Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i1.1179Keywords:
Bappebti, Mata uang, investasiAbstract
Latar Belakang: Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia” ini ingin mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang cryptocurrency di Indonesia. Terdapat satu pertanyaan hukum penting yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang cryptocurrency di Indonesia ?
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Cryptocurrency di Indonesia.
Metode: Tipologi penelitian ini adalah hukum normatif (legal research) dengan teknik pengumpulan data sekunder yang mengambil dari data kepustakaan dan studi dokumen dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian dilakukan analisis data dengan metode analisis secara yuridis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tentang uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah tidak diakui atau tidak sah.
Hasil: perlindungan hukum terhadap transaksi elektronik termasuk di dalamnya adalah uang kripto jika objek ini disebut sebagai barang (bukan uang secara aturan yang berlaku) investasi. Aturan perlindungan hukum tersebut diberikan oleh pemangku kebijakan melalui Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Aturan yang dimuat oleh Bappebti dan aturan-aturan lainnya yang terkait.
Kesimpulan: Perlindungan hukum tersebut yang diberikan kepada pemegang melalui peraturan yang telah berlaku meliputi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di dalamnya mengatur tentang Lembaga Kustodian dan Kliring sera Pasar Bursa yang dapat melindungi para investor.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yovianda Arief Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.