Regulasi Penyediaan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pariwisata Pasir Padi

Authors

  • Fhatira Riniar Risky Universitas Bangka Belitung
  • Lika Ananda Universitas Bangka Belitung
  • Sheryl Seza Maghfira Universitas Bangka Belitung
  • Toni Toni Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i1.31905

Keywords:

pariwisata ramah disabilitas, implementasi kebijakan, fasilitas disabilitas

Abstract

Latar Belakang: Hak warga negara adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang berfungsi sebagai pembatasan dan untuk melindungi kebebasan bagi setiap individu. Hak warga negara sendiri diatur dalam UUD 1945. Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas memilikki persamaan hak di depan hukum. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berpariwisata. Aksebilitas menjadi elemen penting bagi penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan pariwisata. Regulasi dibentuk untuk memberikan fasilitas terbaik bagi disabilitas dalam berpariwisata, namun kenyataan dilapangan masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi untuk menunjang kenyamanan berpariwisata bagi disabilitas.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi regulasi penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan wisata tersebut, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.

Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan kajian dokumen terkait.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Babel Nomor 6 Tahun 2021, dengan kondisi fasilitas di lapangan. Masih terdapat keterbatasan pada aksesibilitas jalur, informasi ramah disabilitas, dan pelatihan bagi petugas pariwisata. Selain itu, kendala utama yang diidentifikasi mencakup kurangnya anggaran, kesadaran pemangku kepentingan, serta koordinasi antarinstansi.

Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyediaan fasilitas inklusif di kawasan Pantai Pasir Padi memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan infrastruktur, pelatihan, dan pengawasan reguler. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan menciptakan pengalaman wisata yang inklusif, tidak hanya bagi penyandang disabilitas tetapi juga untuk masyarakat umum, sesuai dengan prinsip pariwisata berkelanjutan dan inklusif.

Published

2024-12-16

How to Cite

Riniar Risky, F., Ananda, L., Seza Maghfira, S. ., & Toni, T. (2024). Regulasi Penyediaan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pariwisata Pasir Padi. Jurnal Sosial Dan Sains, 4(12). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i1.31905