Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hak Restitusinya
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32293Keywords:
perlindungan hukum, perlindungan anak, perdagangan anak, hak restitusiAbstract
Perlindungan terhadap anak dalam ranah hukum merupakan tanggung jawab kolektif antara negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, mengingat anak merupakan elemen vital bagi keberlangsungan bangsa di masa depan. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang bersifat khusus kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, seperti korban perdagangan manusia, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan narkotika, maupun anak yang tersangkut masalah hukum. Penelitian ini mengkaji bentuk serta implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang, termasuk pemenuhan hak mereka atas restitusi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, dengan fokus utama pada pengumpulan data berdasarkan kenyataan di lapangan melalui metode observasi. Ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang memuat ketentuan perlakuan khusus terhadap anak sebagai korban. Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam mengidentifikasi korban, rasa takut anak untuk memberikan keterangan karena adanya ancaman, proses restitusi yang belum berjalan maksimal, hingga kendala pembiayaan dalam proses pemulangan dan rehabilitasi. Di samping itu, faktor ekonomi, sosial, budaya, dan ketidaksetaraan gender semakin memperbesar risiko anak terjerat dalam jaringan perdagangan manusia. Kendala hukum lainnya termasuk lemahnya efek jera dari sanksi yang diterapkan serta masih rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap mekanisme perlindungan anak. Perlindungan hukum yang ideal seharusnya mampu menjamin penghormatan terhadap martabat, hak asasi, dan nilai kemanusiaan anak, sebagaimana termaktub dalam Pancasila serta asas negara hukum Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melisa Mulia Gojali, Frieda Krisnawaty, Andi Muhammad Arfandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.