Manifestasi Produk Hukum Represif dalam Pembentukan Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua (Studi Kasus Pemaksaan Penggabungan Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang ke Wilayah Provinsi DOB Papua Pegunungan)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i8.32357Keywords:
Pembentukan UU, Daerah Otonomi Baru, RepresifAbstract
Pada tahun 2022 pemerintah pusat melalui pembentuk UU telah mengesahkan dan mengundangkan UU tentang Pembentukan 4 (empat) Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua yaitu meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Namun, pembentukan UU ini dilakukan melalui inisiatif pembentuk UU dengan menerapkan pola represif dan fact track legislation (TFL) serta minim partisipasi publik karena tidak dilibatkannya Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana manifestasi produk hukum represif dalam pembentukan UU Tentang Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua, dengan studi kasus penggabungan Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang ke Wilayah Provinsi DOB Papua Pegunungan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan UU Provinsi DOB di Tanah Papua dilakukan dengan pola represif dan TFL serta minim partisipasi publik dengan tidak dilibatkannya Gubernur Papua, DPRP dan MRP sebagai representasi orang Papua asli, ditandai dengan dan pemaksaan penggabungan Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang ke Wilayah Provinsi DOB Papua Pegunungan dan demonstrasi penolakan oleh masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Simon Yopeng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.