Analisis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Prosedur Pembuatan Akta Terkait Tidak Dibacakannya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32519Keywords:
Tanggung Jawab, Tidak dibacakan, Perjanjian Pengikatan Jual beliAbstract
Seorang Notaris wajib membacakan Akta Autentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dihadapan para Penghadap. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kasus-kasus dimana seorang Notaris tidak membacakan Akta Autentik yang dibuatnya kepada para Penghadap. Rumusan masalah Jurnal ini ialah bagaimana akibat hukum terhadap keabsahan prosedur pembuatan akta terkait tidak di bacakannya akta PPJB oleh Notaris, dan bagaimanakah tanggung jawab Notaris terhadap keabsahan prosedur pembuatan akta terkait tidak dibacakannya akta PPJB oleh Notaris. Jurnal ini menggunakan teori tanggung jawab dari Hans Kelsen dan teori akibat hukum dari R. Soeroso.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan- bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan ialah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis, Pendekatan Konseptual. Dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interpretasi) Penafsiran Gramatikal, dan Penafsiran Sistematis. Dan metode konstruksi hukum Konstruksi Analogi, dan Konstruksi Penghalusan Hukum.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan Akta Autentik PPJB, berubah menjadi hanya memiliki kekuatan pembuktian sebatas akta dibawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pembuatan akta autentik PPJB sehingga tidak dapat dilaksanakannya Akta Jual Beli untuk peralihan hak pembeli tanah, untuk itu Notaris harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Faizkha Haditya, Felicitas Sri Marniati, Slamet Turhamun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.