Studi Kritis Ditolak dan Diterima Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Muara Teweh
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i8.175Keywords:
Hakim, dispensasi kawin, pengadilanAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam perubahannya adalah batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan masa 19 tahun bagi-bagi diri sendiri. Kemudian pernikahannya itu sudah sangat dekat untuk dilangsungkan sedangkan usia calon mampelai belum mencapai 19 tahun maka bisa mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan. Fokus penelitian ini adalah mengemukakan proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin pasca berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pandangan Hakim terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Adapun teknik analisis menggunakan analisis deskriftip dengan menggunakan teori maslahah, teori persamaan hukum, teori critical legal studies, teori kemanfaatan hukum, teori kepastian hukum dan teori hukum sebagai rekayasa sosial. Hasil analisis penelitian ini, yaitu (1) tahapan-tahapan pemeriksaan perkara dispensasi kawin Pengadilan Agama Muara Teweh melalui dua tahapan yaitu pendaftran dan persidangan. (2) Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh menyambut dengan baik dan mengapresiasi terhadap perubahan undang-undang perkawinan di Indonesia. (3) Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh dalam proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara permohonan dispensasi kawin berpendoman kepada Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak serta mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Kamijan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.