Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i8.32405Keywords:
Penghentian penyidikan, tindak pidana perpajakan, restorative justice, keadilan restoratif, ultimum remedium, kerugian negaraAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan mekanisme penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana perpajakan melalui penerapan restorative justice di Indonesia. Keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang berangkat dari prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir ketika sanksi administratif tidak efektif. Korban dalam hal ini adalah negara yang dirugikan dan berhak mendapatkan pemulihan berupa pelunasan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan terhadap wajib pajak dapat dilakukan ketika kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya, perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, dan tidak ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana lain seperti korupsi atau pencucian uang. Penerapan restorative justice memberikan kontribusi dalam penyelesaian perkara yang efisien dan efektif serta langkah tegas pemerintah dalam meningkatkan pengawasan pajak dan penegakan hukum. Implementasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan jelas, sehingga kerugian negara dapat segera dipulihkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Romi Hendra, Bambang Arwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.