Public service; Population
administration
Pendahuluan
Bergesernya kekuasaan dari pusat ke daerah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan
otonomi daerah melalui kerangka desentralisasi (Mina, 2016) tentu saja memunculkan
harapan besar agar tata kelola pemerintahan daerah menjadi lebih baik (Kusuma, 2019),
hal ini sejalan dengan tujuan desentralisasi yakni mendorong agar pemerintah daerah
lebih bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak politik masyarakat; mampu
menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif, efisien, responsif dan akuntabel;
mampu mengendalikan korupsi; mampu mewujudkan stabilitas politik; mampu membuat
peraturan yang sehat; serta mampu menegakan hokum (Hardiyansyah, 2018). Lebih
lanjut (Dwiyanto, 2021) menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, harapan besar agar
konsep tata kelola pemerintahan daerah yang baik dapat terwujud melalui desentralisasi
masih berhadapan dengan persoalan besar. Upaya perbaikan kinerja tata pemerintahan,
baik di pusat maupun di daerah, belum mampu menunjukan perubahan yang konsisten
dalam berbagai dimensi kinerja tata pemerintahan yang baik (Kurniasih, Fidowaty, &
Sukaesih, 2013)..
Adapun dimensi kinerja tata kelola pemerintahan yang mendapat banyak sorotan
yaitu dimensi pelayanan publik (Sellang, Sos, Jamaluddin, Sos, & Ahmad Mustanir,
2019). Hal ini dapat dilihat dari laporan Ombudsman RI Tahun 2016, soal hasil penilaian
kepatuhan standar pelayanan publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik yang belum maksimal (Taher, 2016) Tingkat kepatuhan
Volume 1, Nomor 4, April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
324 http://sosains.greenvest.co.id
pelayanan publik di kementerian, dari standar pelayanan di 25 kementerian menunjukkan
sebanyak 44% atau 11 kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan
tinggi, 48% atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan
sedang dan 8% atau 2 kementerian masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan
rendah. Capaian itu jelas masih jauh dari target. Berdasarkan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMN) pada 2016, seharusnya kepatuhan standar kepatuhan
pelayanan publik untuk kementerian mencapai 80%.
1. Sedangkan kepatuhan di lembaga negara dari 15 lembaga di survei menunjukkan,
sebanyak 13,33% atau 2 lembaga masuk dalam zona merah dengan predikat
kepatuhan rendah, 20% atau 3 lembaga masuk dalam zona kuning dengan predikat
kepatuhan sedang dan 66,67% atau 10 lembaga masuk dalam zona hijau dengan
predikat kepatuhan tinggi. Realisasi ini memang jauh lebih baik dari target capaian
lembaga tahun 2016 sebesar 35%.
2. Untuk pemerintah provinsi dari 33 pemerintah provinsi, sebanyak 39,39% atau 13
pemprov masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Sebanyak
39,39% atau 13 pemprov masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan
sedang dan 21,2% atau 7 pemprov masuk dalam zona merah dengan predikat
kepatuhan rendah. Realisasi ini masih jauh target capaian tahun 2016 sebesar 70%
3. Selain itu, dari 85 pemerintah kabupaten (pemkab) yang disurvei, menunjukkan
bahwa sebanyak 29% atau 25 pemkab masuk dalam zona merah dengan predikat
kepatuhan rendah, 53% atau 45 pemkab masuk dalam zona kuning dengan predikat
kepatuhan sedang dan 18% atau 15 pemkab masuk dalam zona hijau dengan
predikat kepatuhan tinggi.
4. Terakhir, dari 85 pemerintah kota (pemkot) menunjukkan bahwa sebanyak 15% atau
8 pemkot masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 56% atau 31
pemkot masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 29% atau
16 pemkot masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
5. Laporan soal pungli yang masuk ke Ombudsman RI sekitar 7% dari total laporan
2016. Persoalan pungli erat dengan pelayanan publik, seperti penundaan layanan
yang bisa memicu tindakan pungli di perangkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Laporan keluhan masyarakat kepada Ombudsman RI meningkat semenjak
Ombudsman RI menjadi bagian satuan Saber Pungli.
6. Selain persoalan penundaan pelayanan publik dan pungli, penyalahgunaan
wewenang juga menjadi masalah pelayanan publik di daerah. Penyalahgunaan
kewenangan membuat masyarakat merogoh uang untuk mempercepat proses
administrasi dalam layanan publik antara lain saat mengurus layanan KTP.
7. Laporan Ombudsman RI juga mengungkapkan dari hasil persepsi pengguna layanan
dalam pengalaman mereka mengurus layanan di suatu instansi di Kementerian,
Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota masih
menyisakan persoalan.
8. Dari jumlah 5.486 responden yang disurvei, terdapat 372 responden atau 6,78%
yang menyatakan tempat pelayanan kurang nyaman. Selain itu sebanyak 498
responden atau 9,08% dari mereka dilayani tidak sesuai standar layanan seperti
ketidaksesuaian standar layanan seperti ketidaksesuaian biaya dan jangka waktu
penyelesaian dalam mengurus layanan dari yang diinformasikan oleh penyelenggara
layanan menjadi pintu masuk terjadinya praktik maladministrasi.
9. Sebanyak 225 responden atau 4,10% menyatakan masih ada pungli, dan sebanyak
680 responden atau 12,40% mengaku masih terdapat jasa perantara illegal dalam
mengurus layanan.
Kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan
Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende
2021
Bartholy Antony Surya Lengo 325
Ditengah persoalan pelik terkait buruknya kinerja birokrasi dalam pelayanan publik
di atas, ada fakta yang menarik bahwa Kelurahan Rewarangga, Kabupaten Ende justru
muncul sebagai salah satu birokrasi pelayanan publik yang kinerjanya dinilai sangat baik
ditinjau dari dimensi pelayanan administrasi kependudukan, sehingga mengantongi
berbagai penghargaan di berbagai tingkatan, mulai dari juara II di tingkat Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) hingga meraih juara III di tingkat nasional untuk kategori
kelurahan inovatif di tahun 2017 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina
Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Pelayanan administrasi berbasis digital di Kelurahan Rewarangga dengan
menggunakan Sistem Informasi Kependudukan (SIK) merupakan salah satu produk
unggulan kelurahan. Adapun tujuan dari SIK adalah membantu kelurahan dalam
mengurus administrasi penduduk khususnya dalam hal perekaman data penduduk ke
dalam database, sehingga mempermudah dalam pengelolaan data penduduk. Aplikasi ini
mempercepat dan memudahkan pengelolaan data penduduk, aman dalam penyimpanan
dan memudahkan dalam pelaporan. Selain itu, SIK juga dilengkapi dengan KelimutuBox,
suatu aplikasi khusus yang diciptakan untuk mencetak surat-surat keperluan warga secara
otomatis dan cepat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jenis-jenis surat
keperluan warga yang dapat diurus melalui aplikasi KelimutuBox diantaranya Surat
Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Bepergian, Surat Keterangan Pindah, Surat
Keterangan Kehilangan, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Domisili Usaha,
Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Belum
Menikah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kajian mengenai kinerja birokrasi publik, terutama yang terlibat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki nilai yang amat strategis (Hakim, 2014).
Informasi mengenai kinerja birokrasi pelayanan publik (Utomo, 2010) dan faktor-faktor
yang ikut membentuk kinerja birokrasi tentu amat penting untuk diketahui agar kebijakan
yang holistik untuk pengembangan kinerja birokrasi bisa dirumuskan berdasarkan pada
informasi yang akurat (Aryani, 2016). Sementara itu, penilaian kinerja pelayanan publik
tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang melekat pada
birokrasi itu seperti efisiensi dan efektivitas , tetapi harus dilihat juga dari indikator-
indikator yang melekat pada pengguna jasa pelayanan seperti kepuasan pengguna jasa,
akuntabilitas dan responsivitas (Silalahi & Syafri, 2015).
Perspektif yang digunakan oleh birokrasi sebagai pemberi layanan merupakan
perspektif yang sebenarnya berasal dan pendekatan birokrasi yang cenderung
menempatkan diri sebagai regulator daripada sebagai pelayan. Kinerja birokrasi pada
awalnya banyak dipahami oleh kalangan birokrasi hanya dari aspek responsibilitas, yakni
sejauh mana pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan aturan formal yang
diterapkan. Pemberian pelayanan yang telah menunjuk kepada aturan formal dianggap
telah memenuhi sendi-sendi pelayanan yang baik dan aparat pelayanan dianggap telah
konsisten dalam menerapkan aturan hukum pelayanan. Sulit untuk menelusuri lebih jauh,
apakah penerapan prinsip tersebut telah membawa implikasi kepada kultur birokrasi
pelayanan di Indonesia yang tidak dapat melakukan inisiatif dan inovasi pelayanan
(Anggraeny, 2013). Untuk itu, pencapaian-pencapaian penghargaan di level provinsi dan
nasional yang diterima Kelurahan Rewarangga sebagai kelurahan inovatif sangat
diharapkan bukan saja dinilai dari indikator penyedia layanan publik tetapi juga dinilai
dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa layanan
Beberapa hal menarik tersebut diatas yang mendorong peneliti untuk mendalami
lebih jauh tentang kinerja pelayanan administrasi publik khususnya pelayanan
administrasi kependudukan di Kelurahan Rewarangga yang nantinya akan dilihat dari
Volume 1, Nomor 4, April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
326 http://sosains.greenvest.co.id
aspek pemberi maupun penerima jasa pelayanan publik. Ada pun tujuan penelitian
ini adalah mendeskrisikan kinerja pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan
Rewarangga, Kabupaten Ende
Metode Penelitian
Jenis Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang di lakukan di Kantor Kelurahan
Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende dengan durasi waktu 5 bulan
terhitung sejak bulan November 2019 hingga April 2020. Metode pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara, observasi dan wawancara. Sementara itu analisis data
dilakukan melalui langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang
dilakukan secara induktif
Hasil dan Pembahasan
A. Indikator Produktivitas dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Kelurahan Rewarangga
Kelurahan Rewarangga memiliki salah satu program unggulan yaitu
pelayanan publik berbasis digital dengan produk unggulannya adalah Sistem
Informasi Kependudukan (SIK) dan dilengkapi dengan KelimutuBox. Program
tersebut bertujuan.untuk membantu perekaman data penduduk tingkat kelurahan ke
dalam database secara mudah, cepat, dan aman. Sementara itu, Kelimutu Box
diperuntukan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan
dokumen kependudukan secara cepat, mudah dan tepat berbasis NIK (Nomor Induk
Kependudukan). Sistem ini juga diciptakan dengan tampilan yang sederhana dan
mudah dioperasikan (user friendly) sehingga dapat digunakan oleh masyarakat
secara mandiri.
Ketersediaan produk unggulan dalam pelayanan publik tersebut tentunya perlu
ditunjang dengan ketersediaan sumber daya aparatur, partisipasi masyarakat serta
keterlibatan lembaga permasyarakatan yang ada di wilayah kelurahan dalam
pengelolaannya sehingga tujuan dari program tersebut dapat tercapai secara efektif
dan efisien. Kenyataannya, sumber daya aparatur di kelurahan Rewarangga cukup
terbatas jika ditinjau berdasarkan latar belakang pendidikan khususnya yang
memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi dan informasi dalam
mengoperasikan Sistem Informasi Kependudukan termasuk Kelimutu Box. Selain
itu, lemahnya kesadaran dari masyarakat baik yang pindah maupun yang datang
untuk melaporkan kepada para ketua RT dan pihak kelurahan dan kurang aktifnya
ketua lingkungan, ketua RT dan RW untuk melaporkan keadaan penduduk di
wilayahnya masing-masing ditambah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Ende yang belum optimal untuk singkronisasi data
kependudukan, menyebabkan proses perekaman data penduduk ke dalam database
tingkat kelurahan baru mencapai 90%. Meskipun demikian, pemanfaatan
KelimutuBox selama ini turut mendukung pelayanan pengurusan dokumen
kependudukan di Kelurahan Rewarangga sehingga terselenggara secara efisien
ditinjau dari aspek pemanfaatan waktu. Karena dibandingkan dengan pengurusan
dokumen kependudukan secara manual yang memakan waktu kurang lebih 10
sampai 30 menit, maka pengurusan dokumen kependudukan dengan menggunakan
Kelimutu Box hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2 sampai 5 menit.
Kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan
Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende
2021
Bartholy Antony Surya Lengo 327
Sementara itu, sistem pemberian pelayanan yang baik dapat juga dilihat dari
besarnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh birokrasi secara efektif didayagunakan.
Berkaitan dengan ini, dalam keterbatasan sumber daya aparatur di kelurahan
Rewarangga, lurah kemudian menunjuk beberapa orang pegawainya untuk mempelajari
mekanisme pengoperasian aplikasi SIK dan Kelimutu Box dan menunjuk salah satu dari
antaranya untuk menjadi operator yang akan membantu bidang pemerintahan dalam
pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan SIK dan Kelimutu Box
meskipun latar belakang bidang keilmuannya tidak linear dengan bidang teknologi dan
informasi. Langkah tersebut turut mendukung pemanfaatan produk SIK dan Kelimutu
Box secara efisien dalam pelayanan administrasi kependudukan, meskipun selama ini
dalam praktik pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dengan menggunakan SIK
dan Kelimutu Box pada akhirnya cenderung mengarah pada ketergantungan kepada
operator. Dalam kaitannya dengan hal ini, isu tentang pengadaan pelatihan/bimbingan
teknis tentang pelayanan publik berbasis digital khususnya dalam pengoperasian SIK dan
Kelimutu Box perlu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pelayanan
publik berbasis digital.
B. Indikator Kualitas Layanan dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Administrasi
Kependududkan di Kelurahan Rewarangga
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa akses terkait informasi layanan seperti
kejelasan Persyaratan teknis dan administratif tentang pelayanan publik masih cukup
sulit didapatkan. Karena selain kurangnya sosialisasi ditingkat RT dan RW juga
karena belum ada informasi tentang Persyaratan teknis dan administrasi dalam
pelayanan administrasi kependudukan khususnya tentang SIK yang tertera pada
papan informasi atau monitor informasi.
Ada pun nilai tambah dalam proses pelayanan administrasi kependudukan di
Kelurahan adalah petugas kelurahan konsisten untuk menerapkan aturan tentang
semua jenis pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Rewarangga
khususnya pelayanan pengurusan surat keterangan tidak dikenakan biaya atau gratis.
Selain itu ada kualitas tambahan yang ingin disasar dari program pelayanan publik
berbasis digital khususnya penggunaan kelimutu box yaitu agar masyarakat dapat
mengurus dokumen-dokumen kependudukannya secara mandiri. Itu artinya secara
otomatis masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam proses perekaman data
kependudukan ke dalam database kelurahan, sebab untuk mengurus dokumen
kependudukan, masyarakat harus terlebih dahulu mengisi data dirinya agar terekam
dalam aplikasi SIK yang secara otomatis langsung terintegrasi ke aplikasi
KelimutuBox untuk pencetakan dokumen kependudukannya secara mandiri.
Isu mengenai kualitas layanan cenderung menjadi semakin penting dalam
menjelaskan kinerja organisasi publik. Banyak pandangan negatif mengenai
organisasi publik muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas
layanan yang diterima dari organisasi publik. Dengan demikian, kepuasan
masyarakat terhadap layanan dapat dijadikan indikator kinerja organisasi publik,
sebab akses untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas layanan relatif sangat
mudah dan murah.
Berkaitan dengan haltersebut, secara umum beberapa masyakat Kelurahan
Rewarangga meyatakan kepuasannya ketika mendapat pelayanan dari aparatur Kelurahan
Rewarangga, sebab adanya jaminan kepastian biaya pelayanan dimana semua jenis
dokumen kependudukan yang diurus di kantor di Kelurahan Rewarangga khususnya
pelayanan pengurusan surat keterangan tidak dikenakan biaya atau gratis. Sementara itu,
Volume 1, Nomor 4, April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
328 http://sosains.greenvest.co.id
masyarakat juga sangat mengapresiasi sikap aparatur kelurahan dalam memberikan
pelayanan publik khususnya pelayanan admiistrasi kependudukan yang dinilai ramah,
sopan, sigap dan adil (tidak diskriminatif). Meskipun ada beberapa masyarakat yang
menyatakan keluhannya terkait dengan kedisiplinan beberapa oknum aparatur kelurahan
dalam pelayanan.
C. Indikator Responsivitas Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Kelurahan Rewarangga
Responsivitas adalah kemampuan birokrasi untuk rnengenal kebutuhan
masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, serta mengembangkan
program-progrm pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Secara singkat responsivitas di sini menunjuk pada keselarasan antara program dan
kegiatan pelayanan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas
dimasukan sebagai salah satu indikator kinerja karena responsivitas secara langsung
menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan
tujuannya, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Muara akhir dari berbagai jenis pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
adalah pemenuhan akan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. SIK
dan Kelimutu Box sendiri merupakan produk unggulan dalam pelayanan publik yang
diselenggarakan di Kelurahan Rewarangga yang mempunyai tujuan untuk
pemenuhan akan kebutuhan masyarakatnya sebagai pengguna jasa layanan agar
mendapat pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, gratis, serta
dapat digunakan secara mandiri. SIK dan Kelimutu Box juga merupakan respon
pemerintah Kelurahan Rewarangga yang lahir dari analisis kebutuhan masyarakat
yang diperoleh melalui penjaringan aspirasi masyarakat yang biasanya disampaikan
secara lisan melalui berbagai rapat dan pertemuan dengan pemerintah kelurahan.
Sementara itu, kualitas layanan yang telah menjadi identik dalam proses pelayanan
di Kelurahan Rewarangga merupakan hasil dari proses panjang Pemerintah
Kelurahan Rewarangga dalam merespon berbagai keluhan dan masukan dari
masyarakat. Kesigapan pemerintah kelurahan dalam merespon keluhan dan masukan
dari masyarakat sering ditempuh melalui briefing di setiap hari kerja dan evaluasi
mingguan yang selalu diterapkan dan menjadi kebiasaan di lingkup Pemerintahan
Kelurahan Rewarangga. Dalam briefing harian dan rapat evaluasi mingguan. Lurah
selalu menekankan kepada bawahannya agar komitmen, konsisten dan adanya
keberlanjutan dalam pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat.yang
kemudian biasanya diikuti dengan perbaikan kinerja para aparatur kelurahan. Oleh
karena itu, selama ini, masyarakat Kelurahan Rewarangga secara umum
menyampaikan kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
kelurahan Rewarangga termasuk pelayanan dalam bidang administrasi
kependudukan.
D. Indikator Responsibilitas Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Kelurahan Rewarangga
Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi
publik (Utama & Setiyani, 2014) itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik yang
eksplisit maupun implisit (Kusdarini, 2017). Selain secara teknis melihat
kesesuaian antara program pemerintah dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat
Kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan
Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende
2021
Bartholy Antony Surya Lengo 329
sebagai pengguna layanan, kinerja pelayanan publik juga berkenaan
dengan
aspek teknis lainnya yaitu kesesuaian antara kebijakan organisasi dengan
pelaksanaannya (Ramdhani & Ramdhani, 2017)dan secara admnistratif apakah
metode pemberian pelayanan publik sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
administrasi yang baik atau tidak. Sistem Informasi Kependudukan (SIK) dan
Kelimutu Box adalah program Pemerintah Kelurahan Rewarangga. yang
merupakan pengejawantaan visi besar Kabupaten Ende yaitu “Membangun Dari
Desa Dan Kelurahan”. Visi besar Kabupaten Ende tersebut kemudian
diterjemahkan menjadi visi Kelurahan Rewarangga yaitu : Terwujudnya
pelayanan masyarakat yang optimal serta peningkatan pemberdayaan masyarakat
menuju Kelurahan Rewarangga yang mandiri, sejahterah dan berkeadilan. Visi
tersebut kemudian secara teknis diperinci dalam beberapa misi, salah satunya
adalah Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan yang cepat, mudah
dan nyaman bagi masyarakat.
Ada pun kinerja implementasi program inovatif tersebut secara umum dapat
dikatakan cukup baik sebab tujuan program tersebut secara umum telah tercapai
diantaranya, proses perekaman data kependudukan ke dalam database kelurahan yang
telah mencapai 90% dan pengurusan dokumen kependudukan yang mudah dan cepat dan
ada upaya serius dari pemerintah untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam
pengurusannya. Sementara itu, ditinjau dari sisi penerapan prinsip-prinsip administrasi
yang baik, pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital di
Kelurahan Rewarangga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan. Selain
merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, juga
merujuk pada Undang-undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010‐2025, Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan,
Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, Peraturan
Bupati Ende no 34 tahun 2009 tentang uraian tugas pokok dan fungsi kelurahan,
Peraturan Bupati Ende Nomor 21 tahun 2014 tentang indikator kinerja utama (keys
Performance Indicators) Kelurahan di Kabupaten Ende tahun 2014-2019) (Undang-
Undang, 2009). Selain itu, berkaitan dengan hal teknis pelayanan administrasi
kependudukan, Pemerintah Kelurahan Rewarangga juga telah memiliki pedoman
operasional dalam penggunaan Sistem Informasi Kependudukan khususnya penggunaan
KelimutuBox dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk video tutorial.
E. Indikator Akuntabilitas Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Kelurahan Rewarangga
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban
penyelenggara kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal
menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta
mempertanggungjawabkan terhadap hasil dan kinerjanya (Lukito, 2014).
Dalam konteks penelitian ini ditemukan bahwa akuntabilitas pemerintah kelurahan
Rewarangga dapat dilihat dari presentasi kelurahan dalam meyampaikan pelaksanaan
pemerintahan tepat waktu yang diindikasikan dengan persentase penyusunan dokumen
Volume 1, Nomor 4, April 2021
p-ISSN 2774-7018 ; e-ISSN 2774-700X
330 http://sosains.greenvest.co.id
laporan penyelenggaran pemerintahan umum di kecamatan dalam bentuk LAKIP, LPPD,
RKP/DPA, laporan keuangan, SPJ Laporan realisasi pelaksanaan APBD, RENJA secara
baik dan benar. Segala hal menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang
dilakukan, serta pelaporan hasil dan kinerja dalam pengelolaan SIK juga dapat diakses
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik baik dalam bentuk tertulis maupun
disampaikan secara lisan dalam berbagai kesempatan rapat atau pertemuan dengan
masyarakat Kelurahan Rewarangga sebagai penerima layanan.
Kesimpulan
Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan yaitu ditinjau dari indikator produktivitas
yaitu efektivitas pelayanan dalam konteks pelayanan administrasi kependudukan di
Kelurahan Rewarangga salah satunya dapat dilihat dari hasil perekaman data penduduk
ke dalam database tingkat kelurahan yang telah mencapai 90-an persen. Sementara itu,
sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah kelurahan secara efisien
didayagunakan untuk dapat mengoperasikan SIK dan KelimutuBox sehingga
pemanfaatannya dapat secara nyata dirasakan masyarakat melalui pelayanan pengurusan
dokumen kependudukan secara cepat dan tepat. Ditinjau dari indikator Kualitas Layanan
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya atau gratis. Ada
pun, dalam memberikan pelayanan publik sikap aparatur kelurahan dinilai ramah, sopan,
sigap dan adil (tidak diskriminatif) oleh masyarakat. Meskipun, akses terkait informasi
layanan seperti kejelasan Persyaratan teknis dan administratif tentang pelayanan publik
masih cukup sulit didapatkan masyarakat. Ditinjau dari indikator Responsivitas SIK dan
Kelimutu Box adalah respon Pemerintah Kelurahan Rewarangga yang lahir dari analisis
kebutuhan masyarakat yang diperoleh melalui penjaringan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, masyarakat Kelurahan Rewarangga secara umum menyampaikan
kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kelurahan Rewarangga
termasuk pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan. Ditinjau dari indikator
Responsibilitas yaitu penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan
administrasi kependudukan di Kelurahan Rewarangga dilakukan sesuai dengan prinsip-
prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan visi, misi dan kebijakan daerah serta
kelurahan. Ditinjau dari indikator Akuntabilitas yaitu segala hal menyangkut langkah dari
seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pelaporan hasil dan kinerja dalam
pengelolaan SIK dapat diakses dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik baik
dalam bentuk tertulis maupun disampaikan secara lisan dalam berbagai kesempatan rapat
atau pertemuan dengan masyarakat Kelurahan Rewarangga sebagai penerima layanan.
Bibliography
Anggraeny, Cindy. (2013). Inovasi Pelayanan Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas
Pelayanan di Puskesmas Jagir Kota Surabaya. Jurnal Kebijakan Publik Dan
Manajemen Publik, 1(1).
Aryani, Nyoman Mas. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban
Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali. Kertha Patrika, 38(1), 114.
https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i01.p02
Dwiyanto, Agus. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. UGM
PRESS.
Hakim, Abdul. (2014). Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Desa dalam Pelayanan
Publik di Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli
Serdang. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 4(1), 120.
Kinerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kelurahan
Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende
2021
Bartholy Antony Surya Lengo 331
Hardiyansyah, Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi,
Indikator dan Implementasinya. Gava Media.
Kurniasih, Dewi, Fidowaty, Tatik, & Sukaesih, Poni. (2013). Pengaruh implementasi
kebijakan e-government terhadap kinerja aparatur kota cimahi. Sosiohumaniora,
15(1), 614.
Kusdarini, Eny. (2017). Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik pada Produk Hukum
Perizinan Investasi Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4),
663688.
Kusuma, Tiyar Cahya. (2019). Konsep Ideal Pengawasan Terhadap Keuangan Daerah
Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Berbasis Keadilan.
Universitas Islam Sultan Agung.
Lukito, Penny Kusumastuti. (2014). Membumikan transparansi dan akuntabilitas kinerja
sektor publik: Tantangan berdemokrasi ke depan. Jakarta: Grasindo (PT Gramedia
Widiasarana Indonesia).
Mina, Risno. (2016). Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup. Arena Hukum,
9(2), 149165.
Ramdhani, Abdullah, & Ramdhani, Muhammad Ali. (2017). Konsep umum pelaksanaan
kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 112.
Sellang, Kamaruddin, Sos, S., Jamaluddin, D. R. H., Sos, S., & Ahmad Mustanir, S. I. P.
(2019). Strategi dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dimensi, Konsep,
Indikator dan Implementasinya. Penerbit Qiara Media.
Silalahi, Ulber, & Syafri, Wirman. (2015). Desentralisasi dan Demokrasi Pelayanan
Publik: Menuju Pelayanan Pemerintah Daerah Lebih Transparan, Partisipatif,
Responsif dan Akuntabel. IPDN PRESS.
Taher, Andrian Pratama. (2016). Rapor Merah Pelayanan Publik di Indonesia. Retrieved
from https://tirto.id/rapor-merah-pelayanan-publik-di-indonesia-b8zr,
Undang-Undang. Pelayanan Publik. , (2009).
Utama, Daniel Aditya, & Setiyani, Rediana. (2014). Pengaruh Transparansi,
Akuntabilitas, Dan Responsibilitas Pengelolaan Keuangan Sekolah Terhadap
Kinerja Guru. Dinamika Pendidikan, 9(2).
Utomo, Sad Dian. (2010). Penanganan Pengaduan Masyarakat Mengenai Pelayanan
Publik. BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 15(3), 8.