Tinjauan Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No.14PDT.P/2020/Pn.Spt Mengenai Pengesahan Perkawinan yang dilaksanakan secara Adat Hindu Kaharingan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i9.1008Keywords:
Keabsahan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan, Akibat HukumAbstract
Latar Belakang: Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) pada Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwasannya perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksankaan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut serta dicatatkan. Meskipun begitu, masih banyak perkawinan yang belum dicatatkan hingga bertahun-tahun lamanya. Salah satunya adalah kasus yang terjadi pada Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No.14Pdt.P/2020/PN.Spt. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Suami yang telah dilaksankan secara Kepercayaan Kaharingan puluhan tahun lalu untuk memeperoleh Akta Perkawinan untuk dapat melanjutkan proses klaim asuransi BPJS.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan Perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Suami ditinjau dari UU Perkawinan dan UU Adminduk dan akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No.14Pdt.P/2020/PN.Spt dengan berdasarkan UU Perkawinan.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Hasil: Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, kebasahan perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Suami adalah sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Adminduk berdasarkan pada Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 Amandemen ke-4 dan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan serta fakta-fakta hukum yang ada dan bukti-bukti yang diserahkan.
Kesimpulan: Adapun akibat hukum dari dikabulkannya permohonan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Sampit No.14Pdt.P/2020/PN.Spt adalah kepastian hukum terhadap perkawinan tersebut serta dapat dilakukannya pencatatan perkawinan untuk mendapatkan Akta Perkawinan berdasarkan pada Pasal Pasal 39- Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Khansa Mufida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.