Kajian Penerapan Hukum Pidana Adat Dibanding dengan Hukum Pidana Nasional dalam Perkara Perzinaan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32076Keywords:
Kejahatan adat, dibandingkan dengan, Kejahatan Nasional, PerzinahanAbstract
Penelitian ini membahas perbandingan antara sistem hukum pidana nasional, terutama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukum adat dalam menangani kasus perzinahan di Desa Ilih, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya. Hukum pidana nasional dengan tegas melarang perzinahan, yang diatur dalam Pasal 284, yang mendefinisikan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar pernikahan antara seorang pria dan wanita, di mana salah satu pihak sudah menikah. Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp 10 juta. Sementara itu, hukum adat di Tidore, Maluku Utara, menetapkan bahwa individu yang melakukan perzinahan harus segera menikah dan dapat diarak di depan umum sebagai bentuk hukuman sekaligus pelajaran untuk masyarakat agar perilaku serupa tidak terulang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum pidana nasional dan hukum adat dalam mengurangi perzinahan, serta menyoroti perbedaan budaya dalam penerapannya. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yang menggabungkan wawancara dan analisis studi kasus di Desa Ilih. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum efektif dalam mengurangi perzinahan, namun terdapat perbedaan mencolok dalam penerapannya: hukum nasional secara spesifik menargetkan individu yang sudah menikah, sementara hukum adat melibatkan norma dan harapan masyarakat yang lebih luas. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa menggabungkan kedua kerangka hukum tersebut dapat memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani perzinahan di masyarakat yang memiliki keberagaman budaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasna Yuliet Frans, Armunanto Hutahaena , Djernih Sitanggang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.