Conflict of Interest Dampak Rangkap Jabatan ASN/TNI/POLRI

Authors

  • Febri Handoko Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Triana Dwi Lestari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32182

Keywords:

Conflict of Interest, Rangkap Jabatan, Dampak Negatif, ASN/TNI/POLRI, RUU TNI

Abstract

Praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh ASN, TNI, dan POLRI, khususnya dalam jabatan strategis seperti komisaris BUMN, telah menimbulkan persoalan serius terkait konflik kepentingan, netralitas, dan akuntabilitas lembaga publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari praktik rangkap jabatan terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan konflik kepentingan, serta mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang mengkaji dokumen hukum, laporan lembaga pengawas, serta opini akademis terkait isu ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa rangkap jabatan secara signifikan menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan kinerja lembaga, menciptakan ketimpangan birokrasi, dan berkontribusi terhadap turunnya kualitas pelayanan publik. Regulasi yang ada belum diimplementasikan secara optimal, dan mekanisme pengawasan masih lemah. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformasi struktural dalam pengawasan jabatan publik, penguatan etika jabatan, serta revisi kebijakan penempatan pejabat negara di jabatan non-struktural. Penelitian ini mendukung perlunya pembentukan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan.

References

Adhiningtyas, C., Astuti, P., & Astrika, L. (2015). Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik. Journal of Politic and Government Studies, 5(4).

Andjelina Panggabean, L., Ginting, B., & Sukarja, D. (2023). Aspek Hukum Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Pada Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Recht Studiosum Law Review, 2(2). https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.12974

Bimasakti, M. A. (2022). Penjelasan Hukum (Restatement) Konsep Tindakan Administrasi Pemerintahan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1). https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.64-92

Charity, M. L. (2016a). Ironi Praktik Rangkap Jabatan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. In Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. 13, Issue 1).

Charity, M. L. (2016b). Ironi Praktik Rangkap Jabatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Irony Practices Of The Double Duty In The Indonesian State System). Legislasi Indonesia, 13(1).

Dienul Haq, Y. F., Suprayogi, Y., & Halimah, M. (2021). Tindakan Korektif Dalam Penanganan Maladministrasi Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Jane - Jurnal Administrasi Negara, 13(1). https://doi.org/10.24198/jane.v13i1.28698

Firli Fahresi Arfisal Ali, Josephus J. Pinori, & Reymen M. Rewah. (2021). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, IX(8).

Fuqoha, F. (2015). Etika Rangkap Jabatan dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional. Sawala, 3(3).

Hayati, M. (2021). Maladministrasi Dalam Tindakan Pemerintah. Wasaka Hukum, 9(1).

Ian Dwi Heruyanto. (2021). Mengenal Maladministrasi. Senin, 01/03.

Julaeha, S., Muhafidin, D., & Miradhia, D. (2021). Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dalam Penanganan Dugaan Maladministrasi Di Jawa Barat Tahun 2017-2018. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 13(1). https://doi.org/10.24198/jane.v13i1.28696

Leman, M. Y. (2019). Fungsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, 19(1). https://doi.org/10.33592/pelita.vol19.iss1.70

Marsuki, M. (2019). Etika Jabatan dan Aparatur Sipil Negara dalam Prinsip-prinsip Good Governance. Meraja Journal, 2(2).

Muin, F. (2020). Diskresi Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. TANJUNGPURA LAW JOURNAL, 2(2). https://doi.org/10.26418/tlj.v2i2.25802

Padol, M., & Satoto, S. (2022). Pengaturan Penyelesaian Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(2). https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i2.18547

Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Kewajiban Bagi Notaris Dan Ppat Yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan Dalam Satu Wilayah Kerja Yang Sama. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 7(2). https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4298

Sembiring, E. C. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Magang dan Relevansi dengan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat). Jurnal Perspektif Hukum, 2(1). https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.404

Septiani. (2021). Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Konsep Al-Wizarah Imam Al-Mawardi. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2).

Syafri, H. (2021). Konflik Kepentingan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi atas Praktik Rangkap Jabatan di Indonesia. Jurnal Etika Dan Kebijakan Publik, 5(2), 101–114. https://doi.org/10.31289/jekp.v5i2.3456

(TII), T. I. I. (2021). Laporan Indeks Persepsi Korupsi dan Konflik Kepentingan di Sektor Publik. TII.

Wahyuni, T. (2017). Rangkap Jabatan: Batas Antara Hukum dan Etika dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Policy Paper. Pusat Kajian Dan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur LAN. Lampiran-Lampiran.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Handoko, F., & Lestari, T. D. . (2025). Conflict of Interest Dampak Rangkap Jabatan ASN/TNI/POLRI. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(5), 1205–1215. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32182