Analisis Kasus Praktek Monopoli Terhadap Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Disebabkan Kebijakan Stack 100% (Studi Putusan Nomor 1344 K/Pdt.Sus-KPPU/2020)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32222Keywords:
Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kebijakan Stack 100%Abstract
Dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat potensi timbulnya praktik monopoli serta kompetisi yang tidak baik. Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan perlindungan hukum bagi seluruh pelaku usaha dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kasus yang diduga mengandung unsur praktik monopoli adalah perkara yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/PT Pelindo III, yang diartikan sebagai BUMN. Berdasarkan Putusan KPPU, perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena menerapkan kebijakan wajib stack 100% dalam operasionalnya. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini ialah studi pustaka, yang memanfaatkan teori-teori relevan dengan menitikberatkan pada kebijakan wajib stack 100% oleh PT Pelindo III, serta melakukan analisis terhadap konsep dan teori yang ditemukan dalam berbagai literatur, terutama artikel jurnal ilmiah. Temuan dari penelitian pertama menunjukkan bahwa penerapan sistem wajib stack 100% di Pelabuhan L. Say Maumere dikategorikan sebagai bentuk praktik monopoli. Ketidakadilan yang dirasakan oleh PT Pelindo III menjadi dasar pengajuan keberatan terhadap putusan tersebut, dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya ditemukan bahwa PT Pelindo III tidak terbukti melakukan praktik monopoli karena KPPU dianggap mengesampingkan Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999, serta mengabaikan fakta bahwa PT Pelindo III sebagai BUMN memiliki hak monopoli (monopoly by law). Sementara itu, hasil dari penelitian kedua menunjukkan bahwa hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya merefleksikan bahwa KPPU tidak sepenuhnya menjalankan fungsi hukumnya dengan tepat, yang kemudian menyebabkan batalnya dugaan praktik monopoli tersebut. Refleksi terhadap prinsip keadilan semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KPPU dan mengukuhkan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Seselia Ongso, Sugeng Santoso, A. Hasnanda Sakina Maheswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.