Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Restorative Justice

Authors

  • Romi Hendra Universitas Narotama Surabaya
  • Bambang Arwanto Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i8.32405

Keywords:

Penghentian penyidikan, tindak pidana perpajakan, restorative justice, keadilan restoratif, ultimum remedium, kerugian negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan mekanisme penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana perpajakan melalui penerapan restorative justice di Indonesia. Keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang berangkat dari prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif tidak efektif. Korban dalam hal ini adalah negara yang dirugikan dan berhak mendapatkan pemulihan berupa pelunasan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan terhadap wajib pajak dapat dilakukan ketika kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, dan tidak ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana lain seperti korupsi atau pencucian uang. Penerapan restorative justice memberikan kontribusi dalam penyelesaian perkara yang efisien dan efektif serta langkah tegas pemerintah dalam meningkatkan pengawasan pajak dan penegakan hukum. Implementasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan jelas, sehingga kerugian negara dapat segera dipulihkan.

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Hendra, R., & Arwanto, B. . . (2025). Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Restorative Justice. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(8), 3286–3298. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i8.32405