Potensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Authors

  • Trisna Ahmad Kementerian Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32204

Keywords:

Desentralisasi Fiskal, Kemandirian Keuangan Daerah, Undang-Undang HKPD, Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Abstract

Undang-Undang HKPD merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur secara komprehensif terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan transfer dana ke daerah. Tujuan dari Undang-Undang HKPD sendiri adalah untuk meningkatkan local taxing power untuk menghadapi tantangan desentralisasi fiskal di Indonesia. Hingga saat ini, daerah-daerah di Indonesia dapat dikatakan belum memiliki kemandirian keuangan daerah yang ditunjukkan oleh rendahnya kapasitas fiskal daerah. Faktanya, daerah masih sangat bergantung kepada dana transfer dari pemerintah pusat. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan artikel ini adalah penelitian kualitatif (qualitative research) dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Opsen PKB memiliki potensi untuk mendorong kemandirian keuangan daerah melalui sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota serta penataan administrasi yang efisien dalam pemungutan opsen PKB. Skema opsen PKB dinilai mampu memberikan kontribusi penerimaan yang lebih besar dibandingkan skema DBH. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah yang berkelanjutan.

 

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Ahmad, T. (2025). Potensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(5). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32204