Kritik Politik Hukum Terhadap Sistem Pengawasan Layanan Makanan di Lapas dan Rutan

Authors

  • Lily Pendiawaty Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta
  • Sugiato Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32179

Keywords:

politik hukum, pengawasan, layanan makanan, Lapas, Rutan, hak asasi manusia

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi sistem pengawasan layanan makanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah penahanan (Rutan) Indonesia dari perspektif hukum-politik. Penyediaan makanan bergizi dan layak bukan hanya layanan teknis tetapi juga hak dasar narapidana, yang dilindungi oleh undang-undang hak asasi manusia nasional dan internasional. Namun, mekanisme pengawasan yang ada mengungkapkan kekurangan yang terus-menerus, termasuk kualitas pangan yang rendah, kurangnya standar kebersihan, pengawasan internal yang lemah, dan keterlibatan badan independen yang terbatas. Dengan menggunakan metode kualitatif normatif, penelitian menganalisis kerangka hukum, praktik lapangan, dan data sekunder dari lembaga pengawasan. Temuan ini menyoroti bahwa strategi hukum-politik saat ini cenderung memprioritaskan efisiensi administrasi daripada perlindungan hak asasi manusia. Pengawasan politik seringkali terfragmentasi, kurang transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Studi ini menyerukan reformasi dalam politik hukum dengan menekankan pemantauan independen, pelatihan berbasis hak asasi manusia untuk petugas pemasyarakatan, dan implementasi kebijakan yang transparan. Penelitian ini berkontribusi pada studi hukum penjara dan menawarkan rekomendasi praktis untuk perbaikan peraturan yang memprioritaskan kesejahteraan narapidana. Ini menonjol dari penelitian sebelumnya dengan memasukkan kritik politik-hukum untuk mengadvokasi reformasi pengawasan yang berorientasi pada keadilan sosial dalam sistem pangan penjara.

References

Mahfud, M. D. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Ombudsman Republik Indonesia. (2020). Menemukan maladministrasi di lapas dan rutan: Laporan hasil kajian sistemik pelayanan publik di lapas dan rutan. Diakses dari https://ombudsman.go.id/produk/lihat/321/SUB_BL_5a25a712a8fc9_file_20200127_162304.pdf

Pintabar, A. J., Rafianti, F., & Saragih, Y. M. (2024). Implementasi sistem pelayanan kesehatan terhadap pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan implementation of the healthcare system towards the fulfillment of health rights for warga binaan pemasyarakatan. Jurnal USM Law Review Vol, 7(1).

Primawardani, Y. (2017). Perawatan fisik terkait penyediaan makanan dan minuman bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan ditinjau dari pendekatan hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 159-179.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan rakyat. Kompas.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pelayanan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Pendiawaty, L., & Sugiato. (2025). Kritik Politik Hukum Terhadap Sistem Pengawasan Layanan Makanan di Lapas dan Rutan. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(5), 1451–1456. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32179