Regulasi Penyediaan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pariwisata Pasir Padi
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i1.31905Keywords:
pariwisata ramah disabilitas, implementasi kebijakan, fasilitas disabilitasAbstract
Latar Belakang: Hak warga negara adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang berfungsi sebagai pembatasan dan untuk melindungi kebebasan bagi setiap individu. Hak warga negara sendiri diatur dalam UUD 1945. Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas memilikki persamaan hak di depan hukum. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berpariwisata. Aksebilitas menjadi elemen penting bagi penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan pariwisata. Regulasi dibentuk untuk memberikan fasilitas terbaik bagi disabilitas dalam berpariwisata, namun kenyataan dilapangan masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi untuk menunjang kenyamanan berpariwisata bagi disabilitas.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi regulasi penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan wisata tersebut, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan kajian dokumen terkait.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Babel Nomor 6 Tahun 2021, dengan kondisi fasilitas di lapangan. Masih terdapat keterbatasan pada aksesibilitas jalur, informasi ramah disabilitas, dan pelatihan bagi petugas pariwisata. Selain itu, kendala utama yang diidentifikasi mencakup kurangnya anggaran, kesadaran pemangku kepentingan, serta koordinasi antarinstansi.
Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyediaan fasilitas inklusif di kawasan Pantai Pasir Padi memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan infrastruktur, pelatihan, dan pengawasan reguler. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan menciptakan pengalaman wisata yang inklusif, tidak hanya bagi penyandang disabilitas tetapi juga untuk masyarakat umum, sesuai dengan prinsip pariwisata berkelanjutan dan inklusif.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fhatira Riniar Risky, Lika Ananda, Sheryl Seza Maghfira, Toni Toni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.