Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i1.306Keywords:
Pembunuhan berencana, pidana, komisi pemberantasan korupsi, bebas bersyaratAbstract
Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan : Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/ Pid.B /2011 / PN. Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban” telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode : Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil : Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang. Kesimpulan : Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fajri Setiyo Hadi, Rizky Nur Fajar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.