Conflict of Interest Dampak Rangkap Jabatan ASN/TNI/POLRI
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32182Keywords:
Conflict of Interest, Rangkap Jabatan, Dampak Negatif, ASN/TNI/POLRI, RUU TNIAbstract
Praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh ASN, TNI, dan POLRI, khususnya dalam jabatan strategis seperti komisaris BUMN, telah menimbulkan persoalan serius terkait konflik kepentingan, netralitas, dan akuntabilitas lembaga publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari praktik rangkap jabatan terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan konflik kepentingan, serta mengkaji efektivitas regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang mengkaji dokumen hukum, laporan lembaga pengawas, serta opini akademis terkait isu ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa rangkap jabatan secara signifikan menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan kinerja lembaga, menciptakan ketimpangan birokrasi, dan berkontribusi terhadap turunnya kualitas pelayanan publik. Regulasi yang ada belum diimplementasikan secara optimal, dan mekanisme pengawasan masih lemah. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya reformasi struktural dalam pengawasan jabatan publik, penguatan etika jabatan, serta revisi kebijakan penempatan pejabat negara di jabatan non-struktural. Penelitian ini mendukung perlunya pembentukan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan.
References
Adhiningtyas, C., Astuti, P., & Astrika, L. (2015). Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik. Journal of Politic and Government Studies, 5(4).
Andjelina Panggabean, L., Ginting, B., & Sukarja, D. (2023). Aspek Hukum Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Pada Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Recht Studiosum Law Review, 2(2). https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.12974
Bimasakti, M. A. (2022). Penjelasan Hukum (Restatement) Konsep Tindakan Administrasi Pemerintahan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1). https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.64-92
Charity, M. L. (2016a). Ironi Praktik Rangkap Jabatan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. In Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. 13, Issue 1).
Charity, M. L. (2016b). Ironi Praktik Rangkap Jabatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Irony Practices Of The Double Duty In The Indonesian State System). Legislasi Indonesia, 13(1).
Dienul Haq, Y. F., Suprayogi, Y., & Halimah, M. (2021). Tindakan Korektif Dalam Penanganan Maladministrasi Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Jane - Jurnal Administrasi Negara, 13(1). https://doi.org/10.24198/jane.v13i1.28698
Firli Fahresi Arfisal Ali, Josephus J. Pinori, & Reymen M. Rewah. (2021). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, IX(8).
Fuqoha, F. (2015). Etika Rangkap Jabatan dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional. Sawala, 3(3).
Hayati, M. (2021). Maladministrasi Dalam Tindakan Pemerintah. Wasaka Hukum, 9(1).
Ian Dwi Heruyanto. (2021). Mengenal Maladministrasi. Senin, 01/03.
Julaeha, S., Muhafidin, D., & Miradhia, D. (2021). Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat Dalam Penanganan Dugaan Maladministrasi Di Jawa Barat Tahun 2017-2018. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 13(1). https://doi.org/10.24198/jane.v13i1.28696
Leman, M. Y. (2019). Fungsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, 19(1). https://doi.org/10.33592/pelita.vol19.iss1.70
Marsuki, M. (2019). Etika Jabatan dan Aparatur Sipil Negara dalam Prinsip-prinsip Good Governance. Meraja Journal, 2(2).
Muin, F. (2020). Diskresi Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. TANJUNGPURA LAW JOURNAL, 2(2). https://doi.org/10.26418/tlj.v2i2.25802
Padol, M., & Satoto, S. (2022). Pengaturan Penyelesaian Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(2). https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i2.18547
Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Kewajiban Bagi Notaris Dan Ppat Yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan Dalam Satu Wilayah Kerja Yang Sama. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 7(2). https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.4298
Sembiring, E. C. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Magang dan Relevansi dengan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat). Jurnal Perspektif Hukum, 2(1). https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.404
Septiani. (2021). Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Konsep Al-Wizarah Imam Al-Mawardi. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2).
Syafri, H. (2021). Konflik Kepentingan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi atas Praktik Rangkap Jabatan di Indonesia. Jurnal Etika Dan Kebijakan Publik, 5(2), 101–114. https://doi.org/10.31289/jekp.v5i2.3456
(TII), T. I. I. (2021). Laporan Indeks Persepsi Korupsi dan Konflik Kepentingan di Sektor Publik. TII.
Wahyuni, T. (2017). Rangkap Jabatan: Batas Antara Hukum dan Etika dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Policy Paper. Pusat Kajian Dan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur LAN. Lampiran-Lampiran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febri Handoko, Triana Dwi Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.