Implementasi Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam Kasus Perdata: Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32077Keywords:
Jaksa Pengacara Negara, Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha NegaraAbstract
Peran Kejaksaan yang selama ini melekat sebagai Penuntut Umum dalam menangani perkara Pidana, selain itu Kejaksaan juga mempunyai peran lain dalam mengangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Peran tersebut diamanatkan melalui Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara dan apa hambatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mengangani perkara. Menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan (Library Research) kemudian dianalisis secara kualitatif. Kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara diatur pada Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia dan dipertegas dalam Peraturan Jaksa Agung. Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus untuk bertindak dan mewakili atas nama negara atau pemerintah di persidangan baik sebagai penggugat atau tergugat. Pada praktiknya, Jaksa Pengacara Negara mengalami beberapa hambatan seperti keterbatasan sumber daya, regulasi yang kurang mendukung dan kesulitan dalam koordinasi serta penyampaian informasi perlu diatasi agar peran Jaksa Pengacara Negara dapat berjalan lebih efektif dan optimal. Namun secara keseluruhan Kejaksaan telah berhasil memberikan kontribusi dalam pemulihan kekayaan negara dan melaksanakan tugasnya
References
Adiyaksa, Iska Tirta dan Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, “Peran Serta Hambatan Fungsionalisasi Jaksa Pengacara Negara Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara : Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo”, Jurnal Judiciary (Vol. 13, No. 2, 2024)
Aiba, Brando, Tommy F. Sumakul, & Grace M. Karwur, “Kedudukan Dan Kemandirian Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,” Lex Administratum (Vol.9 No. 2, 2021)
Kelana, Agus, Faisal A.Rani, dan Mahdi Syahbandir, “Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Studi Penelitian Pada Kejaksaan Tinggi Aceh), Syiah Kuala Law Journal (Vol. 1, No.2, 2017)
Mahandari, Dita dan I Nyoman Gede Remaja, “Peranan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Masalah Hukum Pemerintah Daerag Di Kabupaten Buleleng (Penelitian Di Kejaksaan Negeri Buleleng)”, Jurnal Hukum (Vol. 7, No. 1, 2019)
Peihanda, Reza, dkk. “Wewenang Jaksa Di Bidang Keperdataan Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, Halu Oleo Law Review (Vol.7, No. 1, 2023)
Quintarti, Maria Alberta Liza, dkk. “Peran Jaksa Dalam Hukum Perdata”, Jurnal Kolaboratif Sains (Vol.7 No. 7, 2024)
Rewabawadewa, Azzam, “Efektifitas Kinerja Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah:Studi Kasus Kejaksaan Negeri Makassar,” Journal of Lex Theory (Vol. 1, No. 1, 2022)
Sasongko, Andy, “Penerapan Fungsi Hukum Jaksa Pengacara Negara untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Berdasarkan Kajian Filsafat Hukum),”Journal Of Law, Society, and Islamic Civilization (Vol. 10, No. 2, 2022)
Sitepu, Adenan, Yulia Yulia, dan Sulaiman, “Implementasi Tugas Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Perdata Di Luar Pengadilan (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah), Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Vol. 12, No. 1,2024)
Sugiharto, Gatot, Aniza Amelia, Chandra Muliawan, dan Tubagus M. Nasarrudin, “Praktek Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung”, Jurnal Hukum Malahayati (Vol. 2, No. 2, 2021)
Syafaat, Musdalifah Asiyatum, Aldilla Yulia Wiellys Sutikno, M.H., Mariya Asiz, M.H., “Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum di Kejaksaan Negeri Sorong”, Equality Before The Law (Vol. 3, No. 2, 2023)
Tulangow, Defry Tirta, Said Aneke R, dan Oliij Aneke Kereh, “Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pengacara Negara Dalam Menangani Perkara Perdata”, Lex Crimen (Vol. 10, No. 11, 2021)
Yusuf, Muhammad, dkk. “Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara”, Jurnal Yustika Media Hukum dan Keadilan (Vol.21, No. 2, 2018)
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU No. 16 Tahun 2004.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU Nomor 11 Tahun 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raul Gindo Cahayo*, Dian Ayu Pratiwi, Hermalia Fauziah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





