Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum

Authors

  • Gomulia Oscar Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno
  • Dewi Iryani Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i9.3170

Keywords:

asuransi, perlindungan, hukum

Abstract

Latar Belakang: Asuransi jiwa memegang peranan penting dalam menyediakan perlindungan finansial bagi individu dan keluarga di Indonesia, tetapi kompleksitas industri asuransi dan potensi konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi menuntut kerangka hukum yang kuat. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum, serta ruang untuk perbaikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa dan edukasi konsumen.

Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa dengan pendekatan yuridis normatif.

Metode : Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan peraturan OJK, namun masih ada kelemahan dalam pemahaman masyarakat, pengawasan OJK, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh perusahaan asuransi.

Kesimpulan : Perusahaan asuransi perlu meningkatkan transparansi informasi kepada pemegang polis. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemegang polis, efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan oleh OJK, dengan tujuan akhir meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Downloads

Published

2024-09-26

How to Cite

Oscar, G., Hari Setiawan, P. A. ., & Iryani, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum. Jurnal Sosial Dan Sains, 4(9), 918–936. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i9.3170