Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Keterlambatan Pengiriman Barang dalam Jual Beli Online pada E-commerce
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1378Keywords:
Perlindungan Konsumen, Keterlambatan Pengiriman, Belanja Online, Hak Konsumen; E-commerce, Hak Konsumen, E-commerceAbstract
Latar Belakang: Jual beli online melalui platform marketplace seperti E-commerce semakin marak di Indonesia. Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan platform ini menarik banyak konsumen untuk berbelanja online. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi permasalahan yang dapat merugikan konsumen, salah satunya adalah keterlambatan pengiriman barang, Konsumen sebagai pihak yang dirugikan membutuhkan perlindungan hukum.
Tujuan: Menganalisis bentuk dan cakupan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerc, Mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen jika mengalami keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce, dan Merumuskan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan meminimalisir terjadinya keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce
Metode: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur hukum dan situs web E-commerce.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce masih belum optimal.
Kesimpulan: Perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli online di E-commerce masih belum optimal. Hal ini terlihat dari beberapa faktor, antara lain kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada konsumen tentang hak-hak mereka, belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di E-commerce, kurangnya transparansi E-commerce dalam proses pengiriman barang dan kurangnya kerjasama antara E-commerce dan perusahaan logistik.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moh K. Aripin S, Rezon Gading Pane, Ali Zakariya, Helmin Porang Timori, Ulfatu Hasanah, Dennis Muhammad Putra Budiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.