Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn Dalam Yurisdiksi Virtual Berdasarkan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i11.1075Keywords:
Revenge Porn, Perlindungan Hukum, Yurisdiksi VirtualAbstract
Latar Belakang: Perkembangan Teknologi yang cepat menimbulkan berbagai jenis kejahatan baru di ranah cyberspace atau yurisdiksi virtual. Tidak kriminal yang dilakukan dalam ranah cyberspace, yakni dengan menggunakan teknologi komputer dan/atau internet sebagai alat kejahatan utama disebut juga sebagai tindakan cybercrime.
Tujuan: tujuan penelitian ini membahas secara mendalam terkait perlindungan hukum nasional bagi korban Revenge Porn.
Metode: Yurisdiksi adalah refleksi dari kedaulatan suatu negara yang dilaksanakan dalam batas-batas wilayahnya.
Hasil: Dalam hukum Indonesia, terdapat istilah yurisdiksi virtual yang merupakan bagian dari yurisdiksi negara sehingga dalam hal ini negara dapat ikut campur dalam hal kejahatan yang terjadi di dalam yurisdiksi virtual atau Cyberspace.
Kesimpulan: Sejalan dengan itu, Hukum di Indonesia telah mengatur terkait kejahatan Revenge Porn seperti dalam Undang-Undang Pornografi dan juga UU ITE
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yuliana Purba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.