Analisis Kerangka Hukum dan Peraturan Yang Mempengaruhi Manajemen Koperasi
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i12.1084Keywords:
Kerangka Hukum, Peraturan, Manajemen KoperasiAbstract
Latar Belakang: Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi manajemen koperasi.
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum dan peraturan yang mengatur manajemen koperasi di Indonesia.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengeksplorasi jurnal, buku, perundang-undangan dan informasi lain yang relevan di Google Schoolar. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya yang mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya. Kerangka hukum dan peraturan yang mengatur koperasi di Indonesia perlu disempurnakan agar dapat mengakomodasi perkembangan koperasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya, sejumlah aspek yang perlu disempurnakan antara lain perlindungan anggota, pemberdayaan anggota dan pengembanan koperasi.
Kesimpulan: Dasar hukum koperasi di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting dalam keberadaan koperasi, termasuk fungsi, syarat pendirian, serta proses pembubaran koperasi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Syabrinildi Syabrinildi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.