Implementasi Restorative Justice dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32288Keywords:
investigation, inquiry, restorative justice, criminal offenseAbstract
Restorative justice hadir sebagai alternatif yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep restorative justice dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta mengkaji efektivitas dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deduktif untuk menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam praktik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup sumber hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik triangulasi untuk memastikan keabsahan dan konsistensi data dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur keadilan restoratif, pendekatan ini telah diterapkan oleh berbagai subsistem peradilan pidana melalui regulasi turunannya. Implementasi seperti yang dilakukan Polda Sumatera Utara berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara pidana secara damai dan mencegah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, perlu penguatan dalam bentuk pengaturan eksplisit dalam RUU KUHAP untuk menjamin penerapan restorative justice yang lebih adil, humanis, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rismanto Jayanegara Purba, Brigita Esther Monica Pane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





