Potensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32204Keywords:
Desentralisasi Fiskal, Kemandirian Keuangan Daerah, Undang-Undang HKPD, Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan BermotorAbstract
Undang-Undang HKPD merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur secara komprehensif terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan transfer dana ke daerah. Tujuan dari Undang-Undang HKPD sendiri adalah untuk meningkatkan local taxing power untuk menghadapi tantangan desentralisasi fiskal di Indonesia. Hingga saat ini, daerah-daerah di Indonesia dapat dikatakan belum memiliki kemandirian keuangan daerah yang ditunjukkan oleh rendahnya kapasitas fiskal daerah. Faktanya, daerah masih sangat bergantung kepada dana transfer dari pemerintah pusat. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan artikel ini adalah penelitian kualitatif (qualitative research) dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Opsen PKB memiliki potensi untuk mendorong kemandirian keuangan daerah melalui sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota serta penataan administrasi yang efisien dalam pemungutan opsen PKB. Skema opsen PKB dinilai mampu memberikan kontribusi penerimaan yang lebih besar dibandingkan skema DBH. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah yang berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Trisna Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





