Tindak Pidana Pemalsuan Data Identitas dalam Dunia Kedokteran

Authors

  • Reza Nofia Mosal Universitas Negeri Manado
  • Yoan B Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32067

Keywords:

tindak pidana, pemalsuan, data identitas, kedokteran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas salah satu kasus tindak pidana yaitu pemalsuan data identitas dalam dunia kedokteran. Pemalsuan data identitas profesi dokter yang dilakukan oleh dokter gadungan merupakan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak khususnya dalam bidang kesehatan. Tindak pidana pemalsuan data identitas profesi dokter adalah masalah serius yang bisa membahayakan keselamatan pasien serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif. Melalui analisis bahan pustaka dan data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier setiap elemen tersebut akan ditempatkan secara sistematis. Penegakan hukum pidana dianggap sebagai upaya hukum terakhir atau ultimum remedium yang bertujuan untuk menghukum pelaku dengan hukuman penjara atau denda. Dalam praktik kedokteran, undang-undang juga mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran, termasuk pengaturan tempat praktik, peralatan, dan personil yang diperlukan. Mengingat semakin meningkatnya kasus tentang tindak pidana pemalsuan dan penipuan apalagi dalam lingkup kesehatan seperti Dokter dan Tenaga Medis maka kedepannya agar lebih diperketat lagi mengenai proses penerimaan Dokter maupun tenaga medis lainnya demi mencegah hal yang serupa terjadi.

References

Ananda, S. (2009). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika.

Andrisman, T. (2011). Delik Tertentu dalam KUHP. Bandar Lampung: Unila.

Bachri, S. (2024). Implikasi Hukum Atas Isu Etika dalam Praktik Kedokteran. Jurnal Berita Kesehatan, 17(1), 86–97.

Br Pasaribu, C. S., Elsa, H., & Gultom, T. (2018). INVENTARISASI MORFOLOGI BUNGA DAN BUAH TANAMAN KINCUNG (Etlingera elatior (Jack) RM Smith) DI KECAMATAN PANCUR BATU, SUMATERA UTARA.

Darwin, E. (2015). Etika profesi kesehatan. Deepublish.

Hadiyanto, A., & Budiman, H. (2023). Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP Dan Syariat Islam. Damera Press.

Kartono, K. (2005). Patologi Sosial Jilid I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lesmana, T., & SH, M. H. (2021). Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Universitas Nusa Putra.

Maria Elfriany Clarita Siu. (2024). No Title. Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 107.

Mubaraq, M. H. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2019/Pid. B//2018/PN. Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 437–446.

Riyanto, T. A. (2021). Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Renaissance, 6(3), 481–492.

Runtunuwu, Y. B. (2019). Kajian Hukum Ratifikasi Konvensi Internasional Terhadap Penyiksaan Berkaitan Dengan Upaya Paksa Menurut KUHAP. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 7–14.

Runtunuwu, Y. B., & Barakati, M. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Asas Presumption of Innocence dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Mahkamah Hukum Journal, 1(2), 79–89.

Samsudin, S. (2019). Pendekatan Dan Analisis Dalam Penelitian Teks Tafsir. Suhuf, 12(1), 131–149.

Sari, R. N. P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN E COMMERCE. Journal Transformation of Mandalika, e-ISSN: 2745-5882, p-ISSN: 2962-2956, 4(9), 537–545.

Simandjuntak, R., & Sarumaha, P. B. (2024). Analisis Yuridis dan Praktis Pemberhentian Presiden dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Social Science, 12(2), 180–186.

Simandjuntak, R., & Singkay, R. (2024). Inovasi dalam Penyelesaian Sengketa: Pendekatan Alternatif yang Mengedepankan Keadilan Kolaboratif. Jurnal Social Science, 12(2), 187–196.

Simanjuntak, R., & Arsyad, R. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia: Tinjauan Hukum Tata Negara. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 707–711.

Siu, M. E. C. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Identitas Profesi Dokter Gigi yang Melakukan Tindakan Medik di Kota Kupang. E-Journal Widyakarya.

Sugandhi, R. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Penjelasannya. (No Title).

Wahju Muljono, S. H. (2012). Pengantar Teori Kriminologi. Media Pressindo.

Wahyudi, H. (n.d.). Abdirrohman.(2022). Pengaruh Faktor Ekonomi, dan Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Tingkat Kejahatan Pencurian di Pulau Sumatera. Jurnal Studi Ilmu Sosial Dan Politik (Jasispol), 1(2), 129–142.

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

Nofia Mosal, R., Runtunuwu, Y. B. ., & Simandjuntak, R. (2025). Tindak Pidana Pemalsuan Data Identitas dalam Dunia Kedokteran. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(3), 333–350. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32067