Pengawasan Pemerintah dalam Pemberantasan Kegiatan Illegal Fishing di Perairan Kepulauan Riau Tahun 2021-2022

Authors

  • Rizki Zukmadianty Putri Universitas Riau
  • Muchid Muchid Universitas Riau
  • Zulkarnain Zulkarnain Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1405

Keywords:

Pengawasan, Pemberantasan, Penangkapan Ikan Ilegal, Kepulauan Riau

Abstract

Latar Belakang: Sumber daya kelautan Indonesia yang luas memiliki potensi tinggi di sektor perikanan, yang dapat memberikan nilai ekonomi dan menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau, khususnya nelayan. Untuk memanfaatkan sumber daya ini untuk meningkatkan pendapatan negara dan mencapai kesejahteraan masyarakat, diperlukan pengawasan yang efektif terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengawasan pemerintah dalam pemberantasan kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Riau pada tahun 2021-2022.

Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. metode penelitian yang penulis rujuk adalah metode wawancara kualitatif yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan tertutup kepada subjek penelitian dengan sifat wawancara informal, semi-terstruktur, sehingga dapat menghasilkan banyak data yang kemudian dapat penulis pilah untuk penyelesaian penelitian mengenai pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pemberantasan kegiatan illegal fishing ini

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengawasan, seperti meningkatkan patroli, koordinasi antara instansi terkait, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku penangkapan ikan ilegal. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti luasnya wilayah laut, keterbatasan sarana dan prasarana, serta persistensi praktik penangkapan ikan ilegal.

Kesimpulan: Pemerintah perlu terus memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Riau dengan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, meningkatkan kapasitas personel pengawas, dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.

 

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Zukmadianty Putri, R., Muchid, M., & Zulkarnain, Z. (2024). Pengawasan Pemerintah dalam Pemberantasan Kegiatan Illegal Fishing di Perairan Kepulauan Riau Tahun 2021-2022. Jurnal Sosial Dan Sains, 4(6), 535–552. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1405