Tinjauan Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No.14PDT.P/2020/Pn.Spt Mengenai Pengesahan Perkawinan yang dilaksanakan secara Adat Hindu Kaharingan

Authors

  • Khansa Mufida Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i9.1008

Keywords:

Keabsahan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan, Akibat Hukum

Abstract

Latar Belakang: Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) pada Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwasannya perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksankaan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut serta dicatatkan. Meskipun begitu, masih banyak perkawinan yang belum dicatatkan hingga bertahun-tahun lamanya. Salah satunya adalah kasus yang terjadi pada Penetapan Pengadilan Negeri Sampit  No.14Pdt.P/2020/PN.Spt. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Suami yang telah dilaksankan secara Kepercayaan Kaharingan puluhan tahun lalu untuk memeperoleh Akta Perkawinan untuk dapat melanjutkan proses klaim asuransi BPJS.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Suami ditinjau dari UU Perkawinan dan UU Adminduk dan akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Sampit  No.14Pdt.P/2020/PN.Spt dengan berdasarkan UU Perkawinan.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif  dan spesifikasi penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.

Hasil: Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebasahan perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Suami adalah sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Adminduk berdasarkan pada Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 Amandemen ke-4 dan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan serta fakta-fakta hukum yang ada dan bukti-bukti yang diserahkan.

Kesimpulan: Adapun akibat hukum dari dikabulkannya permohonan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No.14Pdt.P/2020/PN.Spt adalah kepastian hukum terhadap perkawinan tersebut serta dapat dilakukannya pencatatan perkawinan untuk mendapatkan Akta Perkawinan berdasarkan pada Pasal Pasal 39- Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.

Downloads

Published

2023-09-15

How to Cite

Mufida, K. (2023). Tinjauan Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No.14PDT.P/2020/Pn.Spt Mengenai Pengesahan Perkawinan yang dilaksanakan secara Adat Hindu Kaharingan. Jurnal Sosial Dan Sains, 3(9). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i9.1008