Analisis Putusan KPPU Terhadapi Penerapan Pendekatan Rule of Reason Terhadap Bentuk Kartel di Indonesia (Studi Terhadap Putusan KPPU: 15/KPPU-I/2022)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32202Keywords:
KPPU, kartel, rule of rason, hukum persaingan, minyak goreng, Putusan 15/KPPU-I/2022Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan rule of reason oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan praktik kartel dalam kasus penjualan minyak goreng kemasan sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022. Kartel merupakan bentuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat merusak mekanisme pasar dan mengakibatkan kerugian pada konsumen. Dalam konteks hukum persaingan di Indonesia, pendekatan rule of reason mengharuskan pembuktian terhadap dampak negatif suatu perjanjian terhadap persaingan usaha secara substantif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat indikasi kuat adanya pengaturan produksi dan distribusi oleh para terlapor, KPPU menyatakan tidak terbukti terjadi pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tujuh terlapor dinyatakan melanggar Pasal 19 huruf c karena terbukti melakukan pembatasan peredaran barang. Penerapan rule of reason oleh KPPU dalam perkara ini menunjukkan kompleksitas pembuktian pelanggaran kartel di Indonesia yang memerlukan analisis mendalam terhadap struktur pasar, perilaku pelaku usaha, dan dampaknya terhadap persaingan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan instrumen pembuktian dan penyesuaian regulasi untuk memperjelas batas antara perjanjian sah dan perjanjian yang merugikan persaingan usaha
References
Akbar, F., Aidi, Z., & Majo. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Kasus Kartel (Studi Kasus Putusan Kppu Perkara Nomor 08 Kppu-L/2018). Diponegoro Law Journal, 11(1).
Aliyah, I. H. (2017). Dominasi Aktor Dalam Kartel Pemasaran Beras Di Kabupaten Jember. Jurnal Politik Muda, 6(2).
Alyatalatthaf, M. D. M. (2018). Spasialisasi dan Praktik Monopoli Emtek Group. Jurnal Ilmu Komunikasi, 16(3). https://doi.org/10.31315/jik.v16i3.3202
Andreas Hisar Silitonga, Cita Citrawinda, & Grace Sharon. (2023). Praktik Monopoli Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman Benih Bening Lobster. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(2). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i2.459
Antoni, V. (2019). Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di Luar Persekongkolan Tender di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1). https://doi.org/10.22146/jmh.37966
Azwar, R. C. (2017). Partai Politik Ditengah Ancaman “Virus” Oligarki dan Politik Kartel. Jurnal Ketatanegaraan, 005.
Fanny, N. T., & Buana, S. E. W. (2021). Indikasi Kartel Tarif SMS (Short Message Service) Antaroperator Selular (Analisis Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007). Ahmad Dahlan Legal Perspective, 1(2). https://doi.org/10.12928/adlp.v1i2.4787
Firdaus, R. A. (2023). Praktik Pada Pasar Monopoli dan Monopsoni. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 3(1). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v3i1.9437
Gobel, V. A., & Datau, R. (2023). Analisis Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Di Pasar Tradisional (Studi Kasus di Pasar Kwandang). Jurnal Hukum EGALITAIRE, 1(1).
Khairiyyah, F. H., Syabanti, S., Gilalo, J. J., & Ilyanawati, R. Y. A. (2023). Analisis pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam menghadapi persaingan usaha. Karimah Tauhid, 2(3), 709–710.
Kholilur Rahman, Pratiwi Ayu Sri D, Samuel Dharma Putra Nainggolan, & Jamalum Sinambela. (2023a). Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia. Notary Law Research, 5(1). https://doi.org/10.56444/notarylawresearch.v5i1.1085
Kholilur Rahman, Pratiwi Ayu Sri D, Samuel Dharma Putra Nainggolan, & Jamalum Sinambela. (2023b). Pendekatan Hukum Pidana Terhadap Kartel Dalam Persaingan Usaha di Indonesia. Notary Law Research, 5(1). https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1085
Motta, M. (n.d.). Competition policy: Theory and practice. Dikutip dalam Hersen Monarchy et al., "Reformulasi sanksi pidana dalam tindak pidana kartel", Jurnal Hukum.
Prisca Agdita E, & Fairuz Nabila H. (2023). Relevansi Pembuktian Kartel dengan Menggunakan Indirect Evidence Berdasarkan Studi Putusan di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 4(01). https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.67
Putu Ari Santika Putra, I., Luh Made Mahendra Wati, N., & Nyoman Sutama, I. (2020). Pengaruh Sistem Kartel Terhadap Stabilitas Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2).
Roestamy, M., Adiwijaya, A. J. S., & Hudaefi, D. (2021). Kepastian hukum sertifikat halal pada obat-obatan dikaitkan dengan jaminan produk halal. Jurnal Living Law, 13(2), Juli.
Safe’i, A., & Jalaluddin, J. (2021). Pengaruh Sistem Kartel Dalam Sistem Perdagangan Di Indonesia. AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 3(2). https://doi.org/10.15575/aksy.v3i2.14049
Sari, M., Saribanon, E., & Ghafar, A. (2020). Kartel dan Tarif Tiket Perusahaan Penerbangan Terhadap Persaingan Usaha Penerbangan di Indonesia. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik, 6(2). https://doi.org/10.54324/j.mbtl.v6i2.525
Supriatna, S. (2016). Persekongkolan Bisnis dalam Bentuk Perjanjian Kartel. Jurnal Hukum Positum, 1(1). https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.502
Wibowo, D. (2005). Hukum acara persaingan usaha. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zaky Raihan, Karim Karim, Novita Rahmasari, Darul Arqom, & Fitri Raya. (2023). Pengaruh Diskriminasi Harga Terhadap Stabilitas Persaingan Usaha Di Indonesia. MENAWAN : Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi, 1(6). https://doi.org/10.61132/menawan.v1i6.174
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 syifa Saleha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.