Analisis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Prosedur Pembuatan Akta Terkait Tidak Dibacakannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Authors

  • Andi Faizkha Haditya Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Slamet Turhamun Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32519

Keywords:

Tanggung Jawab, Tidak dibacakan, Perjanjian Pengikatan Jual beli

Abstract

Seorang Notaris wajib membacakan Akta Autentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dihadapan para Penghadap. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kasus-kasus dimana seorang Notaris tidak membacakan Akta Autentik yang dibuatnya kepada para Penghadap. Rumusan masalah Jurnal ini ialah bagaimana akibat hukum terhadap keabsahan prosedur pembuatan akta terkait tidak di bacakannya akta PPJB oleh Notaris, dan bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap keabsahan prosedur pembuatan akta terkait tidak dibacakannya akta PPJB oleh Notaris. Jurnal ini menggunakan teori tanggung jawab dari Hans Kelsen dan teori akibat hukum dari R. Soeroso.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan- bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan ialah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis, Pendekatan Konseptual. Dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interpretasi) Penafsiran Gramatikal, dan Penafsiran Sistematis. Dan metode konstruksi hukum Konstruksi Analogi, dan Konstruksi Penghalusan Hukum.

Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan Akta Autentik PPJB, berubah menjadi hanya memiliki kekuatan pembuktian sebatas akta dibawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pembuatan akta autentik PPJB sehingga tidak dapat dilaksanakannya Akta Jual Beli untuk peralihan hak pembeli tanah, untuk itu Notaris harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut.

Downloads

Published

2025-10-18

How to Cite

Haditya, A. F., Marniati, F. S. ., & Turhamun, S. . (2025). Analisis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Prosedur Pembuatan Akta Terkait Tidak Dibacakannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli . Jurnal Sosial Dan Sains, 5(10), 7391–7398. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32519