Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hak Restitusinya

Authors

  • Melisa Mulia Gojali Universitas Pakuan, Indonesia
  • Frieda Krisnawaty Universitas Pakuan, Indonesia
  • Andi Muhammad Arfandi Universitas Pakuan, Indonesia
  • Yeni Nuraeni Universitas Pakuan, Indonesia
  • Lasmin Alfies Sihombing Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32293

Keywords:

perlindungan hukum, perlindungan anak, perdagangan anak, hak restitusi

Abstract

Perlindungan terhadap anak dalam ranah hukum merupakan tanggung jawab kolektif antara negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, mengingat anak merupakan elemen vital bagi keberlangsungan bangsa di masa depan. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang bersifat khusus kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, seperti korban perdagangan manusia, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan narkotika, maupun anak yang tersangkut masalah hukum. Penelitian ini mengkaji bentuk serta implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang, termasuk pemenuhan hak mereka atas restitusi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, dengan fokus utama pada pengumpulan data berdasarkan kenyataan di lapangan melalui metode observasi. Ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang memuat ketentuan perlakuan khusus terhadap anak sebagai korban. Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam mengidentifikasi korban, rasa takut anak untuk memberikan keterangan karena adanya ancaman, proses restitusi yang belum berjalan maksimal, hingga kendala pembiayaan dalam proses pemulangan dan rehabilitasi. Di samping itu, faktor ekonomi, sosial, budaya, dan ketidaksetaraan gender semakin memperbesar risiko anak terjerat dalam jaringan perdagangan manusia. Kendala hukum lainnya termasuk lemahnya efek jera dari sanksi yang diterapkan serta masih rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap mekanisme perlindungan anak. Perlindungan hukum yang ideal seharusnya mampu menjamin penghormatan terhadap martabat, hak asasi, dan nilai kemanusiaan anak, sebagaimana termaktub dalam Pancasila serta asas negara hukum Indonesia

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Gojali, M. M., Krisnawaty, . F. ., Arfandi , A. M. ., Nuraeni, . Y., & Alfies Sihombing, . L. . (2025). Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hak Restitusinya. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(6), 1536–1542. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i6.32293

Most read articles by the same author(s)