Pembuktian Unsur Niat Jahat (Mens Rea) Direksi Debitor Dalam Actio Pauliana yang Merugikan Kreditur: Sinkronisasi Hokum Kepailitan dan Tindak Pidana Penipuan

Authors

  • Beriman Jaya Nazara Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32529

Keywords:

Actio Pauliana, Mens Rea, Beban Pembuktian Terbalik, Kepailitan, Penipuan

Abstract

Actio Pauliana merupakan perangkat legal yang esensial untuk proteksi kreditor, daya gunanya sering kali terdegradasi oleh kompleksitas pembuktian intensi kejahatan (mens rea) pada direksi. Adanya disparitas hukum ini membuka peluang bagi direksi untuk mengelak dari tanggung jawab individual atas tindakan curang yang berakibat kerugian pada kreditor. Riset hukum normatif ini memberikan jawaban atas dilema tersebut dengan mengajukan dua gagasan inovatif. Pertama, studi ini merekonseptualisasi aplikasi beban pembuktian terbalik, tidak hanya sebagai piranti perdata, melainkan sebagai mekanisme untuk mengungkap mens rea direksi. Kedua, riset ini mengartikulasikan sebuah model sinkronisasi prosedural di mana vonis Actio Pauliana yang telah final dan mengikat dapat berfungsi sebagai alat bukti awal yang memadai untuk menginisiasi investigasi kriminal atas delik penipuan. Model tersebut membentuk suatu pertanggungjawaban jalur ganda (dual-track liability) yang tidak hanya memulihkan aset kepailitan, tetapi juga menjatuhkan sanksi pidana yang proporsional. Dengan demikian, sinkronisasi ini menyajikan sebuah solusi praktis untuk menjembatani kesenjangan hukum, memperkokoh perlindungan bagi kreditor, dan menghadirkan efek jera yang selama ini belum optimal.

References

Butarbutar, E. N. (2019). Pembuktian Terhadap Perbuatan Debitur yang Merugikan Kreditur Dalam Tuntutan Actio Pauliana. Jurnal Yudisial, 12(2).

Cella, A. B. R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan & Pencucian Uang Dalam Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 451/Pid. B/2022/Pn Jkt. Sel). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Fakhriah, E. L., & SH, M. H. (2023). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Penerbit Alumni.

FIRDAUS, K. M. (2024). Formulasi Ideal Pelaksanaan Penguasaan Harta Debitur Pailit Berdasarkan Hukum Positif (Studi Kasus Dalam Perkara No. 11/Pdt. Sus-Pailit/2020/Pn. Smg Jo No. 11/Pdt. Sus-Pkpu/2019/Pn. Smg). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Kiemas, A., Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Redefining Bankruptcy Law: Incorporating the Principle of Business Continuity for Fair Debt Resolution. Rechtsidee, 11(2), 10–21070.

Kurniawan, A. (2023). Rekonstruksi Regulasi Penyelidikan Dan Pengungkapan Pelaku Kejahatan Penipuan Online Berbasis Nilai Keadilan. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Milenia, D. T. (2024). Implikasi Pembuktian Terbalik Debitur Terhadap Kasus Actio Pauliana Dalam Hukum Kepailitan Berdasarkan Upaya Perlindungan Kepentingan Kreditur. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

MULYANI, Y. S. R. I. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Luka–Luka Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Justice. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Parningotan Malau, S. T., SH, M. H., & Syahlan, S. H. (2024). Criminal act, criminal liability & punishment terhadap korporasi dalam KUHP baru dan undang-undang khusus, serta tantangan penegakan hukumnya: buku referensi. PT. Media Penerbit Indonesia.

Ramadhani, M. F. F., Hurruzia, K., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. (2023). Kepastian Hukum atas Proses Pembuktian dalam Gugatan Actio Pauliana Perkara Kepailitan. Jurnal Tana Mana, 4(2), 249–260.

Saragi, N. E. E. R. (2024). Penentuan Harta Pailit Terkait Putusan Actio Pauliana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(2), 228–240.

Suhanan, A. (2023). Rekontruksi Penanganan Fraud (Praktek Kecurangan) Dalam Penyelanggaraan Pasar Modal Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., Deliarnoor, N. A., Abas, M., Ayu, R. F., & Meinarni, N. P. S. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tahir, R., Ilma, A. F. N., Thamrin, S., Samsuddin, H., Hindarwati, E. N., Rusyani, E., Siraj, M. L., Witara, K., Sa’dianoor, S., & Rosnani, T. (2023). Metode Penelitian Sumber Daya Manusia: Panduan Komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Wayan, D. W. K., & SH, M. (2020). Disertasi: Rekonstruksi Pembuktian Secara Sumir Dalam Hukum Acara Kepailitan Terkait Dengan Bukti Elektronik Di Indonesia. Universitas Jayabaya.

Yusup, H. (2021). Kedudukan Perlindungan Hukum Debitor Atas Kepailitan Kreditur Separatis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penanggungan Kewajiban Pembayaran Utang. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Downloads

Published

2025-10-16

How to Cite

Beriman Jaya Nazara, & Roida Nababan. (2025). Pembuktian Unsur Niat Jahat (Mens Rea) Direksi Debitor Dalam Actio Pauliana yang Merugikan Kreditur: Sinkronisasi Hokum Kepailitan dan Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(10), 7371–7379. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32529