Notaris sebagai Salah Satu Profesi Penunjang Pasar Modal Terkait Transaksi Saham Syariah Secara Sistem Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i8.1513Keywords:
saham syariah, transaksi elektronik, cyber notaryAbstract
Latar Belakang: Pada era digitalisasi, perkembangan industri Pasar Modal Syariah dapat terlihat dari munculnya beberapa instrument investasi syariah, seperti saham syariah yang transaksinya menggunakan Shariah Online Trading System (SOTS) yang dikembangkan oleh emiten syariah. Bagi setiap investor perlu untuk diketahui bagaimana sebuah SOTS sebagai media transaksi telah memenuhi legalitas dari lembaga pengawas Pasar Modal Syariah disertai dengan perlunya keterlibatan Notaris pasar modal dalam transaksi saham syariah secara sistem elektronik.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum dari proses transaksi saham syariah melalui SOTS dan peran Notaris di dalam mekanisme transaksi tersebut.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara studi kepustakaan hukum yang ditujukan pada peraturan tertulis.
Hasil: Hasilnya diharapkan dapat memberikan pemahaman dan informasi mengenai penerapan hukum dalam transaksi saham syariah melalui SOTS emiten syariah.
Kesimpulan: Pentingnya meluruskan pemahaman bahwa kewenangan atribusi yang dimiliki Notaris sebagai profesi penunjang dalam mensertifikasi transaksi saham syariah secara elektronik (cyber notary) bukan menerbitkan sertifikat elektronik melainkan sebagai otoritas pendaftaran permohonan sertifikat elektronik melalui proses verifikasi identitas pemohon dan autentikasi kontrak elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai bukti transaksi bagi pihak yang ingin berinvestasi saham syariah secara elektronik.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Unggul Hajayanti, Chandra Yusuf, Irwan Santosa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.