Mengkaji Putusan Penghapusan Presidential Thereshold Untuk Pemilu Mendatang

Authors

  • Dewi Lusy Nurcahyani Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Meilan Arsanti Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.31985

Keywords:

presidential threshold, Mahkamah Konstitusi, demokrasi, pemilu, pemilu presiden, kepastian hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis normatif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang secara implisit membatalkan keberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ketentuan sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan calon, yang dinilai membatasi hak partai politik kecil dan mengurangi keberagaman kandidat. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa berapa pun besarannya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini menganalisis dasar hukum putusan tersebut, implikasi hukumnya, serta merekomendasikan langkah-langkah untuk menyusun regulasi baru agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan menjamin kepastian hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan presidential threshold merupakan langkah progresif yang dapat membuka ruang demokrasi yang lebih inklusif bagi partai-partai politik, memperkuat hak politik warga negara, dan meningkatkan partisipasi pemilih melalui penyediaan alternatif kandidat yang lebih beragam. Kebaruan (novelty) dalam penelitian ini terletak pada analisis kritis terhadap efek normatif putusan Mahkamah Konstitusi terhadap desain sistem pemilu presiden ke depan dan kontribusinya terhadap reformasi sistem pencalonan dalam demokrasi elektoral Indonesia.

This threshold, regardless of the percentage, contradicts Article 6A paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945). Using a normative juridical method, this study examines the Constitutional Court's decision regarding the basis for the presidential threshold ruling, the legal effects resulting from the decision's annulment, and the steps needed to ensure that the new regulation regarding the Constitutional Court's ruling on the presidential and vice-presidential nomination threshold does not create overlapping legal regulations. It also aims to provide legal certainty for all political actors and society.

The findings of this study indicate that the annulment of the presidential threshold brings fresh air to democracy by creating a greater opportunity for all political parties to nominate presidential and vice-presidential candidates. It is also expected to increase voter participation by providing a wider variety of choices in the upcoming presidential election.

References

https://www.mkri.id

https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewconten.cgi?articel=1041&context=jurnalkonsdem

https://perpustakaan.poltekkes-malang.ac.id

https://pooc.org

https://kompasmania.com

Tsabbit Aqdamana, Problematika Penerapan Presidential Thereshold 20% Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Journal Konstitusi Vol 2 no 2, Desember 2022

Fawzi Ali Akbar Rafjasani, Arbani Jumadi, Tri Suhendra, Problematika Sistem Presidential Thereshold Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Prespektif Sistem Presidensial di Indonesia, 2023

https://www.hukumonline.com

Ari Wuisang dan Yunani abioso, Jurnal Perbandingan : PALAR (Pakuan Law Review) volume 8, Nomor 1, Januari- Juni 2022

Ghina Inayah, platform Academia.edu

Merdeka.com. 2 Januari 2025

Abdul Ghofar, Problematika Presidential Thereshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara lain, Jurnal Konstitusi tahun 2018

Muhamad Rafy, Edi Haskar dan Nessa Fajriana Farda, Penerapan Presidentisl Thereshold Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia, Law jurnal Januari 2023

https://www.perpustakaan.kemendagri.go.id

Putri Lina Wahyuni, Elidar sari, Mukhlis, Presidential Thereshold Terhadap Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan, Law Jurnal Januari- April 2020

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Lusy Nurcahyani, D., & Arsanti, M. . (2025). Mengkaji Putusan Penghapusan Presidential Thereshold Untuk Pemilu Mendatang. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(5), 1350–1359. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.31985