Peran Hukum dalam Mencegah Eksploitasi Anak dalam Kerja Anak dan Perdagangan Manusia

Authors

  • Indah Damayanti Universitas Ngurah Rai
  • Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi Universitas Ngurah Rai
  • Karyoto Karyoto Universitas Ngurah Rai

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1372

Keywords:

Hukum, Eksploitasi Anak, Kerja Anak, Perdagangan Manusia

Abstract

Latar Belakang: Eksploitasi anak merupakan isu global yang serius dengan konsekuensi yang devastating bagi anak-anak yang mengalaminya. Eksploitasi anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kerja anak dan perdagangan manusia.

Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami peran hukum dalam mencegah eksploitasi anak dalam kerja anak dan perdagangan manusia.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi literatur. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum memiliki peran penting dalam mencegah eksploitasi anak. Hukum dapat digunakan untuk melarang dan menghukum eksploitasi anak, melindungi hak-hak anak-anak, mendukung korban eksploitasi anak, dan mencegah eksploitasi anak di masa depan. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam menegakkan hukum untuk mencegah eksploitasi anak.

Kesimpulan: Tantangan tersebut antara lain kurangnya kesadaran tentang hukum yang terkait dengan eksploitasi anak, serta  kurangnya penegakan hukum yang efektif.

 

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Damayanti, I., Dian Laksmi Dewi, C. I. ., & Karyoto, K. (2024). Peran Hukum dalam Mencegah Eksploitasi Anak dalam Kerja Anak dan Perdagangan Manusia. Jurnal Sosial Dan Sains, 4(6), 446–455. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1372