Pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Prespektif Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32560Keywords:
Pemakzulan Wakil Presiden, Mekanisme Check and Balances, Negara HukumAbstract
Mekanisme pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki peran krusial dalam menegakkan konsep negara hukum dan memastikan pemuhan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme checks and balances dan putusan akhir pada upaya pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam perspektif hukum tata negara. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme checks and balances pada pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia memiliki memiliki sifat ganda hukum-politik ditunjukkan dari empat faktor yaitu:(1) kewenangan memutus pemakzulan Wakil Presiden tidak berada di Mahkamah Konstitusi tetapi berada di lembaga DPR dan MPR; (2) pelanggaran yang diajukan ke proses pemakzulan Wakil Presiden oleh Forum Purnawiran TNI secara umum berkaitan dengan ranah politik harus memperoleh dukungan dari anggota DPR dalam mengajukan pembuktian pelanggaran hukum dari Putusan MK No.90/PUU- XXI/2023 kemudian oleh MKMK dinyatakan melibatkan pelanggaran etik berat oleh hakim yang memutus, dapat dikategorikan sebagai “perbuatan tercela”, baik sebagai calon pada waktu itu maupun sebagai Wakil Presiden setelah dilantik karena (3) tidak semua pelanggaran hukum yang dapat dimakzulkan bersifat pidana; dan (4) hasil dari usulan pemakzulan Wakil Presiden tersebut sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik di parlemen. Secara politik, pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bermula dari surat Forum Purnawirawan TNI. Namun, dengan koalisi pemerintahan menguasai sekitar 470 kursi di DPR, peluang keberhasilan untuk ditindaklanjuti sebagai usul pemakzulan sebagai pendapat DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sangat minim. Putusan akhir dari usulan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, oleh Forum Purnawirawan TNI sangat bergantung pada terpenuhinya syarat dukungan suara yang signifikan di DPR dan MPR.
References
Aritonang, S. D. P., Safa’at, M. A., & Susmayanti, R. (2024). Human rights and democracy: Can the president's constitutional disobedience be used as grounds for impeachment? Human Rights in the Global South, 3(1). https://doi.org/10.56784/hrgs.v3i1.80
Crespo, A. M. (2018). Impeachment as punishment. Harvard Law & Policy Review, 13.
Hufron. (2016). Perbuatan tercela sebagai alasan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12, 1–10. https://doi.org/10.30996/dih.v12i23.895
Irwanto, M. (2025). Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden dalam perspektif peta politik di parlemen Indonesia. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 5(6).
Isra, S. (2007). Prosedur konstitusional pemakzulan presiden. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Teknik Konstitusional Impeachment Presiden,” Jakarta, 28 Februari 2007. Lihat juga Winarno Adi Gunawan. (2008). Pemakzulan (impeachment) presiden dalam perspektif hukum tata negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 38(3), Juli–September.
Moleong, L. J. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Monaghan, C., Flinders, M., & Huq, A. Z. (n.d.). Impeachment in a global context: Law, politics, and comparative practice. London & New York: Routledge Taylor & Francis Group.
Palguna, D. G., Nurjanah, N. K. T. P., Dananjaya, K., & Halmadiningrat, M. (2023). Indonesia’s Constitutional Court’s decision on outsourcing scheme: Balancing protection and efficiency? ILS: Journal of Indonesian Legal Studies, 8(2). https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.66507
Prabowo, E. (2020). Mekanisme pemakzulan (impeachment) presiden: Studi perbandingan negara Indonesia dan Brasil, 1, 119–144. https://doi.org/10.18326/jil.v1i
Resende, R. L. (2022). Impeachment: A mechanism between political accountability and legal responsibility? Common law sources and the Brazilian originalist model. Global Journal of Comparative Law, 11.
Sadono, B., Hasanuddin, T. B., Zaman, R. K., Hutabarat, M., & Soenmandjaja, T. B. (2017). Checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI.
Salsabila, S., Suciana, N., Indradjaja, N., & Chamdani. (2024). Checks and balances dalam mekanisme pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden menurut perspektif hukum tata negara. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), September.
Siahaan, M. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
Sibuea, H. P., & Sijabat, H. H. (2022). Three models of impeachment in a presidential system (Comparative study of Indonesia, the Philippines, and America). Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 25(4).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Jakarta: Rajawali Press.
Sumadi, A. F. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5).
Sunggono, B. (2013). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sutrisna, T., & Ramadhan, A. (2025, September 15). Apa isi surat pemakzulan Gibran yang dikirim purnawirawan TNI ke DPR? Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2025/06/04/09271771/apa-isi-surat-pemakzulan-gibran-yang-dikirim-purnawirawan-tni-ke-dpr?page=all
Wastia. (2019). Mekanisme impeachment di negara dengan sistem presidensial: Studi perbandingan mekanisme impeachment di Indonesia dan Korea Selatan. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2).
Wiyanto, A. (2013). Pemakzulan dan pelaksanaan mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Negara Hukum, 4(1), Juni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Budi Pramono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





