Pengawasan Pemerintah dalam Pemberantasan Kegiatan Illegal Fishing di Perairan Kepulauan Riau Tahun 2021-2022
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i6.1405Keywords:
Pengawasan, Pemberantasan, Penangkapan Ikan Ilegal, Kepulauan RiauAbstract
Latar Belakang: Sumber daya kelautan Indonesia yang luas memiliki potensi tinggi di sektor perikanan, yang dapat memberikan nilai ekonomi dan menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau, khususnya nelayan. Untuk memanfaatkan sumber daya ini untuk meningkatkan pendapatan negara dan mencapai kesejahteraan masyarakat, diperlukan pengawasan yang efektif terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengawasan pemerintah dalam pemberantasan kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Riau pada tahun 2021-2022.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. metode penelitian yang penulis rujuk adalah metode wawancara kualitatif yang dilakukan dengan mengajukan pertanyaan tertutup kepada subjek penelitian dengan sifat wawancara informal, semi-terstruktur, sehingga dapat menghasilkan banyak data yang kemudian dapat penulis pilah untuk penyelesaian penelitian mengenai pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pemberantasan kegiatan illegal fishing ini
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengawasan, seperti meningkatkan patroli, koordinasi antara instansi terkait, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku penangkapan ikan ilegal. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti luasnya wilayah laut, keterbatasan sarana dan prasarana, serta persistensi praktik penangkapan ikan ilegal.
Kesimpulan: Pemerintah perlu terus memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Riau dengan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, meningkatkan kapasitas personel pengawas, dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizki Zukmadianty Putri, Muchid Muchid, Zulkarnain Zulkarnain
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.