Analisis Teori Hukum Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 551/Pid.Sus/2021/PN DPS
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32247Keywords:
pertanggungjawaban pidana korporasi, fraud perbankan, vicarious liability, keadilan hukum, kepastian hukum, kemanfaatan hukumAbstract
Kepercayaan nasabah dalam industri perbankan merupakan fondasi utama dalam penghimpunan dan pengelolaan dana. Namun, masih kerap terjadi kasus fraud oleh pegawai bank yang merugikan nasabah, sementara pertanggungjawaban hukum bank sebagai korporasi belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 551/Pid.Sus/2021/PN Dps dari perspektif teori keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi putusan dan kajian literatur sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim telah menjatuhkan pidana kepada pelaku berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum karena tidak mengakomodasi kompensasi atas kerugian dana nasabah. Dari sisi kemanfaatan hukum, absennya penggantian kerugian dalam amar putusan dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan doktrin vicarious liability agar bank sebagai korporasi turut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawainya dalam lingkup pekerjaannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Patricia Andyani Dewi, Natasha Theresia Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.