Kebijakan Publik di Indonesia sebagai Alat Kepentingan Kapitalis
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32185Keywords:
Kebijakan publik, kapitalisme, teori negara, ketimpangan sosial, dominasi kapitalis, lingkungan, pertambangan, infrastrukturAbstract
Penelitian ini menyelidiki bagaimana kebijakan publik di Indonesia semakin selaras dengan kepentingan kapitalis, terutama di sektor pertambangan dan infrastruktur. Terlepas dari kerangka demokrasi Indonesia, pembuatan kebijakan sering meminggirkan publik dengan mengutamakan aktor korporasi elit. Menggunakan metode studi kasus kualitatif, penelitian ini menganalisis peran negara dalam memfasilitasi dominasi kapitalis melalui undang-undang seperti Omnibus Law dan proyek-proyek strategis seperti Ibu Kota Baru (IKN) dan PIK 2. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen dan wawancara ahli, dan dianalisis secara tematik untuk mengungkap pola pengucilan, kolusi regulasi, dan bahaya sosial-lingkungan. Temuan mengungkapkan bahwa proses kebijakan publik, meskipun disusun secara hukum untuk bersifat partisipatif, sering dimanipulasi untuk mempercepat deregulasi investasi, meminggirkan masukan masyarakat sipil, dan memprioritaskan keuntungan perusahaan. Mekanisme ini menyebabkan penggusuran paksa, degradasi ekologis, dan ketidaksetaraan yang memburuk. Studi ini juga mengidentifikasi bentuk-bentuk kolusi hukum antara negara dan korporasi yang lolos dari undang-undang antikorupsi yang ada. Ini berpendapat untuk reformasi struktural pembuatan kebijakan untuk memastikan transparansi yang lebih besar, keadilan partisipatif, dan akuntabilitas lingkungan. Penelitian ini menggarisbawahi urgensi perlindungan demokratis seperti hak litigasi publik, ombudsman kebijakan, dan pengawasan hukum yang lebih kuat untuk mengimbangi hegemoni kapitalis dan melindungi komunitas yang terpinggirkan. Pekerjaan ini berkontribusi pada studi kebijakan kritis dengan menjelaskan bagaimana aliansi negara-modal membentuk pembangunan di Indonesia pasca-otoriter.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kevin Wibisana, Sugianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.