JURNAL SOSIAL DAN SAINS VOLUME 3 NOMOR 8 2023 P-ISSN 2774-7018, E-ISSN
2774-700X |
|
|
PENGARUH ROLE CONFLICT, ROLE AMBIGUITY TERHADAP
BURNOUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP
KUALITAS AUDIT (STUDI EMPIRIS PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI WILAYAH JAKARTA
SELATAN) Hendrik
Sagita Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia E-mail:
[email protected] |
|
|
Kata kunci: konflik peran; ambiguitas peran; burnout;
kualitas audit Keywords: role conflict; role ambiguity; burnout; audit quality |
ABSTRAK Latar Belakang: Kantor akuntan publik (KAP) memiliki peran penting dalam
memberikan jasa audit kepada klien. Namun, auditor pada KAP sering mengalami
masalah burnout yang dapat mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan. Salah
satu faktor yang dapat memicu terjadinya burnout adalah role conflict dan
role ambiguity. Tujuan: untuk mengetahui “Pengaruh Role Conflict, Role Ambiguity Terhadap Burnout dan Dampaknya Terhadap Kualitas Audit” (Studi Empiris
Pada Kantor Akuntan Publik Di Wilayah Jakarta Selatan). Metode: Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan jenis sumber
data primer. Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Akuntan Publik di
wilayah Jakarta Selatan dan sampel dalam penelitian ini adalah Auditor yang
bekerja yang bekerja di Kantor akuntan publik di wilayah Jakarta Selatan.
Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 107 auditor. Analisis data
kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik Partial Least Square
(SEM-PLS) yang diolah melalui software SmartPlsc. Hasil: Berdasarkan
hasil penelitian dan hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa 1) konflik
peran berpengaruh positif dan signifikan terhadap burnout, 2) ambiguitas peran berpengaruh positif tetapi tidak
signifikan terhadap burnout, 3)
konflik peran berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kualitas
audit, 4) ambiguitas peran berpengaruh negative tidak signifikan terhadap
kualitas audit, 5) burnout
berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kualitas audit, 6) burnout tidak mampu memediasi pengaruh
konflik peran terhadap kualitas audit, 7) burnout
tidak mampu memediasi pengaruh ambiguitas peran terhadap kaulitas audit. Kesimpulan: role conflict dan role ambiguity berpengaruh positif terhadap burnout auditor. Selain itu, burnout
juga berpengaruh negatif terhadap kualitas audit yang dihasilkan. Namun,
tidak ditemukan pengaruh signifikan antara role conflict dan role
ambiguity terhadap kualitas audit. ABSTRACT Background Public
accounting firms (KAP) have an important role in providing audit services to
clients. However, auditors in KAP often experience burnout problems that can
affect the quality of the resulting audit. One factor that can trigger
burnout is role conflict and role ambiguity. Purpose: to determine "The Effect of Role Conflict, Role
Ambiguity Towards Burnout and Impact on Audit Quality" (Empirical Study
of Public Accounting Firms in South Jakarta).. Methods: The type of
research used is quantitative research with primary data sources. The
population in this study is a public accounting firm in the South Jakarta
area and the sample in this study are auditors who work at public accounting
firms in the South Jakarta area. The number of samples in this study were 107
auditors. Quantitative data analysis was performed using the Partial Least
Square (SEM-PLS) technique which was processed through the SmartPls software. Results. Based on the
research results and the results of hypothesis testing, it shows that 1) role
conflict has a positive and significant effect on burnout, 2) role ambiguity
has a positive but insignificant effect on burnout, 3) role conflict has a
positive but insignificant effect on audit quality, 4) role ambiguity has a
negative but insignificant effect on audit quality, 5) burnout has a positive
but insignificant effect on audit quality, 6) burnout is not able to
mediation effect role conflict on audit quality, 7) burnout is not able to
mediation effect role ambiguity on audit quality. Conclusion: Role conflict and role ambiguity positively affect auditor burnout. In addition, burnout also negatively affects the quality of the audit produced. However, no significant effect was found between role conflict and role ambiguity on audit quality. |
|
PENDAHULUAN
Public accounting firms (KAP) have an
important role in providing audit services to clients. However, auditors in KAP
often experience burnout problems that can affect the quality of the resulting
audit. One factor that can trigger burnout is role conflict and role ambiguity.
Profesi auditor merupakan profesi yang
rentan terhadap tekanan dan beban kerja yang berat. Auditor merupakan suatu
profesi yang selalu terkait dengan tingkat job
stress tinggi (Herda
& Lavelle, 2012). Terlebih ketika auditor berada dalam peak season, beban kerja dan jam kerja
akan meningkat serta intensitas kerja yang tinggi dengan tenggat waktu yang
sempit (Fogarty et
al., 2000; Utami & Nahartyo, 2013b). Auditor di sisi lain dituntut untuk
memenuhi tuntutan kerja dengan standar kerja tinggi dan menghasilkan laporan
audit yang berkualitas (Utami & Nahartyo, 2013b). Auditor yang mengalami job stress akan mempunyai kecenderungan untuk mengalami penurunanan
kinerja dan mengurangi kualitas audit (Utami & Nahartyo, 2013b). Kondisi tersebut menyebabkan profesi auditor berada dalam
situasi sulit karena job stress akan
dapat menghambat kinerja auditor dalam mencapai tuntutan kerjanya. Kondisi
stres kronis yang dialami auditor tersebut disebut dengan istilah burnout.
Burnout dapat disebabkan
oleh beberapa hal seperti lingkungan kerja yang tidak kondusif, tingginya
tekanan pekerjaan, konflik dalam pekerjaan, serta rendahnya sistem penghargaan
bagi pekerja. Seorang auditor diharuskan untuk bersikap independen, sehingga
tidak jarang dalam pelaksanaan audit yang bersangkutan kerap dihadapkan pada
permasalahan berupa konflik kepentingan. Waktu audit yang terbatas dengan
pemeriksaan yang luas juga dapat meningkatkan tekanan pekerjaan bagi seorang
auditor sehingga akan menyebabkan burnout
dan pada akhirnya berkontribusi negatif pada kinerjanya.
Auditor KAP mempunyai beban kerja dan tingkat stress pada periode yang lebih lama.
Pada auditor KAP selain audit laporan keuangan yang biasanya mempunyai “peak season” di akhir dan awal tahun,
juga melakukan audit laporan keuangan, audit dengan tujuan tertentu di
sepanjang tahun. Fenomena burnout
tidak hanya terjadi pada akuntan publik, internal auditor maupun akuntan
managemen saja namun juga terjadi pada auditor di badan audit pemerintah.
Penelitian
dari Herda dan Lavelle (2012) menginvestigasi burnout menggunakan 3 dimensi seperti
pada original framework burnout yakni
emotional exhaustion, reduced personal
accomplishment, dan deperzonalisation. Menginvestigasi burnout dari dimensi emotional
exhaustion saja tidak mencerminkan konsep burnout yang terjadi pada auditor. Auditor yang mengalami burnout tidak hanya mengalami emotional exhaustion saja, namun juga
mengalami reduced personal accomplishment
dan deperzonalisation. Menggunakan ketiga dimensi tersebut menjadikan
penelitian ini dapat lebih lengkap mengidentifikasi fenomena burnout yang terjadi.
Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) memeriksa 94 kantor akuntan publik
Indonesia dan menemukan bahwa auditor Indonesia telah melakukan perilaku audit
disfungsional yang mengurangi kualitas audit, termasuk 66% pekerjaan audit
melanggar SA 326 tentang pengujian akun yang memadai, 50% pekerjaan audit
melanggar SA 339 tentang dokumentasi yang memadai dan 21% tidak merencanakan
sampel audit (Kurnia & Mella, 2018).
Beberapa
aspek tersebut diyakini mampu membuat terjadinya burnout pada auditor sehingga dapat menyebabkan permasalahan
tentang rendahnya kaulitas audit dan menjadi sorotan masyarakat dengan adanya
keterlibatan akuntan publik didalamnya yang seharusnya memperhatikan kualitas
audit yang dihasilkan. Beberapa kasus perusahaan yang jatuh seringkali
dikaitkan dengan terjadinya kegagalan auditor, hal ini terjadi dalam manipulasi
laporan keuangan yang menjadikan penyebab tingkat kepercayaan masyarakat
menurun terhadap jasa professional akuntan publik. Oleh sebab itu, kualitas
audit merupakan suatu bagian penting dalam penyajian hasil laporan audit.
Sehingga auditor diharuskan untuk mampu menghasilkan laporan hasil audit yang
berkualitas dan laporan audit secara wajar menurut prinsip akuntansi yang
berlaku umum (PABU) (Hudiani & Herawaty, 2017; Nurmalia & Saleh,
2019; Trihapsari & Anisykurlillah, 2016).
Kasus
yang menimpa akuntan publik mengenai kualitas audit yang dapat dihasilkan ialah
terungkap di balik krisisnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya sehingga
menunjukkan betapa buruknya pengawasan atau pengendalian di sektor jasa keuangan
(Huda & Pardistya, 2017). Kementerian
Keuangan masih memeriksa akuntan publik dari dua kantor akuntan publik (KAP)
yang menjadi auditor eksternal Jiwasraya pada tahun 2015-2017, KAP saat periode
tersebut tidak dapat menemukan adanya masalah, sehingga permasalahan tersebut
terungkap saat pergantian direksi pada tahun 2018 (iapi.or.id, 2019).
Kasus
sepadan terjadi juga di sektor keuangan lain yaitu kasus perusahaan
multifinance PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diketahui
merugikan 14 bank di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Dalam kasus ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua
akuntan publik (AP) dan satu kantor akuntan publik (KAP). Pangkal soalnya, AP
Marlinna dan AP Merliyana Syamsul serta KAP Satrio, Bing, Eny (SBE) dan Rekan
yang dinilai tidak memberikan opini sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam
laporan keuangan tahunan audit milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (Rosdiana & Asri Dwija Putri, 2019; Syafina, 2018).
Selanjutnya
kasus lainnya juga terjadi akibat kelalaian akuntan publik dalam melaksanakan
tugas audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) pada tahun 2018 yang
memperoleh sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang di duga
hasil audit laporan keuangan Garuda tidak sesuai standar akuntansi
(okezone.com, 2019). Laporan tersebut diaudit oleh Kasner yang bekerja di KAP
Tanubatra, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan di wilayah Jakarta Selatan. Kantor
akuntan yang melakukan pengauditan pada laporan keuangan tersebut dikenakan
peringatan tertulis dan kewajiban dalam menjalankan pembenahan pada sistem
pengendalian mutunya (Raharjo & Praptoyo, 2020). Berdasarkan
kejadian kasus pada akuntan publik tersebut mempengaruhi persepsi masyarakat
dan banyak pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan
oleh akuntan publik. Kasus-kasus tersebut mengindikasikan bahwa auditor telah
melakukan pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Burnout telah menjadi
masalah yang seringkali terjadi pada auditor dalam menjalankan perannya, yang
dapat berdampak pada penurunan kualitas audit, di mana penurunan kualitas audit
sendiri merupakan suatu fenomena penting yang terjadi dalam lingkup audit, yang
telah menjadi masalah serius dalam profesi auditor, di mana dapat menimbulkan
kerugian yang cukup signifikan untuk reputasi profesi akuntan publik itu
sendiri (Herrbach, 2001; Donnely et al.,2003).
Penelitian
tentang burnout pada profesi auditor
semakin banyak dilakukan karena stres yang berlebihan dan dampak negatif pada
kinerja dan kesehatan. Burnout yang
dialami auditor juga dapat berdampak negatif pada agensi seperti peningkatan
ketidakhadiran, produktivitas rendah, tingkat pergantian karyawan yang tinggi,
dan pekerjaan ketidakpuasan (Wiryathi et al., 2014). Penyebab burnout
yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tekanan peran yang terdiri dari role conflict dan role ambiguity.
Kalbers
& Fogarty (2005), menyatakan bahwa penelitian akademis berfokus pada role conflict, ambiguitas peran sebagai
penyebab kelelahan. Selain itu, menurut Cordes & Dougherty (1993),
anteseden burnout adalah role conflict dan ambiguitas peran.
Fogarty et al., (2000) dan Murtiasri & Ghozali (2006), menemukan efek
positif pada role conflict, ambiguitas peran. Role conflict mengacu pada ketidaksesuaian harapan
dan tuntutan terkait peran (Idris & Dollard, 2014).
Role conflict muncul ketika
seorang individu diharapkan untuk bertindak dengan cara yang bertentangan dengan kebutuhan, kapasitas, dan nilai-nilainya (Viator, 2001). Role conflict menciptakan harapan yang
mungkin sulit untuk diselesaikan atau dipenuhi (Robbins, 2008). Role conflict adalah konflik atau
kebingungan yang terjadi karena terjadinya secara bersamaan dua atau lebih
bentuk tekanan pada tempat kerja, di mana pemenuhan satu peran membuat
pemenuhan peran lain lebih sulit. Utami & Nahartyo (2013), menyatakan bahwa
dalam profesi akuntansi, role conflict
muncul dari dua perintah yang berurutan tetapi tidak konsisten. Ini
mengakibatkan auditor harus bekerja ekstra, melibatkan emosi dan tidak sedikit
usaha untuk melakukan pekerjaannya (Fogarty, et al 2000). Jika kondisi tersebut
terus berlanjut, auditor dapat mengalami burnout
(Maslach, 1982 dalam Fogarty et al., 2000).
Ambiguitas
peran muncul ketika individu tidak memiliki wewenang atau pengetahuan yang
jelas tentang bagaimana melakukan pekerjaan yang ditugaskan (Idris & Dollard, 2014). Kurangnya
kejelasan terjadi ketika harapan peran tidak dipahami dengan jelas dan karyawan
tidak yakin apa yang harus dilakukan (Robbins & Judge, 2015). Auditor
seringkali hanya memiliki sedikit informasi yang cukup untuk melakukan
pekerjaan mereka atau apa tanggung jawab mereka dalam peran saat ini (Jones et
al., 2010). Kurangnya informasi ini atau tidak jelas arah menyebabkan kelelahan
mental, karena dalam kondisi ambiguitas individu membutuhkan energi yang tinggi
dan mentalitas, yang menyebabkan kelelahan (Maslach & Jackson, 1981).
Penelitian
tentang hubungan antara role conflict,
ambiguitas peran dengan burnout telah
menghasilkan temuan yang tidak konsisten. Murtiasri & Ghozali (2006) dan
Budiadnyani (2020), menemukan
pengaruh positif role conflict,
ambiguitas peran, dan kelebihan peran dalam burnout
yang dialami auditor, namun Budiadnyani (2020), menemukan pengaruh
negatif role conflict dan ambiguitas
peran dalam burnout. Jawahar et al.,
(2007) dan Ghorpade et al., (2011) menemukan role conflict berpengaruh positif terhadap
burnout, namun Lina and Kusuma (2018) menemukan role conflict berpengaruh negatif
terhadap burnout. Fogarty et al.,
(2000), menemukan role conflict,
ambiguitas peran, dan kelebihan peran berpengaruh positif pada burnout, tetapi Jones, et al (2010)
tidak menemukan bukti efek role conflict
terhadap burnout, dan Utami dan
Nahartyo (2013a), tidak ditemukan
bukti adanya pengaruh ambiguitas peran terhadap burnout, yang disebabkan oleh adanya variabel lain yang
mempengaruhi pengaruh role conflict,
ambiguitas peran, dan role overload
pada burnout.
Beberapa
penelitian menunjukkan bahwa tindakan penurunan kualitas audit yang dianggap
sebagai praktik yang disengaja. Hal ini menyebabkan pendapat atas laporan
keuangan menjadi tidak tepat. Faktor stres dianggap sebagai pemicu utamanya.
Stres ini timbul karena adanya konflik peran, ambiguitas peran dan kelebihan
peran. Studi ini dilakukan terhadap 44 auditor dan sampel dipilih dengan teknik
purposive sampling. Hasilnya stres
pada auditor memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas pekerjaan auditor
ditambah selama “musim puncak” manajemen memberikan beban kerja yang lebih
berat daripada selama “musim sepi”. Selama musim puncak, auditor sering
diberikan tenggat waktu kecil dan harus mengaudit berbagai perusahaan.
Manajemen sering memberikan tugas kepada auditor dengan beban kerja yang berat
dan harus bersedia bekerja lembur untuk menyelesaikan semua prosedur audit.
Karena itu, ketika manajemen tidak dapat menyediakan sebagian pekerjaan sesuai
dengan tingkat potensi setiap auditor maka auditor tersebut akan mengalami
stress berlebihan yang akan mengakibatkan auditor akan melakukan pengurangan
kualitas audit untuk menyelesaikan semua prosedur audit tepat waktu (UNAIR
News, 2019).
Terkait
kualitas audit peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap auditor
eksternal yang bekerja pada KAP (Kantor Akuntan Publik) di wilayah Jakarta
Selatan, karena KAP di wilayah Jakarta Selatan lebih banyak yang bekerjasama
dengan afiliasi asing, dan juga jumlah sebaran KAP di wilayah Jakarta Selatan
lebih banyak dari KAP di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur
dan Jakarta Pusat. Selain itu terdapat temuan kasus yang melibatkan KAP di
wilayah Jakarta Selatan terkait kelalaian, kecurangan auditor sehingga
mempengaruhi kualitas dan hasil auditnya.
Kondisi
yang terjadi tersebut menyebabkan tekanan bagi auditor yang dibebani tugas yang
menumpuk. Kondisi ini menyebabkan stres kerja pada auditor, sehingga audior
tidak dapat menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan baik. Jika hal ini
berlangsung lama, tentu saja akan berdampak pada kondisi fisik dan emosi auditor,
sehingga dapat memicu burnout. Dampak lain, karena beratnya beban yang
dirasakan oleh auditor, ada beberapa di antaranya mengajukan mutasi ke
dinas/instansi lain. Jadi, stres yang ditimbulkan karena konflik peran dan
ketidakjelasan peran berakibat pada kerja individu yang bersangkutan dan
berlanjut pada kualitas hasil kerjanya.
Dalam
fenomena tersebut dapat disimpulkan banyaknya kualitas auditor yang
dipertanyakan karena beberapa faktor. Menurut Rosnidah (2011) kualitas audit
adalah pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor sesuai dengan standar
sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang
dilakukan klien. Kualitas audit menurut Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas,
jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu.
Penelitian
tentang pengaruh antara burnout
terhadap kualitas audit yang dilakukan Saraswati (2018)menunjukkan bahwa burnout dan organizational- professional conflict berpengaruh negatif terhadap
kualitas audit. Beda halnya dengan penelitian yang dilakukan Hsieh dan Wang (2012). Dwiyanti (2023) yang menemukan
bahwa burnout berpengaruh signifikan
terhadap kualitas audit. Penelitian lain yang membahas pengaruh role conflict terhadap kualitas audit
yang dilakukan oleh Fanani (2008) menunjukkan role conflict, role ambiguity berpengaruh signifikan negatif
terhadap kinerja auditor sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Litania et
al. (2018) menyatakan role conflict berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas audit, role
ambiguity berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kualitas audit serta
burnout berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kualitas hasil audit.
Berdasarkan
fenomena dan GAP penelitian dari berbagai penelitian di atas penelitian ini
merupakan sesuatu yang baru untuk membuat model terbaru untuk menguji berbagai
hasil penelitian yang ada antar variabel dan juga sampel penelitian pada
auditor di Kantor Akuntan Publik, dengan mempertimbangkan pentingnya variabel Role Conflict, Role Ambiguity, Burnout,
Kualitas Audit pada auditor di Kantor Akuntan Publik, maka penelitian ini akan
memberi kontribusi untuk auditor di Kantor Akuntan Publik dalam kaitannya
dengan Pengaruh Role Conflict, Role
Ambiguity Terhadap Burnout dan
Dampaknya Terhadap Kualitas Audit.
Berdasarkan
pada latar belakang dan rumusan masalah diatas, maka tujuan peneitian ini
adalah sebagai berikut:
1) Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh role
conflict terhadap burnout.
2) Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh role
ambiguity terhadap burnout.
3) Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh role
conflict terhadap kualitas audit.
4) Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh role
ambiguity terhadap kualitas audit.
5) Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh burnout
terhadap kualitas audit.
6) Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh burnout
dapat memediasi role conflict.
7) Untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh burnout
dapat memediasi role ambiguity.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kausal komparatif (causal comparative research). Penelitian
kausal komparatif merupakan tipe penelitian yang menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat antara dua variabel atau lebih, dimana variabel tersebut tidak
dimanipulasi atau diberi perlakuan khusus oleh peneliti. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan cara
melakukan pengamatan terhadap akibat yang ada dan mencari fakta yang meungkin
menjadi penyebab melalui data tertentu. Data yang digunakan dalam penelitian
ini berjenis data kuantitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa
angka-angka (numeric).
Sumber Data
Sumber data merupakan faktor penting untuk dijadikan
pertimbangan dalam penentuan metode pengumpulan data yang akan digunakan oleh
peneliti. Pengumpulan data dalam penelitian ini dapat dibagi menggunakan dua
sumber, yaitu:
Data Primer
Pada penelitian ini memakai data primer sebagai bahan
selama penelitian berupa kuesioner. Kuesioner merupakan instrumen penelitian
dengan cara mengajukan daftar pernyataan baik secara langsung kepada responden
dan melalui google form. Responden
pada penelitian ini adalah auditor di KAP (Kantor Akuntan Publik) yang berada
di wilayah Jakarta Selatan.
Data Sekunder
Dalam rangka untuk mendukung data penelitian, selain
melalui kuesioner, peneliti mendapatkan data sekunder yang diperoleh dari buku,
artikel, literature dan data kuantitatif hasil pencarian di internet, yaitu
berupa jurnal yang berkaitan dengan penelitian dan media online yang memuat data-data yang diperlukan dalam penelitian ini.
Tempat dan Waktu Penelitian
Dalam penelitian ini mengambil riset pada auditor yang
bekerja di KAP (Kantor Akuntan Publik) wilayah Jakarta Selatan yang terdaftar
di IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia) dengan menyebar kuesioner langsung
dan google form kepada calon responden yang mulai dilakukan di bulan November -
selesai.
Populasi
Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah
auditor eksternal yang bekerja pada KAP (Kantor Akuntan Publik) di wilayah
Jakarta Selatan. Peneliti tertarik untuk memilih populasi penelitian di wilayah
Jakarta Selatan, karena KAP di wilayah Jakarta Selatan lebih banyak yang
bekerjasama dengan afiliasi asing. Berdasarkan data dari directory tahun 2022
Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) per tanggal 31 Januari 2022 (www.iapi.or.id)
KAP di wilayah Jakarta Selatan yang bekerjasaman dengan afiliasi asing
berjumlah 39 KAP dibandingkan dengan Wilayah Jakarta Utara berjumlah 4 KAP,
Jakarta Barat berjumlah 6 KAP, Jakarta Timur berjumlah 6 KAP dan Jakarta Pusat
berjumlah 20 KAP. Dan juga sebaran jumlah KAP di Wilayah Jakarta Selatan lebih
banyak yaitu berjumlah 114 KAP dibandingkan dengan wilayah Jakarta Utara
berjumlah 23 KAP, Jakarta Barat berjumlah 37 KAP, Jakarta Timur berjumlah 46
KAP dan Jakarta Pusat berjumlah 61 KAP. Selain itu terdapat temuan kasus yang
melibatkan KAP di wilayah Jakarta Selatan terkait kelalaian, kecurangan auditor
sehingga mempengaruh kualitas dan hasil auditnya.
Dilihat dari database Direktory 2022 Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) per tanggal 31 Januari 2022 untuk wilayah Jakarta
Selatan berjumlah 114 Kantor Akuntan Publik (www.iapi.or.id). Oleh karena itu,
peneliti menggunakan asumsi bahwa setiap Kantor Akuntan Publik memiliki 5
auditor yang terdiri dari partner, manajer, supervisior, senior dan junior auditor,
sehingga populasi yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 570 auditor.
Sampel
Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini
menggunakan probability sampling,
dimana memberikan probabilitas yang sama bagi setiap unsur dalam populasi untuk
dipilih menjadi sampel. Dengan menggunakan pendekatan simple random sampling,
di dalam pendekatan teknik ini anggota sampel diambil dari populasi secara acak
tanpa memperhatikan strata yang ada di dalam populasi (Duli, 2019:61). Alasan
pengambilan teknik sampel dengan probability
sampling pendekatan simple random sampling karena selain pertimbangan waktu dan
biaya juga seluruh populasi dapat dijadikan sampel dan tidak ada kriteria
tertentu yang ditentukan oleh peneliti.
Untuk mengukur
besaran sampel yang akan diteliti, maka peneliti menggunakan rumus Slovin,
dimana rumus ini mampu mengukur besaran sampel yang akan di teliti (Murti &
Firmansyah, 2017; Unaradjan, 2019:127).
Maka rumus Slovinnya adalah:
𝑛 = 𝑁 1 + (𝑁 𝑥 𝑒2)
Keterangan:
n = Jumlah Sampel N = Jumlah Populasi
e = Tingkat kesalahan atau error sebesar 10%.
Populasi (N) sebanyak 570 auditor dengan asumsi
tingkat kesalahan
(e) sebesar 10%.
Dalam rumus Slovin ada ketentuan sebagai berikut:
Nilai e = 0,1 (10%) untuk populasi dalam jumlah besar
Nilai e = 0,2 (20%) untuk populasi dalam jumlah kecil
n = 570 1+(570x 0,12) n = 85,07 Responden
Dari hasil perhitungan di atas, maka ukuran sampel
minimal yang digunakan dalam penelitian ini sebesar 85,07 atau dibulatkan
menjadi 86 responden.
Metode Pengumpulan
Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dala penelitian
ni ada dua metode, yaitu: kuisoner dan dokumentasi. adapun penjelasan metode
tersebut:
Kuisoner
Kuisoner adalah suatu teknik
pengumpulan informasi yang memungkinkan analis mempelajari sikap-sikap,
keyakinan, perilaku dan karakteristik beberapa orang utama di dalam organisasi
yang bias terpengaruh oleh sistem yang diajukan atau oleh sistem yang sudah ada.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah mengumpulkan data dengan cara
mengalir atau mengambil data-data dari catatan, dokumentasi, administrasi yang
sesuai dengan masalah yang diteliti. Dalam hal ini dokumentasi diperoleh
melalui dokumen-dokumen atau arsip-arsip dari lembaga yang di teliti.
Metode Analisis
Data
Metode analisis data dalam penelitian ini adalah
menggunakan Partial Least Square (PLS)
yang mana model persamaan Structural
Equation Modeling (SEM) dengan pendekatan berdasarkan variance atau component based
structural equation modeling. Menurut Ghozali (2014), tujuan PLS- SEM
adalah untuk mengembangkan teori atau membangun teori (orientasi prediksi). PLS
digunakan untuk menjelaskan ada tidaknya hubungan antar variabel laten (prediction models).
Penelitian ini memiliki model yang kompleks serta
jumlah sampel yang terbatas, sehingga dalam analisis data menggunakan software SmartPLS. SmartPLS
menggunakan metode bootstrapping atau
penggandaan secara acak. Oleh karenanya asumsi normalitas tidak akan menjadi
masalah. Selain itu, dengan dilakukannya bootstrapping
maka SmartPLS tidak mensyaratkan
jumlah minimum sampel, sehingga dapat diterapkan untuk penelitian dengan jumlah
sampel kecil.
Tujuan dari penggunaan (Partial Least Square) PLS yaitu untuk melakukan prediksi. Yang mana
dalam melakukan prediksi tersebut adalah untuk memprediksi hubungan antar
konstruk, selain itu untuk membantu peneliti dalam penelitiannya untuk
mendapatkan nilai variabel laten yang bertujuan untuk melakukan pemprediksian.
Variabel laten adalah linear agregat
dari indikator-indikatornya. Weight
estimate untuk menciptakan komponen skor variabel laten didapat berdasarkan
bagaimana inner model (model
struktural yang menghubungkan antar variabel laten) dan outer model (model pengukuran yaitu hubungan antar indikator dengan
konstruknya) dispesifikasi. Hasilnya adalah residual
variance dari variabel dependen (kedua variabel laten dan indikator)
diminimumkan.
Teknik analisa data dilakukan untuk mengetahui atau
untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Metode analisa data yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua, yakni metode analisis
statistik deskriptif dan metode analisis statistik inferensial. Statistik
inferensial dilakukan untuk menguji pengaruh antar variabel, yakni variabel Role Conflict (RC), variabel Role Ambiguity (RA), variabel Burnout (BO), dan variabel Kualitas
Audit (KA) menggunakan structural
equation modeling dengn pendekatan partial
least square.
Dalam tahap pengujian hipotesis ini, maka akan
di analisis apakah ada pengaruh yang signifikan antara variabel independen
terhadap variabel dependen. Pengujian hipotesis yang diajukan dilakukan dengan
melihat path coefficients yang
menunjukkan koefisien parameter dan nilai signifikansi t statistik.
Signifikansi parameter yang diestimasi dapat memberikan informasi mengenai
hubungan antar variabel-variabel penelitian. Batas untuk menolak dan
menerima hipotesis yang diajukan yaitu menggunakan probabilitas < 0,05.
Tabel di bawah ini menyajikan output estimasi untuk pengujian model struktural.
Tabel 1. Uji
Hipotesis berdasarkan Path Coefficient
|
Original sample |
Sample |
Std Deviation |
T Statistics |
P values |
Burnout -> Kualitas audit |
0.126 |
0.121 |
0.186 |
0667 |
0.499 |
Role ambiguity -> Burnout |
0.269 |
0.282 |
0.179 |
1.500 |
0.134 |
Role ambiguity -> Kualitas audit |
-0.431 |
-0.415 |
0.224 |
1.925 |
0.055 |
Role conflict -> Burnout |
0.450 |
0.450 |
0.122 |
3.706 |
0.000 |
Role conflict -> Kualitas audit |
0.062 |
0.065 |
0.153 |
0.404 |
0.686 |
Sumber: SmartPLS, 2022
Dasar pengambilan keputusan: (berdasarkan nilai signifikansi):
- Jika nilai Probabilitas (P values) < 0,05
maka Hipotesis diterima (pengaruh signifikan).
- Jika nilai Probabilitas (P values) > 0,05
maka Hipotesis ditolak (pengaruh tidak signifikan).
Deskripsi statistic data (Tabel 1).
1) Role
conflict berpengaruh signifikan terhadap burnout. Hal ini dapat dilihat dari nilai P Values < dari 0.05
(0.000 < 0.05), sehingga hipotesis diterima. Nilai koefisien (kolom original
sample) sebesar 0.450 artinya memiliki pengaruh positif signifikan yaitu jika role conflict naik sebesar satu satuan
maka burnout juga akan naik sebesar
0.450 satuan.
2) Role
ambiguity berpengaruh tidak signifikan terhadap burnout. Hal ini dapat dilihat dari nilai P Values > dari 0.05
(0.134 >0.05), sehingga hipotesis ditolak. Nilai koefisien (kolom original
sample) sebesar 0.269 artinya memiliki pengaruh positif tidak signifikan yaitu
jika role ambiguity naik sebesar satu
satuan maka burnout juga akan naik
sebesar 0.269 satuan.
3) Role
conflict berpengaruh tidak signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini
dapat dilihat dari nilai P Values > dari 0.05 (0.686 > 0.05), sehingga
hipotesis ditolak. Nilai koefisien (kolom original sample) sebesar 0.062
artinya memiliki pengaruh positif tidak signifikan yaitu jika role conflict naik sebesar satu satuan
maka kualitas audit juga akan naik sebesar 0.062 satuan.
4) Role
ambiguity berpengaruh tidak signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini dapat
dilihat dari nilai P Values > dari 0.05 (0.055> 0.05), sehingga hipotesis ditolak. Nilai koefisien (kolom
original sample) sebesar -0.431 artinya memiliki pengaruh negatif tidak
signifikan yaitu jika role ambiguity
naik sebesar nol satuan maka kualitas audit juga akan turun sebesar 0.431
satuan.
5) Burnout
berpengaruh tidak signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini dapat dilihat
dari nilai P Values > dari 0.05 (0.499 > 0.05), sehingga hipotesis
ditolak. Nilai koefisien (kolom original sample) sebesar 0.126 artinya memiliki
pengaruh positif tidak signifikan yaitu jika Burnout naik sebesar satu satuan maka kualitas audit juga akan naik
sebesar 0.126 satuan.
Dari hasil pengujian model structural secara tidak langsung dapat
dijelaskan melalui tabel 2.
Tabel 2. Uji Hipotesis
berdasarkan Indirect Effects
|
Original sample |
Sample |
Std Deviation |
T Statistics |
P values |
Role ambiguity -> Burnout -> Kualitas
audit |
0.126 |
0.121 |
0.186 |
0667 |
0.499 |
Role conflict -> Burnout -> Kualitas
audit |
0.269 |
0.282 |
0.179 |
1.500 |
0.134 |
6) Role
conflict melalui burnout
berpengaruh tidak signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini dapat dilihat
dari nilai P Values > dari 0.05 (0.526 > 0.05), sehingga hipotesis
ditolak. Berarti juga burnout tidak
berhasil memediasi pengaruh role conflict
terhadap kualitas audit.
7) Role
ambiguity melalui burnout
berpengaruh tidak signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini dapat dilihat
dari nilai P Values > dari 0.05 (0.625 > 0.05), sehingga hipotesis
ditolak. Berarti juga burnout tidak berhasil memediasi pengaruh role ambiguity terhadap kualitas audit.
Pembahasan
Pengaruh Role Conflict Terhadap Burnout
Berdasarkan hasil penelitian ini (tabel 1) ditemukan bahwa role conflict berpengaruh signifikan
terhadap burnout. Peran mencerminkan
posisi seseorang dalam sistem sosial dengan hak dan kewajiban, kekuasaan dan
tanggung jawab yang menyertainya. Untuk dapat berinteraksi satu sama lain,
orang-orang memerlukan cara tertentu guna mengantisipasi perilaku orang lain.
Peran melakukan fungsi ini dalam sistem sosial. Seseorang memiliki peran, baik
dalam pekerjaan maupun di luar itu. Masing-masing peran menghendaki perilaku
yang berbeda-beda. Dalam lingkungan pekerjaan, seorang karyawan mungkin
memiliki lebih dari satu peran (Robbins, 2015).
Tuntutan pekerjaan yang tinggi dan kemampuan untuk bersikap profesional
menjadi tantangan yang harus dipenuhi oleh seorang auditor, karena
tanggungjawabnya yang besar. Seorang auditor yang independen akan mengambil
keputusan tidak berdasarkan kepentingan klien, pribadi, maupun pihak lainnya,
melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dikumpulkan selama
penugasan. Upaya pengumpulan fakta dan bukti yang dilakukan oleh auditor
tersebut sangat berpotensi mengalaman tekanan peran (role stress), sebab individu harus berinteraksi dengan banyak orang
baik di dalam maupun di luar organisasi, dengan bermacam-macam keinginan dan
harapan (Fisher, 2001).
Untuk seorang auditor, tingkat stress yang dirasakan akan sangat besar
karena profesi ini mempunyai derajat keahlian pada suatu spesialisasi bidang
tertentu. Tekanan kerja seseorang auditor dalam melaksanakan audit bukan hanya
untuk kepentingan klien semata melainkan juga untuk berdiri atas landasan
kepercayaan masyarakat. Role conflict
timbul karena mekanisme pengendalian birokrasi organisasi tidak sesuai dengan
norma, aturan, etika, dan kemandirian profesional. Menurut Fanani dkk. (2007)
role conflict timbul karena adanya dua perintah berbeda yang diterima secara
bersamaan dan pelaksanaan atas salah satu perintah saja akan mengakibatkan
diabaikannya perintah yang lain.
Hasil penelitian ini memperkuat hasil penelitian dari Angela Isabel
Elinda (2020), Choirunnisak (2020), Arad, H, dkk (2020), Wiratama (2019), Luh
Putu Devita Rahayu (2019), Litania, dkk (2018), Meita Trisnawati, dkk (2017)
menyatakan role conflict memberikan
pengaruh positif terhadap burnout. Role conflict dapat menimbulkan rasa
tidak nyaman dalam bekerja, dan bisa menurunkan motivasi kerja karena mempunyai
dampak negatif terhadap perilaku individu seperti timbulnya ketegangan kerja,
banyak terjadi perpindahan pekerja, penurunan kepuasan kerja sehingga dapat
meningkatkan burnout seseorang.
Pengaruh Role Ambiguity Terhadap Burnout
Berdasarkan hasil penelitian ini (tabel 2) ditemukan bahwa role ambiguity berpengaruh tidak
signifikan terhadap burnout. Sejalan
dengan penjelasan sebelumnya, seseorang yang memiliki peran, baik dalam
pekerjaan maupun di luar itu. Masing-masing peran menghendaki perilaku yang
berbeda-beda. Dalam lingkungan pekerjaan, seorang karyawan mungkin memiliki
lebih dari satu peran, sehingga menyebabkan ketidakjelasan peran (Robbins,
2015).
Ketidakjelasan peran (role
ambiguity) muncul karena tidak cukupnya informasi yang diperlukan untuk
menyelesaikan tugas - tugas atau pekerjaan yang diberikan dengan cara yang
memuaskan. Ketidakjelasan peran merupakan kesenjangan pemahaman,
ketidakpastian, dan ketidakjelasan apa yang harus dilakukan seseorang
individual dalam melakukan pekerjaannya. Ketidakjelasan peran dapat menimbulkan
rasa tidak nyaman dalam bekerja dan bisa menurunkan motivasi kerja karena
mempunyai dampak negatif terhadap perilaku individu, seperti timbulnya
ketegangan kerja, banyaknya terjadi perpindahan pekerjaan, penurunan kepuasan
kerja sehingga dapat menurunkan kualitas audit secara keseluruhan.
Hasil penelitian ini tidak memperkuat
hasil penelitian dari Wiratama (2019), Luh Putu Devita Rahayu (2019), Litania,
dkk (2018), Meita Trisnawati, dkk (2017), Herkulanus Bambang Suprasto, dkk
(2017) menyatakan role ambiguity
memberikan pengaruh positif terhadap burnout.
Sebaliknya hasil penelitian Choirunnisak, (2020) menyatakan role ambiguity memberikan pengaruh
negatif terhadap burnout dan Arad,
dkk (2020) menyatakan role ambiquity
tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap burnout.
Pengaruh Role Conflict Terhadap Kualitas Audit
Berdasarkan hasil penelitian ini (tabel 1) ditemukan bahwa role conflict berpengaruh tidak
signifikan terhadap kualitas audit. Keterkaitan hubungan antara role conflict didasari oleh teori peran.
Role conflict terjadi saat munculnya
peran-peran yang saling bertentangan yang harus dilakukan oleh individu sebagai
anggota dalam sebuah organisasi (Koo dan Sim, 1999). Hal itu mengakibatkan
individu mengalami role conflict
tidak dapat membuat keputusan yang tepat mengenai bagaimana peran-peran
tersebut akan dilakukan dengan baik. Aparat Inspektorat dalam menjalankan
tugasnya di lingkungan pemerintahan, akan berhubungan dengan bagian atau
individu yang lain. Hubungan tersebut kemungkinan besar mengakibatkan
terjadinya perbedaan-perbedaan yang mengarah pada konflik.
Role
conflict yang dialami oleh auditor dapat merusak
independensi dan kemampuan auditor untuk melakukan audit yang wajar. Apabila
auditor untuk tetap mempertahankan sikap etis profesional mereka, maka akan
membahayakan posisi auditor internal tersebut, sehingga auditor menjadi rentan
terhadap tekanan dari manajemen dan mengakibatkan menurunnya komitmen
independensi (Koo dan Sim, 1999).
Hasil penelitian ini tidak memperkuat hasil penelitian dari Meita
Trisnawati, dkk (2017) dan Ni Luh Arlia Sugiarmini (2017) menyatakan role conflict berpengaruh negative
terhadap kualitas audit. Sebaliknya hasil penelitian Wiratama, (2019), Angela
Isabel Elinda, dkk (2019) dan Litania, dkk (2018) menyatakan role conflict berpengaruh positif
terhadap kualitas audit.
Pengaruh Role Ambiguity Terhadap Kualitas Audit
Berdasarkan hasil penelitian ini (tabel 1) ditemukan bahwa role ambiguity berpengaruh tidak
signifikan terhadap kualitas audit. Sama halnya dengan keterkaitan hubungan
konflik peran dan kualitas audit, hubungan ketidakjelasan peran dengan kualitas
audit juga didasari oleh teori peran. Kahn et al. (1964) menyatakan bahwa suatu
lingkungan organisasi dapat mempengaruhi harapan (expectations) setiap individu tentang perilaku peran mereka.
Harapan itu melibatkan norma-norma atau tekanan untuk bertindak dengan cara
tertentu. Individu akan menerima pesan tersebut, menginterpretasikannya, dan
merespon dalam berbagai cara. Masalah akan muncul ketika pesan yang akan
dikirim tersebut tidak jelas, tidak secara langsung, tidak dapat
diinterpretasikan dengan mudah, dan tidak sesuai dengan daya tangkap si
penerima pesan. Rizzo et al. (1970) menyatakan bahwa ambiguitas peran
menunjukkan saat apa yang diharapkan tidak jelas karena kekurangan informasi
mengenai suatu peran dan apa yang dibutuhkan dalam suatu tugas.
Hasil penelitian ini tidak memperkuat hasil penelitian dari Litania, dkk
(2018), Meita Trisnawati, dkk (2017) dan Ni Luh Arlia Sugiarmini (2017
menyatakan role ambiguity berpengaruh
negative terhadap kualitas audit.
Pengaruh Burnout Terhadap Kualitas Audit
Berdasarkan hasil penelitian ini (tabel 1) ditemukan bahwa burnout berpengaruh tidak signifikan
terhadap kualitas audit. Burnout
menyebabkan gangguan stabilitas emosional seperti depresi, gelisah, dan cemas
sehingga berpengaruh negatif pada perilaku kerja. Burnout juga terjadi ketika individu secara fisik dan emosional
tidak dapat memenuhi tuntutan kerja yang melampaui kemampuannya, serta tidak
mampu beradaptasi dengan situasi dan lingkungannya (Ugoji & Isele, 2009).
Kondisi ini juga dapat dialami auditor yang bekerja pada kantor akuntan publik
di berbagai negara. Auditor biasanya menghadapi pekerjaan yang banyak dan dalam
waktu yang terbatas. Tekanan pekerjaan yang tinggi memaksa auditor untuk
bekerja lebih keras sehingga menimbulkan Burnout.
Apabila auditor tidak dapat mengontrol Burnout
yang dialami, maka akan mempengaruhi kualitas hasil kerjanya (Hsieh & Wang,
2012).
Hasil penelitian ini tidak memperkuat hasil penelitian dari Made Laksmi
Cintya Pucangan, dkk (2022), Ido Rohmanullah, dkk (2020), Litania, dkk (2018),
Meita Trisnawati, dkk (2017) menyatakan burnout
berpengaruh negative terhadap
kualitas audit. Sebaliknya hasil penelitian D.R. Angraini (2021), Arad, dkk
(2020), Wiratama, (2019) menyatakan burnout
berpengaruh positif terhadap kualitas audit.
Burnout Memediasi Role
Conflict Terhadap Kualitas Audit
Berdasarkan hasil penelitian ini (table 2) ditemukan bahwa burnout tidak berhasil memediasi
pengaruh role conflict terhadap
kualitas audit. Auditor yang mengalami konfik peran tinggi, menyebabkan burnout tinggi, yang secara tidak
langsung akan menurunkan kualitas audit auditor dalam menyelesaikan tugas-
tugasnya. Munculnya burnout yang
dialami oleh auditor disebabkan oleh tingginya konflik peran, yang secara tidak
langsung akan menurunkan kualitas audit auditor dalam menyelesaikan tugas-
tugasnya. Konflik peran akan menyebabkan individu menjadi burnout (jenuh), yang
pada akhirnya akan menurunkan kinerja.
Hasil penelitian ini memperkuat hasil penelitian dari Angela Isabel
Elinda (2020) menyatakan burnout atau
kelelahan tidak memediasi hubungan role
conflict terhadap penurunan kualitas audit, Litania, dkk (2018) menyatakan burnout atau stress kerja memediasi sebagian role
conflict terhadap kualitas audit dan tidak memperkuat hasil penelitian dari
Meita Trisnawati, dkk (2017) menyatakan burnout
memediasi penuh pengaruh negative role
conflict terhadap kinerja audit atau kualitas audit.
Burnout Memediasi Role Ambiguity Terhadap Kualitas Audit
Berdasarkan hasil penelitian ini (tabel 2) ditemukan bahwa burnout tidak berhasil memediasi
pengaruh role ambiguity terhadap
kualitas audit. Burnout terkait
dengan kelelahan emosional, penurunan prestasi kerja, dan sikap tidak peduli
terhadap karir dan
diri sendiri (depersonalisasi). Dengan adanya kondisi job burnout ini yang muncul dari
intensitas stress yang tinggi akibat
adanya role ambiguity, akan
meningkatkan dampak disfungsional yang memengaruhi tindakan dari seorang
auditor. Tindakan ini berupa tindakan negatif terhadap tugas dan pekerjaannya
seperti penurunan kualitas audit.
Penelitian ini sejalan dengan role
theory. Role theory yang
dijelaskan oleh Birnberg et al.(2006), menyatakan
bahwa seorang individu dalam perilakunya dipengaruhi oleh ekspektasi atau
harapan dan norma peran, di mana dapat terjadi ketidak berhasilan seperti role ambiguity yang menyebabkan individu
tersebut mengalami role stress. Role stress yang ada akan dapat
meningkatkan kelelahan emosional, penurunan prestasi pribadi, dan burnout yang
timbul dari inkonsistensi peran, yang dapat menyebabkan perilaku negatif.
Hasil penelitian ini memperkuat hasil penelitian dari Angela Isabel
Elinda (2020), Litania, dkk (2018) menyatakan burnout atau kelelahan tidak memediasi hubungan role ambiguity terhadap penurunan
kualitas audit, tetapi tidak memperkuat hasil penelitian dari Amiruddin, A
(2019) menyatakan burnout memediasi
signifikan hubungan role ambiguity
terhadap penurunan kualitas audit, dan Meita Trisnawati, dkk (2017) menyatakan burnout memediasi penuh pengaruh negative role ambiguity terhadap kinerja
audit atau kualitas audit.
Berdasarkan analisis dan
pembahasan pada bagian sebelumnya maka simpulan atas penelitian ini yakni; (1) Role conflict berpengaruh positif dan
signifikan terhadap burnout. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hipotesis 1 yang dibuat oleh peneliti dapat
diterima. Bahwa semakin tinggi role
conflict yang dialami oleh auditor, maka akan berdampak atau meningkatkan burnout bagi seorang auditor, (2) Role ambiguity berpengaruh positif
tetapi tidak signifikan terhadap burnout.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hipotesis 2 yang dibuat oleh peneliti
ditolak. Dengan alasan nilai koefisien (kolom original sample) sebesar 0.269
artinya memiliki pengaruh positif tidak signifikan yaitu jika role ambiguity naik sebesar satu satuan
maka burnout juga akan naik sebesar
0.269 satuan, (3) Role conflict
berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kualitas audit. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hipotesis 3 yang dibuat oleh peneliti ditolak.
Dengan alasan nilai koefisien (kolom original sample) sebesar 0.062 artinya
memiliki pengaruh positif tidak signifikan yaitu jika role conflict naik sebesar satu satuan maka kualitas audit juga
akan naik sebesar 0.062 satuan, (4) Role
ambiguity berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap kualitas
audit. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hipotesis 4 yang dibuat oleh
peneliti ditolak. Dengan alasan nilai koefisien (kolom original sample) sebesar
-0.431 artinya memiliki pengaruh negatif tidak signifikan yaitu jika role ambiguity naik sebesar nol satuan
maka kualitas audit juga akan turun sebesar 0.431 satuan, (5) Burnout berpengaruh positif tetapi tidak
signifikan terhadap kualitas audit. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
hipotesis 5 yang dibuat oleh peneliti ditolak. Dengan alasan nilai koefisien
(kolom original sample) sebesar 0.126 artinya memiliki pengaruh positif tidak
signifikan yaitu jika burnout naik
sebesar satu satuan maka kualitas audit juga akan naik sebesar 0.126 satuan,
(6) Burnout tidak berhasil memediasi
pengaruh role conflict terhadap
kualitas audit. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis 6 ditolak, yang
artinya bahwa burnout auditor tidak
dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh role
conflict terhadap kualitas audit karena role
conflict bukan dipengaruhi oleh burnout
didalam diri individu auditor, tetapi lebih terletak pada sikap mental yang
dimiliki auditor, dan (7) Burnout
tidak berhasil memediasi pengaruh role
ambiguity terhadap kualitas audit. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
hipotesis 7 ditolak, yang artinya bahwa burnout
auditor tidak dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh role ambiguity terhadap kualitas audit karena role ambiguity bukan dipengaruhi oleh burnout didalam diri individu auditor, tetapi lebih terletak pada
sikap mental yang dimiliki auditor.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiadnyani,
N. P. (2020). Pengaruh kompensasi manajemen pada penghindaran pajak dengan
kepemilikan institusional sebagai variabel pemoderasi. Jurnal Ilmiah
Akuntansi Dan Bisnis, 5(1), 67–90.
Fogarty, T. J., Singh, J., Rhoads, G. K., & Moore,
R. K. (2000). Antecedents and consequences of burnout in accounting: Beyond the
role stress model. Behavioral Research in Accounting, 12, 31–68.
Ghorpade, J., Lackritz, J., & Singh, G. (2011).
Personality as a moderator of the relationship between role conflict, role ambiguity,
and burnout. Journal of Applied Social Psychology, 41(6),
1275–1298.
Herda, D. N., & Lavelle, J. J. (2012). The
auditor-audit firm relationship and its effect on burnout and turnover
intention. Accounting Horizons, 26(4), 707–723.
Hsieh, Y.-H., & Wang, M.-L. (2012). The moderating
role of personality in HRM-from the influence of job stress on job burnout
perspective. International Management Review, 8(2), 5–18.
Huda, S., & Pardistya, I. Y. (2017). Analisis Audit
Operasional Terhadap Kualitas Pelayanan (Studi Kasus Pada Pt. Jiwasraya
(Persero) Regional Office Ii-Bandung). Accounthink: Journal Of Accounting
And Finance, 2(01).
Hudiani, N., & Herawaty, V. (2017). Pengaruh
kualitas audit dan kompetensi komite audit terhadap manajemen laba dengan
manipulasi laba sebagai variabel moderasi. Jurnal Magister Akuntansi
Trisakti Vol, 4(2).
Idris, M. A., & Dollard, M. F. (2014). Psychosocial
safety climate, emotional demands, burnout, and depression: a longitudinal
multilevel study in the Malaysian private sector. Journal of Occupational
Health Psychology, 19(3), 291.
Kurnia, P., & Mella, N. F. (2018). Opini Audit
Going Concern: Kajian Berdasarkan Kualitas Audit, Kondisi Keuangan, Audit
Tenure, Ukuran Perusahaan, Pertumbuhan Perusahaan dan Opini Audit Tahun Sebelumnya
pada Perusahaan yang Mengalami Financial Distress pada Perusahaan Manufaktur
(Studi pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun
2010-2015). Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 105–122.
Kusuma, B. H., & Lina, L. (2018). Pengaruh kepuasan
karyawan terhadap kinerja karyawan dengan komitmen organisasi sebagai variabel
intervening (survai pada perguruan tinggi swasta di wilayah jakarta barat). Jurnal
Manajemen Maranatha, 17(2), 127–134.
Litania, L., Husaini, H., & Nikmah, N. (2018). Pengaruh
Konflik Dan Ketidakjelasan Peran Terhadap Stres Kerja Serta Dampaknya Terhadap
Kualitas Audit. Jurnal Fairness, 8(1), 49–64.
Nurmalia, I., & Saleh, R. (2019). Pengaruh
independensi auditor dan fee auditor terhadap kualitas audit. Jurnal
Akuntansi, 8(2), 122–134.
Paskarini, I., Dwiyanti, E., Syaiful, D. A., &
Syanindita, D. (2023). Burnout among nurses: Examining psychosocial work
environment causes. Journal of Public Health Research, 12(1),
22799036221147812.
Raharjo, D. J., & Praptoyo, S. (2020).
Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Kap
Surabaya Yang Terdaftar Di Ojk). Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA),
9(4).
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2015). Prilaku
organisasi, Edisi 16, Penerjemah Ratna Saraswati dan F. Sirait, Salemba
Empat Jakarta.
Rosdiana, W., & Asri Dwija Putri, I. G. A. (2019).
Faktor-Faktor yang Berpengaruh pada Kualitas Audit. E-Jurnal Akuntansi, 27(3),
2183.
Rosnidah, I. (2011). Analisis Dampak Motivasi dan
Profesionalisme terhadap Kualitas Audit Aparat Inspektorat dalam Pengawasan
Keuangan Daerah (Studi Empiris pada Pemerintah Kabupaten Cirebon). PEKBIS,
3(02).
Saraswati, L. (2018). Pengaruh Burnout Dan
Organizational-Professional Conflict Terhadap Kualitas Audit. UAJY.
Syafina, A. (2018). Legal Protection For Consumer In
Electronic Money Payment Services According To The Bank Indonesia Regulation
No. 20/6/PBI/2018 Concerning Electronic Money. Universitas Gadjah Mada.
Trihapsari, D. A., & Anisykurlillah, I. (2016).
Pengaruh etika, independensi, pengalaman audit dan premature sign off terhadap
kualitas audit. Accounting Analysis Journal, 5(1).
Utami, I., & Nahartyo, E. (2013a). Auditors’personality
In Increasing The Burnout. Journal of Economics, Business, & Accountancy
Ventura, 16(1).
Utami, I., & Nahartyo, E. (2013b). The effect of
Type A personality on auditor burnout: Evidence from Indonesia. Global
Journal of Business Research, 5(2), 89–102.
Wiryathi, N. M., Rasmini, N. K., & Wirakusuma, M.
G. (2014). Pengaruh Role Stressors Pada Burnout Auditor Dengan Kecerdasan
Emosional Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Udayana, 3(5), 227–244.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License. |