Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i9.3170Keywords:
asuransi, perlindungan, hukumAbstract
Latar Belakang: Asuransi jiwa memegang peranan penting dalam menyediakan perlindungan finansial bagi individu dan keluarga di Indonesia, tetapi kompleksitas industri asuransi dan potensi konflik antara pemegang polis dan perusahaan asuransi menuntut kerangka hukum yang kuat. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum, serta ruang untuk perbaikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa dan edukasi konsumen.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa dengan pendekatan yuridis normatif.
Metode : Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang polis diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan peraturan OJK, namun masih ada kelemahan dalam pemahaman masyarakat, pengawasan OJK, mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh perusahaan asuransi.
Kesimpulan : Perusahaan asuransi perlu meningkatkan transparansi informasi kepada pemegang polis. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemegang polis, efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa, dan pengawasan oleh OJK, dengan tujuan akhir meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gomuli Oscar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.