Implementasi Tanggung Jawab Sosial PT Bank Mandiri Persero Tbk dalam Perkembangan Regulasi Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32178Keywords:
berkelanjutan, hukum, kebijakan, kewajiban, regulasi, tanggung jawab sosialAbstract
Riset ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh PT Bank Mandiri Persero Tbk dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi hukum di Indonesia yang terus berkembang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya peran sektor perbankan dalam menjalankan kewajiban sosial tidak hanya sebagai komitmen moral, tetapi sebagai kewajiban hukum sesuai amanat peraturan perundang-undangan, khususnya setelah diberlakukannya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta berbagai peraturan Menteri BUMN. Riset ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder diperoleh dari peraturan, buku, jurnal hukum, serta laporan tahunan Bank Mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi CSR di Bank Mandiri telah mengalami perkembangan signifikan, dari kegiatan charity dan philanthropy menuju pendekatan yang berbasis hukum dan strategis, termasuk dalam CSR BUMN tahun 2024 yang dijalankan melalui empat pilar utama: lingkungan, ekonomi, hukum dan tata kelola, serta sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi terkait sanksi dan standar pelaksanaan CSR agar menciptakan kontribusi yang lebih terukur, efektif, dan adil dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
References
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Dewi, S. (2018). Analisis pengaruh ukuran perusahaan dan kinerja maqashid syariah index terhadap nilai perusahaan: Studi pada Bank Umum Syariah tahun 2012-2016. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Disemadi, H. S. (2020). Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 3.
Francis Hutabarat, M. B. A. (2021). Analisis kinerja keuangan perusahaan. Desanta Publisher.
Haerani, F. (2017). Strategi Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Rangka Meningkatkan Reputasi Perusahaan (Dalam Kajian Aspek Hukum Bisnis). Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 638.
Herdiansyah. (2022). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hangoluan Law Review, 1(1), 36.
Kapoh, Y. I. B. (2023). Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility) CSR di Perusahaan. Jurnal Tana Mana, 4(2), 218.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grup.
Pranesti, A., Larasati, K. S., & Widiyanti, A. (2022). Kinerja keterlanjutan dan nilai perusahaan: Sebuah kajian teoritis. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1624–1631.
Rasjidi, L., & Thania, I. (2007). Pengantar Filsafat Hukum. Mandar Maju.
Rohadi, S. (2024). Pelaksanaan Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Rangka Menjalankan Kewajiban Perusahaan Taat Hukum Dan Peningkatan Sosial Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(1), 19.
Rusdan, R. (2016). Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah. PALAPA, 4(2). https://doi.org/10.36088/palapa.v4i2.26
Satory, A. (2015). Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan : Penerapan dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 271.
Sofiati, N. A. (2014). Pengaruh People, Process dan Physical Evidence Terhadap Tingkat Keputusan Menjadi Nasabah BNI Taplus Pada BNI Cabang Dago Bandung. Jurnal Indonesia Membangun, 13(1).
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Syailendra, M. R. P. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Sebagai Kewajiban Hukum Di Indonesia. Jurnal of Social Science Research, 3(6), 3197.
Tobing, R. A., Zuhrotun, Z., & Rusherlistyani, R. (2019). Pengaruh kinerja keuangan, ukuran perusahaan, dan good corporate governance terhadap pengungkapan sustainability report pada perusahaan manufaktur yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 3(1), 102–123.
Untung, H. B. (2008). Corporate Social Responsibility. Sinar Grafika.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Zahroh, B. (2016). Analisis Komparasi Efisiensi Fungsi Intermediasi Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 3(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rindy Purwa Kartika Sari, Agus Satory

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.