Penyelesaian Sengketa Antara Investor Dengan Negara
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i12.1092Abstract
Latar Belakang: Penyelesaian konflik sengketa antara Newmont Mining Corporation dan Indonesia pada tahun 2014 menjadi perhatian utama dalam hubungan bilateral antara kedua pihak. Sengketa ini timbul akibat perbedaan pandangan dan kepentingan antara perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut dan pemerintah Indonesia terkait dengan kegiatan pertambangan emas di Indonesia.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian konflik sengketa tersebut dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi hasilnya.
Metode: Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder, termasuk dokumen-dokumen hukum, laporan media, dan laporan terkait.
Hasil: Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian konflik sengketa antara Newmont Mining Corporation dan Indonesia pada tahun 2014 melibatkan serangkaian negosiasi antara kedua pihak yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian konflik ini antara lain kepentingan politik dan ekonomi, tekanan masyarakat dan lingkungan, serta peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan konflik ini, termasuk melakukan restrukturisasi kontrak pertambangan dan meningkatkan partisipasi negara dalam kegiatan pertambangan.
Kesimpulan: Kesimpulannya, penyelesaian konflik sengketa antara Newmont Mining Corporation dan Indonesia pada tahun 2014 merupakan hasil dari serangkaian negosiasi yang melibatkan berbagai faktor politik, ekonomi, dan hukum. Penyelesaian ini memberikan pelajaran penting bagi Indonesia dalam mengelola konflik sengketa dengan perusahaan asing di sektor pertambangan. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian konflik, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang efektif dalam menyelesaikan sengketa serupa di masa depan
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fajar Ardiansah Wahyu, Abdul Muiz Nuroni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.