Tinjauan Kritis Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Pada Lingkup Perguruan Tinggi Dari Kacamata Teori Hukum Feminis

Authors

  • Vidya Devia Ardania Universitas PGRI Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32370

Keywords:

kekerasan seksual, teori hukum feminis, perguruan tinggi, satgas PPKS

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi merupakan fenomena yang memerlukan analisis mendalam melalui perspektif teori hukum feminis. Penelitian ini bertujuan menganalisis akar penyebab kekerasan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi, mengevaluasi efektivitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS), serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kasus-kasus belum terungkap sepenuhnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan, khususnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif hukum feminis efektif mengidentifikasi ketidaksetaraan gender dan struktur patriarki sebagai akar penyebab kekerasan seksual di perguruan tinggi. Satgas PPKS menghadapi kendala struktural berupa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, sehingga efektivitasnya belum optimal. Kasus-kasus yang belum terungkap disebabkan oleh ketakutan korban akan stigma, ketidakpercayaan terhadap sistem pelaporan, dan upaya menjaga reputasi institusi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi teori hukum feminis dalam kebijakan anti kekerasan seksual, peningkatan kapasitas Satgas PPKS, dan pembentukan budaya kampus yang mendukung korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.

References

Adelita, M.G., & Aqila, M.G. (2023). Hampir genap setahun, efektivitas Satgas PPKS UPNVJ dipertanyakan. Aspirasi Online.

Ambaretnani, P. (2014). Kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif antropologi. Pustaka UNPAD.

Ang, K.C. (2009). Mathematical modeling and real life problem solving. In B. Kaur, Y.B. Har, & M. Kapur (Eds.), Mathematical problem solving. World Scientific.

Benny, C.J.P., et al. (2023). Perlindungan hukum oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi mahasiswa korban pelecehan seksual di Kota Makassar. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 322-335.

Bondestam, F., & Lundqvist, M. (2020). Sexual harassment in higher education: A systematic review. European Journal of Higher Education, 10(4), 405-420.

Budiawan, W.A. (2020). Teori hukum feminis untuk kajian penelitian hukum perspektif perempuan terkait masalah hukum. Jurnal Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 105-118.

Dills, J., et al. (2016). Sexual violence on campus: Strategies for prevention. Centers for Disease Control and Prevention.

Faisal, et al. (2023). Perempuan sebagai korban kekerasan seksual: Apakah hukum sudah cukup memberikan keadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 1-20.

Farid, M.R.A. (2019). Kekerasan terhadap perempuan dalam ketimpangan relasi kuasa: Studi kasus di Rifka Annisa Women's Crisis Center. SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175-195.

Hairi, P.J. (2015). Problem kekerasan seksual: Menelaah arah kebijakan pemerintah dalam penanggulangannya. Jurnal Negara Hukum, 6(1), 1-15.

Harnoko, B.R. (2010). Dibalik tindak kekerasan terhadap perempuan. Muwazah: Jurnal Kajian Gender, 2(1), 183-195.

Ilaa, D.T. (2021). Feminisme dan kebebasan perempuan Indonesia dalam filosofi. Jurnal Filsafat Indonesia, 4(3), 212-220.

Karmakar, G. (2022). On violence and resistance: Narratives of women in South Asia. Journal of International Women's Studies, 24(6), 1-15.

Komnas Perempuan. (2022). Bayang-bayang stagnansi: Daya pencegahan dan penanganan berbanding peningkatan jumlah, ragam dan kompleksitas kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan.

Latief, C.M.B., & Santoso, R.S. (2020). Evaluasi kebijakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender di Kabupaten Wonogiri. Journal of Public Policy and Management Review, 9(3), 1-15.

Luhulima, A.S. (2000). Pemahaman bentuk-bentuk tindakan kekerasan terhadap alternatif pemecahannya. Alumni.

Ningrumsari, F.D., et al. (2022). Paradigma teori hukum feminis terhadap peraturan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Ilmiah Living Law, 14(2), 105-115.

Obiagu, A.N. (2023). Do women's education and economic empowerment reduce gender-based violence in Nigeria? Virtual Commons, 25(4), 1-20.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-75.

Ramadhan, G., et al. (2023). Hubungan antara perilaku kekerasan seksual dengan kondisi lingkungan fisik di kampus UNPAD Jatinangor: Sudut pandang mahasiswa. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial, 5(1), 41-50.

Salamor, Y.B., & Salamor, A.M. (2022). Kekerasan seksual terhadap perempuan (kajian perbandingan Indonesia-India). Balobe Law Jurnal, 2(1), 8-15.

Scales, A. (1980-1981). Towards a feminist jurisprudence. Indiana Law Journal, 56(3), 375-400.

Siregar, H. (2015). Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan warga komplek dinas peternakan Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 14(1), 11-20.

Suheri, A. (2018). Wujud keadilan dalam masyarakat ditinjau dari perspektif hukum nasional. Jurnal Morality, 4(1), 62-68.

Sulistyawan, A.Y. (2018). Feminist legal theory dalam telaah paradigma: Suatu pemetaan filsafat hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 57-65.

Tantri, L.M.K.W. (2021). Perlindungan hak asasi manusia bagi korban kekerasan

Downloads

Published

2025-02-07

How to Cite

Ardania, V. D. (2025). Tinjauan Kritis Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Pada Lingkup Perguruan Tinggi Dari Kacamata Teori Hukum Feminis. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(6), 1915–1922. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32370