Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain

Authors

  • Fajri Setiyo Hadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam
  • Rizky Nur Fajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i1.306

Keywords:

Pembunuhan berencana, pidana, komisi pemberantasan korupsi, bebas bersyarat

Abstract

Latar Belakang : Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu. Namun, pengertian dan syarat unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan : Keadaan demikian menjadikan pengertian dan syarat unsur berencana mengalami dinamika. Pada konteks ini, dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Putusan Nomor 201/ Pid.B /2011 / PN. Mrs. Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana karena telah mempersiapkan diri dan pisau untuk membunuh “korban” telah tepat, meskipun yang dibunuh adalah orang lain. Metode : Metode yang digunakan untuk menganalisis putusan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil : Hakim menggunakan istilah persiapan dalam mempertimbangkan unsur rencana kurang tepat. Demikian juga pertimbangan unsur berencana yang hanya berfokus pada syarat adanya pemutusan kehendak dengan tenang, dan adanya jarak waktu tertentu adalah kurang lengkap. Seharusnya dilengkapi dengan pelaksanaan rencana dengan tenang. Kesimpulan : Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Downloads

Published

2022-01-15

How to Cite

Setiyo Hadi, F., & Nur Fajar, R. . (2022). Pembunuhan Berencana Antasari Azhar Kepada Nasrudin Zulkarnain . Jurnal Sosial Dan Sains, 2(1), 13–27. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i1.306